Apa yang dimaksud dengan PROPER?

PROPER adalah Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan yang dikembangkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) sejak tahun 1995, untuk mendorong perusahaan meningkatkan pengelolaan lingkungannya.

Apa yang dimaksud dengan PROPER?

PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan) merupakan salah satu upaya Kementrian Negara Lingkungan Hidup (KLH) untuk mendorong penataan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Program ini sebagai salah satu bentuk perwujudan transparansi dan keterlibatan masyarakat dalam pengendalian dampak lingkungan, yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan secara aktif dalam pengendalian dampak lingkungan.

Perusahaan didorong untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan yang selanjutnya akan dilakukan pengawasan dan nantinya hasil pengawasan tersebut akan diumumkan di media massa, selanjutnya akan diberi penghargaan atau sanksi bagi setiap perusahaan. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2011 mengungkapkan 5 kriteria penilaian PROPER.

Secara umum pemberian penghargaan atau sanksi berdasarkan peringkat kinerja PROPER yang dibedakan menjadi 5 warna yang dinilai dari yang terbaik sampai yang terburuk yaitu: Emas : sangat sangat baik skor = 5; Hijau : sangat baik skor = 4; Biru ; baik skor = 3; Merah : buruk skor = 2; Hitam : sangat buruk skor = 1.

  1. Kategori hitam adalah peringkat paling bawah dalam mengelola lingkungan, Belum melakukan upaya dalam pengelolaan lingkungan sebagaimana yang dipersyaratkan sehingga berpotensi mencemari lingkungan , dan beresiko untuk ditutup ijin usahanya oleh KLH.

  2. Kategori merah adalah perusahaan sudah melakukan upaya pengelolaan lingkungan, akan tetapi baru sebagian mencapai hasil yang sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

  3. Kategori biru , diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan.

  4. Kategori hijau adalah perusahaan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan, telah mempunyai sistem pengelolaan lingkungan, mempunyai hubungan yang baik dengan masyarakat, termasuk melakukan upaya 3R (Reduce, Reuse, Recycle) .

  5. Kategori emas diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah secara konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan dalam proses produksi dan/atau jasa, melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.

Pelaksanaan PROPER bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan penaatan perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan.
  2. Meningkatkan komitmen para stakeholder dalam upaya pelestarian lingkungan.
  3. Meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan.
  4. Meningkatkan kesadaran para pelaku usaha untuk menaati peraturan perundang-undangan.

Sasaran dari pelaksanaan PROPER adalah Menciptakan lingkungan hidup yang baik,mewujudkan pembangunan berkelanjutan,menciptakan ketahanan sumber daya alam dan mewujudkan iklim dunia usaha yang kondusif dan ramah lingkungan yang mengedepankan prinsip produksi bersih.

Kunci keberhasilan pelaksanaan PROPER sangat bergantung pada peran aktif para stakeholder dalam menyikapi hasil peringkat kinerja masing-masing perusahaan. Peran aktif stakeholder ini sangat dipengaruhi oleh tiga aspek, yaitu kredibilitas lembaga pelaksana, efektivitas strategi komunikasi yang diterapkan, dan sinergisitas PROPER dengan program penaatan lainnya.