Apa yang dimaksud dengan puasa?

Puasa

Tentunya sering kali kita mendengar puasa. Puasa sangatlah banyak artinya, tapi, apa sebenarnya puasa itu?

1 Like

Puasa adalah tindakan sukarela dengan berpantang dari makanan, minuman, atau keduanya, perbuatan buruk dan dari segala hal yang membatalkan puasa untuk periode waktu tertentu[1]. Puasa mutlak biasanya didefinisikan sebagai berpantang dari semua makanan dan cairan untuk periode tertentu, biasanya selama satu hari (24 jam), atau beberapa hari. Puasa lain mungkin hanya membatasi sebagian, membatasi makanan tertentu atau zat. Praktik puasa dapat menghalangi aktivitas seksual dan lainnya serta makanan.

Puasa, sering dilakukan dalam rangka menunaikan ibadah, juga dilakukan di luar kewajiban ibadah untuk meningkatkan kualitas hidup spiritual seseorang yang melakukannya. Hal semacam ini sering ditemukan dalam diri pertapa atau rahib. Inti dari maksud dan tujuan puasa itu adalah pengekangan diri dari sebuah keinginan untuk mencapai sebuah tujuan. Oleh karenanya, puasa dapat didefinisikan sebagai usaha pengekangan diri dari sebuah keinginan yang dilarang untuk mencapai sebuah tujuan.

Dalam Yahudi Puasa untuk umat Yahudi bermakna menahankan diri keseluruhannya dari makanan dan minuman, termasuk air. Gosok gigi diharamkan pada puasa hari besar Yom Kippur dan Tisha B’Av, tetapi dibenarkan pada puasa hari kecil. Umat Yahudi yang mengamalkan berpuasa sampai ke enam hari pada satu tahun. Dengan pengecualian Yom Kippur, puasa tidak dibenarkan pada hari Sabat, karena rukun menyimpan hari Sabat itu adalah menurut Alkitab(injil) ditentukan dan mengatasi hari-ari puasa berinstitusi rabbi kemudian. Yom Kippur adalah satu-satunya rukun yang mana ditentukan dalam Torah.

Dalam Islam, puasa (disebut juga Shaum) yang bersifat wajib dilakukan pada bulan Ramadhan selama satu bulan penuh dan ditutup dengan Hari Raya Idul Fitri. Puasa dilakukan dengan menahan diri dari makan dan minum dan dari segala perbuatan yang bisa membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari dengan niat sesuai perintah dalam kitab suci umat Islam Al Quran. Puasa juga menolong menanam sikap yang baik dan kesemuanya itu diharapkan berlanjut ke bulan-bulan berikutnya dan tidak hanya pada bulan puasa. Jika didasarkan pada ritual puasa itu sendiri, maka jika kita hendak mengakhirinya atau berbuka, maka terasa bertolak belakang jika kita tidak berbuka sekedarnya saja.

Menurut bahasa puasa berarti “menahan diri”.Menurut syara’ ialah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkanya dari mula terbit fajar hingga terbenam matahari, karena perintah Allah semata- mata, serta disertai niat dan syarat-syarat tertentu.

Sedangkan arti shaum menurut istilah syariat adalah menahan diri pada siang hari dari hal-hal yang membatalkan puasa, disertai niat oleh pelakunya, sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari. Artinya , puasa adalah penahanan diri dari syahwat perut dan syahwat kemaluan, serta dari segala benda konkret yang memasuki rongga dalam tubuh (seperti obat dan sejenisnya), dalam rentang waktu tertentu yaitu sejak terbitnya fajar kedua (yaitu fajar shadiq) sampai terbenamnya matahari yang dilakukan oleh orang tertentu yang dilakukan orang tertentu yang memenuhi syarat yaitu beragama islam, berakal, dan tidak sedang dalam haid dan nifas, disertai niat yaitu kehendak hati untuk melakukan perbuatan secara pasti tanpa ada kebimbangan, agar ibadah berbeda dari kebiasaan.

Demi zat yang jiwa Muhammad berada dalam genggamannya sesungguhnya bau tidak sedap orang yang berpuasa menurut Allah lebih wangi menurut Allah pada hari kiamat daripada minyak misik. Orang yang berpuasa memiliki dua kegembiraan:

  1. Apabila berbuka dia bergembira dengan berbukanya

  2. Apabila bertemu tuhannya ia bergembira dengan puasanya.

Ketentuan yang mewajibkan puasa ini adalah sebagaimana firman
allah dalam surat Al-Baqarah ayat 183. Artinya: “Sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam.”

Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat al-Baqarah ayat 187.

“Wahai orang-orang yang beriman. Kamu diwajibkan berpuasa sebagaimana Diwajibkan atas orang-orang Yang dahulu daripada kamu, supaya kamu bertaqwa”

Hal-Hal yang Membatalkan Puasa


Adapun yang membatalkan puasa adalah sebagaimana yang dikemukakan Zakariya al Ansariy dalam kitabnya as- Syarqawiy sebagai berikut:

Artinya:

“Bab pada menerangkan sesuatu yang membatalkan puasa, sekalipun sebahagiannya telah diketahui dari keterangan yang telah lalu, yaitu memasukkan benda dari lubang kerongkongan, walaupun dengan injeksi atau air kumur-kumur atau air yang dimasukkan ke hidung dengan cara yang bersangatan. Dan muntah, sebagai tambahanku, sekalipun dia yakin muntah itu tidak kembali dalam kerongkongan, dan mengeluarkan mani, dengan menyentuh kulit dengan bersyahwat, seperti wati’ yang tidak keluar mani kecuali pada saat tidur atau penglihatan atau memikir-mikir atau menyentuh dengan syahwat atau merangkul isteri kepada suaminya dengan lapis, maka tidaklah membatan wati’lkan puasa keluarnya mani dengan salah satu cara yang demikian. Dan wati’ pada faraj baik qubul atau dubul dengan sengaja dan dengan kehendaknya , serta dia mengetahui hukumnya haram.”

Dari keterangan tersebut diatas dapat diambil kesimpulan bahwa yang membatalkan puasa itu adalah:

  1. Memasukkan sesuatu benda ke dalam rongga badan.

  2. Muntah dengan sengaja

  3. Mengeluarkan mani

  4. Melakukan wati’ (bersetubuh) pada faraj dan dubur dengan sengaja dan

  5. Mengetahui haramnya

Rukhshah dalam Berpuasa


Meskipun ibadat puasa Ramadhan merupakan kewajiban yang mesti dilakukan oleh kaum muslimin yang telah memenuhi syaratnya, namun karena syariat itu sendiri merupakan pedoman hidup bagi manusia, tentu di dalamnya memuat ketentuan-ketentuan yang semata-mata untuk kemaslahatan manusia itu sendiri.

Dengan demikian suatu perintah yang wajib tetap suatu kewajiban. Namun dalam perlaksanaannya dapat dialihkan kepada yang lain disebabkan terdapat kesulitan yangmembawa mudarat kepada pelakunya.

Demikian juga halnya dengan kewajiban ibadah puasa Ramadhan. Bagi kaum muslimin yang memenuhi syarat wajib puasa, syariat memberikan ketentuan bahwa diperbolehkan bagi mereka berbuka puasa Ramadhan dengan alasan–alasan atau sebab-sebab tertentu.

Adapun sebab-sebab boleh meninggalkan ibadah puasa Ramadhan adalah sebagaimana berikut:

1. Orang Sakit

Orang yang ditimpa sakit dibolehkan untuk tidak berpuasa. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT , dalam surat al-Baqarah ayat 184 sebagai berikut:

Artinya:

“…Maka jika diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu berbuka), maka (wajiblah baginya puasa) sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari yang lain.”

Ayat diatas memberikan pemahaman bahwa bagi orang yang sakit dibolehkan untuk berbuka atau meningalkan puasa Ramadhan, sekalipun penyakitnya tidak parah, sebab pada keumunan ayat tersebut yang tertulis al Marid atau sakit. Namun para ulama’ memberikan batasan sakit yang diperbolehkan untuk meninggalkan puasa. Hal ini sebagaimana yang dikemukakan oleh Sayyid sabiq sebagai berikut:

Artinya:

“Dan orang sakit yang boleh berbuka puasa adalah orang yang sakitnya bersangatan, yang apabila berpuasa akan bertambah penyakitnya atau ada kekhawatiran akan lambat sembuhnya”

Pada bahagian lain Sayyid Sabiq menambahkan bahwa orang sakit yang tidak diharapkan lagi sembuhnya diperbolehkan berbuka puasa. Pada bahagian ini Sayyid Sabiq menambahkan bahwa orang sakit yang tidak diharapkan lagi sembuhnya diperbolehkan berbuka puasa.

Dari penjelasan diatas dapat difahami bahwa ada tiga kategori orang sakit yang diperbolehkan untuk berbuka atau meninggalkan puasa iaitu, orang sakit yang apabila berbuka akan bertambah penyakitnya, atau dikhawatirkan akan lambat sembuhnya, dan orang sakit yang tidak diharapkan lagi sembuhnya.

2. Orang Musafir

Orang yang melakukan perjalanan (musafir), oleh syara’ diberikan rukhsah (keringanan) untuk berbuka puasa. Kebolehan berbuka puasa bagi musafir tersebut ditegaskan oleh Allah dalam al-Quran surat al-Baqarah ayat 185 yang mana berbunyi:

Artinya:

“… maka jika diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari yang lain.”

Seperti halnya orang sakit, bagi musafir pun diberi juga batasan dalam kebolehan untuk berbuka puasa .Jumhur ulama’ berpendapat bahwa bagi musafir yang dibolehkan berbuka puasa itu ada dua syarat. Pertama, safar (perjalanan) tersebut menempuh jarak yang diperbolehkan untuk meng-qasar salat dan yang kedua safar yang dimulai sebelum terbit fajar. Ulama Hanabilah khusunya Ibnu Qaddamah berpendapat bahwa safar yang dimulai pada siang hari (setelah terbit fajar), walaupun setelah tergelincir matahari, dibolehkan untuk berbuka puasa. Dan ulama Syafi’iyah khususnya An-Nawawi menambahkan syarat ketiga yaitu tidak bagi musafir yang melakukan safar secara terus-menerus.

3. Orang tua yang lemah

Orang yanglanjut usia tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan kerana fisiknya sudah lemah. Oleh karena itu, kepada mereka diperbolehkan meninggalkan puasa Ramadhan.

Hal ini sebagaimana dikemukakan Sayyid Sabiq dalam kitabnya Fiqh as Sunah sebagai berikut:

Artinya:

“Diberikan keringanan untuk berbuka puasa bagi orang yang sudah tua dan perempuan yang tua”

Berdasarkan kutipan diatas dapat difahami bahwa bagi orang yang sudah lanjut usia dibolehkan untuk berbuka atau meninggalkan puasa Ramadhan, sebab pada umumnya mereka telah lelah atau sudah tidak sanggup lagi berpuasa.

4. Orang yang bekerja berat

Terhadap mereka ini juga diperbolehkan untuk berbuka atau meninggalkan puasa Ramadhan, karena akibat dari pekerjaan yang mereka lakukan memungkinkan lemah fisik. Sehingga memberatkan bagi mereka untuk berpuasa berakibat tidak biasa bekerja sebagaimana biasa.

5. Wanita Hamil Yang Menyusui

Keadaan wanita hamil yang menyusui menjadi salah satu sebab diperbolehkan meninggalkan puasa Ramadhan, apabila keduanya khawatir atau takut akan membahayakan kepada dirinya, anak, atau diri dan anak secara bersamaan akibat dari puasa keduanya.

Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh ibnu Majah sebagaimana berikut:

Artinya:

“telah memberitahu kepada kami Hisyan Ibn Ammar ad Dimasqiy, dari Hasan, dari Anas bin Malik, dia berkata: Rasulullah SAW. Memberi keringanan kepada wanita hamil yang khawatir akan dirinya boleh berbuka, dan bagi wanita yang menyusui yang khawatir terhadap anaknya.”

Dari hadis diatas dapat dipahami bahwa wanita hamil dan menyusui yang menyusui yang mempunyai kekhawatiran akan keselamatan diri, anak, atau diri dan anak, maka dibolehkan bagi keduanya untuk berbuka.

Puasa “saumu” menurut bahasa arab adalah “menahan dari segala sesuatu”, seperti makan, minum, nafsu, menahan bicara yang tidak bermanfaat dan sebagainya. Menurut istilah yaitu “menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkannya, satu hari lamanya, muli dari terbit fajar
sampai terbenam matahari dengan niat dan beberapa syarat . Shiyaam berasal dari kata ‘shaama’ yang artinya ‘amsaka’ (menahan). Puasa (shiyaam) secara istilah adalah menahan diri dari sesuatu yang khusus (misalnya, menahan diri dari makanan, minuman, dan berhubungan badan) dan dilakukan dengan niat puasa. Jika seorang menahan diri dari berbicara, maka dia dikatakan ‘orang yang berpuasa’ (shaim). Karena, puasa secara bahasa adalah menahan diri. Alloh berfirman dalam Surat Maryam : 26.

image

Artinya : “Jika kamu melihat seorang manusia , maka katakanlah,’sesungguhnya aku telah bernadzar berpuasa untuk tuhan yang maha pemurah, makaaku tidak akan berbicara dengan seorang manusia punpada hari ini.” (QS. Maryam:26)

Orang yang di sebut shaaim, artinya ia sedang menahan diri dari perkataan. Dalam istilah syariat islam, puasa atau shaum berarti suatu bentuk ibadah berupa menahan diri dari makan, minum, hubngan seks, dan hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar sampai waktu maghrib dengan iat mencari Ridha Alloh. Puasa yang diperintahkan dan dianjurkan dan diperintahkan dalam AlQur’an dan sunnah adalah aktivitas meninggalkan, membatasi, menjauhi. Dalam pengertian lain,puasa ialah aktivitas menahan dan menjauhi dari dorongan perut dan kemaluan dengan niat mendekatkan diri kepada alloh SWT.

Puasa merupakan pendidikan dan pelurusan jiwa dan penyembuh bagi berbagai penyakit jiwa dalam tubuh. Hal ini dikarenakan pencegahan dari makan dan minum, sejak sebelum fajar hingga terbenamnya matahari pada semua hari bulan ramadhan, merupakan latihan bagi manusia dalam melawan dan menundukkan hawa nafsunya. Dengan ini, dapat tertanam semangat ketakwaan pada dirinya. Alloh berfirman dalam surat AlBaqarah ayat 183 :

image

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa” (Al-baqarah: 183).

Dengan kata lain, puasa dapat menghindarkan diri dari berbagai maksiat. Sebab puasa bisa menundukkan hawa nafsu yang mendorong tindakan maksiat. puasa juga merupakan latihan bagi manusia untuk bersabar dalam menahan lapar, haus, dan mencegah hawa nafsu. Selanjutnyya, kesabaran yang dipelajari dari puasa akan diterapkan diseluruh aspek kehidupannya. Kesabaran merupakan tindakan terpuji yang diperintahkan Alloh kepada manusia untuk menjadikannya sebagai perhiasan.

Syarat Wajib dan Syarat Sah Puasa

Adapun syarat wajib dan sahnya puasa adalah sebagai berikut:

  • Syarat-syarat wajib berpuasa itu ada 3 perkara, menurut sebagian
    keterangan 4 perkara, yaitu :

    1. Islam
    2. Sudah dewasa (Baligh)
    3. Berakal sehat
    4. Kuasa (mampu) mengerjakan puasa.
  • Syarat Syahnya Puasa adalah :

    1. Islam

    2. Tamyiz, artinya orang-orang/ anak-anak yang dapat membedakan antara baik buruk, tegasnya bukan anak yang terlalu kecil dan bukan orang gila.

    3. Suci dari haid dan nifas, wanita yang sedang haid dan nifas tidak sah jika mereka berpuasa, tapi wajib qada’ pada waktu lain, sebanyak bilangan hari yang ia tinggalkan.

    4. Tidak di dalam hari-hari yang di haramkan berpuasa.