Apa yang dimaksud dengan sistem Dwi Partai ?

Sistem dwi partai

Sistem dwi partai atau dua partai merupakan adanya dua partai dalam sebuah negara atau pemerintahan. Tetapi, meskipun terdapat banyak partai, tetapi apabila hanya ada 2 partai yang dominan, maka masih dapat disebut sebagai sistem dwi partai. Negara-negara yang mengant sistem dwi partai adalah Inggris, Amerika, Jepang dan Kanada.

Apa yang dimaksud dengan sistem Dwi Partai ?

Sistem dwi partai diartikan sebagai dua partai atau dua kekuatan politik yang memiliki kedudukan yang dominan selalu bersaing untuk mendapatkan kewenangan memerintah melalui pemilihan umum (Cholisin, dkk, 2007). Dalam sistem ini, partai-partai dibagi secara jelas dalam partai yang berkuasa (menang dalam pemilu) dan partai oposisi (kalah dalam pemilu). Kemudian partai yang kalah berperan sebagai pengecam utama tapi yang setia (loyal opposition) terhadap kebijakan partai yang duduk dalam pemerintahan. Sistem partai ini sangat cocok digunakan dalam sistem pemilu distrik karena cenderung menghambat pertumbuhan partai kecil sehingga dapat memperkokoh sistem dwi-partai (Budiarjo, 2008).

Sumber : Budiarjo, Miriam. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta:Gramedia Pustaka, 2008.

Sistem dwi partai atau dua partai merupakan adanya dua partai dalam sebuah negara atau adanya beberapa partai tetapi dengan peranan dominan dari dua partai. Partai-partai ini terbagi kedalam partai yang berkuasa (karena menang dalam pemilu) dan partai oposisi (karena kalah dalam pemilu). Sistem dwi partai biasa disebut dengan istilah

“a convenient system for contented people”

Sistem dwi partai dapat berjalan dengan baik apabila terpenuhi tiga syarat;

  • komposisi masyarakat adalah homogen,
  • konsesus dalam masyarakat mengenai azas dan tujuan sosial yang pokok adalah kuat,
  • adanya kontinuitas sejarah.

Negara-negara yang menganut sistem dwi partai ini adalah Inggris dengan partai Buruh dan partai konservatif, Amerika dengan partai Republik dan partai Demokrat

Sistem dwi partai umumnya diperkuat dengan digunakannya sistem pemilihan distrik (single-member constituency) dimana dalam setiap daerah pemilihan hanya dapat dipilih satu wakil saja. Sistem dwi partai ini mempunyai kecenderungan untuk menghambat pertumbuhan dan perkembangan partai-partai kecil.

Kelebihan sistem dwi partai ini antara lain:

  • Dalam sistem distrik suara pemilu yang dihasilkan selalu suara mayoritas.

  • Terwujudnya stabilitas pemerintahan yang dapat berjalan sesuai dengan kurun
    waktu yang telah ditetapkan.

  • Pergantian pemerintahan dalam sistem ini dengan pemilu sistem distrik cenderung
    berjalan normal.

  • Program-program pemerintah dapat berjalan dengan baik.

  • Adanya keterikatan pada konstitusi negara.

Sistem Dua Partai

44444

  • Sistem Dua Partai dapat diartikan yakni ada dua kekuatan partai politik yang dominan di dalam suatu negara. Miriam Budiarjo, dalam buku dasar-dasar ilmu politik memberikan pengertian bahwa sistem dua partai adalah adanya dua partai diantara beberapa partai, yang berhasil memenangkan dua tempat teratas dalam suatu pemilihan umum secara bergiliran, sehingga dengan demikian mempunyai suatu kedudukan yang dominan.

  • Dalam sistem ini, partai terbagi menjadi dua yakni partai berkuasa dan partai posisi. pembagian partai ini didasarkan pada hasil pemilihan umum yang mana partai yang menang akan menjadi partai penguasa dan partai yang kalah dalam pemilihan umum akan menjadi partai oposisi. Dalam sistem ini partai yang kalah berperan sebagai pengecam utama tapi yang setia (loyal opposition) terhadap kebijaksanaan partai yang duduk dalam pemerintahan, dengan pengertian bahwa peranan ini sewaktu-waktu dapat bertukar tangan.

  • Sistem Dua Partai sendiri dikatakan sebagai suatu sistem kepartaian yang ideal dan dapat menjaga kekondusifan stabilitas politik dalam suatu negara oleh karena hanya ada dua partai yang dominan dalam suatu pemerintahan sehingga dengan demikian jelas terbagi mana partai ya pro terhadap pemerintahan dan yang menjadi oposisi terhadap pemerintahan. Namun, terdapat kritik dari sarjana Ilmu Politik, Robert Dahl. Dahl berpendapat bahwa dalam masyarakat sistem dua partai apabila terjadi perbadaan pandangan maka akan yang akan terjadi adalah mempertajam perbedaan oleh karena tidak ada kelompok ditengah-tengah yang dapat merdekannya.

  • Negara-negara yang menganut sistem dua partai umumnya merupakan negara- negara anglo saxon seperti Inggris dan Amerika. Inggris merupakan salah satu negara yang disebut ideal dalam melaksanakan sistem dua partai. Sistem dua partai ini dapat berjalan dengan baik apabila memenuhi tiga syarat yaitu, komposisi masyarakat bersifat homogen, adanya konsesus kuat dalam masyarakat mengenai asas dan tujuan sosial dan politik, dan adanya kontinuitas sejarah.

  • Sistem dua partai ini pada umumnya disertai dengan sistem pemiliihan yang bersistem distrik yang mana dalam pemilihan yang bersifat distrik tersebut satu wakil untuk mewakili satu daerah sehingga dengan demikian pertumbuhan partai politik kecil akan terhambat, sehingga yang kemudian muncul hanyalah partai- partai dominan.

Referensi

Ichsanul Amal,Teori – Teori Mutakhir Partai Politik,Tiara Wacana,Yogyakarta,2012

Prof. Miriam Budiarjo. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Gramedia Pustaka Utama: Jakarta