Apa yang dimaksud dengan Prinsip Tijaroh dalam Bank Syariah?

Bank Syariah adalah bank yang mekanisme kerjanya menggunakan sistem bagi hasil, tidak menggunakan mekanisme bunga.

Prinsip Tijaroh (Jual Beli/ Pengembalian Keuntungan).

Bank syariah dapat melakukan transaksi jual beli. Bank membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkan atau mengangkat nasabah sebagai agen bank melakukan pembelian barang atas nama bank, kemudian bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga sejumlah harga beli ditambah margin sebagai keuntungan.

Referensi

Danupranata, Gita. 2005. Ekonomi Islam. Yogyakarta: UPFE.

Tijarah/Muawadah (compensational contract) adalah segala macam perjanjian yang menyangkut for pofit transaction. Akad ini digunakan mencari keuntungan, karena itu akad ini bersifat komersil. Berdasarkan tingkat kepastian dari hasil yang diperolehnya, akad tijarah dibagi menjadi dua kelompok yaitu :

  • Natural Certainty Contracts (NCC)
    NCC adalah suatu jenis kontrak atau transaksi dalam bisnis yang memiliki kepastian keuntungan dan pendapatannya baik dari segi jumlah dan waktu penyerahannya. Dalam NCC kedua belah pihak saling mempertukarkan aset yang dimilikinya, karena objek pertukarannya (baik barang maupun jasa) pun harus ditetapkan di awal akad dengan pasti, baik jumlahnya (quantity), mutunya (quality), harganya (price), dan waktu penyrahannya (time of delivery). Jadi, kontrak-kontrak ini secara “sunnatullah” (by their of nature) menawarkan return yang tetap dan pasti. Yang termasuk dalam kategori ini adalah akad jual beli dan sewa. Pada dasarnya ada empat akad jual beli yaitu :

    1. al-Bai’ Naqdan adalah akad jual beli yang pembayarannya biasa dilakukan secara tunai. Dengan kata lain pertukaran atau penyerahan uang dan barangnya dilakukan dalam waktu yang bersamaan.

    2. al-Bai’ Muajjal adalah akad jual beli yang pembayarannya biasa dilakukan secara tidak tunai atau secara cicilan. Dengan kata lain barangnya diserahkan di awal akad sedangkan uangnya diserahkan belakangan baik secara cicil atau lump sum.

    3. Salam adalah akad jual beli dengan sistem pesanan sedangkan pembayarannya tunai atau bayar dimuka dan penyerahan barangnya belakangan.

    4. Istishna’ adalah akad jual beli dengan sistem pesanan yang penyerahan barangnya belakangan dan pembayarannya bisa dicicil, bisa juga lump sum di akhir akad.

  • Natural Uncertainty contracts (NUC)
    Dalam NUC, pihak-pihak yang bertransaksi saling mencampurkan assetnya (baik real assets maupun financial assets) menjadi satu kesatuan dan kemudian menanggung resiko bersama-sama untuk mendapatkan keuntungan. Keuntungan dan kerugianditanggung bersama oleh masing-masing pihak. Karena itu kontrak ini tidak memberikan kepastian pendapatan (return), baik dari segi jumlah (amount) maupun waktu (timing)-nya. Yang termasuk dalam kontrak ini adalah kontrak-kontrak investasi. Kontrak investasi ini secara “sunnatullah” (by their nature) tidak menawarkan return yang tetap dan pasti. Jadi sifatnya tidak “fixed and predetermined” seperti akad musyarakah, mudharabah, musaqah dan
    mukhabarah
    .