Hubungan-hubungan internasional yang diadakan antarnegara, negara dengan individu, atau negara dengan organisasi internasional tidak selamanya terjalin dengan baik. Acapkali hubungan itu menimbulkan sengketa diantara mereka.
Sumber potensi sengketa antarnegara dapat berupa perbatasan, sumber daya alam, kerusakan lingkungan, perdagangan, dan lain-lain.
Upaya-upaya penyelesaian terhadapnya telah menjadi perhatian yang cukup penting di masyarakat internasional sejak awal abad ke-20. Upaya-upaya ini ditujukan untuk menciptakan hubungan antarnegara yang lebih baik berdasarkan prinsip perdamaian dan keamanan internasional.
Peran hukum internasional dalam penyelesaian sengketa internasional adalah memberikan cara bagaimana para pihak yang bersengketa menyelesaikan sengketanya menurut hukum internasional. Dalam perkembangannya hukum internasional mengenal dua cara penyelesaian, yaitu cara penyelesaian secara damai dan perang. Cara perang untuk menyelesaikan sengketa merupakan cara yang telah diakui dan dipraktikan sejak lama.
Studi hukum internasional publik, dikenal dua macam sengketa internasional, yaitu :
1. Sengketa Hukum (legal or judicial disputes)
Menurut Friedmann, konsepsi sengketa hukum memuat hal-hal berikut :35 Sengketa hukum adalah perselisihan antarnegara yang mampu diselesaikan oleh pengadilan dengan menerapkan aturan-aturan hukum yang ada, sengketa hukum adalah sengketa yang sifatnya memengaruhi kepentingan vital negara, seperti integritas wilayah dan kehormatan atau kepentingan lainnya dari suatu negara.
Penyelesaian sengketa-sengketa internasional secara hukum akan menghasilkan keputusan-keputusan yang mengikat terhadap Negara-negara yang bersengketa.
Sifat mengikat ini didasarkan atas kenyataan bahwa penyelesaian-penyelesaian atau keputusan-keputusan yang diambil, seluruhnya berlandaskan pada ketentuan-ketentuan hukum.
2. Sengketa Politik (political or nonjusticiable disputes).
Karena makin bertambah banyaknya intervensi organisasi-organisasi internasional terutama PBB dalam penyelesaian politik sengketa-sengketa internasional, maka terdapat 3 penyelesaian politik yaitu : Penyelesaian dalam kerangka antar Negara, Penyelesaian dalam kerangka organisasi PBB, Penyelesaian dalam kerangka organisasi-organisasi regional.