Apa yang dimaksud dengan sistem pemerintahan presidensial ?

Sistem pemerintahan

Sistem pemerintahan adalah suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen yang bekerja saling bergantung dan mempengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan. Apa yang dimaksud dengan sistem pemerintahan presidensial ?

Sistem presidensial (presidensiil), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.

Untuk disebut sebagai sistem presidensial, bentuk pemerintahan ini harus memiliki tiga unsur yaitu:

  • Presiden yang dipilih rakyat
  • Presiden secara bersamaan menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dan dalam jabatannya ini mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
  • Presiden harus dijamin memiliki kewenangan legislatif oleh UUD atau konstitusi.

Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.

Model ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah.

Sistem presidensial merupakan sistem pemerintahan yang terpusat pada jabatan presiden sebagai kepala pemerintahan (head of government) sekaligus sebagai kepala negara (head of state). Dalam sistem ini, badan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada badan legislatif. Kedudukan badan eksekutif lebih kuat dalam menghadapi badan legislatif.

Sistem presidensial dapat dikatakan pemerintahan perwakilan rakyat yang representatif, dengan sistem pemisahan kekuasaan secara tegas. Pemisahan antara kekuasan eksekutif dengan legislatif diartikan bahwa kekuasaaan eksekutif ini dipegang oleh suatu badan atau organ yang di dalam menjalankan tugas tersebut tidak bertanggung pada badan perwakilan rakyat. Badan perwakilan rakyat ini menurut Montesquieu memegang kekuasaan legislatif, sehingga bertugas membuat dan menentukan peraturan-peraturan hukum.

Dengan demikian, pimpinan badan eksekutif ini diserahkan kepada seseorang yang di dalam hal pertanggung jawabannya sifatnya sama dengan badan perwakilan rakyat, yaitu bertanggung jawab langsung kepada rakyat, jadi tidak perlu melalui badan perwakilan rakyat. Sehingga kedudukan badan eksekutif adalah bebas dari badan perwakilan rakyat. Presiden dalam arti yang sebenarnya dalam menjalankan tugasnya presiden dibantu oleh menteri- menteri. Oleh karena itu, menteri harus bertanggung jawab kepada presiden, dan menteri tidak bertanggung jawab kepada badan perwakilan rakyat. Badan perwakilan rakyat tidak bisa memberhentikan presiden atau menteri, meskipun badan perwakilan tidak menyetujui kebijakan-kebijakan para menteri tersebut. Jadi, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas yang diberikan presiden kepada menteri adalah presiden sendiri.

Dalam konsep sistem presidensial yang utama adalah bahwa kedudukan antara lembaga eksekutif dan legislatif adalah sama kuat. Untuk lebih jelasnya berikut ciri-ciri sistem presidensial. Ciri-ciri atau prinsip-prinsip yang terdapat dalam sistem Presidensial adalah:

  • Kepala negara menjadi kepala pemerintahan (eksekutif);

  • Pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen, namun bertanggung jawab langsung kepada rakyat yang berdaulat;

  • Menteri-menteri diangkat dan bertanggung jawab kepada Presiden;

  • Eksekutif dan legislatif sama-sama kuat;

  • Anggota Parlemen tidak boleh menduduki jabatan eksekutif dan begitu pula sebaliknya;

  • Presiden tidak dapat membubarkan atau memaksa parlemen;

  • Presidensial berlaku prinsip supremasi konstitusi. Karena itu, pemerintahan eksekutif bertanggung jawab kepada konstitusi.

Dalam sistem pemerintahan presidensial ditegaskan harus ada pemisahan kekuasaan perundang-undangan dan kekuasaan pemerintahan. Apabila ternyata di kemudian hari ada perselisihan antara badan eksekutif dan legislatif, maka badan yudikatif akan memutuskannya. Keberadaan sistem presidensial mempunyai kelebihan dan kekurangan. Kelebihannya adalah bahwa sistem presidensial lebih menjamin stabilitas pemerintahan. Sedangkan kekurangannya, sistem ini cenderung menempatkan eksekutif sebagai bagian kekuasaan yang sangat berpengaruh karena kekuasaannya cukup besar. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan konstitusional untuk mengurangi dampak negatif atau kelemahan yang dibawa sejak lahir oleh sistem presidesial tersebut.

Secara umum sistem presedensial mempunyai tiga kelebihan dan tiga kekurangan. Kelebihannya adalah:

  • Stabilitas eksekutif yang didasarkan pada masa jabatan presiden.

  • Pemilihan kepala pemerintahan oleh rakyat dapat dipandang lebih demokratis dari pada pemilihan tidak langsung.

  • Pemisahan kekuasaan berarti pemerintahan yang dibatasi (perlindungan kebebasan individu atas tirani pemerintah).

Sistem presidensial disamping mempunyai kelebihan juga menpunyai kelemahan. Kelemahannya adalah:

  • Kemandegan atau konflik eksekutif-legislatif bisa berubah menjadi jalan buntu, adalah akibat dari koeksistensi dari dua badan independen yang diciptakan oleh pemerintahan presidensial yang mungkin bertentangan.

  • Masa jabatan presiden yang pasti menguraikan periode-periode yang dibatasi secara kaku dan tidak berkelanjutan, sehingga tidak memberikan kesempatan untuk melakukan berbagai penyesuaian yang dikehendaki oleh keadaan.

  • Sistem ini berjalan atas dasar aturan “pemenang menguasai semua” yang cenderung membuat politik demokrasi sebagai sebuah permainan dengan semua potensi konfliknya.

Referensi :

  • Moh. Mahfud MD, Dasar dan Struktur ketatanegaraan Indonesia , edisi revisi, (Jakarta: Rineka Cipta, 2000).
  • Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitualisme Indonesi, cet Ke-3, (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaneteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006).

Menurut (Syafiie, 2011), sistem ini presiden (eksekutif) memiliki kekuasaan yang kuat, karena selain kepala negara presiden juga sebagai kepala pemerintahan yang sekaligus mengetuai kabinet (dewan menteri). Oleh karena itu agar tidak menjurus kepada diktatorisme, maka diperlukan check and balnces, antara lembaga tinggi negara, inilah yang kemudian disebut dengan cheking power with power.

Konsep senada juga dikemukakan oleh (Sarundajang, 2012), sistem presidensial menempatkan presiden sebagai kepala negara sekaligus menjadi kepala eksekutif. Presiden bukan dipilih oleh Parlemen, tetapi bersama Parlemen dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Karena itu Presiden tidak bertanggungjawab kepada Parlemen, sehingga Presiden dan kabinetnya tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen. Sebaliknya presiden pun tidak membubarkan parlemen. Kedua lembaga ini melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan konstitusi dan berakhir masa jabatannya.

Lebih lanjut, (Sarundajang, 2012) mengemukakan bahwa dalam sistem pemerintahan presidensial menempatkan eksekutif dan legislatif adalah sama. Dalam melaksanakan tugasnya presiden sebagai kepala eksekutif (pemerintahan) dan sekaligus sebagai kepala negara memilih dan mengangkat menteri–menteri sebagai pembantu presiden. Menteri-menteri tersebut tidak bertanggungjawab kepada badan legislatif seperti yang terdapat dalam sistem pemerintahan parlementer, melainkan kepada presiden yang telah memilih dan mengangkatnya.

Alan R. Ball menamakan sistem pemerintahan presidensiil itu sebagai the presidential type of government . Sedangkan C.F. Strong memberi nama the non parliamentary atau the fixed executive. Sementara itu R. Kranenburg dalam bukunya Political Theory menggunakan istilah “pemerintahan perwakilan rakyat dengan pemisahan kekuasaan” (Mariana, Paskalina, & Yuningsih, 2007). Jadi setidak-tidaknya ada tiga istilah yang digunakan untuk menyebut sistem pemerintah presidensiil yaitu :

  • Presidential type of government (pemerintahan dengan tipe presidensiil).
  • Non parliamentary (non parlementer) atau fixed executive (jabatan eksekutif yang pasti).
  • Separation of power (sistem pemisahan kekuasaan).

Menurut S.L Witman dan J.J Wuest dalam (Syafiie, 2011) mengemukakan empat ciri dan syarat sistem pemerintahan presidensiil, yaitu:

  • It is based upon the separation of power principle
  • The executive has no power to dissolvethe legislature nor must he resign when he loses the support of the majority of its membership
  • There is no mutual responsibility between the president and his cabinet, thelatter is wholly responsible to the chief executive
  • The executive is chosen by the electorate

Dari urain diatas, maka dapat dikemukakan beberapa ciri – ciri sistem pemerintahan presidensial, yaitu :

  • Presiden sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan
  • Presiden tidak dipilih oleh badan perwakilan tetapi oleh dewan pemilih dan belakangan peranan dewan pemilih tidak tampak lagi sehingga dipilih oleh rakyat
  • Presiden berkedudukan sama dengan legislatif
  • Kabinet dibentuk oleh Presiden, sehingga kabinet bertanggungjawab kepada presiden
  • Presiden tidak dapat dijatuhkan oleh badan legislatif, begitupun sebaliknya Presiden tidak dapat membubarkan badan legislatif.

Menurut (Sarundajang, 2012), sistem pemerintahan presidensial memiliki kelebihan yaitu pemerintahan yang dijalankan oleh eksekutif berjalan relatif stabil dan sesuai dengan batas waktu yang telah diatur dan ditetapkan dalam konstitusi. Sedangkan kelemahan dari sistem pemerintahan presidensial adalah setiap kebijakan pemerintahan yang diambil merupakan bargaining position antara pihak legislatif dan eksekutif yang berarti terjadi pengutamaan sikap representatif–elitis dan bukan partisipatif–populis.

Sistem pemerintahan presidensial memisahkan kekuasaan yang tegas antara lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif, sehingga antara yang satu dengan yang lain seharusnya tidak dapat saling mempengaruhi. Menteri-menteri tidak bertanggungjawab kepada Legislatif, tetapi bertanggungjawab kepada Presiden yang memilih dan mengangkatnya, sehingga menteri-menteri tersebut dapat diberhentikan oleh presiden tanpa persetujuan badan legislatif.

Sistem presidensial merupakan sistem pemerintahan yang terpusat pada jabatan presiden sebagai kepala pemerintahan (head of government) sekaligus sebagai kepala negara (head of state). Dalam sistem ini, badan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada badan legislatif. Kedudukan badan eksekutif lebih kuat dalam menghadapi badan legislatif.

Sistem presidensial dapat dikatakan pemerintahan perwakilan rakyat yang representatif, dengan sistem pemisahan kekuasaan secara tegas. Pemisahan antara kekuasan eksekutif dengan legislatif diartikan bahwa kekuasaaan eksekutif ini dipegang oleh suatu badan atau organ yang di dalam menjalankan tugas tersebut tidak bertanggung pada badan perwakilan rakyat.

Badan perwakilan rakyat ini menurut Montesquieu memegang kekuasaan legislatif, sehingga bertugas membuat dan menentukan peraturan-peraturan hukum. Dengan demikian, pimpinan badan eksekutif ini diserahkan kepada seseorang yang di dalam hal pertanggung jawabannya sifatnya sama dengan badan perwakilan rakyat, yaitu bertanggung jawab langsung kepada rakyat, jadi tidak perlu melalui badan perwakilan rakyat.

Sehingga kedudukan badan eksekutif adalah bebas dari badan perwakilan rakyat. Presiden dalam arti yang sebenarnya dalam menjalankan tugasnya presiden dibantu oleh menterimenteri. Oleh karena itu, menteri harus bertanggung jawab kepada presiden, dan menteri tidak bertanggung jawab kepada badan perwakilan rakyat.
Badan perwakilan rakyat tidak bisa memberhentikan presiden atau menteri, meskipun badan perwakilan tidak menyetujui kebijakan-kebijakan para menteri tersebut. Jadi, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas yang diberikan presiden kepada menteri adalah presiden sendiri.

Dalam konsep sistem presidensial yang utama adalah bahwa kedudukan antara lembaga eksekutif dan legislatif adalah sama kuat. Untuk lebih jelasnya berikut ciri-ciri sistem presidensial.

Ciri-ciri atau prinsip-prinsip yang terdapat dalam sistem Presidensial adalah:

  1. Kepala negara menjadi kepala pemerintahan (eksekutif);
  2. Pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen, namun bertanggung jawab langsung kepada rakyat yang berdaulat;
  3. Menteri-menteri diangkat dan bertanggung jawab kepada Presiden;
  4. Eksekutif dan legislatif sama-sama kuat;
  5. Anggota Parlemen tidak boleh menduduki jabatan eksekutif dan begitu pula sebaliknya;
  6. Presiden tidak dapat membubarkan atau memaksa parlemen;
  7. Presidensial berlaku prinsip supremasi konstitusi. Karena itu, pemerintahan eksekutif bertanggung jawab kepada konstitusi.

Dalam sistem pemerintahan presidensial ditegaskan harus ada pemisahan kekuasaan perundang-undangan dan kekuasaan pemerintahan. Apabila ternyata di kemudian hari ada perselisihan antara badan eksekutif dan legislatif, maka badan yudikatif akan memutuskannya. Keberadaan sistem presidensial mempunyai kelebihan dan kekurangan.

Kelebihannya adalah bahwa sistem presidensial lebih menjamin stabilitas pemerintahan. Sedangkan kekurangannya, sistem ini cenderung menempatkan eksekutif sebagai bagian kekuasaan yang sangat berpengaruh karena kekuasaannya cukup besar. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan konstitusional untuk mengurangi dampak negatif atau kelemahan yang dibawa sejak lahir oleh sistem presidesial tersebut.

Secara umum sistem presedensial mempunyai tiga kelebihan dan tiga kekurangan. Kelebihannya adalah:

  1. Stabilitas eksekutif yang didasarkan pada masa jabatan presiden.
  2. Pemilihan kepala pemerintahan oleh rakyat dapat dipandang lebih demokratis dari pada pemilihan tidak langsung.
  3. Pemisahan kekuasaan berarti pemerintahan yang dibatasi (perlindungan kebebasan individu atas tirani pemerintah).

Sistem presidensial disamping mempunyai kelebihan juga menpunyai kelemahan. Kelemahannya adalah:

  1. Kemandegan atau konflik eksekutif-legislatif bisa berubah menjadi jalan buntu, adalah akibat dari koeksistensi dari dua badan independen yang diciptakan oleh pemerintahan presidensial yang mungkin bertentangan.

  2. Masa jabatan presiden yang pasti menguraikan periode-periode yang dibatasi secara kaku dan tidak berkelanjutan, sehingga tidak memberikan kesempatan untuk melakukan berbagai penyesuaian yang dikehendaki oleh keadaan.

  3. Sistem ini berjalan atas dasar aturan “pemenang menguasai semua” yang cenderung membuat politik demokrasi sebagai sebuah permainan dengan semua potensi konfliknya.