Apa yang dimaksud dengan Prinsip Syarikah dalam Bank Syariah?

Prinsip Syarikah (Bagi Hasil) adalah tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana. Bagi hasil dapat terjadi antara bank dengan penyimpan dana, maupun bank dengan penerima dana. Bentuk produk bank dengan prinsip syarikah adalah mudharabah dan musyarakah. Produk mudharabah banyak dipergunakan untuk dasar penghitungan bagi hasil penghimpun dana tabungan dan deposito serta pembiayaan mudharabah . Produk musyarakah dipergunakan untuk dasar perhitungan bagi hasil pembiayaan.

Prinsip Syarikah (Bagi Hasil) adalah tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana. Bagi hasil dapat terjadi antara bank dengan penyimpan dana, maupun bank dengan penerima dana. Bentuk produk bank dengan prinsip syarikah adalah mudharabah dan musyarakah. Produk mudharabah banyak dipergunakan untuk dasar penghitungan bagi hasil penghimpun dana tabungan dan deposito serta pembiayaan mudharabah. Produk musyarakah dipergunakan untuk dasar perhitungan bagi hasil pembiayaan.

Referensi

Danupranata, Gita. 2005. Ekonomi Islam. Yogyakarta: UPFE.