Apa yang dimaksud dengan politik?

Politik

Politik, menurut F Isjwaraj, adalah salah satu perjuangan untuk memperoleh kekuasaan atau sebagai teknik menjalankan kekuasaan-kekuasaan. Sedangkan menurut Ramlan Surbakti, Politik adalah interaksi antara masyarakat dan pemerintah dalam rangka proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.

Istilah ”politik” secara konseptual dapat diartikan sebagai:

  • suatu usaha yang ditempuh warga negara dalam upaya untuk mampu mewujudkan kebaikan bersama,
  • segala sesuatu yang berkaitan dengan pemerintahan,
  • sesuatu aktivitas yang mengarah pada upaya mempertahankan kekuasaan,
  • konflik dalam usaha mempertahankan sesuatu yang dianggap penting (Ramlan dalam Laboratorium Pancasila, 2001).

Jacobsen dan Lipman dalam Sukarna (1979) mengemukakan bahwa ”politics” diberi arti ”the
art and science of goverment” artinya seni dan ilmu pemerintahan. Selanjutnya dijelaskan “political science is the science of the state. It deals with:

  • The relations of individuals to one another in so far as the state regulates them by law; (hubungan antara individu dengan individu satu sama lain, yang diatur oleh negara dengan undang-undang)
  • The relations of individuals or groups of individuals to the state;(hubungan antara individu-individu atau kelompok orang-orang dengan negara)
  • The relations of state to state.(hubungan antara negara dengan negara).

Simpson dalam Sukarna (1979) mengemukakan ilmu politik bertalian dengan:

  • bentuk-bentuk kekuasaan,
  • cara memperoleh kekuasaan,
  • studi tentang lembaga-lembaga kekuasaan,
  • perbandingan sistem kekuasaan yang berbeda.

Terdapat 2 (dua) kecenderungan tentang “definisi politik”, antaranya:

  • Pandangan yang menghubungkan politik dengan adanya negara, yaitu urusan pemerintahan pusat dan daerah;
  • Pandangan yang menghubungkan dengan masalah kekuasaan, otoritas dan atau dengan konflik.

Dengan adanya perbedaan ini, erat hubungannya dengan pendekatan yang dipergunakan, yaitu “pendekatan tradisional dan pendekatan perilaku”. Pendekatan tradisional meliputi beberapa pendekatan antaranya:

  • Pendekatan historis yang menitik-beratkan pada pembahasannya pada partai-partai politik, perkembangan hubungan politik dengan luar negeri, perkembangan ide-ide politik yang besar. - Pendekatan legalistik yang menekankan pembahasannya pada institusi dan perundang-undangan sebuah negara,
  • Pendekatan institusional yang menitikberatkan pada pembahasan pada masalah-masalah institusi politik seperti lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Pendekatan perilaku atau tingkah laku politik yang menitik-beratkan perhatiannya, perilaku atau tingkah laku para aktor politik. Pendekatan ini menerima institusi politik sebagai aspek penting dalam politik, tapi ia bukanlah hakekat politik yang kegiatannya terdapat pada lingkup institusi politik yang dimanifestasikan oleh aktor-aktor atau pelaksana politik seperti tokoh-tokoh pemerintahan dan wakil-wakil rakyat.

Lebih jauh dalam kaitan dengan pendekatan perilaku dan tingkah laku politik dapat memberikan paling tidak dua macam gambaran pola perilaku manusia dalam kehidupan politik yang saling bertolak belakang, yakni: (1) Perilaku integratif, dan (2) perilaku disintegratif. Perilaku yang pertama lebih menekankan pentingnya konsensus atau kompromi, sedangkan perilaku yang kedua cenderung mengakibatkan timbulnya konflik” (Tommi Legowo, 1985: 142).

Dalam hubungan dengan pendekatan ini, Deliar Noer (1983: 94) mengemukakan bahwa secara garis besar, ilmuwan politik telah menggunakan dua macam pendekatan yaitu pendekatan yang menekankan pada nilai dan pendekatan yang menekankan pada perilaku. Apa yang dinamakan pendekatan nilai tidak dapat disamakan dengan pendekatan tradisional yang hanya mencakup ketiga aspek yang telah disebutkan di atas. Padahal pendekatan tersebut mencakup pula penggunaan nilai-nilai etis dalam menetapkan baik buruknya sebuah sistem pemerintahan, selain penggunaan fakta-fakta sejarah, institusi dan hubungan-hubungannya serta hubungan antara negara seperti yang dipergunakan oleh ilmuwan politik. Walaupun tanpa ada penegasan, kedua pendekatan ini terpakai dalam konsep politik yang dikemukakannya. Oleh karena itu konsepnya memiliki keutuhan, artinya: “konsep Deliar Noer tentang politik tidaklah parsial,
karena konsep tersebut tidak hanya memiliki sifat keilmuan tapi juga memiliki sifat kefilsafatan.

Referensi

Adisubrata, Winarna Surya, 2002. Etika Pemerintahan. Yogjakarta: UPP AMP YKPN.

Alhaj, dkk. 2001. Pendidikan Pancasila. Jakarta: Univeritas Terbuka.

Easton, David, 1965. A Sistem Analysis of Political Life. Ohn Wiley & Sons Inc., New York – London – Sidney.

Kantaprawira, Rusadi, 2006. Sistem Politik Indonesia. Jakarta: Sinar Baru Algesindo.
Lab IPS & PMP, 1991. Tata Negara, Jilid 2. Malang: PPPG IPS dan PMP Malang.

Laboratorium Pancasila, 2001, Bangsa Indonesia Dalam Dinamika Reofrmasi. Harapan dan

Tantangan. Malang: Universitas Negeri Malang.

Mas’oed, Mohtar, 1986. Perbandingan Sistem Politik. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Sukarna, 1979. Sistem Poltik. Bandung: Alumni.

Syafiie, Inu Kencana, 2002. Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.