Apa yang dimaksud dengan Resiko Kredit?


Risiko kredit adalah suatu risiko kerugian yang disebabkan oleh ketidak mampuan (gagal bayar) dari debitur atas kewajiban pembayaran utangnya baik utang pokok maupun bunganya ataupun keduanya.

Apa yang dimaksud dengan Resiko Kredit?

Risiko menurut Pandia (2012) adalah ancaman atau kemungkinan suatu tindakan atau kejadian yang menimbulkan dampak yang berlawanan dengan tujuan yang ingin dicapai.

Risiko kredit (credit risk) didefinisikan sebagai risiko kerugian sehubungan dengan pihak peminjam yang tidak dapat dan atau tidak mau memenuhi kewajiban untuk membayar kembali dana yang dipinjamkannya secara penuh pada saat jatuh tempo atau sesudahnya.

Sedangkan credit risk menurut Susilo, dkk (1999) adalah risiko yang dihadapi bank karena menyalurkan dananya dalam bentuk pinjaman kepada masyarakat. Risiko tersebut timbul karena adanya ketidakpastian tentang pembayaran kembali pinjaman oleh debitur.

Sebab-sebab ketidakpastian ada beberapa faktor antara lain :

  1. Faktor manusia (human uncertainties). Misalnya adanya malas, tidak jujur, sakit, dan lain sebagainya.
  2. Faktor ekonomis (economic uncertainties). Misalnya karena adanya perubahan harga, penurunan permintaan,menurunnya daya beli perubahan tingkat bunga dan lain sebagainya.
  3. Faktor alam (act og good). Misalnya banjir, tanah longsor, gempa bumi, kemarau panjang, danlain sebagainya.

Tidak semua debitur dapat tepat waktu dalam membayar cicilan kreditnya. Maka dari itu ada penggolongan kolektibilitas kredit. Kategori kolektibilitas kredit menurut Kasmir (2008) sebagai berikut :

  1. Kredit lancar. Adalah kredit yang tidak mengalami penundaan pembayaran tagihan dalam jangka waktu 8 hari sampai dengan 30 hari (kolektor lancar).
  2. Kredit kurang lancar Adalah kredit yang mengalami penundaan pembayaran tagihan dalam jangka waktu 31 hari sampai dengan 90 hari (remedial).
  3. Kredit diragukan Adalah kredit yang mengalami penundaan pembayaran tagihan dalam jangka waktu 91 hari sampai dengan 200 hari (calon write off).
  4. Kredit macet Adalah kredit yang mengalami penundaan pembayaran tagihan dalam jangka waktu 201 selesai (write off/recovery).