Apa yang dimaksud dengan sengketa internasional?

Sengketa internasional adalah suatu perselisihan antara subjek-subjek hukum internasional mengenai fakta, hukum atau politik dimana tuntutan atau pernyataan satu pihak ditolak, dituntut balik atau diingkari oleh pihak lainnya.

Persengketaan bisa terjadi karena :

  1. Kesalahpahaman tentang suatu hal.
  2. Salah satu pihak sengaja melanggar hak / kepentingan negara lain.
  3. Dua negara berselisih pendirian tentang suatu hal.
  4. Pelanggaran hukum / perjanjian internasional.

Apa yang dimaksud dengan sengketa internasional ?

image

Hubungan-hubungan internasional yang diadakan antarnegara, negara dengan individu, atau negara dengan organisasi internasional tidak selamanya terjalin dengan baik. Acapkali hubungan itu menimbulkan sengketa diantara mereka.

Sumber potensi sengketa antarnegara dapat berupa perbatasan, sumber daya alam, kerusakan lingkungan, perdagangan, dan lain-lain.

Upaya-upaya penyelesaian terhadapnya telah menjadi perhatian yang cukup penting di masyarakat internasional sejak awal abad ke-20. Upaya-upaya ini ditujukan untuk menciptakan hubungan antarnegara yang lebih baik berdasarkan prinsip perdamaian dan keamanan internasional.

Peran hukum internasional dalam penyelesaian sengketa internasional adalah memberikan cara bagaimana para pihak yang bersengketa menyelesaikan sengketanya menurut hukum internasional. Dalam perkembangannya hukum internasional mengenal dua cara penyelesaian, yaitu cara penyelesaian secara damai dan perang. Cara perang untuk menyelesaikan sengketa merupakan cara yang telah diakui dan dipraktikan sejak lama.

Studi hukum internasional publik, dikenal dua macam sengketa internasional, yaitu :

1. Sengketa Hukum (legal or judicial disputes)

Menurut Friedmann, konsepsi sengketa hukum memuat hal-hal berikut :35 Sengketa hukum adalah perselisihan antarnegara yang mampu diselesaikan oleh pengadilan dengan menerapkan aturan-aturan hukum yang ada, sengketa hukum adalah sengketa yang sifatnya memengaruhi kepentingan vital negara, seperti integritas wilayah dan kehormatan atau kepentingan lainnya dari suatu negara.

Penyelesaian sengketa-sengketa internasional secara hukum akan menghasilkan keputusan-keputusan yang mengikat terhadap Negara-negara yang bersengketa.

Sifat mengikat ini didasarkan atas kenyataan bahwa penyelesaian-penyelesaian atau keputusan-keputusan yang diambil, seluruhnya berlandaskan pada ketentuan-ketentuan hukum.

2. Sengketa Politik (political or nonjusticiable disputes).

Karena makin bertambah banyaknya intervensi organisasi-organisasi internasional terutama PBB dalam penyelesaian politik sengketa-sengketa internasional, maka terdapat 3 penyelesaian politik yaitu : Penyelesaian dalam kerangka antar Negara, Penyelesaian dalam kerangka organisasi PBB, Penyelesaian dalam kerangka organisasi-organisasi regional.

Sengketa (dispute) menurut Merrils adalah ketidakpahaman mengenai sesuatu. Adapun John Collier & Vaughan Lowe membedakan antara sengketa (dispute) dengan konflik (conflict). Sengketa (dispute) adalah:

“A specific disagreement concerning a matter of fact, law or policy in which a claim or assertion of one party is met with refusal, counter clain or denial by another”

“Ketidaksepakatan yang spesifik mengenai suatu fakta, hukum atau kebijakan dimana klaim atau pernyataan salah satu pihak berakhir dengan penolakan, pertengkaran atau penyangkalan oleh pihak lain”

Sementara itu, Mahkamah Internasional Permanen dalam sengketa Mavrommatis Palestine Concessions (Preliminary Objections 1924) mendefinisikan pengertian sengketa sebagai: Disagreement on a point of law or fact, a conflict of legal views or interest between two person.

Sengketa Internasional adalah sengketa yang bukan secara eksklusif merupakan urusan dalam negeri suatu negara. Sengketa internasional juga tidak hanya eksklusif menyangkut hubungan antarnegara saja mengingat subjek-subjek hukum internasional saat ini sudah mengalami perluasan sedemikian rupa melibatkan banyak aktor non negara.

Ada beberapa sebab terjadinya sengketa internasional antara lain:
a. Politik luar negeri yang terlalu luwes atau sebaliknya terlalu kaku
Politik luar negeri suatu bangsa menjadi salah satu penyebab kemungkinan timbulnya sengketa antarnegara. Sikap tersinggung atau salah paham merupakan pemicu utama terjadinya konflik. Salah satu contohnya adalah sikap Inggris yang terlalu luwes (fleksibel) dalam masalah pengakuan Pemerintahan China. Pada akhirnya mengakibatkan ketersinggungan pihak Amerika Serkat yang bersikap kaku terhadap China.
b. Unsur-unsur moralitas dan kesopanan antarbangsa
Dalam menjalin kerja sama atau hubungan dengan bangsa lain, kesopanan antarbangsa penting untuk diperhatikan dalam etika pergaulan. Sebab bila kita menyalahi etika bisa saja timbul konflik atau ketegangan. Hal ini pernag terjadi saat Singapura mengundurkan diri dari perjanjian dengan Malaysia, walaupun hubungan baik sudah lama mereka jalin.
c. Masalah klaim batas negara atau wilayah kekuasaan
Negara-negara yang bertetangga secara geografis berpeluang besar terjadi konflik atau sengketa memperebutkan batas negara. Hal ini dialami antara lan oleh Indonesia-Malaysia, India-Pakistan, dan China-Taiwan.
d. Masalah hukum nasional (aspek yuridis) yang saling bertentangan
Hukum Nasional setiap negara berbeda-beda bergantung pada kebutuhan dan kondisi masyarakatnya. Bila suatu negara saling bekerja sama tanpa mempertimbangkan hukum nasional negara lain, bukan tidak mungkin konfrontasi bisa terjadi. Hal ini terjadi saat Malaysia secara yuridis menentang cara-cara pengalihan daerah Sabah dan Serawaj dari kedaulatan Kerajaan Inggris ke bawah kedaulatan Malaysia.
e. Masalah ekonomi
Faktor ekonomi dalam pratek hubungan antara negara ternyata sering kali memicu terjadinya konflik internasional. Kebijakan ekonomi yang kakau dan memihak menyebabkan terjadinya konflik. Hal ini bisa terlihat ketika Amerika Serikat mengembargo minyak bumi hasil dari Irak yang kemudian menjadikan konflik tegang antara Amerika Serikat dan Irak.

Adapun faktor-faktor yang menjadi latar belakang terjadinya sengketa internasional yaitu:

  1. Kemiskinan dan ketidakadilan. Kedua hal ini dapat membatasi kesempatan bagi suatu bangsa untuk berkembang dan menjadi negara maju
  2. Perbedaan ras dan agama dalam kaitannya dengan status social. Misalnya sistem kasta dan politik rasial
  3. Ekstremisme, yaitu sikap dan tindakan yang selalu memaksakan kehendak kepada bangsa lain yang bahkan dapat merugikan negara
  4. Kontroversi sebagai bentuk proses social antara persaingan dan konflik yang merupakan sikap tidak senang baik secara sembunyi atau terus terang
  5. Diskriminasi, yaitu pembatasan terhadap suatu kelompok untuk masuk pada kelompok tertentu.
  6. Pada umumnya hukum internasional membedakan sengketa internasional atas sengketa yang bersifat politik dan sengketa yang bersifat hukum.

1.Sengketa Politik
Sengketa politik adalah sengketa ketika suatu negara mendasarkan tuntutan tidak atas pertimbangan yurisdiksi melainkan atas dasar politik atau kepentingan lainnya. Sengketa yang tidak bersifat hukum ini penyelesaiannya secara politik. Keputusan yang diambil dalam penyelesaian politik hanya berbentuk usul-usul yang tidak mengikat negara yang bersengketa. Usul tersebut tetap mengutamakan kedaulatan negara yang bersengketa dan tidak harus mendasarkan pada ketentuan hukum yang diambil.
2. Sengketa Hukum
Sengketa hukum yaitu sengketa dimana suatu negara mendasarkan sengketa atau tuntutannya atas ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam suatu perjanjian atau yang telah diakui oleh hukum internasional. Keputusan yang diambil dalam penyelesaian sengketa secara hukum punya sifat yang memaksa kedaulatan negara yang bersengketa. Hal ini disebabkan keputusan yang diambil hanya berdasarkan atas prinsip-prinsip hukum internasional.