Apa yang dimaksud dengan qurban hadyu?

kurban

Qurban (kurban) adalah hewan tertentu yang disembelih bagi manusia untuk menjadi lebih dekat dengan kasih sayang Allah. Dalam fiqh qurban disebut “udhiyya” yang berarti hewan yang disembelih saat Idul Adha.

Apa yang dimaksud dengan qurban hadyu ?

Hadyu adalah binatang yang disembelih di tanah haram Mekah dalam rangka ibadah haji atau umrah. Para ulama Fiqih menamakannya DAM, yang berarti darah, karena binatang tersebut ditumpahkan darahnya waktu disembelih.

Hadyu ini paling sedikit berupa seekor kambing untuk 1 orang atau seekor unta atau seekor sapi untuk 7 orang.

Siapa yang meninggalkan wajib haji, atau melakukan sesuatu yang diharamkan dalam haji, atau melakukan haji tamattu’ (melakukan umrah sebelum haji), atau melakukan haji qiran (menggabung Haji dan Umrah), maka wajib baginya membayar Dam yaitu menyembelih hewan atau menggantikannya dengan berpuasa atau memberi makan fakir miskin. Hal ini dilakukan demi untuk menyempurnakan hajinya. Pelaksanaan Dam dalam haji sama dengan pelaksanaan fidyah dalam puasa.

Hadyu (Dam) terbagi atas 4 bagian

  1. Dam tartib dan taqdir
  2. Dam tartib dan ta’dil
  3. Dam takhyir dan taqdir
  4. Dam takhyir dan ta’dil