Apa yang dimaksud dengan ross-claim?

cross claim

Ross-claim adalah penyebab gugatan atau gugatan yang diajukan antara tergugat atau penggugat satu sama lain dan bukan terhadap penggugat atau tergugat di sisi lain dari gugatan perdata. Misalnya, pernyataan terdakwa tentang hak sumbangan dari sesama tergugat adalah klaim silang.

Sumber
  • Wild, Susan Ellis. (2006). Dictionary of Law. Wiley Publishing,Inc.