Apa yang dimaksud dengan sosiologi hukum?

ilustrasi

Law vector created by pikisuperstar - www.freepik.com</a>
People vector created by pikisuperstar - www.freepik.com</a>

Sosiologi hukum pertama kali digunakan oleh orang italia bernama Anzilotti di tahun 1882. Sosiologi hukum lahir dari pemikiran para ahli baik dalam bidang filsafat hukum, ilmu hukum maupun sosiologi. Pemikiran tersebut bukan hanya berasal dari individu, tetapi juga dari madzhab atau aliran yang mewakili sekelompok ahli pemikir yang Sebagian besar memiliki pendapat yang sama.

lalu, apa yang dimaksud dengan sosiologi hukum itu sendiri?

Referensi

Hasnati, Sosiologi Hukum Bekerjanya Hukum di Tengah Masyarakat, Absolute Media, 2015, hlm. 11

1 Like

Pengertian Sosiologi Hukum

Sosiologi hukum menurut bapak sosiologi Indonesia yaitu Soerjono Soekanto, merupakan cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisa atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala lainnya.

sosiologi hukum menurut Adam Podgorecki yaitu suatu disiplin teoritis dan umum, yang mempelajari mengenai keteraturan dari berfungsinya suatu hukum. Tujuan utama dari sosiologi hukum itu sendiri adalah untuk menyajikan kondisi-kondisi yang diperlukan agar suatu hukum dapat berlaku dengan efisien.

sosiologi hukum menurut Selznick yaitu kegiatan ilmiah untuk menemukan kondisi sosial yang sesuai atau tidak dengan hukum, serta cara untuk menyesuaikannya.

sosiologi hukum menurut Black yaitu pengembangan sebuah teori umum mengenai hukum, yang mengkaji mengenai jenis pengendalian sosial yang dilakukan oleh pemerintah. Teori ini mengkaji hubungan hukum dengan aspek kehidupan sosial lainnya, seperti stratifikasi, pembagian kerja, integrasi sosial dan seterusnya.

Stratifikasi merupakan

pembedaan masyarakat/penduduk ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atas dasar kekuasaan, hak-hak istimewa dan prestise.

Kedudukan Sosiologi Hukum dalam Pohon Ilmu Pengetahuan

beberapa pakar memiliki pendapat bahwa sosiologi hukum merupakan cabang dari ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri. Ilmu yang mempelajari tentang kehidupan antar manusia, manifestinya berupa kehidupan sosial di masyarakat yang berkaitan dengan hukum (aturan).

sosiologi hukum muncul dari para pemikir filsafat dhukum dan sosiologi, pada awalnya sosiologi hukum dipertentangkan karena ahli sosiologi menyatakan bahwa sosiologi hukum termasuk dalam spesies ilmu sosiologi sedangkan ahli hukum berpandangan bahwa itu termasuk ke dalam spesies ilmu hukum.

fokus kajian dari ilmu hukum dan ilmu sosiologi itu sama yaitu dalam bentuk hubungan sosial yang berasal dari budaya dan kebiasaan yang ada dalam masyarakat. Meskipun begitu terdapat banyak perbedaan radikal diantara keduanya dalam metode dan pandangan, tetapi pokok permasalahan dasar yang dimilikinya sama.

dampak dari perbedaan tersebut menciptakan sebuah konflik antar kedua ilmu tersebut dan membuat letak kedudukannya dalam ilmu pengetahuan tidak jelas. Meskipun demikian, para ahli sepakat bahwa sosiologi hukum merupakan suatu disiplin ilmu yang berdiri sendiri karena memiliki ciri kemasyarakatan dan ciri hukumnya sendiri.

Objek Kajian Sosiologi Hukum

Objek kajian sosiologi hukum menurut Soetandyo Wignjosoebroto yaitu:

  1. sosiologi hukum akan menjelaskan apakah yang dimaksud dengan hukum yang menjadi objek kajiannya tersebut. Mengenai hal ini pendapat seringkali terbagi menjadi yuris formalis berdasarkan peraturan tertulis dan ilmuwan sosial berdasarkan norma yang ada di masyarakat

  2. sosiologi hukum akan menjelaskan mengenai lembaga negara yang berfungsi sebagai pembentuk, pembuat dan penegak hukum.

  3. Sosiologi hukum menjelaskan mengenai hubungan interaktif antara sistem hukum formal yang ditopang dengan otoritas negara dan tertib hukum rakyat yang bertumpu pada dasar norma yang ada di masyarakat.

Ruang Lingkup Sosiologi Hukum

ruang lingkup sosiologi hukum itu sendiri, terdiri dari:

  1. Dasar sosial dari hukum,
    seperti hukum nasional Indonesia dasar sosialnya adalah Pancasila, yang menganut asas gotong royong, musyawarah dan kekeluargaan.

  2. Efek hukum terhadap gejala sosial lainnya,
    seperti dalam gejala ekonomi terdapat Undang-Undang Penanaman Modal Asing, gejala politik terdapat Undang-Undang Pemilihan Umum dan Partai Pollitik, dan lain sebagainya.

Konsep Sosiologi Hukum

  1. Hukum berfungsi sebagai sarana social control (kendali masyarakat) yaitu wujud implementasi dari kepastian hukum, sehingga peraturan perundang-undangan bisa dipastikan dapat terlaksana dengan benar oleh penguasa dan penegak hukum.

  2. Hukum berfungsi sebagai sarana social engineering (rekayasa sosial) yaitu sebagai langkah untuk memperkenalkan lembaga-lembaga hukum modern untuk mengubah alam pikiran masyarakat yang belum mengenalnya, khususnya di negara yang masih berkembang seperti di Indonesia.

  3. Wibawa hukum, yaitu untuk mempertahankan kedudukan hukum itu sendiri agar hukum yang telah dibuat oleh penguasa mendapatkan dukungan dari masyarakat.

  4. Efektivitas hukum dan peranan sanksi yaitu bertujuan untuk menjadikan hukum itu efektif (bekerja) dalam menata kehidupan bermasyarakat. Hal ini bisa dinilai dari 2 hal, apakah hukum tersebut ditaati oleh masyarakat dan penegak hukum dengan penuh kesadaran serta nilai-nilai hukum dalam peraturan selaras dengan norma yang sudah ada di masyarakat.

  5. Kesadaran hukum dan kepautuhan hukum yaitu kesadaran atau nilai-nilai yang terkandung dalam manusia mengenai hukum yang telah ada atau yang diharapkan.

Manfaat Sosiologi Hukum

Manfaat mempelajari Sosiologi Hukum terdiri dari:

  1. memberikan kemampuan pemahaman mengenai hukum dalam konteks sosial
  2. memberikan kemampuan untuk melakukan analisa secara efektif tentang hukum yang ada di masyarakat baik sebagai sarana pengendalian sosial, pengubah masyarat maupun untuk mengatur interaksi sosial tertentu (Sesuai yang diharapkan)
  3. memberikan kemampuan untuk mengadakan evaluasi terhadap hukum yang ada di masyarakat

Kegunaan dari sosiologi hukum itu sendiri apabila dijabarkan, akan terdiri dari:

  1. pada taraf organisasi dalam masyarakat
    a. sosiologi hukum dapat mengungkapkan mengenai ideologi dan filsafah yang berpengaruh dalam perencanaan, pembentukan dan penegakan hukum;
    b. Dapat melakukan identifikasi terhadap unsur-uunsur kebudayaan yang mana mempengaruhi isi atau substansi hukum;
    c. Lembaga-lembaga mana saja yang berpengaruh dalam pembentukan hukum dan penegakannya.

  2. pada golongan yang ada di masyarakat
    a. mengungkapkan golongan-golongan mana saja yang menentukan di dalam pembentukan dan penerapan suatu hukum;
    b. golongan mana saja dalam masyarakat yang beruntung atau dirugikan dengan diterapkannya sebuah aturan hukum;
    c. keasadaran hukum dari golongan tertentu di masyarakat.

  3. pada taraf individu
    a. identifikasi unsur-unsur hukum yang bisa mengubah perikelakukan warga masyarakat;
    b. kekuatan, kemampuan dan kesungguhan hati para penegak hukum dalam menjalankan fungsinya;
    c. kepatuhan masyarakat terhadap hukum.

Prinsip Hukum dan Sosial

beberapa prinsip yang mencerminkan keterkaitan antara hukum dan basis sosial adalah:

  1. hukum itu tidak dibuat, tetapi ditemukan. Pertumbuhan hukum pada hakikatnya merupakan suatu proses yang tidak disadari dan organic. Hukum tidak dapat dilihat sebagai suatu institusi yang berdiri sendiri, melaikan semata-mata suatu proses dan perilaku masyarakat.

  2. Hukum itu tumbuh dari hubungan-hubungan hukum yang sederhana padaa masyarakat primitive hingga menjadi suatu aturan hukum yang besar dan kompleks di zaman modern. Meskipun begitu, peraturan perundang-undangan dan para ahli hukum hanya merumuskan aturan secara teknis dan tetap sebuah alat dari kesadaran masyarakat itu sendiri.

  3. hukum tidak memiliki keberlakuan dan penerapan yang universal. setiap bangsa memiliki norma hukumnya sendiri, seperti mereka memiliki bahasa adatnya.

Referensi

Soerjono Soekanto, Kegunaan Sosiologi Hukum bagi Kalangan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1989, hlm. 11

amran suadi, Sosiologi Hukum Penegakan, Realitas dan Nilai Moralitas Hukum, Kencana, Jakarta, 2018 hlm. 19-24

Soerjono Soekanto, Mengenal Sosiologi Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993

Budi Pramono, Sosiologi Hukum, Scopindo Media Pustaka, Surabaya, 2020, hlm. 6-7

Rianto Adi, Sosiologi Hukum Kajian Hukum Secara Sosiologis, Yayasan Pustaka Obor Indonesia anggota IKAPI DKI Jakarta, 2012

Mira Hasti Hasmira, Bahan Ajar Sosiologi Hukum, Program BOPTN Universitas Negeri Padang, 2015

Imam Jauhari, Teori Sosial, Pustaka Pelajar, yogyakarta, 2012, hlm. 84-85

Fithriatus Shalihah, Sosiologi Hukum, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2017,hlm. 11-12

Arti kata stratifikasi - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online

2 Likes