Apa yang dimaksud dengan Status of Mission Agreement?

Apa yang dimaksud dengan Status of Mission Agreement?

Apa yang dimaksud dengan Status of Mission Agreement?

Status of Mission Agreement atau SOMA ini adalah sebuah dokumen persutujuan yang dibuat untuk menjadi acuan pelaksanaan misi perdamaian AMISOM. SOMA ini didahului oleh banyak keputusan dan perjanjian lain, diantaranya pertemuan IGAD dan pemernintah Somalia di Nigeria, 31 Januari 2005, Resolusi DK PBB nomer 1725, Keputusan Peace and Security Council of AU (PSC) tanggal 8 Januari 2007, keputusan PSC tanggal 19 Januari 2007, dan Resolusi DK PBB nomer 1744.

Isi dari SOMA

Dalam SOMA ini juga, dipaparkan mengenai semua sisi dan ketentuan dari misi AMISOM. SOMA terdiri dari 9 chapter, 28 article, dan 68 pasal.

Dalam Chapter I SOMA , Article I menjelaskan mengenai definisi dari istilah-istilah yang digunakan dalam SOMA. Definisi ini dipaparkan untuk menghindari segala macam salah paham dan memastikan kejelasan dalam setiap ketentuan yang ada dalam SOMA ini. Article II menjelaskan mengenai penerapan dari persetujuan yang berlaku waktu itu.

Chapter II adalah bagian yang sangat penting dari persetujuan ini, yaitu uraian mengenai mandat AMISOM. Chapter II hanya berisi satu article, yaitu Article IV. Mandat AMISOM berdasarkan pasal 5, adalah memberikan dukungan kepada TFIs dalam upayannya untuk menciptakan stabilisasi situasi di Somalia dan kemajuan dalam proses dialog dan rekonsiliasi, untuk memfasilitasi segala hal yang berhubungan dengan bantuan kemanusiaan, dan menciptakan kondisi yang kondusif untuk stabilisasi, rekonstruksi dan perkembangan jangka panjang di Somalia.

Chapter III membahas mengenai status dari AMISOM. Chapter ini terdiri dari 8 artikel, dari Article V hingga Article XII. Article V membahas mengenai legal personality. Pemerintah (TFG) mengakui legal personality dan legal capacity AMISOM di Republik Somalia. Article VI memaparkan mengenai ketentuan kerja personel AMISOM.

Chapter IV mengatur mengenai perekrutan personil lokal. Chapter yang terdiri dari hanya 1 artikel ini, yaitu Article XIII, menyatakan bahwa AMISOM diperbolehkan untuk merekrut personel lokal untuk melaksanakan tugas AMISOM dan pemerintah, dengan memperhatikan peraturan dan hukum yang relevan, memfasilitasi dan mempercepat proses perekrutan personil tersebut.

Chapter V , yang juga terdiri dari hanya Article XIV, membahas mengenai mata uang. Pemerintah, dalam hal ini TFG, berkewajiban untuk menyediakan mata uang untuk digunakan AMISOM untuk kepentingan misinya.

Chapter VI membahas mengenai status anggota AMISOM. Article XV memaparkan mengenai hak khusus dan imunitas anggota AMISOM. Beberapa pihak seperti Head of Mission (HoM), pemimpin pasukan, pemimpin polisi, dan beberapa pejabat tinggi lainnya ditentukan statusnya di pembahasan ini.

Chapter V membahas mengenai batas liabilitas AMISOM. Klaim-klaim yang disebutkan dalam Article XXIV yang tidak bisa diselsaikan oleh prosedur internal AMISOM, akan diselesaikan oleh AU dengan mempertimbangkan Article XIII dalam persetujuan ini dalam jangka waktu maksimal 6 bulan, atau dalam kasus tertentu maksimal 1 tahun setelah mandat misi dihapus.

Chapter VI berisikan mengenai tatacara penyelesaian sengketa. Article XXV membahas mengenai penyelesaian sengketa, di mana kecuali seperti yang ada di pasal 56, penyelesaian sengketa harus diselesaikan dengan Standing Claims Commission yang dibentuk untuk tujuan tersebut yang anggotanya dan tatacaranya sesuai dengan apa yang ada dalam persetujuan.

Chapter VII membahas mengenai pengaturan tambahan. Mengenai hal ini, hanya ada satu ketentuan, yaitu HoM dan pemerintah berhak untuk memutuskan pengaturan tambahan ke persetujuan saat itu.

Chapter VIII membahas mengenai masalah perhubungan. HoM dan pemerintah harus mengambil tindakan yang diperlukan untuk memastikan hubungan yang dekat dan timbal balik pada tingkatan yang sesuai.

Chater IX adalah chapter terakhir dalam perjanjian ini dan membahas mengenai ketentuan lainnya. Article XXVII menentukan bahwa ketentuan apapun yang berhubungan dengan hak, imunitas dan keistimewaan AMISOM, pemerintah bertanggung jawab terhadap pemenuhan hal tersebut.