Apa yang dimaksud dengan sistem demokrasi?

Demokrasi

Demokrasi merupakan faham dan sistem politik yang didasarkan pada doktrin “power of the people” , yakni kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Bahwa rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi dalam sistem pemerintahan.

Apa yang dimaksud dengan sistem demokrasi ?

Demokrasi adalah pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
-Abraham Lincoln.

Menurut pendapat Montesque, kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga lembaga atau institusi yang berbeda dan terpisah satu sama lainnya, yaitu pertama, legislatif yang merupakan pemegang kekuasaaan untuk membuat undang-undang, kedua, eksekutif yang memiliki kekuasaan dalam melaksanakan undang-undang, dan ketiga adalah yudikatif, yang memegang kekuasaan untuk mengadili pelaksanaan undang-undang. Dan masing-masing institusi tersebut berdiri secara independen tanpa dipengaruhi oleh institusi lainnya.

Demokrasi Indonesia dapat dipahami sebegai suatu mekanisme dan cita-cita hidup berkelompok dalam organisasi negara yang menurut Undang-Undang dasar 1945 disebut sebagai kerakyatan. Sistem demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau sistem pemerintahan yang dari, oleh, dan untuk rakyat yang sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia yaitu Pancasila.

CIRI CIRI DEMOKRASI

Adapun ciri-ciri demokrasi menurut UUD 1945 yaitu,

  1. Adanya jaminan HAM (pasal 28A-J UUD 1945)
  2. Adanya jaminan kemerdekaan bagi warga Negara untuk berkumpuldan beroposisi
  3. Perlakuan dan kedudukan sama bagi seluruh warga negara dalam hukum (pasal 27 ayat 1 UUD)
  4. Kekuasaan yang dikontrol oleh rakyat melalui perwakilan yang dipilih rakyat
  5. Jaminan kekuasaan yang telah disepakati bersama

Ciri-ciri Demokrasi menurut political performance Bingham Powel Jr yaitu,

  1. Legitimasi pemerintah didasarkan pada klaim bahwa pemerintah tersebut mewakili keinginan rakyatnya.
  2. Pengaturan yang mengorganisasikan perundingan untuk memperoleh legitimasi didasarkan melalui pemilihan umum yang kompetitif. Pada prakteknya minimal terdapat dua partai politik.
  3. Sebagian besar orang dewasa dapat ikut serta dalam proses pemilihan, baik sebagai calon maupun sebagai pemilih
  4. Pemilihan secara rahasia dan tanpa dipaksa
  5. Adanya hak-hak dasar seperti kebebasan berbicara, berkumpul, berorganisasi dan kebebasan pers

PRINSIP DEMOKRASI

Ada beberapa prinsip demokrasi yang penting, yaitu:

  1. Keterlibatan warga Negara dalam pembuatan keputusan politik
  2. Tingkat persamaan tertentu di anatara warga Negara
  3. Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga Negara.
  4. Suatu system perwakilan
  5. Suatu system pemilihan – kekuasaan mayoritas
  6. Kekuasaan pemerintah dibatasi oleh konstitusi
  7. Pemilu yang bebas, jujur, dan adil (agar mendapat wakil rakyat yang sesuai aspirasi rakyat)
  8. Jaminan Hak Asasi Manusia
  9. Persamaan kedudukan di depan hukum
    10Peradilan yang jujur dan tidak memihak untuk mencapai keadilan
  10. Kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat
  11. Kebebasan pers

Demokrasi dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.

Dalam Ensikiopedia Indonesia disebutkan bahwa demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

Konsep pokok demokrasi, sudah lama digagas oleh para pemikir atau filosof Yunani Kuno. Salah satunya adalah Arsitoteles (384-322) SM yang berkeyakinan bahwa demokrasi adalah supremasi kumpulan masyarakat luas termasuk di antaranya adalah orang-orang miskin. Sebagai ciri pokok demokrasi klasik adalah yang menyangkut tiga nilai dasar yaitu kebebasan, keadilan dan kemerdekaan.

Secara konseptual, demokrasi bukanlah hal yang atau mudah untuk dipahami. Hal ini disebabkan karena demokrasi memiliki banyak konotasi makna. dalam hubungan ini ada makna variatif , makna evolutif dan dinamis . Maka tidaklah mudah untuk membangun atau membuat defenisi yang jelas dan tegas mengenal demokrasi itu. Demokrasi yang bermakna variatif , karena sangat bersifat innterpretatif. Setiap penguasa negara berhak untuk mengklaim negaranya sebagai negara yang demokratis, meskipun prinsip- prinsip atau nilai-nilai yang dianut dalam praktek politik kekuasaannya jauh daripada prinsip-prinsip dasar demokrasi. Karena sifatnya yang interpretatif itu maka banyak kita mengenal berbagai tipologi demokrasi seperti demokrasi liberal, demokrasi Parlementer, demokrasi Kerakyatan, demokrasi Pancasila, demokrasi Terpimpin, demokrasi Komunis, demokrasi Proletar yang kesemuanya menggunakan kata demokrasi akan tetapi, maknanya berbeda-beda.

Demokrasi juga merupakan konsep evolutif dan dinamis dan bukan sebagai konsep yang statis . Artinya, demokrasi senantiasa mengalami perubahan-perubahan baik dalam bentuk formalnya maupun dalam substansinya yang sesuai dengan konteks dan dinamika sosio-historis di mana konsep demokrasi itu lahir dan berkembang.

Demokrasi itu berkembang secara evolutif, secara perlahan tapi dengan pasti. Maka apa yang dipahami sebagai gagasan demokrasi pada masa Yunani Kuno misalnya tidak harus sesuai dan relevan dengan gagasan gagasan demokrasi yang berkembang dewasa ini. Karena alasan inilah pula demokrasi selalu diperdebatkan, apakah demokrasi bersifat universal ataukah bersifat partikular atau lokal (Suhelmi, 2007)

Membicarakan demokrasi ternyata tidaklah dapat dilepaskan dari persoalan kekuasaan ( power) dan negara ( state ). Hal ini disebabkan karena pada dasarnya membicarakan demokrasi adalah masalah yang berkaitan erat dengan hal bagaimana rakyat dalam suatu negara mengelola kekuasaan demi kepentingan bersama. Dalam perjalanan sejarah soal pengelolaan kekuasaan oleh rakyat itu berkaitan erat dengan soal bagaimanakah konsep negara dan konsep kekuasaan muncul di dalam kehidupan berbangsa atau di dalam kehidupan manusia. (Adisusilo, 2007). Maka berkenaan dengan hal tersebut, sekalipun demokrasi dengan mudahnya diartikan sebagai bentuk pemerintahan yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan yang tertinggi.

Gagasan government ruled by the people ini yang secara etimologis menyiratkan lebih banyak ketidaksepakatan ketimbang konsensus. Beberapa pertanyaan yang sering muncul antara lain :

  • Pertama, siapakah sebetulnya yang disebut dengan rakyat ( people) itu ? Partisipasi potitik semacam apakah yang diperuntukkan kepada mereka ? Apa kondisi menguntungkan yang harus ada bagi terwujudnya partisipasi politik ?

  • Kedua, sejauh manakah dan seberapa luaskah wilayah yang bisa dicakup oleh sebuah kekuasaan yang bersifat demokratik ?

  • Ketiga , apakah government ruled by the people harus selalu dipatuhi ? Apa mekanisme yang disediakan bagi non-partisan ? Apa kondisi yang memungkinkan demokrasi dengan menggunakan cara-cara kekerasan terhadap warganya sendiri atau warga masyarakat lain (Held, 1987)

Oleh karena itu timbul perbedaan-perbedaan dalam dua kelompok perdebatan.

  • Pertama , kelompok yang mempersoalkan cara atau metode untuk menciptakan “government ruled by the people. *

  • Kedua,* kelompok yang mempermasalahkan kondisi-kondisi apa yang memungkinkan terciptanya atau upaya-upaya untuk membentuk sebuah demokrasi?.

Dalam kelompok perdebatan yang pertama bahwa proses terbentuknya demokrasi senantiasa dan seringkali dilihat dengan 4 cara pandang yang berbeda-beda.

  • Cara pandang yang pertama, cenderung melihat demokrasi sebagai institusi politik yang memungkinkan terciptanya government ruled by the people. Demokratis tidaknya sebuah negara dapat diukur bukan saja berdasarkan kepada ada tidaknya lembaga-lembaga potitik, seperti Parlemen, Konstitusi, partai Partai Politik. Akan tetapi juga yang terpenting adalah apakah lembaga-lembaga politik yang dimaksudkan itu dapat melaksanakan fungsinya sebagaimana mestinya. Untuk itu lembaga-lembaga politik demokrasi harus dilengkapi dengan beberapa proses dan aturan main yang lain seperti misalnya tegaknya the rule of law , transparansi, akuntabilitas publik, saparation of power , dan konstitusionalisme.

  • Cara pandang yang kedua, menggambarkan demokrasi sebagai metode politik untuk memilih pemimpin. Dalam pengertian ini demokrasi hampir identik dengan pemilihan umum. Akan tetapi bilamana pemilihan umum dapat dilakukan dengan bebas dan jujur serta adil, demokrasi juga memerlukan beberapa syarat yang lain yakni pengakuan ( recognation ) atas hak dan kebebasan bagi waganegara.

  • Cara pandang yang ketiga, menempatkan demokrasi sebagai hubungan yang berkaitan erat dengan toleransi, menerima dengan terbuka terhadap pluralitas dan menerima dialog sebagai ganti ( substitusi) tindakan aksi kekerasan.

  • Cara pandang yang keempat, meletakkan demokrasi dalam kerangka perimbangan kekuatan ( balance of power ) terutama antara kelas-kelas sosial yang ada dalam masyarakat. dalam sejarah awalnya kelas-kelas sosial di masyarakat itu, adalah para tuan-tuan tanah yang melawan kesewenang-wenangan kerajaan. Tetapi kemudian orang sepertinya lebih mempercayai kelas-kelas borjuis merupakan kelas sosial yang paling progresif dalam hal memperjuangkan demokrasi. Namun kepercayaan tersebut mengalami keredupan seiring dengan perubahan sosial yang terjadi di negara negara Asia, Afrika dan Amerika Latin. Di sini kelas progresif terdiri dari para pekerja (buruh) dan para petani. Namun dalam perkembangan yang lebih baru, yang disebut sebagai era pasca modernisme (posmo). Demokrasi dalam pengertian perimbangan kekuasaan berkaitan erat dengan Gerakan Sosial Baru ( New Social Movement) yang melibatkan kelompok-kelompok marginal yang baru muncul ke permukaan seperti kelompok-kelompok gerakan perempuan, kelompok-kelompok aktivis lingkungan, kelompok-kelompok homoseksual dan sebagainya (Heriej, 2004)

Terkait dengan persoalan di atas, demokrasi tidak bisa tidak, bicara soal kekuasaan (power) dan negara (state). Sebab, pada dasarnya bicara soal demokrasi, adalah soal bagaimana rakyat itu dalam suatu negara mengelola kekuasaan untuk kepentingan bersama.

Dalam suasana demokratis tentu ada pandangan dan pendapat yang saling bertentangan dapat dikemukakan dengan bebas, sehingga pengambilan keputusan politik menjadi berkeadilan, yang menyebabkan tumbuhnya suasana kehidupan masyarakat menuju kesejahteraan. Ketiga komponen ini saling terkait antara yang satu dengan yang lainnya, sehingga tidak ada kesejahteraan tanpa terlebih dahulu dilalui oleh proses politik yang berkeadilan dan tidak ada keadilan tanpa tumbuhnya demokrasi.

Dalam demokrasi terdapat dua aliran yang dianggap paling penting, yaitu :

  • Pertama adalah demokrasi konstitusionil dimana pemerintah terbatas kekuasaannya, sebuah Negara Hukum, dan yang bersifat rule of law .

  • Kedua adalah demokrasi yang berdasar pada Marxisme-Leninisme di mana pemerintah tidak boleh dibatasi kekuasaannya, serta bersifat totaliter. Aliran yang pertama merupakan pengertian demokrasi yang kita kenal secara umum sekarang ini.

Adapun liberalisme dalam demokrasi sebagai aliran pemikiran ketatanegaraan dan liberalisme ekonomi, menghendaki bahwa pemerintahan harus demokratis dan tidak boleh mencampuri urusan ekonomi. Kegiatan ekonomi harus dijamin sebebas-bebasnya oleh pemerintah. Dalam aliran Liberalisme Klasik, negara ditempatkan sebagai penjaga yang hanya dibenarkan campur tangan dalam kehidupan rakyatnya dalam batas-batas yang sangat sempit. Tetapi dalam aliran Liberalisme Modern, negara dianggap turut bertanggungjawab atas kesejahteraan rakyatnya oleh karena itu harus turut utuk menyejahterakan rakyatnya.

Pemikiran ini dimasukkan ke dalam konsep Negara Kesejahteraan ( Welfare State ). Namun dewasa ini baik demokrasi konstitusional maupun demokrasi liberal modern dalam praktiknya tidak berbeda secara substansial. Karena keduanya sama-sama mengusung azas kesamaan dan kesederajatan dalam kekuasaan, baik kekuasaan eksekutif dan legislatif, maupun kekuasaan yudikatif.

Dengan demikian masyarakat internasional mendukung demokrasi sebagai sistem sosial politik yang mengedepankan aspek musyawarah atau aspirasi mayoritas dalam suatu komunitas yang paling pas dan sistem-sistem yang ada untuk menciptakan kesederajatan dalam pola-pola kekuasaan dalam suatu negara. Karena itu tujuan bersama dalam berdemokrasi itu tentunya kesejahteraan rakyat yang merata dengan mengedepankan nilai-nilai keadilan. Kalaupun tujuan akhir itu tidak tercapai, maka demokrasi itu sendiri sebenarnya sudah merupakan kesejahteraan karena hak rakyat untuk berpartisipasi dalam setiap aspek kehidupan dapat terjamin.

Karena itu persoalannya sekarang ini, bagaimana sistem, model, dan mekanisme serta cara mewujudkan demokrasi itu?

Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara ( eksekutif, yudikatif dan legislatif ) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas ( independent ) dan berada dalam peningkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances .

Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah

  • Lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif ,

  • Lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif

  • Lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif .

Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.

Sistem politik yang berazaskan demokrasi pada saat ini telah dipakai sebagai sistem politik yang paling diminati oleh masyarakat dunia, dimana sekitar 119 negara menganut sistem ini dalam tata kenegaraannya. Namun bila melihat angka tersebut maka sekitar 62% negara di dunia telah menganggap demokrasi sebagai sistem politik yang paling ideal bagi negara mereka.

Dalam prosesnya, partai dalam suatu negara demokratis yang telah memenuhi kedua fungsinya, yakni mengatur kehendak umum dan mendidik warga negara untuk bertanggungjawab secara politik, maka selanjutnya partai tersebut memerankan tugasnya yakni menjadi penghubung antara pemerintah dan masyarakat. Karena sistem demokrasi merupakan piramida yang dibangun dan dasarnya, hubungan antara pemimpin dan pengikut merupakan suatu keharusan dalam komunikasi dua arah yang ada dalam sistem demokrasi itu. Merupakan tugas utama dan partai untuk menjaga agar saluran komunikasi itu tetap terbuka dan jelas. Tugas seperti itu menjadikan partai, kalau tidak sebagai penguasa, sekurang-kurangnya sebagai pengendali pemerintah dalam suatu negara demokrasi perwakilan.

Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya dengan pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica ) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dan rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar temyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak azasi manusia.

Ketika istilah demokrasi telah banyak dipraktekkan, kini demokrasi bisa disebut sebagai sarana pemerintah untuk merepresentasikan keinginannya dalam mengontrol rakyat untuk melakukan sesuatu atas nama dan di bawah tanggung jawab pemerintah. Karena itu, Woodraw Wilson Presiden Amerika Serikat selama Perang Dunia I, menyatakan dengan lantang untuk menyelamatkan dunia dengan demokrasi,. ia berpendapat bahwa demokrasi diperlukan agar masyarakat lebih dewasa, dalam arti matang secara pemikirannya.

Leislie Lipson menyatakan bahwa demokrasi adalah upaya untuk membangun masyarakat berbudaya ( civilization ), yang ditentukan oleh bagaimana menyusun keharmonisan hubungan-hubungan dan kelompok- kelompok sehingga tujuan untuk menciptakan kebebasan, persamaan, dan keadilan dapat diwujudkan.

Pada kenyataannya demokrasi mengandung dilema-dilema sendiri yang mempersulit proses implementasi demokrasi itu sendiri .

  • Pertama , dalam perwujudan nilai demokrasi adalah mengenai status pluralitas sosial masyarakat dan hubungannya dengan demokrasi. Dalam sistem demokrasi diyakini bahwa keragaman masyarakat adalah sebuah keniscayaan. Karena itu pemerintah harus berperan untuk melindunginya. Faktor keragaman masyarakat yang dapat menjadi determinan adalah ras, agama, bahasa, dan sebagainya sehingga jelas bahwa kondisi sosial dapat mempengaruhi demokrasi. Karena itu demokrasi sebagai variabel penyebab dalam hubungan kausalitas yang kompleks karena demokrasi menyebabkan kondisi sosial masyarakat dapat berkembang.

  • Kedua adalah menyangkut demokrasi sebagai seperangkat nilal ideal yang Ingin dituju tetapi sekaligus sebagai suatu cara mengenai bagaimana tujuan tersebut dapat tercapai. Nilai-nilai tersebut adalah kebebasan dan kesamaan atau keadilan. Karena itu demokrasi dapat menjadi seperangkat nilai yang merupakan tujuan (akibat) tetapi juga berarti seperangkat aturan untuk mencapai tujuan (penyebab).?

  • Ketiga adalah menyangkut nilai yang terkandung dalam demokrasi. Di satu sisi demokrasi menginginkan kebebasan dan individualisme , terutama untuk melindungi kelompok minoritas dan tekanan pemerintahan/tirani mayoritas. Kecenderungan untuk melindungi kepentingan dan kebebasan individu akan membatasi kekuasaan negara, terutama dalam masyarakat plural, hal ini akan menjadi faktor yang sigifikan dalam upaya implementasi demokrasi. Batas antara kebebasan individu dan kesamaan atau keadilan inilah yang dalam praktek sulit diterapkan.

Pertumbuhan dan perkembangan demokrasi seperti dijelaskan di atas memiliki beberapa faktor seperti faktor sejarah, etnis, agama, bahasa, geopolitik, dan ekonomi. Masing-masing dapat dijelaskan sebagai berikut:

  • Faktor Sejarah. Dengan revolusi di tiga Negara Barat, yaitu Revolusi Agung (Glorious Revolution ) di lnggris pada tahun 1215, Revolusi Kemerdekanan di Amerika pada tahun 1778 dan Revolusi Perancis pada tahun 1789, Lipson secara tidak langsung mengatakan bahwa revolusi merupakan titik awal yang menandai kehidupan demokrasi di ketiga Negara Barat tersebut. Dengan kata lain faktor sejarah ingin menunjukkan bahwa demokrasi ternyata tumbuh melalui revolusi, namun berkembang secara evolusioner.

  • Faktor Etnis, Agama, dan Bahasa . Demokrasi sangat sulit berkembang di negara-negara yang masyarakatnya memiliki perbedaan etnis, agama, dan bahasa. Karena itu menurut Lipson satu-satunya cara untuk mengembangkan sikap toleran dan persamaan adalah dengan pemberlakuan undang-undang yang secara keras mengenai persamaan hak dan kewajiban warganegara.

  • Faktor Geopolitik. Lipson melihat adanya hubungan signifikan antara geopolitik dan pertumbuhan/perkembangan demokrasi. Menurut Lipson terdapat kecenderungan perkembangan demokrasi di negara-negara yang memiliki angkatan laut yang dominan dibandingkan di negara-negara dengan angkatan darat yang dominan. Dengan kata lain negara yang memiki angkatan darat dominan memberi kontribusi terhadap proses demokrasi. Hal ini dapat ditelusuri dari tingginya kecenderungan minat politik dan intervensi militer angkatan darat dibanding dengan militer angkatan laut.

  • Faktor Ekonomi. Pertumbuhan dan perkembangan demokrasi juga sangat terkait dengan faktor ekonomi. Dua aspek ekonomi, yaitu distribusi kekayaan yang relatif merata dan subordinasi swasta di bawah kepentingan publik yang lebih luas merupakan kondisi yang dapat memberi ruang bagi perkembangan dan pertumbuhan demokrasi.

Nilai-nilai murni yang diusung demokrasi bertujuan untuk membentuk kebebasan persamaan hak manusia, secara politis dan sosial. Hal terpenting yang harus dilakukan dalam rangka mensosialisasikan demokrasi kepada masyarakat adalah dengan memberikan pemahaman terlebih dahulu tujuan demokrasi bagi masyarakat.

Referensi

Prof.Dr. Aim Abdulkarim, M.Pd, Dra. Neiny Ratmaningsih, M.Pd, Budaya Politik,Partisipasi Politik dan Demokrasi Sebagai Sistem Sosial Politik Indonesia

Istilah demokrasi secara etimologis berasal dari bahasa Yunani, demos dan kratos yang berarti rakyat berkuasa (Budiardjo, 1986). Dan istilah ini merupakan istilah warisan masa lampau, khususnya dalam sejarah pemerintahan Yunani.

Dalam pandangan Yunani, suatu tatanan demokrasi sekurang-kurangnya harus memenuhi enam persyaratan (Dahl, 1992), yaitu:

  1. Warga negara harus cukup serasi dalam kepentingan mereka sehingga mereka sama-sama memiliki suatu perasaan yang kuat tentang kepentingan umum dan bertindak atas dasar itu, sehingga tidak nyata-nyata bertentangan dengan tujuan atau kepentingan pribadi mereka.

  2. Mereka benar-benar harus amat padu dan homogen dalam hal ciri-ciri yang khas, kalau tidak demikian halnya, cenderung menimbulkan konflik politik dan perbedaan pendapat yang tajam mengenai kepentingan umum. Menurut pandangan ini, tidak ada negara yang dapat berharap menjadi suatu polis yang baik apabila warga negaranya memiliki perbedaan yang besar dalam sumber daya ekonominya dan jumlah waktu lowong yang mereka punyai, atau apabila mereka menganut agama yang berbeda-beda, atau menggunakan bahasa yang berlainan, atau berbeda sama sekali dalam hal pendidikan, atau tentu saja, apabila mereka berbeda dalam hal ras, budaya, atau kelompok etnis.

  3. Jumlah warga negara harus sangat kecil, yang secara ideal bahkan jauh lebih kecil dari 40.000 sampai 50.000 yang terdapat di Athena. Jumlah demos yang kecil itu penting, karena tiga alasan, yaitu :

    • Pertama, jumlah warga negara yang kecil akan menghindari keragaman dan menghindari ketidakserasian yang akan timbul oleh perluasan wilayah negara, perbedaan bahasa, perbedaan agama, perbedaan sejarah, dan perbedaan etnis.

    • Kedua, jumlah warga negara yang kecil akan memudahkan warga negara mengenal (mempunyai pengetahuan) tentang kota atau warga kota melalui pengamatan, pengalaman, dan diskusi yang memungkinkan mereka mengetahui kebaikan bersama dan membedakannya dari kepentingan pribadi atau perseorangan.

    • Ketiga, jumlah warga negara yang kecil, jika warga negara harus berkumpul agar berfungsi sebagai penguasa kota yang berdaulat akan mudah pelaksanaannya.

  4. Warga negara harus dapat berkumpul dan secara langsung memutuskan undang-undang dan keputusan-keputusan mengenai kebijakan. Demikian kokohnya pandangan ini dipercayai, sehingga orang Yunani mengalami kesukaran untuk membayangkan adanya pemerintahan perwakilan, apalagi menerima sebagai alternatif yang sah terhadap demokrasi langsung.

  5. Partisipasi warga negara tidak terbatas pada pertemuan-pertemuan Majelis saja. Mereka juga berpartisipasi aktif memerintah kota, karena di Athena terdapat lebih dari seribu jabatan, yang kebanyakan diisi dengan jalan undian dan hamper semua jabatan untuk jangka waktu satu tahun serta dapat diduduki sekali seumur hidup.

  6. Negara kota harus otonom. Karena prinsipnya negara kota harus swasembada, tidak hanya secara politik, tetapi juga secara ekonomi dan militer. Negara kota benar-benar harus memiliki persyaratan yang diperlukan untuk suatu kehidupan yang baik. Tetapi untuk menghindari ketergantungan yang berlebihan pada perdagangan luar negeri, kehidupan yang baik adalah kehidupan yang sederhana. Dengan cara demikian, demokrasi berhubungan dengan sifat-sifat kebijakan hidup sederhana, bukan dengan kemakmuran.

Prinsip demokrasi yang diambil negara-negara modern dari ajarannya Aristoteles, bahwa semua manusia pada hakekatnya sama, sama-sama memiliki kebebasan, maka manusia secara mutlak memiliki kesamaan hak dan kebebasan hanya dapat dinikmati dalam negara demokratik (Rapar, 2001). Negara demokrasi dalam pandangan Aristoteles hanyalah diperuntukkan bagi warga negara yang miskin. Sebaliknya dalam negara modern negara demokratik adalah negara yang melibatkan seluruh rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahannya tanpa membedakan status warga negaranya.
Awal sejarah demokrasi di Yunani sudah sangat berbeda penerapan prinsip-prinsipnya yang dikembangkan dalam negara modern. Kehidupan masyarakat yang berpemerintahan demokratis di bawah Rule of Law (Budiardjo, 1986) misalnya, menggariskan, bahwa:

  1. Adanya perlindungan konstitusional, dengan pemerintahan, bahwa konstitusi, selain menjamin hak-hak individu, harus menentukan pula cara prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin.

  2. Adanya badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak (independent and impartial tribunals),

  3. Adanya pemilihan umum yang bebas,

  4. Adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat,

  5. Adanya kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi, dan

  6. Adanya pendidikan kewarganegaraan (civic education).

Pandangan lain dikemukakan oleh Sargent (1987), bahwa unsur-unsur kunci demokrasi adalah:

  1. Keterlibatan rakyat dalam pengambilan keputusan politik,
  2. Tingkat persamaan hak di antara warga negara,
  3. Tingkat kebebasan dan kemerdekaan yang diberikan pada atau dipertahankan dan dimiliki oleh warga negara,
  4. Sistem perwakilan, dan
  5. Sistem pemilihan dan ketentuan mayoritas.

Ciri khas yang paling fundamental dari setiap sistem demokrasi ialah pandangan, bahwa warga negara (rakyat) harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan politik, baik secara langsung maupun melalui perwakilan. Asumsi pokok pandangan ini, bahwa rakyat harus mempunyai hak untuk membahas kebijaksanaan negara mengenai hal-hal yang dilakukan atas nama rakyat. Keterlibatan rakyat dalam pengambilan keputusan politik dipandang baik oleh rakyat, sebab dengan demikian rakyat merasa ikut bertanggung jawab terhadap kebijakan yang ditetapkan dan akan melaksanakan kebijakan itu.

Kemudian ciri negara demokrasi yang lain adalah kebebasan dan kemerdekaan yang diberikan pada atau dipertahankan dan dimiliki oleh warga negara. Kebebasan dan kemerdekaan yang diberikan pada atau dipertahankan dan dimiliki oleh warga negara sering dinamakan hak alamiah atau hak asasi manusia. Hak asasi manusia dalam kehidupan bernegara, seperti hak untuk memilih, kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan pers, kebebasan beragama, kebebasan dari perlakuan semena-mena oleh sistem politik dan hukum, kebebasan bergerak dan kebebasan berkumpul dan berserikat. Dalam pemahaman yang demikian tidak lain merupakan wujud dari dilaksanakannya budaya demokrasi dalam masyarakat.

Referensi

Trisnowaty Tuahunse, Budaya demokrasi dan kemerdekaan berpendapat : Sebuah Tantangan Masa Depan.

Dalam suatu wawancara yang dimuat pada Prisma 7, Agustus 1978, Herbert Feith, penulis buku “ The Decline of Constitutional Democracy in Indonesia ” menyatakan bahwa Demokrasi adalah suatu perkataan dengan berbagai penafsiran. Hal ini dapat dilihat dengan beragamnya batasan atau definisi kata demokrasi itu sendiri.

Dalam pengertian nominal , dengan memperhatikan asal-usul kata, kata demokrasi merupakan gabungan dari kata Yunani: demos (rakyat) dan kratos (pemerintahan). Secara harfiyah demokrasi berarti ‘ pemerintahan oleh rakyat’. Lawan dari kata demokrasi adalah otokrasi, yang diartikan dengan ‘pemerintahan oleh seorang’. Dari istilah yang kedua ini kemudian muncul sebutan ‘penguasa yang otoriter’ atau ‘pemerintahan atau kekuasaan yang berpusat pada seseorang’.

Sementara itu dalam kamus, demokrasi didefinisikan sebagai ‘pemerintahan oleh rakyat dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh rakyat atau wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan bebas’ (Diane Ravicth, 1991). Pada definisi yang demikian tampak cerminan dari adanya konsep kedaulatan rakyat ( sovereignity of people).

Berangkat dari pengalaman praktik demokrasi di Athena, terutama setelah kekalahan dari Sparta, yaitu dengan terjadinya kemerosotan kota, pembusukan moralitas dan kepemimpinan, Plato melihat demokrasi didefinisikan sebagai ‘ pemerintahan oleh mayoritas kaum miskin’ . Rakyat dapat melakukan apa pun yang diinginkannya dan tidak ada penghormatan terhadap otoritas (Sorensen, 2014).

Dalam pemahaman normatif , demokrasi merupakan sesuatu yang secara ideal hendak dilakukan atau diselenggarakan oleh sebuah negara, seperti misalnya terungkap dalam pernyataan Abraham Lincoln bahwa demokrasi adalah suatu “ pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat ”. Dari pernyataan ini bisa dinyatakan bahwa demokrasi dibangun di atas dua prinsip yaitu pemerintahan sendiri dan penetapan atau pembuatan undang- undang secara langsung oleh rakyat (Pierre Rosalvallon, 1995).

Menurut Affan Gafar, selain pemahaman yang bersifat normatif, terdapat pula pemahaman yang bersifat empirik . Pemahaman yang disebut terakhir biasanya dikenal dengan sebutan procedural democracy . Adapun pemahaman demokrasi secara empirik ( procedural democracy ) biasanya menggunakan sejumlah indikator antara lain seberapa banyak ruang gerak yang diberikan pemerintah kepada warga negara untuk berpartisipasi. Warga negara atau rakyat ( demos ), dalam demokrasi selalu mendapatkan perhatian, bahkan terfokus padanya. Oleh karena itu selalu ditekankan peranan warga negara yang senyatanya dalam proses politik (Afan Gafar, 2000). Dalam demokrasi, pemerintah hanyalah salah satu unsur yang hidup berdampingan dalam suatu struktur sosial dari lembaga-lembaga yang banyak dan bervariasi: partai politik, organisasi, dan asosiasi. Namun diakui bahwa yang memiliki kemutlakan dan kedaulatan adalah manusia atau rakyat.

Namun demikian, beberapa orang lebih menekankan segi idealnya. Aristoteles misalnya, ia mengatakan bahwa demokrasi adalah sebuah bentuk pemerintahan yang dicurahkan hanya untuk kebaikan rakyat kebanyakan , terutama kaum miskin (Soresen, 2014). Pemahaman yang serupa dianut oleh Marxis-Leninis (Komunis), yang mendefinisikan demokrasi melalui ilustrasi sebuah pertanyaan “apakah politik itu dijalankan untuk kepentingan rakyat atau kepentingan mayoritas, atau untuk mengabdi pada kepentingan minoritas, terutama para pemilik modal (Ebenstein, 2006).

Dikatakan juga bahwa suatu masyarakat hanya dapat menjadi demokratis apabila masyarakat mempunyai hak yang sama untuk mengambil bagian dalam soal pemerintahan dan mempunyai kemungkinan yang sama untuk mempergunakan sumber-sumber masyarakat, dan para warganya bebas menyatakan aneka ragam pendapat dan mencari dukungan pendapatnya.

Pendapat yang lain melihat demokrasi pada dasarnya sebagai perangkat pengaturan institusional : suatu parlemen yang dipilih dengan bebas, suratkabar dan pengadilan yang tidak tunduk ke bawah tekanan pemerintah, kemerdekaan berkumpul, hak kelompok minoritas, dan seterusnya. Akan tetapi satu hal yang disetujui secara luas, yaitu bahwa demokrasi berhubungan dengan pemerintahan oleh rakyat, dengan partisipasi yang berarti dari rakyat dalam proses pengambilan keputusan. Banyak pemerintah yang mengklaim dirinya sebagai demokratis dan bisa mengakomodasi dalam pengaturan- pengaturan yang memungkinkan partisipasi rakyat; akan tetapi ada pemerintah yang mengatakan bahwa partisipasi rakyat tidak diperlukan dan bahkan tidak ada gunanya (Prisma 7, 1978).

Setelah memperhatikan kompleksnya gagasan tentang demokrasi, Charles Tilly mengemukakan adanya empat tipe pokok definisi demokrasi, yaitu konstitusional, substantif, prosedural, dan berorientasi proses.

  1. Pendekatan konstitusional berkonsentrasi pada hukum-hukum pada peraturan perundang-undangan yang mengatur aktivitas politik. Melalui pendekatan ini dapat dibandingkan adanya tipe pemerintahan berdasarkan perangkat hukum yang telah disusun dan ditetapkan.

  2. Pendekatan substantif berfokus pada kualitas hidup dan kualitas politik yang dihasilkan oleh pemerintahan yang ada. Apakah pemerintahan itu memajukan kesejahteraan rakyat, kebebasan individu, keamanan, pemerataan, kesetaraan sosial, deliberasi publik, dan penyelesaian konflik secara damai. Pendekatan ini sering memunculkan persoalan ketika harus menghubungkan antar-berbagai nilai yang diinginkan. Misal, suatu pemerintahan ketika warga negaranya miskin tetapi mereka menikmati kesetaraan; berbanding terbalik dengan negara yang telah memberikan kemakmuran tetapi masyarakatnya merasa belum menikmati keadilan.

  3. Pendekatan prosedural secara khusus memusatkan perhatian semata-mata pada penyelenggaraan pemilihan umum. Pada pendekatan ini pertanyaan yang diajukan adalah apakah pemilu telah dilaksanakan dengan sungguh-sungguh kompetitif, melibatkan semua warga negara dewasa, menghasilkan perubahan personal dan kebijakan secara teratur dan demokatis?

  4. Pendekatan berorientasi proses . Pendekatan ini cenderung mengidentifikasi seperangkat proses minimum yang secara terus menerus harus dimajukan dan dikembangkan. Robert Dhal telah menentukan lima kriteria yang berorientasi proses, yaitu:

    1. partisipasi yang efektif,
    2. kesetaraan dalam pemungutan suara,
    3. saling pengertian yang mencerahkan,
    4. kontrol atas agenda bersama, dan
    5. melibatkan semua orang dewasa (Riyanto, dkk., 2014).
Referensi

Ajat Sudrajat, Demokrasi Pacasila dalam Perspektif Sejarah.

Demokrasi berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos artinya rakyat, kratos berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi, artinya pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menentukan.

Di dalam The Advancced Learner”s Dictionary of Current English (Hornby, dkk : 261) dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan democracy adalah :

“(1) country with principles of government in which all adult citizens share through their ellected representatatives; (2) country with government which encourages and allows rights of citizenship such as freedom of speech, religion, opinion, and association, the assertion of rule of law, majority rule, accompanied by respect for the rights of minorities. (3) society in which there is treatment of each other by citizens as equals”.

Dari kutipan pengertian tersebut tampak bahwa kata demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat dimana warga negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang dipilih; pemerintahannya mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragama, berpendapat, berserikat, menegakkan rule of law, adanya pemerintahan mayoritas yang menghormati hak-hak kelompok minoritas; dan masyarakat yang warganegaranya saling memberi peluang yang sama.

Istilah demokrasi, pertama kali dipakai di Yunani kuno, khususnya di kota Athena, untuk menunjukkan sistem pemerintahan yang berlaku disana. Kota-kota di daerah Yunani pada waktu itu kecil-kecil. Penduduknya tidak begitu banyak sehingga mudah dikumpulkan oleh pemerintah dalam suatu rapat untuk bermusyawarah. Dalam rapat itu diambil keputusan bersama mengenai garis-garis besar kebijaksanaan pemerintah yang akan dilaksanakan dan segala permasalahan mengenai kemasyarakatan.

Istilah demokrasi yang berarti pemerintah rakyat itu, sesudah zaman Yunani Kuno, tidak disebut lagi. Baru setelah meletusnya Revolusi Amerika dan Revolusi Perancis, istilah demokrasi muncul kembali sebagai lawan sistem pemerintahan yang absolut (monarki mutlak), yang menguasai pemerintahan di dunia Barat sebelumnya.

Di dalam kenyataannya, demokrasi dalam arti sistem pemerintahan yang baru ini mempunyai arti yang luas sebagai berikut.

  • Mula-mula demokrasi berarti politik yang mencakup pengertian tentang pengakuan hak-hak asasi manusia, seperti hak kemerdekaan pers, hak berapat, serta hak memilih dan dipilih untuk bedan-badan perwakilan.

  • Kemudian, digunakan istilah demokrasi dalam arti luas, yang selain meliputi sistem politik, juga mencakup sistem ekonomi dan sistem sosial.

Dengan demikian, demokrasi dalam arti luas, selain mencakup pengertian demokrasi pemerintahan, juga meliputi demokrasi ekonomi dan sosial. Namun pengertian demokrasi yang paling banyak dibahas dari dahulu sampai sekarang ialah demokrasi pemerintahan.

Landasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintah demokrasi ialah pengakuan hakikat manusia, yaitu bahwa pada dasarnya manusia itu mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungannya antara yang satu dan yang lain.

Berdasarkan gagasan dasar itu, dapat ditarik dua buah asas pokok sebagai berikut.

  • Pengakuan partisipasi di dalam pemerintahan. misalnya, pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara bebas dan rahasia.

  • Pengakuan hakikat dan martabat manusia. Misalnya, tindakan Pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.

Sebagai suatu sistem sosial kenegaraan, USIS (1995) mengintisarikan demokrasi sebagai sistem yang memiliki 11 (sebelas) pilar demokrasi, yaitu :

  1. Kedaulatan Rakyat,
  2. Pemerintah berdasarkan persetujuan dari yang diperintah,
  3. Kekuasaan mayoritas,
  4. Hak-hak minoritas,
  5. Jaminan Hak Asasi Manusia,
  6. Pemilihan yang bebas dan jujur,
  7. Persamaan di depan hukum,
  8. Proses hukum yang wajar,
  9. Pembatasan pemerintahan secara konstitusional,
  10. Pluralisme Sosial, Ekonomi dan politik,
  11. Nilai-nilai toleransi, Pragmatisme, Kerjasama dan mufakat.

Nilai-nilai Demokrasi


Sebenarnya, pengertian pokok demokrasi ialah adanya jaminan hak-hak asasi manusia dan partisipasi rakyat. Akan tetapi, dalam pertumbuhannya, pengertian pokok itu telah mengalami banyak perubahan, terutama karena faktor politik, ekonomi, sosial, dan kebudayaan. Suatu negara dapat memberikan isi dan sifat kepada demokrasi yang berbeda dari isi dan sifat demokrasi di negara lain.

Dengan demikian, bentuk demokrasi negara yang satu akan berbeda dengan bentuk demokrasi negara yang lain dan bentuk demokrasi itu pada suatu masa akan berbeda dari bentuk demokrasi pada satu masa yang lain. Misalnya, bentuk demokrasi pada masa sekarang berbeda dari bentuk demokrasi pada masa UUD RIS tahun 1949 dan masa UUD Sementara tahun 1950.

Yang paling utama dalam menentukan berlakunya sistem demokrasi di suatu negara ialah ada atau tidaknya asas-asas demokrasi pada sistem itu, yaitu :

  • Pengakuan hak-hak asasi manusia sebagai penghargaan terhadap martabat manusia dengan tidak melupakan kepentingan umum.

  • Adanya partisipasi dan dukungan rakyat kepada pemerintah. Jika dukungan rakyat tidak ada, sulitlah dikatakan bahwa pemerintah itu adalah suatu pemerintahan demokrasi.

Di dunia barat, demokrasi berkembang di dalam suatu sistem masyarakat yang liberal (bebas, merdeka). Oleh karena itu, lahirlah suatu bentuk demokrasi yang dinamakan demokrasi liberal, yang menjunjung hak-hak asasi manusia setinggi-tingginya, bahkan kadang-kadang di atas kepentingan umum. Sebagai akibat demokrasi liberal ini, lahirlah sistem-sistem pemerintahan yang liberal. Di dalam sistem pemerintahan ini, peranan dan campur tangan pemerintah tidak terlalu banyak di dalam kehidupan masyarakat. karena sistem ini sesuai dengan aspirasi rakyat di dunia Barat, sistem pemerintahan yang liberal ini mendapat dukungan penuh dari rakyat.

Atas dasar itu, berikut akan kita bahas bahwa demokrasi didasari oleh beberapa nilai (value). Henry B. Mayo telah mencoba untuk memerinci nilai-nilai ini, dengan catatan tentu saja tidak berarti bahwa setiap masyarakat demokratis semua nilai-nilai ini, melainkan tergantung kepada perkembangan sejarah, aspirasi dan budaya politik masing-masing.

Berikut adalah nilai-nilai demokrasi yang diuatarakan Henry B Mayo :

  • Menyelesaikana perselisihan dengan damai dan secara melembaga
  • Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dan dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
  • Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur
  • Membatasi pemakaian kekekarasan sampai minimum
  • Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman
  • Menjamin tegaknya keadilan

Dengan demikian, bahwa untuk melaksanakan nilai-nilai demokrasi perlu diselenggarakan beberapa lembaga sebagai berikut :

  • Pemerintahan yang bertanggung jawab

  • Suatu dewan perwakilan rakyat yanag mewakili golongan-golongan dan kepentingan-kepentingan dalam masyarakat yang dipilih melalui pemilihan umum secara bebas dan rahasia. Dewan ini harus mempunyai fungsi pengawasan terhadap pemerintah tentu saja pengawasan yang konstruktif (kritik membangun) dan sesuai normatif (aturan yanag berlaku)

  • Suatu organisasi politik yang mencakup satu atau lebih partai politik. Parpol ini menjalin hubungan yang rutin dan berkesinambungan antara rakyat dengan pemerintah.

  • Pers dan media massa yang bebas untuk menyatak pendapat.

  • Sistem Peradilan yang bebas untuk menjamin hak-hak azasi dan mempertahankan keadilan.

Di dalam teori kontrak sosial Rousseau pada konsepsinya mengenai general will atau kehendak umum, dengan partisipasi luas, keputusan akan menjadi representasi kehendak dari rakyat demokrasi, bukan kehendak “private” atau kehendak yang egois (Rousseau, 1762).

John Stuart Mill juga menekankan pentingnya fungsi partisipasi dalam alam demokrasi. Dia mengatakan bahwa tanpa partisipasi rakyat, semua orang akan ditelan ragam kepentingan pribadi dan pemuasan kebutuhan pribadi mereka sendiri.

Dalam definisinya, demokrasi merupakan sebuah paham yang menawarkan bentuk pemerintahan dari mayoritas, sehingga demokrasi sering juga dikatakan sebagai aturan mayoritas. Istilah Demokrasi berasal dari kata “pemerintahan rakyat” δημοκρατία Yunani ē(dmokratía), yang diciptakan dari δῆμος (demo) yang berarti “rakyat” dan κρατία (kratia) “aturan”. Kekuatan dan aturan didasarkan pada kehendak mayoritas yang di mana saat ini kehendak mayoritas tersebut biasa dimanifestasikan ke dalam bentuk pemerintahan dan negara.

Pemerintahan merupakan bentuk representasi rakyat yang di mana representasi rakyat tersebut ditentukan melalui sistem pemilihan umum. Pilihan mayoritas akan melegitimasi aturan yang nantinya akan diputuskan sehingga aturan tersebut memiliki kekuatan dan otoritasnya sebagai sebuah aturan maupun kontrak sosial.

Di dalam demokrasi, setiap orang memiliki hak untuk memilih pilihannya tanpa mengenal ras, warna kulit, agama, dll. Pilihan terbanyak dari seluruh pemilih akan menjadi sesuatu yang diputuskan sebagai hasil representasi keseluruhan pemilih. Di sinilah dikatakan mengapa demokrasi dipandang sebagai sebuah ideologi kolektif yang memberikan otoritas pada massa. Demokrasi bersifat kolektif, sehingga secara ontologis, demokrasi ditandai dengan bentuk kolektivisme yang bergantung pada keputusan massa, bukan individu.

Demokrasi merupakan sebuah bentuk voting di mana semua pemilih bersama-sama menentukan kebijakan publik, hukum dan tindakan sistem yang mereka inginkan. Di dalam demokrasi, setiap pemilih mempunyai kesempatan yang sama untuk mengekspresikan pendapat mereka. Unsur utama di dalam demokrasi adalah kebebasan ekspresi politik, kebebasan berbicara, dan kebebasan pers, sehingga setiap calon pemilih cukup informatif dan dapat memilih sesuai dengan kepentingan terbaik mereka sendiri saat mereka mengambil keputusan. Bentuk murni dari demokrasi langsung sebenarnya adalah masyarakat pemilih membuat keputusan langsung atau berpartisipasi secara langsung dalam proses politis. Ketika menyangkut dalam konsep negara, sistem demokrasi langsung berada di tingkat lokal, namun menjadi pengecualian ketika demokrasi berada pada tingkat nasional di banyak negara, meskipun begitu, sistem ini hidup berdampingan dengan majelis perwakilan.

Oleh karena itu, sistem yang paling umum yang dianggap “demokratis” di dunia modern adalah sistem demokrasi parlementer di mana masyarakat pemilih mengambil bagian dalam pemilihan dan memilih politisi untuk mewakili mereka di Dewan Perwakilan. Para anggota dewan perwakilan itu kemudian membuat keputusan dengan suara mayoritas. Konsep demokrasi perwakilan muncul sebagian besar dari ide-ide dan lembaga- lembaga yang berkembang selama abad pertengahan Eropa dan Abad Pencerahan dan Revolusi Amerika dan Revolusi Perancis.

Sebenarnya istilah demokrasi dapat digunakan di manapun, sebagai sebuah istilah dalam bentuk pengambilan suara terbanyak dalam pengambilan keputusan, di dalam suatu kelompok, maupun organisasi, tanpa harus berada dalam konsep negara. Karena seperti yang kita tahu, konsep demokrasi bersifat luas dan dapat dipakai di dalam sistem apapun. Namun dalam perkembangannya, istilah demokrasi mulai disangkutpautkan dengan konsep negara, sehingga demokrasi sering digunakan sebagai sebuah sebutan umum bagi demokrasi liberal, yang meliputi berbagai unsur seperti pluralisme politik, persamaan di depan hukum, kebebasan sipil, hak asasi manusia, dan elemen masyarakat sipil di luar pemerintah. Ini menyebabkan demokrasi sering dicampuradukkan ke dalam konsep negara.

Sehingga dalam beberapa definisi mengenai “negara”, negara dijadikan syarat bagi demokrasi. Karena seperti yang kita tahu, kekuasaan mayoritas merupakan hal yang identik dengan konsep demokrasi. Namun, kekuasaan mayoritas akan menjadi tirani yang akan menindas kaum minoritas tanpa adanya perlindungan pemerintah terhadap hak-hak individu atau kelompok. Namun istilah demokrasi sebenarnya tidak berkaitan langsung dengan konsep negara. Meskipun tidak ada definisi yang diterima secara universal mengenai apa itu ‘demokrasi’, sejak zaman yunani kuno, konsep demokrasi merupakan konsep yang di mana setiap warga negara dianggap sama dan setara di depan hukum dan memiliki akses yang sama dalam setiap proses legislatif.

Contohnya adalah, dalam demokrasi representatif, suara setiap warga negara memiliki bobot yang sama, tidak ada pembatasan pada siapa pun yang ingin menjadi anggota perwakilan, dan kebebasan setiap warga dijamin dan dilindungi oleh konstitusi.

Pengertian demokrasi dapat dilihat dari tinjauan bahasa (etimologis) dan istilah (terminologis). Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu “ demos yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan cratein atau cratos yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi secara bahasa demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) adalah keadaan Negara di mana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.

Demokrasi juga dapat diartikan sebagai suatu bentuk atau pola pemerintahan yang mengikutsertakan secara aktif semua anggota masyarakat dalam keputusan yang diambil oleh mereka yang telah diberi wewenang. Demokrasi didasarkan pada prinsip kedaulatan rakyat yang mengandung pengertian bahwa semua manusia mempunyai kebebasan dan kewajiban yang sama.

Berikut pengertian demokrasi menurut beberapa ahli, antara lain :

  • Demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik di mana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat. Joseph A. Schmeter

  • Makna demokrasi terbagi kedalam dua bentuk yaitu pemaknaan secara normatif (demokrasi normatif) dan empirik (demokrasi empirik). Demokrasi normatif adalah demokrasi yang secara ideal hendak dilakukan oleh sebuah Negara. Sedangkan demokrasi empirik adalah demokrasi dalam perwujudannya pada dunia politik praktis. Affan Gaffar

Negara yang menganut sistem demokrasi adalah Negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat. Dari sudut organisasi, demokrasi berarti pengorganisasian Negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada ditangan rakyat.

Sementara di sisi lain Ulf Sundhausen mensyaratkan demokrasi sebagai suatu sistem politik yang menjalankan tiga kriteria, yaitu :

  1. Dijaminnya hak-hak semua warga Negara untuk memilih dan dipilih
  2. Semua warga Negara menikmati kebebasan berbicara, berorganisasi dan memperoleh informasi dan beragama
  3. Dijaminnya hak yang sama di depan hukum.

Demokrasi adalah sebuah paradok. Dimana disatu sisi ia mensyaratkan adanya jaminan kebebasan serta peluang berkompetisi dan berkonflik, namun di sisi lain ia juga mensyaratkan adanya keteraturan, kesetabilan dan konsensus. Kunci untuk mendamaikan paradok dalam demokrasi terletak pada cara kita memperlakukan demokrasi. Demokrasi seyogyanya juga diperlakukan semata- mata sebagai sebuah cara atau proses dan bukan sebuah tujuan apalagi disakralkan. Dengan demikian keteraturan, kesetabilan dan konsesnsus yang dicita-citakan dan dibentuk pun diposisikan sebagai hasil bentukan dari suatu proses yang penuh kebebasan, persuasi dan dialog yang bersifat konsensual.

Oleh karena itu, hakikat demokrasi merupakan suatu sistem bermasyarakat dan bernegara serta pemerintahan yang memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaaan ditangan rakyat, baik dalam penyelenggaraan Negara maupun pemerintahan. Kekuasaan pemerintahan berada ditangan rakyat mengandung pengertian tiga hal, yaitu :

  • Pemerintahan dari rakyat ( government of the people ) mengandung pengertian yang berhubungan dengan pemerintahan yang sah dan diakui ( legitimate government ) dan pemerintahan yang tidak sah dan tidak diakui ( unligitimate government ) dimata rakyat.

    Pemerintahan yang sah dan diakui** ( legitimate government ) berarti suatu pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan yang diberikan oleh rakyat. Sebaliknya pemerintahan yang tidak sah dan tidak diakui ( unligitimate government ) berarti suatu pemerintahan yang sedang memegang kendali kekuasaan tidak mendapat pengakuan dan dukungan dari rakyat.

    Legimitasi bagi suatu pemerintahan sangat penting karena dengan legitimasi tersebut, pemerintahan dapat menjalankan roda birokrasi dan progam-progamnya sebagai wujud dari amanat yang diberikan oleh rakyat kepadanya. Pemerintahan dari rakyat memberikan gambaran bahwa pemerintah yang sedang memegang kekuasaan dituntut kesadarannya bahwa pemerintahan tersebut diperoleh melalui pemilihan dari rakyat bukan dari pemberian wangsit atau kekuasaan supranatural.

  • Pemerintahan oleh rakyat ( government by the people ). Pemerintahan oleh rakyat berarti bahwa suatu pemerintahan menjalankan kekuasaan atas nama rakyat bukan atas dorongan diri dan keinginannya sendiri. Selain itu juga mengandung pengertian bahwa dalam menjalankan kekuasaannya, pemerintah berada dalam pengawasan rakyat (social control). Pengawasan rakyat dapat dilakukan secara langsung oleh rakyat maupun tidak langsung yaitu melalui perwakilannya di parlemen (DPR). Dengan adanya pengawasan oleh rakyat ( social control ) akan menghilangkan ambisi otoriterianisme para penyelenggara Negara (pemerintah dan DPR).

  • Pemerintahan untuk rakyat ( government for the people ) mengandung pengertian bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah itu dijalankan untuk kepentingan rakyat. Kepentingan rakyat harus didahulukan dan diutamakan di atas segalanya. Untuk itu pemerintah harus mendengarkan dan mengakomodasi kepentingan rakyat dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan dan progam-progamnya, bukan sebaliknya hanya menjalankan aspirasi keinginan diri, keluarga dan kelompoknya.Oleh karena itu pemerintah harus membuka kanal-kanal (saluran) dan ruang kebebasan serta menjamin adanya kebebasan seluas-luasnya kepada rakyat dalam menyampaikan aspirasinya baik melalui media pers maupun secara langsung.

Ciri-Ciri Pemerintahan Demokrasi


Ciri-ciri suatu pemerintahan yang menganut sistem demokrasi adalah sebagai berikut:

  • Adanya keterlibatan warga Negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).

  • Adanya persamaan hak bagi seluruh warga Negara dalam segala bidang.

  • Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga Negara.

  • Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.

Prinsip-Prinsip Demokrasi


Prinsip- prinsip demokrasi adalah sebagai berikut :

  • Kedaulatan rakyat.
    Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi. Dalam Negara demokrasi, pemilik kedaulatan adalah rakyat bukan penguasa. Kekuasaan tertinggi ada pada rakyat. Kekuasaan yang dimiliki oleh penguasa berasal dari rakyat.

  • Pemerintahan didasarkan pada persetujuan rakyat.
    Prinsip ini menghendaki adanya pengawasan rakyat terhadap pemerintahan. Dalam hal ini, penguasa Negara tidak bisa dan tidak boleh menjalankan kehidupan Negara berdasarkan kemauannya sendiri.

  • Pemerintahan mayoritas dan perlindungan hak-hak minoritas.
    Prinsip ini menghendaki adanya keadilan dalam keputusan. Keputusan yang sesuai dengan kehendak rakyat. Dalam kenyataan, kehendak rakyat bisa berbeda-beda, tidak sama. Dalam hal demikian, berlaku prinsip majority rule . maksudnya keputusan diambil sesuai kehendak mayoritas rakyat. Namun, keputusan tersebut harus menghormati hak- hak minoritas ( minority rights ).

  • Jaminan hak-hak asasi manusia.
    Prinsip ini menghendaki adanya jaminan hak-hak asasi. Jaminan tersebut dinyatakan dalam konstitusi. Jaminan hak asasi itu sekurang-kurangnya meliputi hak-hak dasar. Hak-kah tersebut meliputi: hak mengemukakan pendapat, berekspresi, dan pers bebas, hak beragama, hak hidup, hak berserikat dan berkumpul, hak persamaan perlindungan hukum, hak atas proses peradilan yang bebas. Namun demikian di sini berlaku prinsip, hak asasi manusia harus senantiasa dikembangkan (diperbaiki, dipertajam, dan ditambah hak-hak lainnya).

  • Pemilu yang bebas dan adil.
    Prinsip ini menghendaki adanya pergantian pimpinan pemerintahan secara damai dan teratur. Hal ini penting untuk menjaga agar kedaulatan rakyat tidak di selewengkan. Untuk itu diselenggarakan pemilihan umum (pemilu).

  • Persamaan di depan hukum.
    Prinsip ini menghendaki adaanya persamaan politik. Maksudnya, secara hukum ( didepan hukum) setiap warga Negara mempunyai kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan politik. Jadi, siapa saja memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi. Itu berarti tidak boleh ada sikap membeda-bedakan (diskriminasi), entah berdasarkan suku, ras, agama, antar golongan maupun jenis kelamin.

  • Perlindungan hukum.
    Prinsip ini menghendaki adanya perlindungan hukum warga Negara dari tindakan sewenang-wenang oleh Negara. Misalnya warga Negara tidak boleh ditangkap tanpa alasan hukum yang jelas, warga Negara tidak boleh dipenjarakan tanpa melalui proses hukum yang terbuka.

  • Pemerintahan dibatasi oleh konstitusi.
    Prinsip ini menghendaki adanya pembatasan kekuasaan pemerintah melalui hukum. Pembatasan itu di tuangkan dalam konstitusi. Selanjutnya konstitusi itu menjadi dasar penyelenggaraan Negara yang harus dipatuhi oleh pemerintah. Itulah sebabnya pemerintahan demokrasi sering disebut “demokrasi konstitusional” dengan demikian, pemerintahan demokrasi dijalankan sesuai prinsip supremasi hukum ( rule of law ). Itu berarti kebijakan Negara harus didasarkan pada hukum.

  • Penghargaan pada keberagaman.
    Prinsip ini menghendaki agar tiap- tiap kelompok sosial-budaya, ekonomi, ataupun politik diakui dan dijamin keberadaannya. Masing-masing kelompok memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan kehidupan Negara.

  • Penghargaan terhadap nilai-nilai demokrasi.
    Prinsip ini menghendaki agar kehidupan Negara senantiasa diwarnai oleh toleransi, kemanfaatan, kerja sama dan konsesus.

    • Toleransi berarti kesedian untuk menahan diri, bersikap sabar, membiarkan dan berhati lapang terhadap orang-orang yang berpandangan berbeda.
    • Kemanfaatan berarti demokrasi haruslah mendatangkan manfaat konkret, yaitu perbaikan kehidupan rakyat.
    • Kerja sama berarti semua pihak bersedia untuk menyumbangkan kemampuan terbaiknya dalam mewujudkan cita-cita bersama.
    • Kompromi berarti ada komitmen untuk mencari titik temu di antara berbagai macam pandangan dan perbedaan pendapat guna mencari pemecahan untuk kebaikan bersama.

Asas Pokok Demokrasi


Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat 2 (dua) asas pokok demokrasi, yaitu:

  • Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta adil.

  • Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.

Referensi
  • Samuel P.Huntington, Gelombang Demokrasi Ketiga (Jakarta: Grafiti, 1995).
  • Haedar Nashir, Pragmatisme Politik Kaum Elite (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1999).
  • Azyumardi Azra, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani (Jakarta: ICCE UIN Jakarta, 2000).
  • Saefullah Fatah, Masalah dan Prospek Demokrasi di Indonesia (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994).
  • Abul A’la al-Maududi, Khilafah dan Kerajaan (Bandung: Mizan, 1988).

Demokrasi berasal dari bahasa Yunani “Demokratia” yang berarti kekuasaan rakyat. Demokrasi berasal dari kata “Demos” dan “Kratos”. Demos yang memiliki arti rakyat dan Kratos yang memiliki arti kekuasaan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Demokrasi adalah gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara. Demokrasi menurut Montesque, kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga lembaga atau institusi yang berbeda dan terpisah satu sama lainnya, yaitu pertama, legislatif yang merupakan pemegang kekuasaaan untuk membuat undang-undang, kedua, eksekutif yang memiliki kekuasaan dalam melaksanakan undang-undang, dan ketiga adalah yudikatif, yang memegang kekuasaan untuk mengadili pelaksanaan undang-undang. Dan masing-masing institusi tersebut berdiri secara independen tanpa dipengaruhi oleh institusi lainnya.

Amin Rais mengartikan demokrasi sebagai dasar hidup bernegara pada umumnya yang memberikan pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok yang mengenai kehidupannya termasuk dalam menilai kebijaksanaan pemerintah negara oleh karena kebijaksanaannya tersebut menentukan kehidupan rakyat. Dengan demikian demokrasi adalah pemerintahan yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kekuasaan rakyat. Atau jika ditinjau dari sudut organisasi ia berarti sebagai suatu pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada ditangan rakyat.
Demokrasi merupakan tatanan hidup bernegara yang menjadi pilihan negara-negara di dunia pada umumnya. Demokrasi lahir dari tuntutan masyarakat barat akan persamaan hak dan kedudukan yang sama di depan hukum. Hal ini terjadi karena pada masa sebelum adanya deklarasi Amerika dan Perancis, setiap warga dibeda-bedakan kedudukannya baik di depan hukum maupun dalam tatanan social masyarakat.

Dalam praktek pelaksanaannya, demokrasi yang memposisikan rakyat dalam penentuan kebijakan negara, sering bergeser ketika peranan negara yang terwujud dalam pemerintahan melakukan l a n g k a h - l a n g k a h y a n g b e r u s a h a membatasi hakekat kehendak dan kekuasaan rakyat dalam penyelenggaraan negara. Langkah-langkah tersebut dicapai melalui perubahan konstitusi ataupun produk perundang-undangan yang dibuat r e z i m y a n g b e r k u a s a . G e r a k a n konstitusional maupun yuridis formal dipergunakan untuk merubah dan membatasi ruang berlakunya demokrasi
Sebuah Negara bisa di sebut sebagai Negara demokrasi manakala memilikisejumlah ciri-ciri. Ciri-ciri itu sering disebut sebagai pilar demokrasi. Adapun cirri-ciri pemerintahan demokrasi sebagai berikut:

  1. Kedaulatan rakyat
    Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi. Dalam negara demokrasi, pemilikkedaulatan adalah rakyat bukan penguasa. Kekuasaan tertinggi ada pada rakyat.Kekuasaan yang dimiluki oleh penguasa berasal dari rakyat.
  2. Pemerintahan didasarkan pada persetujuan rakyat
  3. Prinsip ini menghendaki adanya pengawasan rakyat terhadap pemerintahan. Dalamhal ini, penguasa negara tidak bisa dan tidak boleh menjalankan kehidupan negara berdasarkan kemauannya sendiri.
  4. Prinsip ini menghendaki adanya jaminan hak-hak asasi. Jaminan tersebutdinyatakan dalam konstitusi. Jaminan hak asasi itu sekurang-kurangnya meliputihak-hak dasar. Hak-hak tersebut meliputi:(1) Hak mengemukakan pendapat, berekspresi, dan pers bebas.(2) Hak beragama.(3) Hak hidup, hak berserikat dan berkumpul.(4) Hak persamaan perlindungan hukum.(5) Hak atas proses peradilan yang bebas.
  5. Persamaan di depan hukum
    Prinsip ini menghendaki adanya persamaan politik. Maksudnya, secara hukumsetiap warga Negara mempunyai kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan politik. Jadi, siapa saja memiliki kesempatan yangsama untuk berpartisipasi. Itu berarti tidak boleh ada diskriminasi, entah berdasarkan suku, ras, agama, antar golongan maupun jenis kelamin.
  6. Pemilu yang bebas dan adil
    Prinsip ini menghendaki adanya pergantian pimpinan pemerintahan secara damaidan teratur. Hal ini penting untuk menjaga agar kedaulatan rakyat tidak diselewengkan. Untuk itu diselenggarakan pemilu.
  7. Perlindungan hukum
    Prinsip ini menghendaki adanya perlindungan hukum warga Negara dari tindakansewenang-wenang oleh negara.
  8. Pemerintahan di batasi oleh konstitusi
    Prinsip ini menghendaki adanya pembatasan kekuasaan pemerintah melalui hukum.Pembatasan itu di tuangkan dalam konstitusi. Selanjutnya konstitusi itu menjadidasar penyelenggaraan negara yang harus di patuhi oleh pemerintah. Itulah sebabnya pemerintahan demokrasi sering di sebut “demokrasi konstitusional” dengan demikian, pemerintahan demokrasi dijalankan sesuai prinsip supremasihukum (rule of law). Itu berarti kebijakan negara harus didasarkan pada hukum.
  9. Penghargaan pada keberagaman
    Prinsip ini menghendaki agar tiap-tiap kelompok sosial budaya, ekonomi, ataupun politik diakui dan dijamin keberadaannya. Masing-masing kelompok memiliki hakdan kewajiban yang sama untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan kehidupannegara.
  10. Penghargaan terhadap nilai-nilai demokrasi
    Prinsip ini menghendaki agar kehidupan negara senantiasa diwarnai oleh toleransi,kemanfaatan, kerja sama dan konsesus. Tolenrasi berarti kesedian untuk menahandiri, bersikap sabar, membiarkan dan berhati lapang terhadap orang-orang yang berpandangan berbeda. Kemanfaatan berarti demokrasi haruslah mendatangkanmanfaat konkret, yaitu perbaikan kehidupan rakyat.kerja sama berarti semua pihak bersedia untuk menyumbangkan kemampuan terbaiknya dalam mewujudkan cita-cita bersama. Kompromi berarti ada komitmen untuk mencari titik temu di antara berbagai macam pandangan dan perbedaan pendapat guna mencari pemecahanuntuk kebaikan bersama.

Referensi:
Amin Rais, Pengantar Dalam Demokrasi dan Proses Politik, LP3ES, Jakarta,1986 hal. 5
Ubaidillah, A. 2000. Demokrasi, Ham, dan Masyarakat Madani. Jakarta: Jakarta Press
Djafar, TB. Massa. 2015. Krisis Politik & Proporsisi Demokratisasi Perubahan Politik Orde Baru Orde Reformasi. Jakarta: PT Bumi Aksara
Jailani. 2015. Sistem Demokrasi di Indonesia Ditinjau Dari Sudut Hukum Ketatanegaraan. Jurnal Inovatif. Vol. 8 Hal 136-137

Artikelnya menarik sekali, dengan ini bisa banyak tahu seputar demokrasi. Tapi, apakah demokrasi merupakan sistem yang paling ideal untuk diterapkan di Indonesia?