Apa yang dimaksud dengan sistem pemerintahan campuran ?

Sistem pemerintahan campuran

Sistem pemerintahan campuran disini maksudnya adalah dengan memadukan sistem pemerintahan presidential dan sistem pemerintahan parlementer. Apa yang dimaksud dengan sistem pemerintahan campuran ?

Sistem pemerintahan campuran atau quasi adalah sistem pemerintahan di mana di dalamnya terdapat unsur-unsur sistem pemerintahan presidensil dan sistem pemerintahan parlementer tercampur dan ciri-ciri kedua sistem tersebut sama-sama di anut. Dalam sistem pemerintahan campuran berupaya mencarikan titik temu antara sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Fungsi ganda presiden sebagaimana dalam sistem pemerintahan presidensial tetap dipertahankan. Namun sebagai kepala pemerintahan, presiden berbagi kekuasaan dengan perdana menteri yang menimbulkan dual executive system.

Negara-negara yang menganut sistem campuran ini, ada yang menonjol sifat presidensialnya, sehingga dinamakan quasi presidensil, seperti yang dipraktikkan di Republik Perancis mempunyai Presiden dan Perdana Menteri sekaligus, Presiden bertindak sebagai kepala Negara yang dipilih langsung oleh rakyat, sedangkan perdana menteri diangkat oleh presiden dari partai politik atau gabungan partai politik yang menguasai kursi mayoritas di parlemen. Dalam sistem ini, yang lebih utama adalah presiden, sehingga dapat dikatakan bahwa elemen sistem palementer dicangkokkan ke dalam sistem sistem presidensil. Karena itu, pada pokoknya sistem ini dapat juga disebut sebagai sistem quasi paresidensil.

Ada juga yang lebih menonjol sifat parlementernya sehingga dinamakan quasi parlementer. Seperti yang di praktikkan di Jerman, India, dan Singapura, di negara-negara ini yang lebih menonjol adalah sistem parlemeternya. Di Singapura, ciri yang utamanya adalah sitem pemerintahan parlementer dengan menerapkan model “eksekutif ganda” (dual executive) di tangan presiden dan perdana menteri, akan tetapi kedudukan presiden hanya simbolik.

Sistem Pemerintahan Campuran (Quasi)


Sistem campuran atau quasi adalah sistem pemerintahan yang memadukan kelebihan dari sistem pemerintahan parlementer dan presidensial. Dalam sistem ini diusahakan hal-hal yang terbaik dari kedua sistem pemerintahan tersebut. Dalam sistem pemerintahan ini, selain memiliki Presiden sebagai Kepala Negara, juga memiliki Perdana Menteri sebagai kepala Pemerintahan untuk memimpin kabinet yang bertanggungjawab kepada parlemen. Bila presiden tidak diberi posisi dominan dalam sistem pemerintahan ini, presiden tidak lebih dari sekedar lambang dalam pemerintahan. Akan tetapi presiden tidak bisa dijatuhkan oleh parlemen, bahkan presiden dapat membubarkan parlemen.

Menurut (Syafiie, 2011, sistem ini diusahakan hal–hal yang terbaik dari sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidesial. Sistem ini terbentuk dari sejarah perjalanan pemerintahan suatu negara. Seperti halnya presidensial dan parlementer, menurut (Mariana, Paskalina, & Yuningsih, 2007) keuntungan dengan penggunaan istilah sistem pemerintahan campuran yaitu dapat menimbulkan kesan bahwa jenis sistem pemerintahan terakhir ini masih mempunyai hubungan yang erat dengan sistem pertama (parlementer) dan sistem kedua (presidensil) yang kesemuanya itu berada dalam kerangka sistem politik demokrasi liberal atau demokrasi modern. Oleh (Mariana, Paskalina, & Yuningsih, 2007) menyebutkan bahwa berhubung sistem pemerintahan campuran ini sangat khas maka perlu ditentukan ciri-ciri utamanya, yaitu:

  • Menteri-menteri dipilih oleh parlemen.
  • Lamanya masa jabatan eksekutif ditentukan dengan pasti dalam
    konstitusi.
  • Menteri-menteri tidak bertanggung jawab baik kepada parlemen maupun kepada presiden.

Lebih lanjut diuraikan oleh (Mariana, Paskalina, & Yuningsih, 2007) bahwa ciri yang pertama adalah merupakan ciri pokok dari sistem parlementer, sedangkan ciri yang kedua adalah merupakan ciri pokok dari sistem pemerintahan presidensil. Ciri yang ketiga adalah ciri yang tidak terdapat baik dalam sistem pemerintahan parlementer maupun dalam sistem pemerintahan presidensiil. Justru ciri ketiga ini adalah merupakan konsekuensi dari dianutnya ciri pertama dan kedua secara bersama-sama. Lain halnya dengan pendapat sebelumnya, menurut (Sarundajang, 2012), untuk mengulas sistem pemerintahan campuran dalam literatur tata pemerintahan banyak berkaitan dengan terminologi semi presidensial dan semi parlementer.