Apa yang dimaksud dengan Rukyat ?

Rukyat

Penentuan awal puasa dan hari raya Idul fitri sering terjadi perselisihan karena adanya perbedaan metode penentuan awal bulan, yaitu metode Hisab dan Rukyat. Apa yang dimaksud dengan Rukyat ?

“Rukyat” atau lengkapnya “Rukyatul Hilal” adalah suatu kegiatan atau usaha melihat hilal atau bulan sabit dilangit (ufuk) sebelah barat sesaat setelah matahari terbenam menjelang awal bulan baru, khususnya menjelang bulan Ramadlan, Syawal dan Dzulhijjah. Untuk menentukan kapan bulan baru itu dimulai.

Ditinjau secara historis, penentuan awal bulan untuk keperluan waktu-waktu ibadah ditentukan secara sederhana yaitu dengan pengamatan hilal secara langsung, tanpa menggunakan alat ( ru’yat bil fi’li ), ilmu hisab atau falak pada waktu itu belum berkembang secara signifikan sebagaimana masa modern sekarang ini. Seiring dengan waktu yang terus berjalan, ilmu pengetahuan khususnya ilmu falak mengalami perkembangan yang pesat. Adanya perkembangan ilmu pengetahuan ini timbullah sistem baru untuk penentuan awal bulan, yaitu dengan jalan perhitungan posisi bulan dan matahari yang dikenal dengan istilah hisab. Dalam perkembangan muncul berbagai macam pola baik dari sistem ru‟yah maupun hisab, dan kemudian muncul pula istilah imkan al-ru‟yah yang dapat didefinisikan sebagai kemungkinan hilal untuk dapat dilihat.

Hanya saja, ketika matahari terbenam dan setelah itu langit sebelah barat berwarna kuning kemerah-merahan, sehingga antara cahaya hilal yang putih kekuning-kuningan dengan warna langit yang melatarbelakangi tidak begitu kontras. Oleh sebab itu, bagi mata yang kurang terlatih melakukan rukyat tentunya akan menemui kesulitan menentukan hilal yang dimaksudkan. Apabila di ufuk barat terdapat awan tipis atau awan tebal tidak merata atau bahkan orang yang melakukan rukyat tidak mengetahui pada posisi mana dimungkinkan hilal akan tampak, tentunya akan lebih mengalami kesulitan.

Atas dasar itulah, agar maksud dan tujuan pelaksanaan rukyatul hilal dapat tercapai secara optimal, kiranya diperlukan persiapan-persiapan yang matang, baik mengenai mental psikologis para perukyat, penyediaan data hilal (hasil hisab), serta peralatan dan perlengkapan yang memadai.

Maka sudah barang tentu dalam system rukyat ini hanya bisa dilakukan untuk kepentingan pelaksanaan ibadah saja tidak untuk penyusunsn kalender, sebab untuk yang terakhir ini harus dapat diperhitungkan sebelum dan tidak tergantung kepada terlihatnya hilal saat matahari terbenam menjelang masuknya awal bulan.

Dalil-dalil

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haj. Dan bukanlah kebajikan memasuki rumah dari belakangnya, akan tetapi kewajiban orang yang brtaqwa. Dan masuklah ke rumah-rumah itu dari pintu-pintunya, dan bertaqwalah kepada Allah agar kamu beruntung.” (QS. Al- Baqarah: 189).

"Janganlah kalian berpuasa sebelum melihat hilal dan janganlah kalian berbuka sebelum melihatnya. Maka jika ia tertutup awan bagimu, maka perkirakanlah”. (HR. al-Bukhari).

“Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya. Jika tertutup awan maka sempurnakan (bilangan bulan Sya’ban) tiga puluh hari”. (HR. Muslim).

“Berpuasalah kalian karena melihat hilal (Ramadhan) dan berbukalah kalian karena melihat hilal (Syawal). Jika awan menghalangi antara kalian dan hilal, maka sempurnakanlah bilangan (Sya’ban). Sekali-kali janganlah mendahului bulan Ramadhan”. (HR. An-Nasai).

Referensi :

  • Pedoman Rukyat dan Hisab Nahdlatul Ulama (Jakarta: Lajnah Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, 2006).
  • Nashiruddin al Banani, Ringkasan Shahih Bukhari (Jakarta, Pusat as-Sunnah, 2007)
  • Muhammad Nashiruddin al Banani, Ringkasan Shahih Muslim (Jakarta, Gema Insani Press, 2005 )
  • Muhammad Nashiruddin al Banani, Shahih Sunan Nasa’I (Jakarta: Pustaka Azzam, 2006)