Apa yang Dimaksud Dengan Sosial Demokrasi?

sosial demokrat

Sosialisme dan demokrasi seakan-akan menjadi dua kutub yang berlawanan, tetapi ada beberapa ideologi yang mengusung keduanya. Apa titik temu sosialisme dan demokrasi sehingga menjadi sosial demokrat ?

Demokrasi sosial merupakan sebuah ide/gagasan mengenai bagaimana cara untuk mengatasi kekurangan dan kelemahan dari demokrasi liberal. Pemikiran ini muncul akibat adanya dua kutub ekstrem yang hangat dalam wacana ilmiah, yaitu sosialisme dan kapitalisme, yang kemudian berpengaruh kuat terhadap perang dingin antara Amerika (simbol kapitalisme) dan Unisoviet (simbol sosialisme)

Tokoh yang memunculkan istilah sosial demokrasi adalah Herbert Marcuse, dimana dia memposisikan diri dalam kubu sosialis, walaupun, Marcuse juga sangat kritis terhadap sosialisme Marxisme. Marcuse menempatkan diri sebagai pejuang demokrasi sosialis atau demokrasi massa (mass democracy) (Herbert Marcuse, 1969).

Gagasan Marcuse tentang demokrasi sosialis memuat nilai-nilai kemanusiaan yang menjunjung tinggi kesederajatan, keadilan dan kebebasan.

Marcuse sendiri tidak hanya memberikan ide-ide tentang demokrasi sosial melainkan juga menghayatinya baik dalam lingkup akademis (dunia kampus) maupun dalam keterlibatan sosial kemasyarakatan non politik praktis yang dipertanggungjawabkan secara ilmiah melalui analisis kritis (sebagai metode demokrasi massa) demi berkembangnya peradaban yang demokratis berlandaskan pada nilai kebebasan dan keadilan. Kesadaran akan kesederajadan merupakan dasar untuk menjelaskan makna kebebasan dan keadilan.

Untuk lebih memahami konsep Sosial Demokrasi, maka perlu dipahami prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang diusungnya.

Nilai-Nilai dasar Sosial Demokrasi
Gambar Nilai-Nilai dasar Sosial Demokrasi

Kebebasan


Kebebasan dipastikan adalah nilai dasar yang secara luas diyakini oleh semua pelaku politik. Kebebasan dihubungkan dengan cara berpikir tercerahkan dan dimulainya era peradaban warga. Pemikir seperti John Locke, Jean-Jacques Rousseau, Immanuel Kant, Karl Marx serta para pemikir kritis lainnya pada berbagai era dalam sejarah yang berbeda memikirkan dan mendeskripsikan kemungkinan realisasinya.

Diskusi tentang kebebasan – secara umum – ditandai oleh tiga pertanyaan pokok :

  • Bagaimana mendefenisikan kebebasan?
  • Bagaimana kebebasan direalisasi dan dijamin?
  • Di mana batasan kebebasan dalam sebuah masyarakat?

Untuk istilah „Kebebasan“, defenisi dari filsuf Inggris John Locke yang paling pas :

„Kebebasan alami manusia ialah terbebas dari setiap kekuasaan duniawi (yang lebih tinggi), tidak tunduk pada kemauan atau kekuasaan seorang manusia (raja), melainkan sepenuhnya mengikuti aturan alami sebagai landasan hak-haknya. Kebebasan seorang manusia dalam sebuah masyarakat tidak berbasis pada kekuasaan (orang) lain yang dipaksakan berdasarkan keturunan, juga tidak pada kekuasaan dan keinginan atau keterbatasan sebuah undang-undang selain yang diputuskan dalam parlemen yang bisa dipercaya.“ (Locke 1977: 213 f.)

Dalam tradisi Locke, tedapat tiga dimensi kebebasan: kebebasan diri sendiri, kebebasan terkait pemikiran dan perasaan sendiri serta kebebasan dari barang yang secara legal adalah miliknya. Tiga dimensi kebebasan ini mewarnai berbagai konstitusi dan penetapan hak-hak asasi manusia. Banyak teori juga mengacu dan merupakan interpretasi defenisi kebebasannya John Locke.

John Locke (1632 -1704) adalah salah satu penganut yang pertama dan terpenting dari liberalisme.

Locke secara mendasar mengembangkan apa yang disebut Empirisme, yang meneliti bagaimana manusia dapat belajar lewat pengalamannya. Membandingkan pengalaman adalah titik masuk bagi sebuah pemikiran teoritis.

Tahun 1690, John Locke mempublikasikan Two Treatises of Government, di mana ia membeberkan landasan teoretis yang merongrong Monarki Inggris dengan mengembangkan sebuah konstitusi masyarakat berdasarkan kebebasan.

John Locke berangkat dari kebebasan alami yang dimiliki setiap manusia, bukan dikembangkan dalam masyarakat, tetapi sudah ada sejak dilahirkan. Namun, „Hak alami“ ini hanya bisa ditransformasikan dan “ditanamkan” menjadi hak setiap individu dalam sebuah masyarakat.

Argumentasi Locke ini pada intinya – mengikuti perubahan sesuai dengan perbedaan filosofis yang ada – hingga saat ini masih berfungsi dan selalu menjadi rujukan bila ingin memahami kebebasan sebagai sebuah nilai dasar. Locke dianggap sebagai pemikir liberalisme terpenting.

Meskipun demikian, defenisi yang selalu menjadi rujukan tidak bisa menyembunyikan bahwa ini sekedar risalah historis yang tidak bisa dipahami tanpa mencermati persyaratan/penyebab kelahirannya. Selain itu, ia tidak bisa dicangkok- kan ke dalam kondisi hari ini. Hal ini juga bisa dilihat dari pertanyaan bagaimana kebebasan dalam sebuah masyarakat dijamin serta diwujudkan.

Yang menentukan, bagi diskusi sejarah, bahwa Locke (dan para filsuf Aufklärung penerusnya) mengemukakan argumentasi melawan keyakinan bahwa ketidaksamaan manusia secara alami menjadi alasan ketidakbebasan sebagian besar manusia. Kebebasan alami dan dengan demikian kebebasan yang ber- laku sama bagi semua, adalah sebuah argumentasi yang bersifat revolusioner dalam sebuah masyarakat absolutis di mana para raja melegitimisai kekuasaan- nya sebagai pemberian Tuhan.

Meskipun demikian, bagi Locke, kebebasan bukanlah sesuatu yang diberikan secara alami, tapi harus lewat kontrak sosial dalam sebuah masyarakat sebagai sesuatu yang alami.

Dalam sebuah masyarakat, demikian argumentasi utamanya, kebebasan dijabar- kan lewat kepemilikan seseorang, begitu pula kebebasan pikiran dan perasaan harus dijaga lewat partisipasi dalam pengambilan keputusan dan kedaulatan politik. Sementara kebebasan memiliki sesuatu memerlukan kebebasan bagi setiap orang untuk memiliki akses ke pasar. Kebebasan alami, dengan demikian tidak begitu saja diperoleh, tetapi harus dijamin lewat aturan-aturan dalam masyarakat.


Gambar Defenisi kebebasan John Locke

Kesetaraan / Keadilan


Banyak yang ragu ketika ingin menyebut nilai dasar kedua, apakah “kesetaraan” ataukah “keadilan”?

Tercatat dalam sejarah, bahwa tiga nilai dasar yaitu “kebebasan, kesetaraan, solidaritas” berasal dari Revolusi Perancis. Dari perspektif filsafat, secara umum kita bisa berbicara tentang masyarakat berkeadilan bila ketiga nilai tersebut telah menjadi realitas.

Pada saat yang sama dalam diskusi tentang nilai dasar “kesetaraan” timbul pertanyaan terkait bentuk pendistribusian barang, baik secara material maupun non-material, secara adil. Maka sejak tahun 1980an, posisi berikut ini menjadi dominan, yaitu “keadilan” sebagai nilai sentral dipakai menggantikan “kese- taraan”. Saat ini, yang lazim dipakai adalah kebebasan, keadilan dan solidaritas.

Meskipun demikian, cukup bermanfaat untuk mencermati diskusi filsafat berikut. Berbeda dari istilah “kebebasan” yang bisa dikaitkan pada setiap insan, istilah “kesetaraan” dan “keadilan” adalah istilah yang relatif, karena ada keterkaitan antara masing-masing individu dan anggota masyarakat lainnya.

Secara filsafat, istilah utama adalah “keadilan”.
Berikut ini sebuah kutipan panjang sebagai upaya untuk mendefenisikan„keadilan“ secara tepat:

“Apa itu keadilan? Bisakah kita mengajukan pertanyaan tersebut? Keadilan bu- kanlah “apa”, tetapi sebuah kategori relasi. ia terkait relasi antar manusia. Relasi tertentu, bisa disebut berkeadilan. Karena itu, pertanyaan selanjutnya bukanlah
,Apa itu keadilan?’, melainkan ,apa yang berlaku pada keadilan?’(…) topik keadilan adalah kedudukan orang per orang dalam masyarakat, dalam relasi de- ngan orang lain (…) Manusia memiliki kebutuhan, posisinya dalam relasi dengan yang lain yang berhubungan dengannya, menentukan, bagaimana dipahami, bagaimana dinilai. (…). Sesuai dengan harga diri perorangan berkaca pada peni- laian sesamanya, ia akan merasa diperlakukan secara adil. Manifestasinya ter- lihat dalam penilaian terkait penyerahan penolakan atau penyitaan komoditas material dan ideal.” (Heinrich 2002:207 dst)

Keadilan, nampaknya juga adalah istilah yang mensyaratkan banyak hal: secara individual, seseorang bisa merasa diperlakukan secara tidak adil, meski secara okjektif telah terjadi pendistribusian (barang, kekayaan dst.) yang “adil”. Dengan demikian, apa yang adil atau tidak adil hanya bisa ditetapkan lewat kesepakatan masyarakat. Artinya, keadilan mensyaratkan

  • adanya distribusi barang (ideal dan material)
  • berorientasi pada pendistribusian sesuai ukuran yang terlegitimasi dalam
    masyarakat

Hanya bila semua persyaratan tersebut terpenuhi, kita bisa menyebutnya sebagai “Keadilan”. Sebaliknya, kesetaraan adalah bentuk khusus dari distribusi barang ideal dan material:

“Titik awal dan bukan hasil sebuah tatanan (sosial) (…)adalah kesetaraan. Dalam menentukan ukuran distribusi dibutuhkan sebuah norma dasar sebagai mani- festasi keadilan. Norma pendistribusian primer ini adalah kesetaraan numerik, pembagian apa yang mau didistribusikan sesuai jumlah yang harus diperhatikan. Kesetaraan, dibandingkan keadilan, tidak memerlukan kriteria. (…) Ketika untuk kasus konkret tidak terdapat kriteria pendistribusian barang, bila memang tidak ada alasan bahwa seseorang mendapat lebih dari yang lain , maka bila tidak ingin semaunya, semua harus diberikan bagian yang sama.” (Heinrichs 2002:211 dst)

Dengan demikian, tuntutan kesetaraan mensyaratkan bahwa tiada satupun alasan sosial yang bisa dipakai untuk melegitimasi perlakuan yang berbeda dalam pendistribusian barang.

Solidaritas


Slogan yang paling jarang didiskusikan adalah „solidaritas“ (atau sewaktu Revolusi Perancis disebut: “persaudaraan“). Bisa dipastikan bahwa alasannya, karena slogan ini terkait dengan (hubungan sesama) manusia sehingga lebih sulit diintegrasikan ke dalam sebuah bangunan teoritis.

Secara kasar, bersandar kepada berbagai autor (Hondrich et al ,1994; Carigiet 2001), solidaritas bisa didefenisikan sebagai

  • Sebuah rasa sepertanggungan sebuah masyarakat yang
  • Bertopang pada kepentingan bersama dan
  • Pada perilaku demi kemaslahatan bersama, termasuk melawan kepenti- ngan pribadi secara jangka pendek dan,
  • Melampaui ambisi formal demi keadilan bersama.

Dengan demikian „solidaritas“ adalah sebuah„identitas sosial“ bersama yang tumbuh subur dalam kemiripan pola hidup dan nilai bersama.

Meskipun demikian, sosiolog dan Filosof-Moral asal AS, Walzer, dengan tepat memperingatkan bahwa solidaritas bisa berbahaya „bila ia sekedar sebuah pera- saan, sebuah emosi artifisial untuk sebuah kebersamaan, bukanlah cerminan dari sebuah kebersamaan yang nyata dan hidup“ (Walzer 1997: 32).

Kebersamaan yang nyata itu terkait erat dengan lembaga dan struktur kema- syarakatan di mana solidaritas bisa berkembang dan menjadi pupuk bagi kea- manan sosial.

Solidaritas secara sempit juga bisa mengambil bentuk ekslusif dan diskriminatif, misalnya dalam ide-ide ekstrim kanan. Bagi sebuah masyarakat demokratis yang berkembang lewat masyarakat sipil yang terbuka dan plural bentuk-bentuk solidaritas yang melenceng itu adalah bahaya besar yang masih sering dianggap enteng. Padahal, sebuah batasan terlanggar ketika kebersamaan sebuah masyarakat dilandasi oleh diskriminasi terhadap minoritas atau kelompok yang lain. Dengan demikian, solidaritas tidak boleh didiskusikan tanpa realisisasi

Betapa pun sulit rumusan istilah ini, ia sangat bermanfaat dan berakar dalam sejarah kemasyarakatan. Seperti itulah ketahanan sosial (asuransi pengangguran, kesehatan, pensiun dan kecelakaan) sebagai lembaga solidaritas para pekerja. Pendiriannya pada tahun 1890an dan 1920an terutama berkat tekanan berat para buruh dan kelompok sosialis/ sosial demokrat – termasuk pada saat pemerintahan konserfatif Bismarck.

Koperasi pun bisa dikategorikan sebagai paguyuban solidaritas, di mana para anggota berdasarkan kepentingan bersama membangum sebuah paguyuban yang menghindari persaingan yang biasa terjadi dalam pasar bebas.

Lebih dari itu bisa dianggap bahwa solidaritas mensyaratkan penyeragaman kepentingan bagi daya dorongnya. Hal ini juga menunjuk pada kenyataan bahwa solidaritas hanya bisa tumbuh bila memperhatikan perbedaan, tepatnya terutama kesamaan kepentingan dalam argumentasi politik.

Tuntutan kepada sosial demokrasi berdasarkan diskusi tentang solidaritas:

  • Solidaritas bisa menjadi perekat sosial sebuah masyarakat bila didukung oleh (sistem) kelembagaan, namun bukan menjadi pencetusnya.

  • Dalam sebuah (tatanan) sosial demokrasi, harus diuji bagaimana kelembagaan negara dan sipil berpengaruh pada pemantapan solidaritas.

  • Solidaritas harus selalu didiskusikan dalam keterkaitan dengan realisasi dari kebebasan dan kesetaraan.

„Solidaritas bermakna saling keterkaitan, kebersamaan dan tolong-menolong. Ia adalah kesediaan manusia untuk saling mendukung dan menolong. Ia berlaku untuk mereka yang kuat dan yang lemah, antar generasi, antar bangsa. Solidaritas menciptakan kekuatan perubahan. Demikianlah pengalaman gerakan buruh. Solidaritas adalah kekuatan besar yang mempersatukan masyarakat (kita) – kesediaan membantu secara spontan para individu, dalam sebuah organisasi dan aturan bersama. Dalam negara kesejahteraan, solidaritas secara politis diyakini dan terorganisir.“ (Program Hamburg 2007: 16).

Referensi
  • Herbert Marcuse, Eros and Civilization: A Philosophical Inquiry into Freud, Beacon Press, Boston, 1969
  • Hamburger Programm (2007), Grundsatzprogramm der Sozialdemokratischen Partei Deutschlands, beschlossen auf dem Hamburger Bundesparteitag der SPD am 28. Oktober 2007.
  • John Locke (1977), Zwei Abhandlungen über die Regierung, hg. von Walter Euchner,
  1. Aufl., Frankfurt am Main.
  • Thomas Heinrichs (2002), Freiheit und Gerechtigkeit. Philosophieren für eine neue linke Politik, 1. Aufl., Münster.
  • Karl Otto Hondrich und Claudia Koch-Arzberger (1994), Solidarität in der modernen Gesellschaft, Frankfurt am Main.
  • Erwin Carigiet (2001), Gesellschaftliche Solidarität. Prinzipien, Perspektiven und Weiterentwicklung der sozialen Sicherheit, Basel / Genf / München.
  • Michael Walzer (1997), Pluralismus und Demokratie, in: Julian Nida-Rümelin und Wolfgang Thierse (1997), Philosophie und Politik, 1. Aufl., Essen, S. 24–40.

Sosial demokrasi merupakan idiologi politikyang menggabungkan sosialisme dengan unsur – unsur kapitalisme yang di anggap sesuai. Sosial demokrasi juga dapat di katakan sebagai paham politik yang di sebut sebagai sosialis moderat yang berkembang pada abab ke 19.

Ide sosial demokrasi ( sosdem ) berkembang dari gerakan – gerakan buruh di eropa, Tokoh yang dianggap berpengaruh mengembangkan ide sosial demokrasi ( sosdem ) adalah Eduard Bernstein. Lewat bukunya “Evolutionary Socialism (terbit tahun 1899)”, Bernstein menyerang ide-ide Marx yang memiliki berbagai kontradiksi internal dan bertentangan dengan demokrasi. Kaum sosialis, menurut Bernstein, harus mentransformasi masyarakat menuju keadilan sosial dengan cara-cara demokratis, bukan revolusioner seperti digagas Marx. Berbeda dengan Marx yang meyakini bahwa institusi negara akan menghilang digantikan kekuasaan proletariat, Bernstein berargumen bahwa institusi negara harus dipandang sebagai mitra. Dengan demokrasi politik, negara akan bisa diyakinkan untuk mengakomodasi hak-hak ekonomi dan politik kelas masyarakat yang terpinggirkan oleh kapitalisme, Ide klasik sosial demokrasi(sosdem) adalah orientasi mengatasi kesenjangan sosial ekonomi, perluasan kesempatan partisipasi kaum yang kurang beruntung, mewujudkan keadilan sosial dan demokratisasi.