Apa yang Dimaksud dengan sistem pemilu distrik

Sistem pemilu distrikadalah sistem yang berdasarkan lokasi daerah pemilihan, bukan berdasarkan jumlah penduduk. Dari semua calon, hanya ada satu pemenang. Dengan begitu, daerah yang sedikit penduduknya memiliki wakil yang sama dengan daerah yang banyak penduduknya, dan tentu saja banyak suara terbuang. Karena wakil yang akan dipilih adalah orangnya langsung, maka pemilih bisa akrab dengan wakilnya.

Sebagai sebuah sistem, sistem distrik memiliki kelebihan dibandingkan dengan sistem lainnya. Kelebihan tersebut diantaranya:

  • Sistem ini mendorong terjadinya integrasi antar partai, karena kursi kekuasaan yang diperebutkan hanya satu.

  • Perpecahan partai dan pembentukan partai baru dapat dihambat, bahkan dapat mendorong penyederhanaan partai secara alami.

  • Distrik merupakan daerah kecil, karena itu wakil terpilih dapat dikenali dengan baik oleh komunitasnya, dan hubungan dengan pemilihnya menjadi lebih akrab.

  • Bagi partai besar, lebih mudah untuk mendapatkan kedudukan mayoritas di parlemen.

  • Jumlah partai yang terbatas membuat stabilitas politik mudah diciptakan

Selain kelebihan-kelebihan tersebut, sistem ini juga memiliki kelemahan, diantaranya:

  • Ada kesenjangan persentase suara yang diperoleh dengan jumlah kursi di partai, hal ini menyebabkan partai besar lebih berkuasa.

  • Partai kecil dan minoritas merugi karena sistem ini membuat banyak suara terbuang.

  • Sistem ini kurang mewakili kepentingan masyarakat heterogen dan pluralis.

  • Wakil rakyat terpilih cenderung memerhatikan kepentingan daerahnya daripada kepentingan nasional.

Sumber: http://sospol.pendidikanriau.com/2009/12/definisi-pemilihan-umum-secara.html?m=1

Sistem pemilihan yang dianut dan diterapkan berbagai negara di dunia beraneka ragam, namun pada umumnya disepakati bahwa varian sistem pemilihan setidaknya dapat diklasifikasikan dalam 3 (tiga) kelompok utama yaitu sistem pemilihan distrik, proporsional, dan campuran. Varian sistem pemilihan tersebut terbagi lagi dalam model-model pemilihan yang lebih spesifik.

Pemilihan umum dengan menggunakan sistem distrik atau seringpula dinamakan dengan single member constituency. Dalam sistem pemilihan ini, sebuah negara dibagi dalam beberapa distrik atau daerah pemilihan dimana jumlah wakil rakyat yang dipilih jumlahnya sama dengan jumlah distrik tersebut. Bila suatu negara terdiri dari 50 distrik, maka jumlah wakil rakyat yang mewakilinya juga berjumlah 50. Dalam sistem ini, berlaku frasa (the winner takes all) yaitu kandidat terpilih adalah dia yang mendapatkan suara terbanyak dalam sebuah pemilihan tanpa memperhitungkan selisih perolehan suara. Dengan kata lain, suara kandidat yang kalah dianggap hilang, seberapa kecil pun selisih perolehan suara tersebut.

Selama ini sistem distrik dianggap menguntungkan dalam hal penyederhanaan jumlah partai politik karena suara-suara partai kecil sulit untuk memenangkan pemilihan (prinsip the winner takes all tersebut), sehingga pemerintahan dan sistem politik relatif lebih stabil. Selain itu partai politik yang akan berkompetisi akan semakin selektif dalam menentukan kandidatnya di distrik mana mereka akan mengikuti pemilihan, sehingga hal ini juga bagus untuk menekan oligarki politik di tingkatan partai politik sebab hanya calon yang kompeten dan populis yang memiliki potensi besar memenangkan suara di distrik tersebut. Namun sistem distrik juga dianggap memiliki kelemahan terutama dalam hal sistem ini dianggap kurang representatif atau mewakili suara dari kelompok-kelompok minoritas karena tidak memiliki wakil yang diakibatkan berlakunya prinsip the winner takes all tersebut. Kandidat terpilih juga dikhawatirkan hanya mementingkan kepentingan rakyat di distriknya untuk mengamankan dalam mendulang suara dalam pemilihan berikutnya, sehingga harapan agar wakil rakyat dapat mementingkan kepentingan rakyat di distrik lain semakin kecil.

(Sumber: Account Suspended)

Sistem Pemilu Distrik (Single Member Constituency) adalah sistem pemilihan umum dimana satu orang dipilih mewakili satu distrik/wilayah dengan mengambil perolehan suara mayoritas dalam wilayah tersebut. Sistem Distrik disesuaikan dengan letak geografis, karena Distrik sendiri memiliki makna bagian wilayah kecil.

Sistem pemilu distrik tidak mempermasalahkan jumlah kuota suara pemilih dalam sebuah wilayah. Bedanya dengan Proporsional, sistem proporsional membagi kuota pemilihan berdasarkan suara pemilih dan berimbang dengan kursi yang diperoleh.

Sistem Distrik hanya memberikan satu kursi di parlemen mewakili satu daerah kecil untuk satu orang calon pilihan pemenang suara mayoritas. Apabila dalam suatu wilayah Distrik terdapat tiga kontestan yang memperebutkan kursi diparlemen, maka yang berhak mendapatkannya adalah kontestan yang mendapatkan perolehan suara terbanyak, dan kedua kontestan lainya yang mendapatkan perolehan suara dibawahnya walaupun selisih hanya sedikit suara dianggap hilang serta tidak dapat sedikitpun menambah perolehan suara partai mereka dalam distrik/wilayah yang lain. Apabila dalam suatu wilayah besar semisal provinsi terdapat sepuluh distrik, berarti ada sepuluh kursi yang diperebutkan, bila dalam wilayah besar tersebut terdapat salah satu partai pemenang yang memenangkan lebih dari setengah distrik, atau enam distrik, maka secara keseluruhan wilayah besar tersebut dimenangkan oleh partai pemenang mayoritas suara, dan partai akan mengirimkan satu orang perwakilannya untuk mewakili satu provinsi ke dalam parlemen untuk menjadi gubernur provinsi.

Sistem Distrik biasanya menghasilkan partai-partai besar dengan jumlah yang sedikit, ini diakibatkan karena sekali waktu sebuah partai bisa mendapatkan posisi over-represented (selalu memiliki perolehan suara mayoritas dan memiliki kekuasaan partai di parlemen) dan yang dibawahnya selalu under-represented (menjadi partai dengan suara terkecil dan sedikit sekali mendapatkan suara atau kursi dalam parlemen). Konstituen partai kecil biasanya akan beralih pada partai besar karena posisi partai dalam parlemen, masyarakat pemilih tidak akan memilih partai yang jelas kalah, karena aspirasi mereka tidak akan sampai pada parlemen. Maka condonglah mereka pada partai yang selalu over-represented, yang sudah jelas akan menang dan menyampaikan aspirasi konstituen kepada parlemen.

Kelebihan Sistem Distrik

  1. Adanya hubungan kedekatan antara kandidat dengan pemilihnya
  2. Penyeleksian calon lebih ketat dan kompetitif
  3. Terjadi penyederhanaan partai politik dan pemerintahan lebih stabil

Kekurangan Sistem Distrik

  1. Kurang representatif
  2. Suara minoritas tidak diperhitungkan
  3. Wakil rakyat yang terpilih akan cenderung memperhatikan warga di distriknya dibandingkan dengan di distrik-distrik lainnya.