Risiko kredit adalah suatu risiko kerugian yang disebabkan oleh ketidak mampuan (gagal bayar) dari debitur atas kewajiban pembayaran utangnya baik utang pokok maupun bunganya ataupun keduanya.
Apa yang dimaksud dengan Resiko Kredit?
Apa yang dimaksud dengan Resiko Kredit?
Risiko menurut Pandia (2012) adalah ancaman atau kemungkinan suatu tindakan atau kejadian yang menimbulkan dampak yang berlawanan dengan tujuan yang ingin dicapai.
Risiko kredit (credit risk) didefinisikan sebagai risiko kerugian sehubungan dengan pihak peminjam yang tidak dapat dan atau tidak mau memenuhi kewajiban untuk membayar kembali dana yang dipinjamkannya secara penuh pada saat jatuh tempo atau sesudahnya.
Sedangkan credit risk menurut Susilo, dkk (1999) adalah risiko yang dihadapi bank karena menyalurkan dananya dalam bentuk pinjaman kepada masyarakat. Risiko tersebut timbul karena adanya ketidakpastian tentang pembayaran kembali pinjaman oleh debitur.
Sebab-sebab ketidakpastian ada beberapa faktor antara lain :
Tidak semua debitur dapat tepat waktu dalam membayar cicilan kreditnya. Maka dari itu ada penggolongan kolektibilitas kredit. Kategori kolektibilitas kredit menurut Kasmir (2008) sebagai berikut :