Demokrasi dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Dalam Ensikiopedia Indonesia disebutkan bahwa demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Konsep pokok demokrasi, sudah lama digagas oleh para pemikir atau filosof Yunani Kuno. Salah satunya adalah Arsitoteles (384-322) SM yang berkeyakinan bahwa demokrasi adalah supremasi kumpulan masyarakat luas termasuk di antaranya adalah orang-orang miskin. Sebagai ciri pokok demokrasi klasik adalah yang menyangkut tiga nilai dasar yaitu kebebasan, keadilan dan kemerdekaan.
Secara konseptual, demokrasi bukanlah hal yang atau mudah untuk dipahami. Hal ini disebabkan karena demokrasi memiliki banyak konotasi makna. dalam hubungan ini ada makna variatif , makna evolutif dan dinamis . Maka tidaklah mudah untuk membangun atau membuat defenisi yang jelas dan tegas mengenal demokrasi itu. Demokrasi yang bermakna variatif , karena sangat bersifat innterpretatif. Setiap penguasa negara berhak untuk mengklaim negaranya sebagai negara yang demokratis, meskipun prinsip- prinsip atau nilai-nilai yang dianut dalam praktek politik kekuasaannya jauh daripada prinsip-prinsip dasar demokrasi. Karena sifatnya yang interpretatif itu maka banyak kita mengenal berbagai tipologi demokrasi seperti demokrasi liberal, demokrasi Parlementer, demokrasi Kerakyatan, demokrasi Pancasila, demokrasi Terpimpin, demokrasi Komunis, demokrasi Proletar yang kesemuanya menggunakan kata demokrasi akan tetapi, maknanya berbeda-beda.
Demokrasi juga merupakan konsep evolutif dan dinamis dan bukan sebagai konsep yang statis . Artinya, demokrasi senantiasa mengalami perubahan-perubahan baik dalam bentuk formalnya maupun dalam substansinya yang sesuai dengan konteks dan dinamika sosio-historis di mana konsep demokrasi itu lahir dan berkembang.
Demokrasi itu berkembang secara evolutif, secara perlahan tapi dengan pasti. Maka apa yang dipahami sebagai gagasan demokrasi pada masa Yunani Kuno misalnya tidak harus sesuai dan relevan dengan gagasan gagasan demokrasi yang berkembang dewasa ini. Karena alasan inilah pula demokrasi selalu diperdebatkan, apakah demokrasi bersifat universal ataukah bersifat partikular atau lokal (Suhelmi, 2007)
Membicarakan demokrasi ternyata tidaklah dapat dilepaskan dari persoalan kekuasaan ( power) dan negara ( state ). Hal ini disebabkan karena pada dasarnya membicarakan demokrasi adalah masalah yang berkaitan erat dengan hal bagaimana rakyat dalam suatu negara mengelola kekuasaan demi kepentingan bersama. Dalam perjalanan sejarah soal pengelolaan kekuasaan oleh rakyat itu berkaitan erat dengan soal bagaimanakah konsep negara dan konsep kekuasaan muncul di dalam kehidupan berbangsa atau di dalam kehidupan manusia. (Adisusilo, 2007). Maka berkenaan dengan hal tersebut, sekalipun demokrasi dengan mudahnya diartikan sebagai bentuk pemerintahan yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan yang tertinggi.
Gagasan government ruled by the people ini yang secara etimologis menyiratkan lebih banyak ketidaksepakatan ketimbang konsensus. Beberapa pertanyaan yang sering muncul antara lain :
-
Pertama, siapakah sebetulnya yang disebut dengan rakyat ( people) itu ? Partisipasi potitik semacam apakah yang diperuntukkan kepada mereka ? Apa kondisi menguntungkan yang harus ada bagi terwujudnya partisipasi politik ?
-
Kedua, sejauh manakah dan seberapa luaskah wilayah yang bisa dicakup oleh sebuah kekuasaan yang bersifat demokratik ?
-
Ketiga , apakah government ruled by the people harus selalu dipatuhi ? Apa mekanisme yang disediakan bagi non-partisan ? Apa kondisi yang memungkinkan demokrasi dengan menggunakan cara-cara kekerasan terhadap warganya sendiri atau warga masyarakat lain (Held, 1987)
Oleh karena itu timbul perbedaan-perbedaan dalam dua kelompok perdebatan.
-
Pertama , kelompok yang mempersoalkan cara atau metode untuk menciptakan “government ruled by the people. *
-
Kedua,* kelompok yang mempermasalahkan kondisi-kondisi apa yang memungkinkan terciptanya atau upaya-upaya untuk membentuk sebuah demokrasi?.
Dalam kelompok perdebatan yang pertama bahwa proses terbentuknya demokrasi senantiasa dan seringkali dilihat dengan 4 cara pandang yang berbeda-beda.
-
Cara pandang yang pertama, cenderung melihat demokrasi sebagai institusi politik yang memungkinkan terciptanya government ruled by the people. Demokratis tidaknya sebuah negara dapat diukur bukan saja berdasarkan kepada ada tidaknya lembaga-lembaga potitik, seperti Parlemen, Konstitusi, partai Partai Politik. Akan tetapi juga yang terpenting adalah apakah lembaga-lembaga politik yang dimaksudkan itu dapat melaksanakan fungsinya sebagaimana mestinya. Untuk itu lembaga-lembaga politik demokrasi harus dilengkapi dengan beberapa proses dan aturan main yang lain seperti misalnya tegaknya the rule of law , transparansi, akuntabilitas publik, saparation of power , dan konstitusionalisme.
-
Cara pandang yang kedua, menggambarkan demokrasi sebagai metode politik untuk memilih pemimpin. Dalam pengertian ini demokrasi hampir identik dengan pemilihan umum. Akan tetapi bilamana pemilihan umum dapat dilakukan dengan bebas dan jujur serta adil, demokrasi juga memerlukan beberapa syarat yang lain yakni pengakuan ( recognation ) atas hak dan kebebasan bagi waganegara.
-
Cara pandang yang ketiga, menempatkan demokrasi sebagai hubungan yang berkaitan erat dengan toleransi, menerima dengan terbuka terhadap pluralitas dan menerima dialog sebagai ganti ( substitusi) tindakan aksi kekerasan.
-
Cara pandang yang keempat, meletakkan demokrasi dalam kerangka perimbangan kekuatan ( balance of power ) terutama antara kelas-kelas sosial yang ada dalam masyarakat. dalam sejarah awalnya kelas-kelas sosial di masyarakat itu, adalah para tuan-tuan tanah yang melawan kesewenang-wenangan kerajaan. Tetapi kemudian orang sepertinya lebih mempercayai kelas-kelas borjuis merupakan kelas sosial yang paling progresif dalam hal memperjuangkan demokrasi. Namun kepercayaan tersebut mengalami keredupan seiring dengan perubahan sosial yang terjadi di negara negara Asia, Afrika dan Amerika Latin. Di sini kelas progresif terdiri dari para pekerja (buruh) dan para petani. Namun dalam perkembangan yang lebih baru, yang disebut sebagai era pasca modernisme (posmo). Demokrasi dalam pengertian perimbangan kekuasaan berkaitan erat dengan Gerakan Sosial Baru ( New Social Movement) yang melibatkan kelompok-kelompok marginal yang baru muncul ke permukaan seperti kelompok-kelompok gerakan perempuan, kelompok-kelompok aktivis lingkungan, kelompok-kelompok homoseksual dan sebagainya (Heriej, 2004)
Terkait dengan persoalan di atas, demokrasi tidak bisa tidak, bicara soal kekuasaan (power) dan negara (state). Sebab, pada dasarnya bicara soal demokrasi, adalah soal bagaimana rakyat itu dalam suatu negara mengelola kekuasaan untuk kepentingan bersama.
Dalam suasana demokratis tentu ada pandangan dan pendapat yang saling bertentangan dapat dikemukakan dengan bebas, sehingga pengambilan keputusan politik menjadi berkeadilan, yang menyebabkan tumbuhnya suasana kehidupan masyarakat menuju kesejahteraan. Ketiga komponen ini saling terkait antara yang satu dengan yang lainnya, sehingga tidak ada kesejahteraan tanpa terlebih dahulu dilalui oleh proses politik yang berkeadilan dan tidak ada keadilan tanpa tumbuhnya demokrasi.
Dalam demokrasi terdapat dua aliran yang dianggap paling penting, yaitu :
-
Pertama adalah demokrasi konstitusionil dimana pemerintah terbatas kekuasaannya, sebuah Negara Hukum, dan yang bersifat rule of law .
-
Kedua adalah demokrasi yang berdasar pada Marxisme-Leninisme di mana pemerintah tidak boleh dibatasi kekuasaannya, serta bersifat totaliter. Aliran yang pertama merupakan pengertian demokrasi yang kita kenal secara umum sekarang ini.
Adapun liberalisme dalam demokrasi sebagai aliran pemikiran ketatanegaraan dan liberalisme ekonomi, menghendaki bahwa pemerintahan harus demokratis dan tidak boleh mencampuri urusan ekonomi. Kegiatan ekonomi harus dijamin sebebas-bebasnya oleh pemerintah. Dalam aliran Liberalisme Klasik, negara ditempatkan sebagai penjaga yang hanya dibenarkan campur tangan dalam kehidupan rakyatnya dalam batas-batas yang sangat sempit. Tetapi dalam aliran Liberalisme Modern, negara dianggap turut bertanggungjawab atas kesejahteraan rakyatnya oleh karena itu harus turut utuk menyejahterakan rakyatnya.
Pemikiran ini dimasukkan ke dalam konsep Negara Kesejahteraan ( Welfare State ). Namun dewasa ini baik demokrasi konstitusional maupun demokrasi liberal modern dalam praktiknya tidak berbeda secara substansial. Karena keduanya sama-sama mengusung azas kesamaan dan kesederajatan dalam kekuasaan, baik kekuasaan eksekutif dan legislatif, maupun kekuasaan yudikatif.
Dengan demikian masyarakat internasional mendukung demokrasi sebagai sistem sosial politik yang mengedepankan aspek musyawarah atau aspirasi mayoritas dalam suatu komunitas yang paling pas dan sistem-sistem yang ada untuk menciptakan kesederajatan dalam pola-pola kekuasaan dalam suatu negara. Karena itu tujuan bersama dalam berdemokrasi itu tentunya kesejahteraan rakyat yang merata dengan mengedepankan nilai-nilai keadilan. Kalaupun tujuan akhir itu tidak tercapai, maka demokrasi itu sendiri sebenarnya sudah merupakan kesejahteraan karena hak rakyat untuk berpartisipasi dalam setiap aspek kehidupan dapat terjamin.
Karena itu persoalannya sekarang ini, bagaimana sistem, model, dan mekanisme serta cara mewujudkan demokrasi itu?
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara ( eksekutif, yudikatif dan legislatif ) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas ( independent ) dan berada dalam peningkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances .
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah
-
Lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif ,
-
Lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif
-
Lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif .
Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Sistem politik yang berazaskan demokrasi pada saat ini telah dipakai sebagai sistem politik yang paling diminati oleh masyarakat dunia, dimana sekitar 119 negara menganut sistem ini dalam tata kenegaraannya. Namun bila melihat angka tersebut maka sekitar 62% negara di dunia telah menganggap demokrasi sebagai sistem politik yang paling ideal bagi negara mereka.
Dalam prosesnya, partai dalam suatu negara demokratis yang telah memenuhi kedua fungsinya, yakni mengatur kehendak umum dan mendidik warga negara untuk bertanggungjawab secara politik, maka selanjutnya partai tersebut memerankan tugasnya yakni menjadi penghubung antara pemerintah dan masyarakat. Karena sistem demokrasi merupakan piramida yang dibangun dan dasarnya, hubungan antara pemimpin dan pengikut merupakan suatu keharusan dalam komunikasi dua arah yang ada dalam sistem demokrasi itu. Merupakan tugas utama dan partai untuk menjaga agar saluran komunikasi itu tetap terbuka dan jelas. Tugas seperti itu menjadikan partai, kalau tidak sebagai penguasa, sekurang-kurangnya sebagai pengendali pemerintah dalam suatu negara demokrasi perwakilan.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya dengan pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica ) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dan rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar temyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak azasi manusia.
Ketika istilah demokrasi telah banyak dipraktekkan, kini demokrasi bisa disebut sebagai sarana pemerintah untuk merepresentasikan keinginannya dalam mengontrol rakyat untuk melakukan sesuatu atas nama dan di bawah tanggung jawab pemerintah. Karena itu, Woodraw Wilson Presiden Amerika Serikat selama Perang Dunia I, menyatakan dengan lantang untuk menyelamatkan dunia dengan demokrasi,. ia berpendapat bahwa demokrasi diperlukan agar masyarakat lebih dewasa, dalam arti matang secara pemikirannya.
Leislie Lipson menyatakan bahwa demokrasi adalah upaya untuk membangun masyarakat berbudaya ( civilization ), yang ditentukan oleh bagaimana menyusun keharmonisan hubungan-hubungan dan kelompok- kelompok sehingga tujuan untuk menciptakan kebebasan, persamaan, dan keadilan dapat diwujudkan.
Pada kenyataannya demokrasi mengandung dilema-dilema sendiri yang mempersulit proses implementasi demokrasi itu sendiri .
-
Pertama , dalam perwujudan nilai demokrasi adalah mengenai status pluralitas sosial masyarakat dan hubungannya dengan demokrasi. Dalam sistem demokrasi diyakini bahwa keragaman masyarakat adalah sebuah keniscayaan. Karena itu pemerintah harus berperan untuk melindunginya. Faktor keragaman masyarakat yang dapat menjadi determinan adalah ras, agama, bahasa, dan sebagainya sehingga jelas bahwa kondisi sosial dapat mempengaruhi demokrasi. Karena itu demokrasi sebagai variabel penyebab dalam hubungan kausalitas yang kompleks karena demokrasi menyebabkan kondisi sosial masyarakat dapat berkembang.
-
Kedua adalah menyangkut demokrasi sebagai seperangkat nilal ideal yang Ingin dituju tetapi sekaligus sebagai suatu cara mengenai bagaimana tujuan tersebut dapat tercapai. Nilai-nilai tersebut adalah kebebasan dan kesamaan atau keadilan. Karena itu demokrasi dapat menjadi seperangkat nilai yang merupakan tujuan (akibat) tetapi juga berarti seperangkat aturan untuk mencapai tujuan (penyebab).?
-
Ketiga adalah menyangkut nilai yang terkandung dalam demokrasi. Di satu sisi demokrasi menginginkan kebebasan dan individualisme , terutama untuk melindungi kelompok minoritas dan tekanan pemerintahan/tirani mayoritas. Kecenderungan untuk melindungi kepentingan dan kebebasan individu akan membatasi kekuasaan negara, terutama dalam masyarakat plural, hal ini akan menjadi faktor yang sigifikan dalam upaya implementasi demokrasi. Batas antara kebebasan individu dan kesamaan atau keadilan inilah yang dalam praktek sulit diterapkan.
Pertumbuhan dan perkembangan demokrasi seperti dijelaskan di atas memiliki beberapa faktor seperti faktor sejarah, etnis, agama, bahasa, geopolitik, dan ekonomi. Masing-masing dapat dijelaskan sebagai berikut:
-
Faktor Sejarah. Dengan revolusi di tiga Negara Barat, yaitu Revolusi Agung (Glorious Revolution ) di lnggris pada tahun 1215, Revolusi Kemerdekanan di Amerika pada tahun 1778 dan Revolusi Perancis pada tahun 1789, Lipson secara tidak langsung mengatakan bahwa revolusi merupakan titik awal yang menandai kehidupan demokrasi di ketiga Negara Barat tersebut. Dengan kata lain faktor sejarah ingin menunjukkan bahwa demokrasi ternyata tumbuh melalui revolusi, namun berkembang secara evolusioner.
-
Faktor Etnis, Agama, dan Bahasa . Demokrasi sangat sulit berkembang di negara-negara yang masyarakatnya memiliki perbedaan etnis, agama, dan bahasa. Karena itu menurut Lipson satu-satunya cara untuk mengembangkan sikap toleran dan persamaan adalah dengan pemberlakuan undang-undang yang secara keras mengenai persamaan hak dan kewajiban warganegara.
-
Faktor Geopolitik. Lipson melihat adanya hubungan signifikan antara geopolitik dan pertumbuhan/perkembangan demokrasi. Menurut Lipson terdapat kecenderungan perkembangan demokrasi di negara-negara yang memiliki angkatan laut yang dominan dibandingkan di negara-negara dengan angkatan darat yang dominan. Dengan kata lain negara yang memiki angkatan darat dominan memberi kontribusi terhadap proses demokrasi. Hal ini dapat ditelusuri dari tingginya kecenderungan minat politik dan intervensi militer angkatan darat dibanding dengan militer angkatan laut.
-
Faktor Ekonomi. Pertumbuhan dan perkembangan demokrasi juga sangat terkait dengan faktor ekonomi. Dua aspek ekonomi, yaitu distribusi kekayaan yang relatif merata dan subordinasi swasta di bawah kepentingan publik yang lebih luas merupakan kondisi yang dapat memberi ruang bagi perkembangan dan pertumbuhan demokrasi.
Nilai-nilai murni yang diusung demokrasi bertujuan untuk membentuk kebebasan persamaan hak manusia, secara politis dan sosial. Hal terpenting yang harus dilakukan dalam rangka mensosialisasikan demokrasi kepada masyarakat adalah dengan memberikan pemahaman terlebih dahulu tujuan demokrasi bagi masyarakat.
Referensi
Prof.Dr. Aim Abdulkarim, M.Pd, Dra. Neiny Ratmaningsih, M.Pd, Budaya Politik,Partisipasi Politik dan Demokrasi Sebagai Sistem Sosial Politik Indonesia