Apa yang dimaksud dengan sihir menurut Islam ?

Sihir

Sihir adalah kesaktian yang luar biasa atau kejadian yang luar biasa dengan pertolongan makhluk halus (jin, syaitan, tuyul dan lain sebagainya).

Apa yang dimaksud dengan sihir ?

Di dalam Al-Qur’an, lebih dari 30 ayat yang berbicara mengenai sihir. Diantaranya terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 102. yang menjadi aras telaah mengenai sihir dalam pandangan Al-Qur’an ini.

(102) Dan merekamengikutiapa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), Padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir). mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil Yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: “Sesungguhnya Kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir”. Maka mereka mempelajari dari kedua Malaikat itu apa yang dengan sihir itu,mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun,kecuali dengan izin Allah. dan mereka mempelajari sesuatu yang tidak memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi, Sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa Barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, Tiadalah baginya Keuntungan di akhirat, dan Amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui. Surah Al-Baqarah ayat 102

Sumber : Hurmain, Sihir dalam Pandangan Al-Qur’an, Jurnal USHULUDDIN Vol. XXI No. 1, Januari 2014

Sihir, secara bahasa berarti perbuatan ajaib yang dilakukan dengan pesona dan kekuatan gaib (guna-guna, mantra, atau jampi) yang digunakan untuk tujuan tertentu, seperti penangkal dan mencelakai orang. Karena itu sihir bisa menimbulkan dampak beraneka ragam, seperti sakit, kematian, gairah sahwat, pesona dan keindahan yang menyesatkan.

Sedangkan secara istilahi (Trimonologi) sihir adalah suatu perbuatan tidak terlihat (samar) terbayang dalam wujud yang bukan sebenarnya dan berlangsung melalui pemutarbalikan dan tipuan.

Menurut Ibnu Qadamah, sihir terjadi akibat pengaruh roh jahat (syetan, jin dan manusia) yang jalankan pesihir melalui angin, dengan sarana yang bermacam-macam misalnya buhul, mantra, tulisan, rajah, patung, gambar-gambar dll. Dibuat sesuai perjanjian yang diinginkan. Misalnya sakit, cerai, dan bisa mengarah kepada kematian.

Adapun yang dimaksud sihir dalam ayat ini, menurut dugaan mereka adalah sihir yang pernah diajarkan kepada orang-orang Yahudi, menurut keyakinan mereka ilmu sihir itu berasal dari dua malaikat di Negara Babil, yaitu Harut dan Marut, kemudian cerita ini ditolak oleh Al-Qur’an. Seperti firman Allah SWT, yang artinya :Dan kedua malaikat ini sebenarnya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan, sesungguhnya kami hanya cobaan (bagian) sebab itu jangan kamu kafir.

Penjelasan/Tafsir ayat dan Hukum Sihir

Dalam ayat 102 tersebut, Allah SWT menjelaskan bahwa dalam usaha mereka untuk mengacaukan ajaran islam, mereka berusaha menyebarkan “sihir”, yang mereka pelajari dari nenek moyang mereka sejak zaman nabi Sulaiman. Mereka menganggap, bahwa “sihir” itu adalah ajaran Nabi Sulaiman.

Mereka-mereka tersebut adalah :”orang-orang yahudi, mengikuti sihir yang dibacakan oleh setan dimasa Sulaiman Putra Daud. Meskipun mereka tahu, bahwa yang demikian itu sebenarnya salah. Mereka menuduh bahwa Nabi Sulaiman yang menghimpun kitab yang mengandung sihir, dan menyimpan dibawah tahtanya, kemudian dikeluarkan dan disiarkan.

Dugaan serupa itu adalah suatu pemalsuan dan perbuatan yang dipengaruhi oleh hawa nafsu. Sebenarnya mereka hanya menghubung-hubungkan sihir itu pada Nabi Sulaiman. Nabi Sulaiman tidak mengajarkan atau mempraktekkan sihir karena beliau mengetahui bahwa perbuatan yang demikian itu termasuk mengingkari Tuhan. Apalagi kalau ditinjau dari kedudukannya sebagai Nabi, mustahillah kalau beliau itu mempraktekkan sihir.

Sihir dalam konteks ayat ini adalah tipuan dan sulapan yang hanya dilakukan oleh setan, baik yang berbentuk manusia ataupun yang berbentuk jin.
Kisah tentang sihir banyak dituturkan dalam Al-Qur’an, terutama dalam kisah Musa dan Firaun. Dalam kisah ini dituturkan sifat-sifat sihir, bahwa sihir itu adalah sulapan yang menipu pandangan mata, sehingga orang yang melihat mengira, bahwa yang terlihat seolah-olah keadaan yang sebenarnya.

Hal ini jelaskan dalam firman Allah SWT

Berkata Musa: “Silahkan kamu sekalian melemparkan”. Maka tiba-tiba tali-tali dan tongkat-tongkat mereka, terbayang kepada Musa seakan-akan ia merayap cepat, lantaran sihir mereka..” (QS. Ta ha : 66)

Ini sesuai dengan firman Allah SWT.

Musa menjawab: “Lemparkanlah (lebih dahulu)!” Maka tatkala mereka melemparkan, mereka menyulap mata orang dan menjadikan orang banyak itu takut, serta mereka mendatangkan sihir yang besar (mena’jubkan). (QS Al Araf : 116)

Sihir ini termasuk sesuatu yang tersembunyi, yang hanya diketahui oleh sebagian manusia saja. Akan tetapi apa yang telah terjadi menunjukkan bahwa kedua malaikat itu tidak mampu memberikan pengaruh gaib yang melebihi kemampuan manusia. Bahkan yang disebut kekuatan gaib oleh mereka itu hanyalah kemahiran dalam menguasai sebab-sebab yang mempunya perpautan dengan akibat yang dilakukan. Hal ini hanyalah terjadi karena izin Allah semata-mata sesuai dengan hukum yang telah ditetapkan Allah SWT.

Maka setelah mereka lemparkan, Musa berkata: “Apa yang kamu lakukan itu, itulah yang sihir, sesungguhnya Allah akan menampakkan ketidak benarannya” Sesungguhnya Allah tidak akan membiarkan terus berlangsungnya pekerjaan orang-yang membuat kerusakan. (Q.S. Yunus:81)

Firman Allah tentang perkataan tukang sihir firaun:

Sesungguhnya kami telah beriman kepada Tuhan kami, agar Dia mengampuni kesalahan-kesalahan kami dan sihir yang telah kamu paksakan kepada kami melakukannya. Dan Allah lebih baik (pahala-Nya) dan lebih kekal (azab-Nya)". (QS. Ta ha ;73)

Dalam praktek tukang sihir itu membaca mantera dengan menyebut nama-nama setan dan raja-raja jin agar timbul kesan seolah-olah mantranya itu dikabulkan oleh Raaj jin. Atas dasar inilah timbullah anggaran yang merata dalam masyarakat bahwa sihir itu dibantu oleh setan (Ali Al-Shakbany; I/65).

Kemudian orang-orang Yahudi yang sezaman dengan Nabi Muhammad SAW. Menyebarluaskan sihir itu dikalangan orang-orang islam dengan tujuan untuk menyesatkan. Mereka dapati sihir itu dari nenek moyang mereka yang mengatakan sihir itu dari Sulaiman AS. Padahal kedua malaikat tidak mengajarkan sihir kepada seorangpun, sebelum memberikan nasihat agar orang-orang jangan mengamalkan sihir itu, sebab orang-orang yang mempraktekkan sihir itu adalah kafir.

Menurut para Mufassirin, ayat 102:2. Ini tidak menerangkan tentang hakikat sihir. Apakah sihir itu berpengaruh secara tabil atau pengaruh itu disebabkan oleh sesuatu yang sangat misteri, juga tidak diterangkan, apakah sihir itu dapat memberi pengaruh kepada manusia dengan cara yang tidak biasa, apakah sihir itu sama sekali tidak memberikan pengaruh apa-apa.

Seterusnya Allah menjelaskan bahwa sihir itu tidak memberi manfaat sedikitpun kepada manusia, bahkan memberikan mudarat, oleh sebab itulah Alah mengancam orang-orang yang mempraktekkannya dengan siksaan.

Sebetulnya orang-orang Yahudipun telah mengetahui bahwa sihir itu memudaratkan manusia. Yang seharusnya mereka membencinya, akan tetapi karena adanya maksud jahat yang terkandung dalam hati mereka untuk menyesatkan orang Islam. Merekapun mau mengerjakannya juga. Oleh sebab itulah Allah mencela perbuatan sihir dan memasukkan orang yang mengerjakan perbuatan sihir itu kedalam golongan yang memilih perbuatan sesat. Dan Allah mengatakan diakhir kelak mereka tidak akan mendapatkan kebahagiaan sedikitpun.

Karena mereka telah memilih perbuatan sihir, berarti mereka telah menyalahi hukum yang termuat dalam Kitab Taurat, padahal dalam kitab mereka sendiri terdapat juga ketentuan bahwa orang yang mengikuti bisikan jin, setan dan dukun itu, semua hukumnya dengan orang-orang yang menyembah berhala dan patung.

Lebih jauh Allah SWT menjelaskan bahwa sihir yang mereka kerjakan itu sangat jelek. Allah menggambarkan orang yang memilih perbuatan sihir sebagai kesenangan itu seperti orang yang menjual iman dengan kesesatan gambaran serupa ini gunanya untuk menyingkap selubuh mereka, agar supaya kesadarannya dapat terbuka dan mengetahui bahwa manusia itu diciptakan Allah untuk berbakti kepada Allah. Dengan kata lain, andaikata mereka mengetahui kesesatan orang yang mempelajari dan mempraktekkan sihir, tentulah mereka tidak akan melakukannya, akan tetapi mereka telah jauh tertipu, sehingga mereka beranggapan bahwa sihir itu termasuk ilmu pengetahuan, dan mereka merasa puas dengan ilmu yang tidak terbukti kebenarannya dan tidak memberikan pengaruh apapun kepada jiwa seseorang kecuali dengan Izin Allah SWT.

Dari keterangan ayat 102 Al-Baqarah tersebut, dapat difahami bahwa Al-Qur’an sangat tegas melarang praktek sihir, yang pada pangkalnya dapat membahayakan jiwa orang lain, sasaran korbannya. Harut dan Marut bukanlah yang mengajarkan sihir, penyebab seorang suami dapat menceraikan sang istri. Tapi adalah berasal dari setan yang berupaya menyesatkan manusia.

Dimasa Nabi Muhammad SAW, sihir dipraktekkan sehari-hari oleh orang-orang kafir Quraisy. Mereka disegani dan ditakuti oleh masyarakat dilingkungannya. Bahkan Nabi pernah terkena sihir dari salah seorang Yahudi“ Lubaid bin Al-A’shori : Dimana ketika itu beliau menghafalkan melakukan sesuatu padahal beliau sesungguhnya tidak melakukannya”. Namun tidak mempengaruhi kemasuman beliau dalam menyampaikan risalah Tuhannya. Al-Saiyyid Iyyaad mengatakan bahwa sesungguhnya sihir hanya menguasai jasad dan jasmaninya, tidak berefek kepada Tamyyiiz dan Iktiqadnya.

Peristiwa tersihirnya Rasulullah SAW ini terekam dalam hadist sohih, berikut ini :

Disebutkan dalam hadits ‘Aisyah , beliau berkata, “Nabi Muhamamd SAW pernah tersihir sampai terlintas dalam benak beliau seakan-akan beliau telah melakukan sesuatu. Padahal, beliau tidak melakukannya. Hingga suatu hari, beliau bersamaku berdoa kepada Allah dan Allah menyerunya, kemudian dia pun berkata, “Duhai Aisyah, apakah engkau merasa Allahmembimbingku setelah aku meminta-Nya?” Akumenjawab, “Apa yang terjadi, wahai Rasul?” Beliau berkata, “Dua orang mendatangiku. Salah seorangnya duduk di samping kepalaku dan yang lain di antara kedua kakiku, kemudian, salah seorang di antara mereka berdua berkata kepada yang lainnya, ‘Apakah yang menimpa pada orang ini?’ Dia menjawab, ‘Dia terkena sihir’. Dia bertanya lagi, ‘Siapa yang mengirimnya?’ Lalu dikatakan, `Labid bin AI-Asham, seorang Yahudi dari Bani Zuraiq.’ Ditanyakan lagi, ‘Pada benda apa sihir itu diletakkan?’ Dia menjawab, ‘Di sebuah sisir beserta rambutnya.’ Dia bertanya, ‘Dimana lokasinya?’ Dia menjawab, ‘Dalam sumur Dzirwan.’ “Kemudian Rasulullah pergi menuju sumur tersebut bersama beberapa sahabat, lalu beliau melihat kedalam sumur tersebut yang diatasnya bertengger pohon kurma, kemudian beliau kembali menemui ‘Aisyah dan berujar, “Demi Allah! Air sumur tersebut seolah-olah seperti minuman racun dan pohon kurma itu menyerupai kepala setan.” Kemudian aku berkata, “Wahai Rasul, lantas apakah engkau mengeluarkannya?’ Rasulullah bersabda, “Tidak, karena aku telah disembuhkan oleh Allah, hanya saja aku khawatir hal itu memberikan pengaruh buruk bagi orang lain.” Kemudian beliau memerintahkan agar sumur tersebut segera dikubur.

Dari hadist diatas jelaslah, bahwa sihir itu muncul di masa Rasul-Allah S.W.A. dan Nabi melarang mendekatinya, karena menurut beliau sihir itu termasuk dosa besar.

Rasul bersabda jauhilah tujuh perkara yang merusak, para sahabat bertanya, apa saja yang tujuh itu, ya Rasulullah? Rasul menjawab: “Mempersekutukan Allah, Sihir, membunuh riba, makan harta anak yatim, Lari pada saat perang di jalan Allah, dan menuduh wanita yang baik-baik lagi beriman yang sedang lengah (lupa). Hadist tersebut Nabi wanti-wanti agar berhati-hati terhadap sihir, dan sihir itu bisa dipelajari.

Dengan demikian jelaslah, bahwa sihir merupakan suatu ilmu seperti halnya ilmu- ilmu lain yang mempunyai dasar pijahan. Sementara Al-Qur’an dan Sunnah Rasul mencela orang yang mempelajarinya.

Menurut Ibn Hajar, Firmah Allah : “Sesungguhnya hanya cobaan (bagian), sebab itu janganlah kamu kafir (Q.S. Al-Baqarah 2 : 102). Ayat tersebut menunjukkan bahwa mempelajari sihir adalah perbuatan kafir. Kemudian Ibnu Qudamah berpendapat, hukum belajar sihir dan mengajarkannya adalah haram. Dan diantara para ulama tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini. Menurutnya, para penganut Mazhab Hambali berpendapat bahwa tukang sihir itu kafir disebabkan mempelajari dan mengajarkannya, apakah ia berkeyakinan haram maupun berkeyakinan boleh (mobah).

Menurut Abu Abdillah Al-Razi, mengetahui sihir bukan perbuatan jelek atau dilarang. Dan pendapat ini, menurutnya, disepakati oleh para ulama. Karena mengetahui sihir itu adalah baik. Juga berdasarkan pengertian dari firman Allah:

Katakanlah: “Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui ?” Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran.

Menurut Al-Razzi, dalam kitab Ibn Kasir, Juz I /hlm. 145, menjelaskan apabila sihir tidak diketahui, maka tidak mungkin dapat membedakan antara sihir dengan mukjizat, sedangkan mengetahui mukjizat itu wajib. Karena itu mengetahui sihirpun wajib. Dan sesuatu yang wajib, tidak mungkin haram dan jelek. Menurut Ibn Katsir, pendapat razi tersebut tidak jelek secara akal, akan ditentang Mu’tazilah, dan jelek yang dimaksudkannya tidak jelek menurut syara’, maka firman Allah yang berbunyi:

Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (2:102)

Maka jelaslah ayat ini menunjukkan jeleknya mempelajari sihir. Ini didukung juga oleh hadist shahih:

“Barangsiapa mendatangai tukang sihir (Dukun & Peramal), maka ia telah kufur terhadap wahyu yang diturunkan kepada Muhammad. Dan kesepakatan para ulama, bahwa mempelajari sihir hukumnya haram (Hadits Riwayat Muslim).

Bagaimanapun juga, ilmu sihir tiada dasar obyektifnya, secara tidak formal (alegal formal) ia mencari hasil diluar proporsi usaha. Dengan mengabaikan hukum sebab akibat. Sikap ini bertentangan dengan akal dan merusak bangunan iman menjadi khayalan memeluk kepada syetan (Al-Shahbany, I/ 85).

Zamakhsari, mengemukakan tiga kemungkinan tentang sihir, yaitu :

  1. Seni sihir membuat simpul benang dan meneluh sesuai seleranya, termasuk menggunakan air liur. Hal ini adalah bagian penting dalam praktek sihir. Ia mempunyai dampak zahir saja, karena itu tidak akan berhasil kecuali seorang menelan makanan berbahaya atau racun atau menyentuh langsung bagian wajah orang yang disihir.

  2. Allah menjadikan sihir itu untuk membedakan dan menguji antara orang yang berpegang teguh pada kebenaran dengan orang awam yang percaya pada kebohongan.

  3. Kata Al-Naffatsat bukanlah wanita-wanita penyihir, melainkan wanita-wanita yang mempunyai tipu daya atau wanita-wanita yang memfitnah laki-laki dengan memperlihatkan kebaikan-kebaikan mereka.

Selain ayat-ayat sejumlah diatas, ayat lain juga mengakui adanya sihir. Sebagaimana disebutkan dalam surah an-Nisa’ (4) ayat 51, yang berarti:

Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang diberi bahagian dari Al kitab? Mereka percaya kepada jibt dan thaghut, dan mengatakan kepada orang-orang Kafir (musyrik Mekah), bahwa mereka itu lebih benar jalannya dari orang-orang yang beriman.

Menurut Umar bin Khattab, yang dimaksud dengan al jibt dalam ayat ini adalah sihir dan yang dimaksud dengan at-tagut adalah setan.

Karena sihir itu adalah perbuatan secara sembunyi-sembunyi dan tak dapat diketahui orang banyak dan berbahaya bagi orang yang dituju, Allah SWT memerintahkan manusia berlindung kepada-Nya dari perbuatan tukang-tukang sihir itu:

Katakanlah: “Aku memohon perlindungan kepada Tuhan Yang Menguasai subuh menghadapi tipu daya makhluk-makhluk, serta menghadapi tipu daya kegelapan apabila telah menyelimuti, serta menghadapi tipu daya tukang-tukang sihir yang mengucap mantra-mantra, serta menghadapi tipu daya penghasut apabila ia mendengki.” (QS. Al Falaq 1-5)

Di dalam hadis lain tukang sihir digolongkan dalam kelompok orang musyrik. Nabi Muhammad SAW bersabda,

“Barangsiapa membuhul tali dan meniupnya berarti ia telah melakukan sihir, barang siapa yang melakukan sihir berarti ia telah syirik” (HR. an-Nasa’i dari Abu Hurairah).

Menurut Syekh Rajab bin Ahmad, ahli ilmu kalam, tukang sihir disebut musyrik karena ia meyakini bahwa perbuatannya itu betul-betul memberi kesan pada orang yang disihirnya tanpa campur tangan Tuhan. Dengan demikian berarti ia telah menyekutukan Allah SWT dalam kekuasaan-Nya. Syekh Muhammad al- Barkawi (ahli ilmu kalam) menganggap kafir orang yang meyakini bahwa sihir itu memberi kesan terhadap orang yang disihirnya. Akan tetapi orang yang melakukan sihir hanya untuk uji coba, tanpa meyakini kesan sihir tersebut, dianggap oleh Abu Said al-Khadimi (ahli ilmu kalam) belum sampai ke derajat kafir.

Mengenai sanksi hukum terhadap orang yang melakukan sihir, Rasulullah SAW menjelaskan dalam sebuah hadis:

“Hadd (hukuman) bagi orang yang melakukan sihir adalah dipukul dengan pedang” (HR. at-Tirmizi).

Sahabat yang bernama Jabalah RA menerangkan perbuatan Umar bin Khattab, dengan berkata;

“Umar telah menulis surat : Hendaklah kamu membunuh setiap tukang sihir laki-laki dan perempuan. Kata Jabalah pula: Maka kami pun membunuh tiga orang tukang sihir” (HR. al-Bukhari).

Hadis dan asar ini secara umum menjelaskan bahwa sanksi hukum bagi orang yang melakukan sihir adalah dibunuh. Meskipun demikian, jika orang tersebut meng-akui perbuatannya dan bertobat dari perbuatan tersebut, menurut al-Khadimi, ia tidak dibunuh dan tobatnya diterima. Akan tetapi jika ia mengingkari perbuatan sihirnya, ia dibunuh dan tobatnya tidak diterima.

Al-Ghazali dalam menjelaskan pengelompokan ilmu, memandang bahwa ilmu sihir termasuk kelompok ilmu yang tercela, karena ilmu sihir itu memberi mudarat (kerugian) kepada tukang sihir itu sendiri dan orang yang disihirnya. Pada dasarnya, sihir sebagai ilmu tidak tercela, tetapi karena akibatnya memberi mudarat, maka jadi tercela. Oleh sebab itu, orang yang mempelajari sihir hanya untuk ingin tahu, bukan untuk dipraktekkan, pada mulanya tidaklah tercela. Namun karena merupakan (perantara) kepada kejahatan, sihir menjadi ilmu yang buruk, tercela, dan tidak boleh dipelajari.

Sumber : Hurmain, Sihir dalam Pandangan Al-Qur’an, Jurnal Ushuluddin Vol. XXI No. 1, Januari 2014

Menurut bahasa (etimologi) sihir adalah suatu pekerjaan untuk mendekati setan dan meminta pertolongan. Dan dikatakan sesuatu yang halus dan lembut sebabnya, ia termasuk perkara yang tersembunyi yang tidak terjangkau oleh pengelihatan manusia. Sihir menurut (terminologi) yaitu dikhususkan bagi sesuatu yang penyebabnya tidak terlihat (samar) terbayang dalam wujud yang bukan sebenarnya dan berlangsung melalui pemutarbalikan dan tipuan.

Arti kata sihir dalam kamus Al-Munawwir yaitu menipu, menurut seorang pakar bahasa (Al Azhari) mengatakan,

Akar kata sihir maknanya adalah memalingkan sesuatu dari hakikatnya. Maka ketika ada seorang menampakkan keburukan dengan tampilan kebaikan dan menampilkan sesuatu dalam tampilan yang tidak senyatanya maka dikatakan dia telah menyihir sesuatu”.

Al-Qur’an menjelaskan bahwa sihir diajarkan oleh Harut Marut terhadap setan kemudia di ajarkan kembali, kepada manusia dalam rangka mencapai tujuan-tujuanya. Sedangkan menurut syariat sihir adalah azimah, buhulan (tali), ucapan, obat-obatan dan asap kemenyan. Sihir memiliki hakikat, diantaranya ada yang mempengaruhi jiwa dan badan, sehingga membuat orang sakit, membunuh, memisahkan antara suami dan istri itu adalah perbuatan setan

Arti kata sihir menurut kamus istilah fiqih ialah “ hal-hal yang luar biasa (super natural) yang dilakukan oleh orang-orang tertentu dan dengan cara-cara tertentu misalnya dengan menggunakan jampi-jampi, mantra-mantra dan sihir dapat dilakukan oleh siapapun dengan mempelajari cara-caranya, biasanya dilakukan karena mengikuti kejahatan hawa nafsunya. Mereka yang mempelajari atau mengetahui tentang sihir, maka tidak asing lagi baginya.

Oleh karen itu, pengertian sihir secara umum adalah mengalihkan sesuatu dari wujud yang sebenarnya kepada wujud lain. Ketika tukang sihir melihat yang batil dalam bentuk hak dan membayangkan sesuatu dalam wujud yang bukan sebenarnya, berarti ia telah menyihirnya dari wajahnya, yakni mengalihkanya. Kemudian dalam arti lain sihir yaitu akhir waktu dan awal terbitnya fajar. Saat itu bercampur antara gelap dan terang, ia tidak sepenuhnya jelas dan tidak juga sepenuhnya gelap demikianlah itu sihir.

Allah berfirman menyangkut sihir yang dilakukan oleh penyihir-penyihir fir’aun : *“Mereka menyihir atau menyulap mata orang dan menjadikan orang banyak itu takut, serta mereka mendatangkan sihir yang besar (menajubkan)” (QS. al-A’raf (7);116).

Sihir termasuk dalam unsur syirik pertama karena di dalamnya terdapat permintaan pelayanan (istikdham) dari setan-setan serta ketergantungan dan kedekatan dengan mereka melalui sesuatu yang mereka cintai agar setan-setan itu memberikan pelayanan kepada tukang sihir. Kedua, di dalamnya terdapat pengakuan mengetahui ilmu ghaib dan pengakuan berserikat dengan Allah , dalam hal itu ini adalah kesesatan. Ironisnya, pada saat ini banyak yang meremehkan masalah sihir dan para pelakunya, bahkan mungkin ada yang menganggapnya sebagai salah satu jenis ilmu yang mereka banggakan. Mereka memberikan motivasi bahkan juga hadiah untuk para tukan sihir, ini adalah suatu kebodohan dalam beragama serta menganggap remeh urusan akidah.

Referensi :

  • Ibnu Utsaimin, Al Qoul al- Mufîd „ala Kitab al- Tauhîd , Cet. Dar Ibnul Jauzy,jilid1.
  • M. Abdul Mujieb, Kamus Istilah Fiqih, (Jakarta: PT Pustaka Firdaus, 1995) Cet 2.