
Kata propaganda berasal dari bahasa Latin propagare yang berarti ‘perluasan’; ‘penyebarluasan’; ‘pengembangan’; atau ‘pemekaran’.
Kata tersebut semula mengacu pada sebuah lembaga yang didirikan pada tahun 1622 oleh Gereja Katolik Roma (waktu itu dipimpin oleh Paus Gregorius XV) yang tugasnya, antara lain, menyebarluaskan agama Katolik ke luar negeri (Sastropoetro, 1983).
Harry Shaw yang pendapatnya dikutip oleh Sunu Wasono (2007) menyatakan bahwa propaganda merupakan informasi, ide-ide, atau gosip yang disebarluaskan untuk mendukung atau menghancurkan seseorang, kelompok, gerakan, keyakinan, lembaga, atau bangsa.
Dari batasan yang dibuatnya tersebut, dapat diartikan bahwa masalah propaganda tidak hanya menyangkut masalah keagamaan, tetapi dapat juga berkaitan dengan hal-hal lain.
Harold D. Lasswell, mendefinisikan propaganda sebagai teknik untuk mempengaruhi perilaku manusia dengan memanipulasi representasi (wakilan). Representasi tersebut dapat berbentuk percakapan, tulisan, gambar, atau musik.
R.A. Santoso Sastropoetro mendefinisikan propaganda sebagai suatu penyebaran pesan yang terlebih dahulu telah direncanakan secara saksama untuk mengubah sikap, pandangan, pendapat, dan tingkah laku dari penerima (komunikan) sesuai dengan pola yang telah ditetapkan oleh komunikator (Sastropoetro, 1983).
Dari definisi propaganda tersebut Sastropoetro berpendapat setidaknya ada tujuh elemen yang ada dalam sebuah propaganda. Elemen-elemen tersebut, adalah
1) adanya komunikator yang menyampaikan informasi atau pesan dengan isi dan tujuan tertentu;
2) adanya komunikan atau orang yang menerima informasi yang diharapkan menerima pesan dan selanjutnya melakukan sesuatu sesuai pola yang ditentukan oleh komunikator;
3) adanya kebijaksanaan atau politik propaganda yang menentukan isi dan tujuan yang hendak dicapai;
4) adanya pesan tertentu yang telah dirumuskan untuk mencapai tujuan secara efektif;
5) adanya sarana atau medium;
6) adanya teknik yang selektif; dan
7) adanya kondisi dan situasi yang memungkinkan dilakukannya propaganda (Sastropoetro, 1983).
Propaganda, sebagai sebuah bentuk komunikasi massa memperlihatkan ciri tidak adanya hubungan interaktif antara komunikator dan komunikan. Hubungan mereka sering impersonal, bahkan mungkin sekali bersifat nonformal dan kalkulatif, dalam pengertian bahwa pengirim pesan (propagandis) tidak bertanggung jawab atas konsekuensi yang terjadi terhadap individu atas pesan yang disampaikan (Wasono, 2007).
Tidak adanya tanggung jawab propagandis atas hal yang disampaikan terhadap komunikan, memberi kebebasan kepada komunikan untuk sepakat atau tidak sepakat terhadap hal yang dikemukakan propagandis.
Wasono berpendapat, jika masalah atau ide yang dipropagandakan sudah tidak relevan dan tidak aktual lagi, daya tarik sebuah propaganda akan menghilang (2007).
Duyker juga berpendapat bahwa propagandis menggunakan bahasa yang sangat ekspresif dan emosional, selain menggunakan berbagai simbol/lambang lain yang semuanya dapat menggerakkan perasaan orang yang menjadi objek propaganda.
Dengan cara yang demikian, propagandis berusaha “menembus” dan “menggerakkan pikiran” manusia yang seringkali terletak di bidang irasionalnya (Sastropoetro, 1983).