Apa yang dimaksud dengan rehabilitasi dalam hukum?

rehabilitasi

Tahukah kamu apa yang dimaksud dengan rehabilitasi?

Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan rehabilitasi sebagai pemulihan kepada kedudukan (keadaan, nama baik) yang dahulu (semula); Perbaikan anggota tubuh yang cacat dan sebagainya atas individu (misalnya pasien rumah sakit, korban bencana) supaya menjadi manusia yang berguna dan memiliki tempat di masyarakat.

Pengertian lain menyebutkan bahwa Rehabilitasi adalah restorasi (perbaikan, pemulihan) pada normalitas, atau pemulihan menuju status yang paling memuaskan terhadap individu yang pernah menderita satu penyakit mental. Dalam kamus konseling, Rehabilitasi adalah proses atau program-program penugasan kesehatan mental atau kemampuan yang hilang yang dipolakan untuk membetulkan hasil-hasil dari masalah-masalah emosional dan mengembalikan kemampuan yang hilang (Sudarsono, 1997).

Menurut kamus kedokteran Dorland edisi 29, definisi rehabilitasi adalah pemulihan ke bentuk atau fungsi yang normal setelah terjadi luka atau sakit, atau pemulihan pasien yang sakit atau cedera pada tingkat fungsional optimal di rumah dan masyarakat, dalam hubungan dengan aktivitas fisik, psikososial, kejuruan dan rekreasi. Jika seseorang mengalami luka, sakit, atau cedera maka tahap yang harus dilewati adalah penyembuhan terlebih dulu. Setelah penyembuhan atau pengobatan dijalani maka masuk ke tahap pemulihan. Tahap pemulihan inilah yang disebut dengan rehabilitasi (Dorland, 2006)

Dalam pelaksanaan rehabilitasi oleh Departemen Sosial terhadap mereka yang mengalami ketergantungan narkotika berlandaskan beberapa peraturan, yaitu :

  • Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 1997 jo Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 45,Pasal 46 ayat (1), (2), (3), Pasal 47, ayat (1) dan (2), Pasal 48 ayat (1) dan(2), Pasal 49 ayat (1), (2), (3), Pasal 50.
  • Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2002 Tentang Badan Narkotika Nasional.

Jenis–Jenis Rehabilitasi


Jenis – jenis rehabilitasi meliputi rehabilitasi medis, pendidikan, sosial, dan advokasional. Jenis-jenis rehabilitasi tersebut dalam pelaksanaannya tidak berdiri sendiri-sendiri, tetapi merupakan satukesatuan yang utuh dalam mengantarkan individu agar mampu mandiri dan terampil dalam kehidupan masyarakat.

  • Rehabilitasi Medis
    Layanan yang diberikan kepada individu yang mengalami gangguan – gangguan dalam koordinasi gerak, komunikasi, sensorik motor, dan penyesuaian sosial. Rehabilitasi medis meliputi bidang layanan fisioterapi, speech therapy, occupational therapy, ortotik protestik. Tenaga–tenaga ahli yang menangani bidang tersebut adalah tenaga–tenaga profesi ahli madya yang dihasilkan oleh Departemen Kesehatan. Masing–masing tenaga tersebut berperan sebagai tenaga adsministrator, konsultan, dan manajemen bidang rehabilitasi. Adapun peranan guru pendidikan khusus sebagai mitra kerja, membantu memberikan latihan–latihan dasar dalam menunjang pelaksanaan pendidikan, terutama apabila tenaga–tenaga tersebut belum ada di lingkungan sekolah.

  • Rehabilitasi Pendidikan
    Rehabilitasi pendidikan adalah layanan yang diberikan kepada individu yang membutuhkan layanan khusus dalam bidang pendidikan (praakademik, yaitu baca, tulis, dan hitung). Lembaga pendidikan yang mengelola layanan pendidikan untuk individu yang membutuhkan layanan khusus sudah termasuk rehabilitasi pendidikan. Lembaga ini umumnya diselenggarakan oleh swasta dan pemerintah di bawah pembinaan Departemen Pendidikan Nasional.

  • Rehabilitasi Sosial
    Dinas sosial mempunyai program melaksanakan rehabilitasi di bidang sosial, misalnya layanan rehabilitasi sosial melalui mobil keliling yang memberikan layanan kepada masyarakat terutama di pedesaan. Rehabilitasi sosial bertujuan untuk meningkatkan kemampuan bersosialisasi, mencegah penurunan kemampuan bersosialisasi, atau kondisi lebih parah dari kondisi sosial sebelumnya.

  • Rehabilitasi Berbasis Masyarakat
    Rehabillitasi Berbasis Masyarakat (RBM) adalah layanan rehabilitasi yang memanfaatkan potensi sumber daya masyarakat. Strategi ini dilaksanakan dengan tujuan agar layanan rehabilitasi dapat dilakukan sedini mungkin dan merata bagi seluruh masyarakat yang memerlukannya.