Apa yang dimaksud dengan sistem ekonomi Islam atau ekonomi syariah?

Sistem ekonomi

Sistem ekonomi Islam adalah suatu sistem yang mempelajari mengenai perilaku-perilaku ekonomi manusia dimana perilakunya diatur sesuai dengan aturan ajaran Islam dan juga berdasarkan dengan ajaran tauhid sebagaimana yang terkandung pada rukun iman dan rukun islam.

Apa yang dimaksud dengan sistem ekonomi Islam atau ekonomi syariah?

2 Likes

Ekonomi islam adalah masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam. Kata Islam setelah ekonomi dalam ungkapan ekonomi islam berfungsi sebagai identitas tanpa mempengaruhi makna atau definisi ekonomi itu sendi sebut sudah tentu Al-Quran, As-Sunnah, ijma’, dan qiyas.

Sebuah sistem ekonomi terdiri atas unsur- unsur menusia sebagai subjek, barang-barang okonomi sebagai objek, serta alat kelembagaan yang mengatur dan menjalinya dalam kri. secara sederhana dapat dikatakan, bahwa sistem ekonomi islam adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada ajaran dan nilai-nlai islam.

Prinsip ekonomi Islam


Menurut Metwally, prinsip-prinsip ekonomi Islam secara garis besar dapat dijabarkan sebagai berikut:

  • Sumber daya dipandang sebagai amanah Allah kepada manusia sehingga pemanfaatanya haruslah bisa dipertanggngjawabkan di akhirat kelak. Implikasinya adalah manusi harus mengunakan dalam kegiatan yang bermanfaat bagi dirinya dan orang lain.

  • Kepemilikan pribadi diakui dalam batas-batas tertentu yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat dan tidak mengakui pendapatan yang diperoleh secara tidak sah.

  • Bekerja adalah kekuatan penggerak utama kegiatan ekonomi Islam (QS.4:29) Islam mendorong manusia untuk bekerja dan berjuang untuk mendapatkan meteri/harta dengan berbagai cara, asalkan mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

  • Kepemilikan kekayaan tidak boleh hanya dimiliki oleh segilintir orang-orang kaya dan harus berperan sebagai kapital produktif yang akan meningkatkan besaran produk nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

  • Islam menjamin kepemilikan masyarakat dan penggunaanya dialokasikana untuk kepentingan orang banyak. Prinsip ini didasari oleh Rosullah yang menyatakan bahwa masyarakat mempunyai hak yang sama atas air, padang rumput, dan api.

  • Seorang muslim harus tunduk pada allah dan hari pertanggung jawaban diakhirat. Kondisi ini akan mendorong seorang muslim menjauhkan diri dari hal-hal yang

  • Berhubungan dengan maisir, gharar, dan berusaha dengan cara yang batil melampaui batas, dan sebagainya.

  • Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenihi batas (nisab)

  • Islam melarang riba dalam segala bentuknya.

Unsur kebijakan ekonomi islam


Karna kerja sama dan keadilan ekonomi merupakan spirit ekonomi islam atau jiwa dari ekonomi Islam. Unsur-unsur kebijakan ekonomi Islam adalah sebagai berikut:

  • Semenjak awal islam mengakui posisi pemerintah dalam pengelolaan ekonomi. Pada setiap masyarakat yang terorganisasi, terdapat penguasa/otoritas untuk pegawai, mengkoordinasikan perekonomian dan memberi arah baginya untuk bergerak.

  • Sektor swasta, dipandang amat penting dalam kegiatan-kegiatan ekonomi masyarakat, kreativitas dan inisiatif individu sangat dihargai dalam skema organisasi ekonomi menurut islam.

  • Indivisu sepenuhnya diakui untuk memiliki dan memutuskan kegiatan-kegiatan ekonomi menurut pilihan mereka, dalam kerangka aturan-aturan syariah.

Pendekatan islam terhadap peran serta individu dalam perekonomian adalah melalui dorongan religius yang melekat dalam sistem ekonomi. Aturan-aturan hukum diterapakan secara minimal, sebab islam menghargai kemampuan dan hak istimewa dari sifat manusia yang terarah, untuk menentukan jalannya sendiri. Segala bentuk imperialisme ekonomi harus dihentikan

Referensi
  • Mohamed Aslam Haneef, Ekonomi Islam (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2010).
  • Rivai dan Andi Buchari, Economic Syariah (Jakarta: Bumi Aksara, 2013).
  • Abdul manan, Sistem ekonomi syariah ( Bogor: PT Dana bakti , 1998)

Ekonomi, secara umum didefinisikan sebagai hal yang mempelajari perilaku manusia dalam menggunakan sumber daya yang langka untuk memproduksi barang dan jasa yang dibutuhkan manusia.

Beberapa ahli mendefinisikan ekonomi Islam sebagai suatu ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan dengan alat pemenuhan kebutuhan yang terbatas di dalam kerangka Syariah. Ilmu yang mempelajari perilaku seorang muslim dalam suatu masyarakat Islam yang dibingkai dengan syariah. Definisi tersebut mengandung kelemahan karena menghasilkan konsep yang tidak kompetibel dan tidak universal. Karena dari definisi tersebut mendorong seseorang terperangkap dalam keputusan yang apriori (apriory judgement), benar atau salah tetap harus diterima.

Definisi yang lebih lengkap harus mengakomodasikan sejumlah prasyarat yaitu karakteristik dari pandangan hidup Islam. Syarat utama adalah memasukkan nilai-nilai syariah dalam ilmu ekonomi. Ilmu ekonomi Islam adalah ilmu sosial yang tentu saja tidak bebas dari nilai-nilai moral. Nilai-nilai moral merupakan aspek normatif yang harus dimasukkan dalam analisis fenomena ekonomi serta dalam pengambilan keputusan yang dibingkai syariah.

Berikut definisi ekonomi Islam menurut beberapa ahli :

  • Menurut Muhammad Abdul Manan

    Islamic economics is a social science which studies the economics problems of a people imbued with the values of Islam .

    Ekonomi Islam adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam.

  • Menurut M. Umer Chapra

    Islamic economics was defined as that branch of knowledge which helps realize human well-being through an allocation and distribution of scarce resources that is in confinnity with Islamic teaching without unduly curbing Individual freedom or creating continued macroeconomic and ecological imbalances.

    Ekonomi Islam adalah sebuah pengetahuan yang membantu upaya realisasi kebahagiaan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber daya yang terbatas yang berada dalam koridor yang mengacu pada pengajaran Islam tanpa memberikan kebebasan individu atau tanpa perilaku makro ekonomi yang berkesinambungan dan tanpa ketidakseimbangan lingkungan.

  • Menurut Syed Nawab Haider Naqvi

    Ekonomi Islam merupakan kajian tentang perilaku ekonomi orang Islam representatif dalam masyarakat muslim modern.

  • Menurut Hasanuzzaman

    Islamic economics is the knowledge and application of injunctions and rules of the shari’ah that prevent injustice in the acquition and disposal of material resources in order to provide satisfaction to human beings and enable them to perform their obligations to Allah and the society

    Ekonomi Islam adalah suatu pengetahuan dan aplikasi dari perintah dan peraturan dalam syariah yaitu untuk menghindari ketidakadilan dalam perolehan dan pembagian sumberdaya material agar memberikan kepuasan manusia, sehingga memungkinkan manusia melaksanakan tanggung jawabnya terhadap Tuhan dan masyarakat.

Hal penting dari definisi-definisi tersebut adalah istilah "perolehan" dan "pembagian" di mana aktivitas ekonomi ini harus dilaksanakan dengan menghindari ketidakadilan dalam perolehan dan pembagian sumber-sumber ekonomi.

Prinsip-prinsip dasar yang digunakan untuk menghindari ketidakadilan tersebut adalah syariah yang di dalamnya terkandung perintah ( injunctions ) dan peraturan ( rules ) tentang boleh tidaknya suatu kegiatan. Pengertian "memberikan kepuasan terhadap manusia" merupakan suatu sasaran ekonomi yang ingin dicapai.

Sedangkan pengertian "memungkinkan manusia melaksanakan tanggung jawabnya terhadap Tuhan dan masyarakat" diartikan bahwa tanggungjawab tidak hanya terbatas pada aspek sosial ekonomi saja tapi juga menyangkut peran pemerintah dalam mengatur dan mengelola semua aktivitas ekonomi termasuk zakat dan pajak.

Namun perlu ditegaskan di sini perbedaan pengertian antara ilmu ekonomi Islam dengan sistem ekonomi Islam. Ilmu ekonomi Islam merupakan suatu kajian yang senantiasa memperhatikan rambu-rambu metodologi ilmiah. Sehingga dalam proses perkembangannya senantiasa mengakomodasikan berbagai aspek dan variabel dalam analisis ekonomi. Ilmu ekonomi Islam dalam batas-batas metodologi ilmiah tidak berbeda dengan ilmu ekonomi pada umumnya yang mengenal pendekatan kuantitatif dan kualitatif. Namun berbeda halnya dengan sistem ekonomi Islam yang merupakan bagian dari kehidupan seorang muslim.

Sistem ekonomi Islam merupakan suatu keharusan dalam kehidupan seorang muslim dalam upaya untuk mengimplementasikan ajaran Islam dalam aktivitas ekonomi. Sistem ekonomi Islam merupakan salah satu aspek dalam sistem nilai Islam yang integral dan komprehensif.

Referensi
  • Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI), Ekonomi Islam , Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2011
  • Imamudin Yuliadi, Ekonomi Islam , Yogyakarta: LPPI, 2006
  • Muhammad Abdul Mannan, Islamic Economics, Theory and Practice , India: Idarah Adabiyah
  • Mustafa Edwin Nasution dkk, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam , Jakarta: kencana, 2006
  • Syed Nawab Haider Naqvi, Menggagas Ilmu Ekonomi Islam , terj. M. Saiful Anam dan Muhammad Ufuqul Mubin, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Ekonomi islam dalam bahasa Arab diistilahkan dengan al-iqtishad al-islam. Al-iqtishad secara bahasa berarti al-qashdu yaitu pertengahan dan berkeadilan. Pengertian pertengahan dan berkeadilan ini banyak ditemukan didalam Al-Quran diantaranya “Dan sederhanakanlah kamu dalam berjalan” (Luqman : 19) dan “Di antara mereka ada golongan yang pertengahan” (al-Maidah ; 66). Maksudnya, orang yang berlaku jujur, lurus dan tidak menyimpang dari kebenaran.

Disini dapat diajukan beberapa definisi menurut ekonomi muslim.

  1. M.A. Manan (1992:19) di dalam bukunya yang berjudul “Teori dan Praktik Ekonomi Islam” menyatakan bahwa ekonomi islam adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah ekonomi rakyat yang di ilhami oleh nilai-nilai islam.

  2. Menurut M.M. Metwally, “ Ekonomi islam adalah ilmu yang mempelajari perilaku muslim (yang beriman) dalam suatu masyarakat islam yang mengikuti islam yang mengikuti Al-Quran, Hadits, Ijma‟ dan Qiyas.

  3. Menurut Umar Capra, “Ekonomi islam sebagai suatu cabang pengetahuan yang membantu merealisasikan kesejahteraan manusia melalui suatu alokasi dan distribusi sumber daya langka yang seirama dengan maqashid (tujuan-tujuan syariah), tanpa mengekang kebebasan individu, menciptakan ketidak seimbangan makroekonomi dan ekologi yang berkepanjangan, atau melemahkan solidoritas keluarga dan social, serta jaringan moral masyarakat.

Secara umum, Ekonomi Islam didefinisikan sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan yang berupaya untuk memandang, meneliti, dan akhirnya menyelesaikan permasaahan-permasalahan ekonomi dengan cara Islami yang bersumber dari Al-Quran, As-Sunnah. ijma’ dan qiyas.

Karena didasarkan pada nilai-nilai Ilahiah, sistem ekonomi Islam tentu saja akan berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis yang didasarkan pada ajaran kapitalisme, dan juga berbeda dengan sistem ekonomi sosialis yang didasarkan pada ajaran sosialisme. Memang, dalam beberapa hal, sistem ekonomi Islam merupakan kompromi antara kedua sistem tersebut, namun dalam banyak hal sistem ekonomi Islam berbeda sama sekali dengan kedua sistem tersebut. Sistem ekonomi Islam memiliki sifat-sifat baik dari kapitalisme dan sosialisme, namun terlepas dari sifat buruknya.

Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam

1). Nilai-nilai Universal : Teori Ekonomi
Nilai-nilai ini menjadi dasar inspirasi untuk membangun teori-teroi Ekonomi Islami, rinciannya:

  • Tauhid (Keesaan Tuhan)
    Tauhid adalah fondasi ajaran Islam. Ini bermakna bahwa segala apa yang di alam semesta ini didesain dan dicipta dengan sengaja oleh Allah SWT, bukan kebetulan dan semuanya pasti memiliki tujuan. Tujuan diciptakannya manusia adalah untuk beribadah kepada-Nya. Karena kepada-Nya kita akan mempertanggungjawabkan segala perbuatan kita, termasuk aktivitas ekonomi dan bisnis.

  • Adl (Keadilan)
    Dalam banyak ayat, Allah memerintahkan manusia untuk berbuat adil. Dalam Islam adil didefinisikan sebagai „tidak menzalimi dan tidak dizalimi.” Implikasinya ekonomi dari nilai ini adalah bahwa pelaku ekonomi tidak boleh untuk mengejar keuntungan pribadi bila hal itu merugikan orang lain atau merusak alam. Tanpa keadilan, manusia akan terkelompok-kelompok dalam berbagai golongan.

  • Nubuwwah (Kenabian)
    Fungsi Rasul adalah untuk menjadi model terbaik yang harus diteladani manusia agar mendapat keselamatan dunia dan akhirat. Untuk umat Muslim, Allah telah mengirimkan “manusia model” yang terakhir dan sempurna untuk diteladani sampai akhir zaman, Nabi Muhammad SAW. Sifat-sifat utama sang model yang harus diteladani oleh manusia pada umumnya dan pelaku ekonomi dan bisnis pada khususnya adalah Siddiq (benar, jujur), Amanah (tanggung jawab, kepercayaan, kredibilitas), Fathanah (kecerdikan, kebijaksanaan, intelektual), dan Tabligh (komunikasi, keterbukaan, pemasaran).

  • Khilafah (Pemerintah)
    Dalam Al-Qur‟an, Allah berfirman bahwa manusia diciptakan untuk menjadi khalifah dibumi. Artinya, untuk menjadi pemimpin dan pemakmur bumi. Oleh karena itu, pada dasarnya setiap manusia adalah pemimpin. Dalam islam, pemerintah memainkan peranan yang kecil, tetapi sangat penting dalam perekonomian. Peran utamanya adalah untuk menjamin perekonomian agar berjalan sesuai syariah, dan untuk memastikan supaya tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak manusia.

  • Ma‟ad (Hasil)
    Walaupun sering kali diterjemahkan sebagai “kebangkitan”, tetapi secara harfiah ma‟ad berarti “kembali”. Karena kita semua akan kembali kepada Allah. Hidup manusia bukan hanya didunia, tetapi harus berlanjut hingga alam akhirat. Ma‟ad diartikan juga sebagai imbalan/ ganjaran. Implikasi nilai ini dalam kehidupan ekonomi dan bisnis misalnya, diformulasikan oleh Imam Al-Ghazali yang menyatakan bahwa motivasi para pelaku bisnis adalah untuk mendapatkan laba dunia dan akhirat.

2). Prinsip-prinsip Derivatif
Ciri-ciri Sistem Ekonomi Islam

  • Multitype ownership (kepemilikan multijenis)
    Prinsip ini adalah terjemahan dari nilai tauhid: pemilik primer langit, bumi dan seisinya adalah Allah, sedangkan manusia diberi amanah untuk mengelolanya. Jadi manusia dianggap sebagai makhluk sekunder. Dengan demikian, konsep kepemilikan swasta diakui, dan kepemilikan Negara dan nasionalisasi juga diakui. Sistem kepemilikan campuran juga mendapat tempat dalam islam, baik campura swasta-negara, swasta domestik-asing, atau Negara asing. Semua konsep ini berasal dari filosofi, norma dan nilai-nilai islam.

  • Freedom to act (kebebasan bertindak/ berusaha)
    Dari keempat nilai-nilai Nubuwah diatas, bila digabungkan dengan nilai keadilan dan nilai Khalifah (good governance) akan melahirkan prinsip freedom to act pada setiap Muslim, khususnya pelaku bisnis dan ekonomi. Freedom to act bagi setiap individu akan menciptakan mekanisme pasar dalam perekonomian. Karena itu, mekanisme pasar adalah keharusan dalam Islam, dengan syarat tidak ada distorsi (proses penzaliman) seperti mafsadah (segala yang merusak), riba, gharar, tadlis dan maysir.

  • Social Justice (Keadilan sosial)
    Dalam islam, keadilan diartikan dengan suka sama suka (antarraddiminkum) dan satu pihak tidak menzalimi pihak lain (latazlimuna wa la tuzlamun). Islam menganut sistem mekanisme pasar, namun tidak semuanya diserahkan pada mekanisme harga. Karena segala distorsi yang muncul dalam perekonomian tidak sepenuhnya dapat diselesaikan, maka Islam memperbolehkan adanya beberapa intervensi, baik berupa intervensi harga maupun pasar. Selain itu, islam juga melengkapi perangkat berupa instrumen kebijakan yang difungsikan untuk mengatasi segala distorsi yang muncul.

Ekonomi Islam dibangun atas dasar agama Islam karena ekonomi merupakan bagian yang ak erpisahkkan dari agama islam. Sebagai derivasi dari agama Islam, ekonomi Islam akan mengikuti ajaran Islam dalam berbagai aspek. Berikut ini beberapa pengertian ekonomi Islam menurut pemikir ekonomi :

  1. Muhammad Abdul Mannan dalam “Islamic Economics : Theory and Practice”
    Ekonomi Islam adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam.

  2. Muhammad Nejatullah al-Siddiqi dalam “Muslim Economics Thinking : a Survey of Contemporery Literature”
    Ilmu ekonomi islam adalah respon pemikir Muslim terhadap tantangan ekonomi pada masa tertentu. Dalam usaha keras ini merekla dibantu oleh Al-Qur’an dan Sunnah, akal (Ijtihad), dan pengalaman.

  3. M. Umer Chapra dalam “The Future of Economics : an Islamic Perspectif”
    Ekonomi Islam adalah suatu pengetahuan yang membantu upaya realisasi kebahagiaan manusia mealui alokasi dan distribusi sumber daya yang terbatas yang berada dalam koridor yang mengacu pada pengajaran Islam, tanpa mengekang kebebasan individu untuk menciptakan keseimbangan makroekonomi yang berkesinambungan dan ekologi yang berkesinambungan.

Dasar Ekonomi Islam

Dalam sudut pandang tauhid, manusia sebgai pelaku ekonomi hanyaah sekedar trustee (pemegang amanah). Oleh sebab itu, manusia harus mengikuti ketentuan Allah dalam segala aktivitasnya, termasuk aktivitas ekonomi.

Ada tiga aspek mendasar dalam ekonomi Islam, yaitu aspek akidah, aspek hukum, dan akhlak. Ketika seseorang memahami tentang ekonomi Islam secara keseluruhan maka ia harus mengerti ekonomi Islam ketiga aspek tersebut. Ekonomi Islam dalam dimensi akidahnya mencakup atas dua hal, yaitu 1) Pemahaman tentang ekonomi Islam yang bersifat ekonomi ilahiyah; 2) Pemahaman tentang ekonomi Islam yang bersifat Rabbaniyah.

Segala pembahsan yang berkaitan dengan ekonomi Islam sebagai ekonomi Ilahiyah, berpijak pada ajaran tauhid uluhiyyah. Ketika seseorang mengesakan dan menyembanh Allah, dikarenakan kapasitas Allah sebagai zat yang wajib disebah dan juga tidak menyekutukan-Nya (al-A’am :102), hal ini berimplikasi pada adanya niat yang tulus bahwa segala pekerjaan yang dikerjakan oleh manusia adalah dalam rangka beribadah kepada Allah, sebagai satu bentuk penyembahan kepada-Nya.

image

Referensi

Fauzia, I Y dan Riyadi, A K. 2014. Prinsip Dasar Ekonomi Islam Perspektif Maqashid Al-Syariah. Jakarta : Kencana.