Apa yang dimaksud dengan Rekonsiliasi Kas?

Rekonsiliasi Kas adalah Suatu usaha untuk mencocokkan saldo kas menurut catatan perusahaan dengan saldo kas menurut catatan bank. Rekonsiliasi bank dibuat oleh perusahaan satu kali dalam sebulan, setelah perusahan menerima salinan dari bank.

Apa yang dimaksud dengan Rekonsiliasi Kas ?

Bank biasanya mencatat semua transaksi yang berkaitan dengan suatu rekening. Catatan tersebut, yang disebut laporan bank, atau rekening koran, biasanya dikirim ke nasabah tiap bulannya. Namun sering kali rekening koran yang dibuat bank ini berbeda dengan saldo kas di buku besar perusahaan.

Rekonsiliasi bank adalah daftar transaksi dan jumlahnya yang menyebabkan perbedaan saldo kas yang dicatat perusahaan dan bank. Rekonsiliasi bank biasanya dibagi menjadi dua bagian. Bagian pertama dimulai dengan saldo kas sesuai catatan bank, dan diakhiri dengan saldo yang disesuaikan (saldo yang benar). Bagian kedua dimulai dengan saldo kas sesuai catatan perusahaan, dan diakhiri dengan saldo yang disesuaikan (saldo yang benar). Jumlah kedua saldo yang disesuaikan harus sama.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan guna melakukan rekonsiliasi kas antara adalah:

  1. Tambahkan setoran yang belum dicatat oleh bank ke saldo kas menurut bank.
  2. Kurangkan cek beredar yang belum dibayar oleh bank dari saldo kas menurut laporan bank.
  3. Tambahkan memorandum kredit yang belum dicatat ke saldo kas menurut pembukuan perusahaan. (Wesel dan bunga yang diterima bank atas nama perusahaan)
  4. Kurangkan memorandum debit yang belum dicatat dari saldo kas menurut pembukuan perusahaan. (Cek kosong NSF not sufficient fund/dana tidak cukup,dan biaya administrasi bank)
  5. Teliti kesalahan-kesalahan yang terdapat pada langkah-langkah di atas.

Untuk contoh rekonsiliasi bank dapat dilihat pada ilustrasi dibawah ini.

Contoh Rekonsiliasi Bank

Diketahui PT Power Networking akan membuat laporan rekonsiliasi bank, transaksi yang belum disesuaikan antara lain:

  • Saldo kas menturut bank adalah sebesar Rp8.500.000,00
  • Pada tanggal 13 Juni, terdapat penyetoran sebesar Rp800.000,00 yang belum dicatat bank.
  • Cek no. 812 sebesar Rp1.000.000,00, no. 878 sebesar Rp650.000,00, dan no.
  • 883 yang beredar masih belum dicatat dalam pernyataan bank.
  • Pada tanggal 25 Juli, terdapat cek yang dikembalikan dengan nilai Rp800.000,00 karena dana tidak cukup.
  • Terdapat kesalahan penulisan pada cek no. 879, yang seharusnya bernilai Rp1.120.00,00 menjadi Rp1.170.000,00.
  • Biaya jasa bank sebesar Rp30.000,00

image
Gambar Rekonsiliasi Bank PT Power Networking

Sementara itu, untuk ayat jurnal terkait dengan rekonsiliasi bank perusahaan Power Networking adalah sebagai berikut

image