Apa yang dimaksud dengan ratifikasi?


Apa yang dimaksud dengan ratifikasi ?

Dalam bahasa latin klasik ratifikasi sering diyatakan dengan “ Ratum habere” yang berarti persetujuan. Dalam pada itu, ratum habere di satu pihak mengandung pengertian “Persetujuan yang memandang berlakunya suatu akta”. Jadi, jika dihubungkan dengan perjanjian, maka penetapan berlakunya perjanjian itu adalah secara formal, karena tanda tangan wakil-wakil berkuasa penuh telah menjadikan negara yang diwakili terikat pada isi perjanjian tadi.

Sedangkan menurut Convention on the Law Treaties yang dilaksanakan di kota Wina tahun 1969 menjelaskan bahwa arti ratifikasi adalah “Ratification means each case the international act named where by a state establishes on the international plans its consent to be bound by a treaty.”

Ratifikasi di sini merupakan tindakan suatu negara yang dipertegas oleh pemberian persetujuannya untuk diikat dengan suatu perjanjian. Sehingga pada dasarnya Konvensi Wina menekankan pada persetujuan yang akan meningkatkan rencana perjanjian menjadi perjanjian yang berlaku mengikat bagi negara-negara pesera.

Sedangkan macam ratifikasi atau sistem dalam meratifikasi terhadap suatu perjanjian dapat dibagi menjadi tiga, yaitu:

  1. Ratifikasi oleh badan eksekutif

    Kepala negara sebagai badan eksekutif boleh mengikat, termasuk meratifikasi perjanjian internasional tanpa pengawasan dari badan negara yang lainnya yaitu badan legislatif.

  2. Ratifikasi oleh badan legislatif

    Suatu perjanjian baru mengikat apabila badan legislatif yang melakukan proses ratifikasi perjanjian internasional tersebut.

  3. Ratifikasi oleh badan eksekutif dan legislatif

    Kedua badan eksekutif dan legislatif berperan dalam proses ratifikasi perjanjian internasional. Dalam golongan ini terdapat dua pembagian lagi, yaitu:

    • Sistem campuran di mana badan legislatif lebih menonjol.
      Dalam hal ini persetujuan parlemen diperlukan sebelum suatu perjanjian internasional diratifikasi oleh badan eksekutif. Biasanya cara ini banyak dilakukan di negara berpaham Eropa Kontinental.

    • Sistem campuran di mana badan eksekutif lebih menonjol.
      Dalam sistem ini badan eksekutif yang melakukan ratifikasi, namun dalam keyataannya nasehat dan persetujuan parlemen mempunyai peranan yang menentukan pula bagi terselenggaranya proses ratifikasi suatu perjanjian internaisonal.