Apa yang dimaksud dengan reboisasi?

Reboisasi adalah penghijauan kembali yang dilakukan untuk mengembalikan alam yang hijau, misalnya dalam satu lokasi hutan yang sudah kehilangan banyak pohon dilakukan penanaman kembali sehingga membuat pohon dihutan kembali normal dan berfungsi sebagai pelindung manusia dalam menyediakan udara, air dan mencegah banjir.

Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak yang berupa lahan kosong, alang-alang atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan.

Reboisasi juga dikenal dengan istilah reforestasi

Reforestasi dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu artificial reforestation atau reforestasi buatan dan natural reforestation atau reforestasi alami.

  • Reforestasi buatan adalah penghutanan kembali kawasan hutan yang terdegradasi melalui penanaman pohon yang sesuai dengan tipe ekosistem hutan tersebut. Dalam reforestasi buatan dimungkinkan adanya intervensi oleh manusia dengan mengenalkan teknologi dan jenis tanaman baru.

  • Reforestasi alamiah (Natural reforestation) adalah penghutanan kembali kawasan hutan yang telah terdegradasi melalui regenerasi vegetasi secara alamiah. Kegiatan yang dilakukan dalam reforestasi tersebut berupa pembebasan atau release pohon-pohon hutan yang dikehendaki untuk tetap hidup dari tumbuhan pengganggu.

    Release adalah upaya memberikan keleluasaan pada tanaman yang tumbuh secara alami untuk mendapatkan sinar matahari maupun unsur-unsur hara
    dari tanah dengan cara membersihkan areal di sekitar tanaman tersebut dari gulma ataupun tanaman pengganggu lainnya yang dapat menghambat pertumbuhan. Release merupakan sebuah pendekatan alternatif yang
    efisien untuk meningkatkan luasan tutupan lahan hutan.