profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional (Longman, 1987).
Apa yang dimaksud dengan Profesionalisme?
profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional (Longman, 1987).
Apa yang dimaksud dengan Profesionalisme?
Profesionalisme adalah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana wajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional.
Profesionalisme berasal dari kata profesion yang bermakna memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya. Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualitas seseorang yang profesional (Anonim, 2013).
Profesionalisme juga dapat didefinisikan sejauh mana suatu profesi atau anggota dari suatu profesi memperlihatkan karakteristik profesi (Hammer, dkk., 2000).
Menurut American Board of Internal Medicine (2001) ada 6 prinsip profesionalisme:
Altruisme yaitu melayani kepentingan pasien di atas kepentingan mereka sendiri. Ini berarti pelayanan tidak dikompromikan atau dikurangi dalam hal kualitas oleh karena ketidakmampuan pasien untuk membayar.
Akuntabilitas yaitu akuntabel atau dapat diandalkan untuk memenuhi perjanjian tersirat dengan pasien mereka. Mereka juga akuntabel untuk mengatasi kebutuhan kesehatan masyarakat dan untuk mematuhi kode etik profesi farmasi.
Keunggulan yaitu berkomitmen untuk belajar sepanjang hayat dan akuisisi atau pencarian pengetahuan untuk melayani pasien. Ini termasuk ingin melebihi harapan, dan menghasilkan kerja yang berkualitas.
Tugas yaitu berkomitmen untuk menyelesaikan tugas yang menjadi tanggung jawabnya bahkan ketika situasi tidak menyenangkan, advokat untuk asuhan yang tepat tanpa memandang situasi.
Kehormatan dan Integritas yaitu adil, jujur, menjaga kata-kata, memenuhi komitmen, dan lugas.
Menghormati yang lain yaitu menghormati teman sejawat profesional, profesional kesehatan lain, pasien, dan keluarga mereka.
Untuk mengukur 6 prinsip profesionalisme di atas telah dikembangkan instrumen survei dengan 18 kuesioner/pernyataan (Chisholm, dkk., 2006):
profesionalisme yang merupakan kata benda, dimaknai sebagai mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri satu profesi atau orang yang profesional. Tidak jauh berbeda dengan KBBI, Oxford Advanced Learner’s Dictionary (Wehmeier, 2005), mendefinisikan profesionalisme sebagai suatu standar tinggi yang kita harapkan dari seseorang yang terlatih dengan baik dalam pekerjaan tertentu, atau “great skill and ability” (h: 1205).
Komarudin (2000 : 205) mengemukakan bahwa profesional berasal dari bahasa latin yaitu “profesia”, pekerjaan, keahlian, jabatan, jabatan guru besar. Seorang yang melibatkan diri dalam salah satu keahlian yang harus dipelajari dengan khusus.
Jarvis dalam Sagala (2006:198) profesional dapat diartikan bahwa seseorang yang melakukan tugas profesi juga sebagai ahli (expert) apabila dia secara spesifik memperolehnya dari belajar.
Sedangkan Tilaar (2002:86) mengemukakan bahwa: Seorang profesional menjalankan pekerjaannya sesuai dengan tuntutan profesi atau dengan kata lain memiliki kemampuan dan sikap sesuai dengan tuntutan profesinya. Seorang profesional menjalankan kegiatannya berdasakan profesionalisme, dan bukan secara amatiran. Profesionalisme bertentangan dengan amatirisme. Seorang professional akan terus menerus meningkatkan mutu karyanya secara sadar, melalui pendidikan dan pelatihan.
Profesionalisme merupakan dasar pemberian reward sendiri), yaitudimaksudkan bahwa yang paling d an dalam pengangkatan auditor ke dalam suatu berwenang dalam menilai pekerjaan profesional j abatan terentu. Hall (1968) dalam Kalbers dan adalah rekan sesama profesi, bukan “orang luar” yang Fogarty (1995) mengemukakan lima dimensi tidak mempunyai kompetensi dalam bidang ilmu dan profesionalisme :
community affiliation pekerjaan mereka. Keempat, dedication (pengabdian (hubungan dengan sesama profesi), yaitu mengguna- pada profesi) dicerminkan dari dedikasi profesional kan ikatan profesi sebagai acuan, termasuk di dengan menggunakan pengetahuan dan kecakapan dalamnya organisasi formal dan kelompok-kelompok yang dimiliki. Keteguhan untuk tetap melaksanakan kolega informal sebagai sumber ide utama pekerjaan. pekerjaan meskipun imbalan berkurang, sikap ini Melalui ikatan profesi ini para profesional adalah ekspresidari pencurahan diri yang total bangun kesadaran profesi.
autonomy demand terhadap pekerjaan. Pekerjaan didefinisikan sebagai (kemandirian), yaitu merupakan suatu pandangan tujuan. Totalitas ini sudah menjadi komitmen pribadi, seseorang yang profesional harus mampu membuat sehingga kompensasi utama yang diharapkan dari keputusan sendiri tanpa tekanan dari pihak lain pekerjaan adalah kepuasan rohani dan setelah itu baru (pemerimah, klien, serta orang-orang yang bukan materi.
belief self regulation (keyakinan terhadap diri Profesionalisme merupakan dasar pemberian reward sendiri).
dedication (pengabdian pada profesi) dicerminkan dari dedikasi profesional dengan menggunakan pengetahuan dan kecakapanyang dimiliki. Keteguhan untuk tetap melaksanakan pekerjaan meskipun imbalan berkurang, sikap ini adalah ekspresidari pencurahan diri yang total terhadap pekerjaan.
social obligation (kewajiban sosial), merupakan pandangan tentang pentingnya peranan profesi serta manfaat yang diperoleh baik oleh masyarakat maupun profesional karena adanya pekerjaan tersebut.
Meskipun keberadaan lima dimensi tersebut belum diuji secara luas, bukti empiris yang ada menunjukkan bahwa profesionalisme itu bersifat multi dimensional, akan tetapi tidak identik untuk setiap anggota dari kelompok yang berbeda.
Hall, R. 1968. Professionalization and Bureaucratization. American Sociological Review. Vol.33. 92-104.
Istilah profesional itu berlaku untuk semua aparat mulai dari tingkat atas sampai tingkat bahwa.Profesionalisme dapat diartikan sebagai suatu kemampuan dan keterampilan seseorang dalam melakukan pekerjaan menurut bidang dan tingkatan masing-masing. Profesionalisme menyangkut kecocokan antara kemampuan yang dimiliki oleh birokrasi dengan kebutuhan tugas, terpenuhi kecocokan antara kemampuan dengan kebutuhan tugas merupakan syarat terbentuknya aparatur yang profesional. Artinya keahlian dan kemampuan aparat merefleksikan arah dan tujuan yang ingin di capai oleh sebuah organisasi (Kurniawan, 2005).
Menurut Andrias Harefa (2004) bahwa profesionalisme pertama-tama adalah soal sikap.Lalu dia mengatakan ada beberapa hal yang dapat dianggap mewakili sikap profesionalisme yaitu, keterampilan tinggi, pemberian jasa yang berorientasi pada kepentingan umum, pengawasan yang ketat atas perilaku kerja dan suatu sistem balas jasa yang merupakan lambing prestasi kerja.
Menurut Imawan (1997) profesionalisme menunjukkan hasil kerja yang sesuai sesuai dengan standar teknis atau etika sebuah profesi.Aktivitas kerja itu lazim berhubungan dengan penghasilan dalam bentuk uang. Untuk menciptakan kadar profesionalitas dalam melaksanakan misi institusi persyaratan dasarnya adalah tersedianya sumber daya manusia yang andal, pekerjaan yang terprogram dengan baik, dan waktu yang tersedia untuk melaksanakan program tersebut serta adanya dukungan dana yang memadai dan fasilitas yang memadai dan fasilitas yang mendukung.
Profesionalisme menurut Sedarmayanti (2010) adalah pilar yang akan menempatkan birokrasi sebagai mesin efektif bagi pemerintah dan sebagai parameter kecakapan aparatur dalam bekerja secara baik. Ukuran profesionalisme adalah kompetensi, efektivitas, dan efisiensi serta bertanggung jawab.
Pandangan lain seperti Siagian (2000) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan profesionalisme adalah keandalan dalam pelaksanaan tugas sehingga terlaksana dengan mutu tinggi, waktu yang tepat, cermat, dan dengan prosedur yang mudah dipahami dan diikuti oleh pelanggan.
David H. Maister (1998) mengatakan bahwa orang-orang profesional adalah orang-orang yang diandalkan dan dipercaya karena mereka ahli, terampil, punya ilmu pengetahuan, bertanggung jawab, tekun, penuh disiplin, dan serius dalam menjalankan tugas pekerjaannya. Semua itu membuat istilah profesionalisme identik dengan kemampuan, ilmu atau pendidikan dan kemandirian.
Nilai dalam Profesionalisme
Agus Setiono (2004) mengatakan bahwa untuk profesionalisme aparatur, paling tidak ada dua nilai yang harus dikembangkan, yaitu :
Tugas dan peranan harus senantiasa bertujuan melayani kepentingan umum.
Profesionalisme aparatur harus didasarkan pada pendidikan dan spesialisasi rasional.