Syafrizal (2011) menyatakan bahwa produk imitasi merupakan produk yang diciptakan dengan mengacu atau meniru pada produk pionir. Imitasi dapat dilakukan dengan meniru disain, membuat produk generik dengan harga yang lebih murah, dan melakukan beberapa penyempurnaan dari produk terdahulu.
Schnaars (1994) seperti dikutip Albar (2012) berpendapat bahwa produk imitasi merupakan produk yang memasuki pasar dengan mengimitasi produk pionir (inovator). Imitasi tersebut dapat dilakukan dengan membajak sampai kepada membuat produk yang lebih baik dengan dasar produk pionir.
Tingkat Imitasi
Tingkatan imitasi menurut Schnarrs (1994) seperti dikutip Albar (2012) digolongkan ke dalam beberapa tingkatan, yaitu :
-
Counterfeits atau pembajakan. Pada tingkatan ini perusahaan benar-benar menjual produk dengan merek dan desain produk yang benar-benar sama sehingga sering disebut produk palsu. Imitasi ini tergolong ilegal. Imitasi pada tingkatan ini ilegal dan melanggar hak kekayaan intelektual (HaKI).
-
Knockoff atau kloning. Pada tingkatan ini perusahaan benar-benar meniru produk yang sudah ada tetapi memiliki merek yang lain.
-
Design copy atau trade dress. Kemasan, tampilan atau disain merupakan bagian yang penting dari produk yang menggunakan strategi ini. Selanjutnya peniruan disain dipadukan dengan imitasi dan inovasi. Tingkatan ini berada di garis batas antara ilegal dan legal merujuk kepada lemahnya hukum tentang perlindungan hak kekayaan intelektual (HaKI) di Indonesia. Design copy atau trade dress dalam istilah barunya imitasi ini disebut kamuflase (comuflage) produk karena kemampuannya untuk berkamuflase dan membingungkan konsumen sehingga melakukan kesalahan dalam pengambilan keputusan.
-
Creative adaptations. Perusahaan peniru berupaya meniru produk yang ada, kemudian mengembangkan atau mengadaptasikannya kepada lingkungan yang baru.
Strategi Imitasi
Kotler (2012) menyatakan bahwa strategi imitasi merupakan strategi pengikut pasar dalam upayanya untuk mempertahankan dan meningkatkan pangsa pasar. Imitasi dapat dilakukan perusahaan dengan berperan sebagai pemalsu, pengklon, peniru, atau pengadaptasi.
Schnaars (1994) seperti dikutip Albar (2012) menyatakan bahwa strategi imitasi merupakan strategi yang biasanya digunakan oleh pendatang berikutnya/kemudian (later entry) untuk memasuki pasar dengan melewatkan proses yang dilakukan oleh inovator. Imitator biasanya memasuki pasar dengan meniru dari inovator.
Schnaars (1994) seperti dikutip Albar (2012) menyatakan bahwa, secara umum strategi imitasi mengkombinasikan tiga strategi yaitu :
-
Lower prices, yaitu menjual produk dengan harga yang lebih rendah dari produk pioneer. Hal ini sangat memungkinkan karena imitator tidak membutuhkan biaya untuk riset pasar serta biaya promosi yang rendah.
-
Sell a supperior product, yaitu menjual produk yang bisa lebih baik atau sudah disempurnakan dari produk pioneer.
-
Use their market power to overhelm the weaker pioneer, yaitu menyerang pioner secara langsung di pasar terutama pioner yang memilki posisi lemah.