Apa yang Dimaksud Dengan Sertifikasi sebagai Strategi Peningkatan Mutu Guru?


Mutu guru dalam pembelajaran perlu terus ditingkatkan, selain untuk kemajuan pendidikan Indonesia, juga untuk kesejahteraan dari guru-guru tersebut. Salah satu upayanya yaitu melalui sertifikasi.

Apa yang dimaksud dengan sertifikasi sebagai strategi peningkatan mutu guru?

Kreatifitas Guru harus menjadi prioritas utama pemerintah, sekolah, dan guru itu sendiri agar kreatifitas bangsa ini semakin baik. Saat ini pemerintah sudah memulai program peningkatan mutu tenaga kependidikan dengan mengadakan program studi lanjut, pelatihan, sertifikasi dan kegiatan sejenis yang dapat meningkatkan kompetensi guru, bahkan pemerintah telah membuat kurikulum yang fleksibel, usaha-usaha tersebut tidak akan berpengaruh positif apabila guru tidak mau kreatif, apalagi masih banyak guru di Indonesia yang belum mau berubah (masih seperti yang dulu) sementara anak didiknya dituntut untuk berubah atau anak didiknya sudah jauh berubah kemampuannya meninggalkan kemampuan gurunya.

Dalam Undang-undang RI No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP. No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) menyatakan guru adalah pendidik profesional. Untuk itu, kepada para guru dipersyaratkan memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4 yang relevan dan menguasai kompetensi sebagai agen pembelajaran. Di samping itu, dalam UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen juga dinyatakan demikian.

Pemenuhan persyaratan kualifikasi akademik minimal S1/D4 dibuktikan dengan ijazah dan persyaratan relevansi mengacu pada jenjang pendidikan dan mata pelajaran yang dibina. Pemenuhan persyaratan penguasaan kompetensi sebagai agen pembelajaran yang meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi profesional dan kompetensi sosial dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang lulus sertifikasi guru.

Secara spesifik, manfaat sertifikasi guru adalah;

  1. melindungi profesi pendidik dari praktik-praktik yang tidak kompeten, sehingga merusak citra profesi pendidik;
  2. melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak profesional;
  3. menjaga lembaga penyelenggara pendidikan dari keinginan internal dan tekanan eksternal yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku; dan
  4. menjadi wahana penjaminan mutu bagi penyelenggara program penyiapan tenaga kependidikan (PPTK) di perguruan tinggi, dan layanan, serta hasil pendidikan usia dini, dasr dan menengah.

Dalam UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa sertifikasi guru sebagai upaya peningkatan mutu guru yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan guru. Muara akhir ini diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan. Bentuk peningkatan kesejahteraan dalam hal ini adalah adanya upaya pemberian insentif tunjangan profesi guru sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik. Insentif ini berlaku, baik bagi guru yang berstatus pegawai negeri (PNS) maupun bagi guru yang tidak berstatus pegawai negeri (swasta).

Sertifikasi guru berbentuk uji kompetensi sebagai agen pembelajaran yang didasarkan pada penilaian portofolio yang dipadu dengan self appraisal. Instrumen ini memberi kesempatan kepada guru untuk menilai diri sendiri dalam aktivitasnya sebagai guru. Setiap pernyataan dalam melakukan sesuatu atau berkarya harus dapat dibuktikan dengan bukti fisik berupa dokumen yang relevan. Bukti fisik tersebut menjadi bagian penilaian portofolio.

Upaya ini dalam kenyataannya mungkin masih belum sesuai dengan harapan yang diinginkan oleh semangat sertifikasi. Para guru belum dapat menunjukkan hasil kerja atau kompetensi dalam melaksanakan kewajiban profesionalnya. Masih banyak yang menggunakan ‖biro jasa‖ penyusunan portofolio dari pada mengidentifikasi, memilih, menyusun dan menyimpan dokumen berupa karya-karya terbaiknya. Hal ini dapat kita pahami bahwa orientasi guru dalam mengikuti sertifikasi lebih mengarah kepada peningkatan taraf hidup atau kesejahteraannya dari pada peningkatan kualitas dan kompetensi guru itu sendiri.

Padahal tujuan utama sertifikasi adalah meningkatkan keprofesionalan guru dalam merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang bermutu, meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bukan semata-mata mengedepankan aspek material berupa peningkatan kesejahteraan hidup melalui insentif tunjangan profesi guru sebesar satu kali gaji pokok.