Apa yang dimaksud dengan politik luar negeri?

Politik Luar Negeri

Politik Luar Negeri adalah arah kebijakan suatu negara untuk mengatur hubungan dengan negara lain dengan tujuan untuk kepentingan nasional negara tersebut dalam lingkup dunia internasional.

Politik luar negeri merupakan bagian dari strategi politik nasional suatu negara yang berbeda dengan politik luar negeri negara lain.

Politik luar negeri

Pengertian dasar Politik luar negeri adalah “action theory” atau kebijaksanaan suatu negara yang ditujukan kenegara lain untuk mencapai suatu kepentingan tertentu.

Secara teori Politik luar negeri adalah seperangkat pedoman untuk memilih tindakan yang ditujukan keluar wilayah suatu negara.

Politik luar negeri merupakan suatu perangkat yang digunakan untuk mempertahankan atau memajukan kepentingan nasional dalam percaturan dunia internasional, melalui suatu strategi atau rencana yang dibuat oleh para pengambil keputusan yang disebut kebijakan luar negeri (Perwita & Yani, 2005).

Politik luar negeri merupakan sistem tindakan-tindakan dari suatu pemerintah terhadap pemerintahan lainnya. Politik luar negeri adalah sekumpulan kebijakan yang berperan dan berpengaruh, dalam hubungan suatu negara (pemerintah) dengan negara (pemerintah) lainnya, dengan mempertimbangkan juga tanggapan (respon terhadap kejadian dan masalah di lingkungan dunia internasional).

Dengan kata lain politik luar negeri merupakan sintesa dari pengejawantahan tujuan dan kemampuan (kapabilitas) nasional (Columbis, 1986).

Sedangkan terdapat empat kondisi atau variabel yang mampu menopang pertimbangan elit pemerintah dalam pemilihan strategi Politik luar negeri menurut Holsti yaitu :

  • Struktur sistem internasional, yaitu suatu kondisi yang didalamnya terdapat pola-pola dominasi, sub-ordinasi, dan kepemimpinan.

  • Strategi umum Politik Luar Negeri berkaitan erat dengan sifat kebutuhan sosial-ekonomi domestik dan sikap domestik.

  • Persepsi elit pemerintah (pembuat UU) terdapat tingkat ancaman eksternal.

  • Lokasi geografis, karakteristik, topografis, dan kandungan sumber daya alam yang dimiliki negara (Holsti, 1987).

Lebih lanjut Politik luar negeri memiliki sumber-sumber utama yang menjadi input dalam perumusan kebijakan luar negeri:

  • Sumber sistemik: sumber yang berasal dari lingkungan ekternal seperti hubungan antar negara, aliansi dan isu-isu area

  • Sumber masyarakat: merasakan sumber yang berasal dari lingkungan internal suatu negara seperti dari budaya, sejarah, ekonomi, struktur sosial, dan opini publik.

  • Sumber Pemerintah: sumber internal yang menjelaskan tentang pertanggung jawaban politik dan struktur dalam pemerintah.

  • Sumber idiosinkretik: sumber internal yang melihat nilai-nilai pengalaman, bakat, serta kepribadian elit politik yang mempengaruhi persepsi, kalkulasi, dan perilaku mereka terhadap kebijakan luar negeri.

Selain empat sumber diatas terdapat pula hirauan akan faktor ukuran wilayah negara dan ukuran jumlah penduduk, lokasi geografis serta teknologi yang dapat terletak pada sumber sistemik atau masyarakat (Roseneau, 1976).

Politik luar negeri terdiri dari dua elemen, yaitu tujuan nasional yang akan dicapai dan alat-alat untuk mencapainya. Interaksi antara tujuan nasional dengan sumber-sumber untuk mencapainya merupakan subjek kenegaraan yang abadi (Crabb Jr. dalam Couloumbis & Wolfe, 1999).

Adapun keputusan-keputusan dalam politik luar negeri terdiri dari tiga kategori utama, yaitu:

  1. Keputusan yang bersifat pragmatis (terencana) adalah keputusan besar yang mempunyai konsekuensi jangka panjang; membuat studi lanjutan, pertimbangan dan evaluasi yang mendalam mengenai seluruh opsi alternatif.

  2. Keputusan yang bersifat krisis adalah keputusan yang dibuat selama masa-masa terancam berat; waktu untuk menanggapinya terbatas; dan ada elemen yang mengejutkan yang membutuhkan respon yang telah direncanakan sebelumnya.

  3. Keputusan yang bersifat taktis adalah keputusan penting biasanya bersifat pragmatis; memerlukan revaluasi, revisi dan pembalikan (Couloumbis & Wolfe, 1999).

Keputusan-keputusan dalam politik luar negeri dipengaruhi oleh berbagai faktor, yaitu penilaian masalah, perhitungan biaya atau risiko, aspek domestik: konsensus, informasi kurang lengkap, tekanan waktu, gaya nasional, komitmen dan hal yang mendahului.

  1. Penilaian masalah
    Suatu unsur yang amat penting dalam analisis masalah adalah pemilihan awal sasaran yang ingin dicapai. Ini merupakan inti dari strategi yang berupa suatu rencana penggunaan sumber-sumber untuk mencapai tujuan-tujuan yang ditetapkan sebelumnya. Dalam tingkat politik luar negeri, rencana semacam itu disebut strategi nasional.

  2. Perhitungan biaya atau risiko
    Perhitungan biaya atau risiko merupakan faktor yang mempengaruhi suatu keputusan politik luar negeri, karena tidak ada negara yang dapat melakukan politik luar negeri bisa terbebas dari hal ini yaitu pembatasan jumlah sasaran, dan terbatasnya jumlah pilihan alternatif yang tersedia.

  3. Aspek domestik: konsensus
    Semua negara tanpa memandang bentuk pemerintahan dan falsafah politiknya terikat oleh konsensus rakyat dan dibatasi oleh sikap masyarakat.

  4. Informasi kurang lengkap
    Dalam politik luar negeri, informasi yang kurang lengkap antara lain disebabkan oleh kelambanan pembuat keputusan dalam mengejar peristiwa yang cepat berubah sebelum fakta-fakta yang ada lengkap terkumpul. Karena itu informasi seadanya akan dijadikan dasar untuk mengurangi resiko seminimal mungkin. Informasi tidak lengkap mempunyai dua arti yaitu kekurangan data atau terlalu banyak data.

    Kurangnya data disebabkan lambatnya informasi dan bila tidak dapat menunggu, maka pembuat keputusan akan mengisinya dengan estimate atau perkiraan. Bilamana terlalu banyak data, maka informasi yang diperlukan terkubur dalam tumpukan data dan memerlukan waktu unuk menemukannya sedangkan waktu mendesak untuk mengambil keputusan.

  5. Tekanan waktu
    Berbagai peristiwa terjadi dengan cepat dan hasil-hasilnya jauh lebih cepat diketahui, sehingga banyak para pembuat keputusan politik luar negeri menghadapi masalah waktu yang diperlukan untuk dapat berpikir tepat dan akan kehilangan mutu pemahaman dan keluwesan yang diperlukan dalam mengambil keputusan.

  6. Gaya nasional
    Gaya nasional merupakan tradisi dan citra masyarakat yang mengharap para pejabatnya melaksanakan dan mengambil keputusan secara khusus sesuai dengan kehendaknya. Gaya nasional adalah hal yang penting dalam proses pembentukan pola analisis dari pembuat keputusan itu sendiri.

  7. Komitmen dan hal yang mendahului
    Faktor terakhir yang mempengaruhi keputusan adalah struktur dari komitmen dan peristiwa yang mendahului sebelum keputusan dibuat. Dengan cara yang berbeda, semua negara atau aparatur pembuat keputusan dan individu-individu pembuat keputusan pasti terikat oleh masa lampaunya yang lama ataupun yang baru berlalu (Nasution, 1991).

Holsti memberikan tiga kriteria untuk mengklasifikasikan tujuan-tujuan politik luar negeri suatu negara, yaitu:

  • Nilai, yang menjadi tujuan para pembuat keputusan.

  • Jangka waktu yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, dengan adanya tujuan jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.

  • Tipe tuntutan yang diajukan suatu negara kepada negara lain. (Holsti, 1987).

Selain itu menurut Holsti, paling sedikit ada empat kondisi atau variabel yang mampu menopang pertimbangan elit pemerintah dalam pemilihan strategi politik luar negeri, yaitu:

  • Struktur sistem internasional, yaitu suatu kondisi yang di dalamnya terdapat pola-pola dominasi, sub ordinasi, dan kepemimpinan.

  • Strategi umum politik luar negeri berkaitan erat dengan sifat kebutuhan sosial-ekonomi domestik dan sikap domestik.

  • Persepsi elit pemerintah (pembuat UU) terhadap tingkat ancaman eksternal.

  • Lokasi geografis,karakteristik, topografis, dan kandungan sumber daya alam yang dimiliki negara (Holsti, 1987).

Secara lebih lanjut politik luar negeri memiliki sumber-sumber utama yang menjadi input dalam perumusan kebijakan luar negeri:

  • Sumber sistemik, yaitu sumber yang berasal dari lingkungan eksternal seperti hubungan antar negara, aliansi, dan isu-isu area.

  • Sumber masyarakat, merupakan sumber yang berasala dari lingkungan internal suatu negara sperti dari budaya, sejarah, ekonomi, struktur sosial, dan opini publik.

  • Sumber pemerintahan, merupakan sumber internal yang menjelaskan tentang pertanggung jawaban politik dan struktur dalam pemerintahan.

  • Sumber idiosinkretik, merupakan sumber internal yang melihat nilai-nilai pengalaman, bakat serta kepribadian elit politik yang mempengaruhi persepsi, kalkulasi, dan perilaku mereka terhadap kebijakan luar negeri.

Selain empat sumber di atas terdapat pula hirauan akan faktor ukuran wilayah negara dan ukuran jumlah penduduk, lokasi geografis, serta teknologi yang dapat terletak pada sumber sistemik atau masyarakat (Rosenau, 1976).

Politik luar negeri itu pada dasarnya merupakan “action theory”, atau kebijakasanaan suatu negara yang ditujukan ke negara lain untuk mencapai suatu kepentingan tertentu.

Secara pengertian umum, politik luar negeri (foreign policy) merupakan suatu perangkat formula nilai, sikap, arah serta sasaran untuk mempertahankan, mengamankan, dan memajukan kepentingan nasional di dalam percaturan dunia internasional. Suatu komitmen yang pada dasarnya merupakan strategi dasar untuk mencapai suatu tujuan baik dalam konteks dalam negeri dan luar negeri serta sekaligus menentukan keterlibatan suatu negara di dalam isu-isu internasional atau lingkungan sekitarnya.

Salah satu cara untuk memahami konsep politik luar negeri adalah dengan jalan memisahkannya ke dalam dua komponen: politik dan luar negeri. Politik (policy) adalah seperangkat keputusan yang menjadi pedoman untuk bertindak, atau seperangkat aksi yang bertujuan untuk mencapai sasaran-sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya.

Policy itu sendiri berakar pada konsep “pilihan (choices)”: memilih tindakan atau membuat keputusan-keputusan untuk mencapai suatu tujuan. Sedangkan gagasan mengenai kedaulatan dan konsep “wilayah” akan membantu upaya memahami konsep luar negeri (foreign). Kedaulatan berarti kontrol atas wilayah (dalam) yang dimiliki oleh suatu negara.

Politik luar negeri (foreign policy) berarti seperangkat pedoman untuk memilih tindakan yang ditujukan ke luar wilayah suatu negara.

Pemahaman konsep ini diperlukan agar kita dapat membedakan antara politik luar negeri dan politik domestik (dalam negeri). Namun, tidak dapat dipungkiri pula bahwasanya pembuatan politik luar negeri selalu terkait dengan konsekuensi-konsekuensi yang ada di dalan negeri.

Meminjam istilah dari Henry Kissinger, seorang akademisi sekaligus praktisi politik luar negeri Amerika Serikat, menyatakan bahwa “foreign policy begins when domestic policy ends”. Dengan kata lain studi politik luar negeri berada pada intersection antara aspek dalam negeri suatu negara (domestik) dan aspek internasional (eksternal) dari kehidupan suatu negara. Karena itu studi politik luar negeri tidak dapat menisbikan struktur dan proses baik dari sistem internasional (lingkungan eksternal) maupun dari sistem politik domestik.

Dari pernyataan di atas sulit bagi kita untuk memisahkan antara politik luar negeri dengan politik dalam negeri. Pemisahan ini hanya dimungkinkan untuk keperluan analisis atau penelitian dalam Hubungan Internasional.

Politik Luar Negeri dalam Studi Hubungan Internasional


Politik luar negeri merupakan salah satu bidang kajian studi Hubungan Internasional. Politik Luar Negeri merupakan suatu studi yang kompleks karena tidak saja melibatkan aspek-aspek eksternal akan tetapi juga aspek-aspek internal suatu negara. Negara, sebagai aktor yang melakukan politik luar negeri, tetap menjadi unit politik utama dalam sistem hubungan internasional, meskipun aktor-aktor non-negara semakin memainkan peran pentingnya dalam hubungan internasional.

Dalam kajian politik luar negeri sebagai suatu sistem, rangsangan dari lingkungan eksternal dan domestik sebagai input yang mempengaruhi politik luar negeri suatu negara dipersepsikan oleh para pembuat keputusan dalam suatu proses konversi menjadi output. Proses konversi yang terjadi dalam perumusan politik luar negeri suatu negara ini mengacu pada pemaknaan situasi, baik yang berlangsung dalam lingkungan eksternal maupun internal dengan mempertimbangkan tujuan yang ingin dicapai serta sarana dan kapabilitas yang dimilkinya.

Kebijakan luar negeri merupakan strategi atau rencana tindakan yang dibuat oleh para pembuat keputusan negara dalam menghadapi negara lain atau unit politik internasional lainnya, dan dikendalikan untuk mencapai tujuan nasional spesifik yang dituangkan dalam terminologi kepentingan nasional.

Kebijakan luar negeri yang dijalankan oleh pemerintah suatu negara memang bertujuan untuk mencapai kepentingan nasional masyarakat yang diperintahnya meskipun kepentingan nasional suatu bangsa pada waktu itu ditentutakan oleh siapa yang berkuasa pada waktu itu.

Untuk memenuhi kepentingan nasionalnya itu, negara-negara maupun aktor dari negara tersebut melakukan berbagai macam kerjasama diantaranya adalah kerjasama bilateral, trilateral, regional dan multilateral.

Menurut Rosenau, pengertian kebijakan luar negeri yaitu upaya suatu negara melalui keseluruhan sikap dan aktivitasnya untuk mengatasi dan memperoleh keuntungan dari lingkungan eksternalnya.8 Kebijakan luar negeri menurutnya ditujukan untuk memelihara dan mempertahankan kelangsungan hidup suatu negara.

Lebih lanjut, menurut Rosenau, apabila kita mengkaji kebijakan luar negeri suatu negara maka kita akan memasuki fenomena yang luas dan kompleks, meliputi kehidupan internal (internal life) dan kebutuhan eksternal (eksternal needs) termasuk didalamnya adalah kehidupan internal dan eksternal seperti aspirasi, atribut nasional, kebudayaan, konflik, kapabilitas, institusi, dan aktivitas rutin yang ditujukan untuk mencapai dan memelihara identitas sosial, hukum, dan geografi suatu negara sebagai negara-bangsa.

Langkah pertama dalam proses pembuatan kebijakan luar negeri mencakup:

  1. menjabarkan pertimbangan kepentingan nasional ke dalam bentuk tujuan dan sasaran yang spesifik;

  2. menetapkan faktor situasional di lingkungan domestik dan internasional yang berkaitan dengan tujuan kebijakan luar negeri;

  3. menganalisis kapabilitas nasional untuk menjangkau hasil yang dikehendaki;

  4. mengembangkan perencanaan atau strategi untuk memakai kapabilitas nasional dalam menanggulangi variable tertentu sehingga mencapai tujuan yang telah ditetapkan;

  5. melaksanakan tindakan yang diperlukan;

  6. secara periodik meninjau dan melakukan evaluasi perkembangan yang telah berlangsung dalam menjangjau tujuan atau hasil yang dikehendaki.

Sementara menurut Holsti, lingkup kebijakan luar negeri meliputi semua tindakan serta aktivitas negara terhadap lingkungan eksternalnya dalam upaya memperoleh keuntungan dari lingkungan tersebut, serta hirau akan berbagai kondisi internal yang menopang formulasi tindakan tersebut.

Tujuan Politik Luar Negeri


Tujuan dari kebijakan luar negeri sebenarnya merupakan fungsi dari proses dimana tujuan negara disusun. Tujuan tersebut dipengaruhi oleh sasaran yang dilihat dari masa lalu damn aspirasi untuk masa yang akan datang. Tujuan kebijakan luar negeri dibedakan atas tujuan jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek.

Pada dasarnya tujuan jangka panjang kebijakan luar negeri adalah untuk mencapai perdamaian, keamanan, dan kekuasaan. Sementara itu Plano berpendapat bahwa setiap kebijakan luar negeri dirancang untuk menjangkau tujuan nasional.

Tujuan nasional yang hendak dijangkau melalui kebijakan luar negeri merupakan formulasi konkret dan dirancang dengan mangaitkan kepentingan nasional terhadap situasi internasional yang sedang berlangsung serta power yang dimiliki untuk mengjangkaunya. Tujuan dirancang, dipilih, dan ditetapkan oleh pembuat keputusan dan dikendalikan untuk mengubah kebijakan (revisionist policy) atau mempertahankan kebijakan (status quo policy) ihwal kenegaraan tertentu di lingkungan internasional.

Tujuan politik luar negeri dapat dikatakan sebagai citra mengenai keadaan dan kondisi di masa depan suatu negara dimana pemerintah melalui para perumus kebaijaksanaan nasional mampu meluaskan pengaruhnya kepada negara-negara lain dengan mengubah atau mempertahankan tindakan negara lain.

Ditinjau dari sifatnya, tujuasn politik luar negeri dapat bersifat konkret dan abstrak. Sedangkan dilihat dari segi waktunya, tujuan politik luar negeri dapat bertahan lama dalam suatu periode waktu tertentu dan dapat pula bersifat sementara, berubah sesuai dengan kondisi waktu tertentu.

K.J. Holsti memberikan tiga kriteria untuk mengklasifikasikan tujuan-tujuan politik luar negeri suatu negara, yaitu:

  1. Nilai (values) yang menjadi tujuan dari para pembuat keputusan.

  2. Jangka waktu yang dibutuhkan untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan. Dengan kata lain ada tujuan jangka pendek (short-term), jangka menengah (middle term),dan jangka panjang (long-term).

  3. Tipe tuntutan yang diajukan suatu negara kepada negara lain.

Konsep lain yang melekat pada tujuan politik luar negeri adalah kepentingan nasional (national interersts) yang didefinisikan sebagai konsep abstrak yang meliputi berbagai kategori/ keinginan dari suatu negara yang berdaulat. Kepentingan nasional terbagai ke dalam beberapa jenis :

  1. Core/basic/vital interests; kepentingan yang sangat tinggi nilainya sehingga suatu negara bersedia untuk berperang dalam mencapainya. Melindungi daerah-daerah wilayahnya, menjaga dan melestarikan nilai-nilai hidup yang dianut suatu negara merupakan beberapa contoh dari core/basic/ vital interersts ini.

  2. Secondary interests, meliputi segala macam keinginan yang hendak dicapai masing-masing negara, namun mereka tidak bersedia berperang dimana masih terdapat kemungjkinan lain untuk mencapainya melalui jalan perundingan misalnya.

Konsep Politik Luar Negeri


Politik luar negeri memang bukan defenisi, tetapi konsep ini sesuai dengan kebutuhan atau kepentingan dari setiap negara. Akan tetapi, secara umum dapat dikatakan bahwa politik luar negeri merupakan kebijakan yang diambil oleh pemerintah suatu negara atau komunitas politik lainnya dalam hubungan dengan negara dan aktor bukan negara di dunia internasional. Politik luar negeri menjembatani batas wilayah dalam negeri dan lingkungan internasional. Politik luar negeri bisa berupa hubungan diplomatik, mengeluarkan doktrin, membuat aliansi, mencanangkan tujuan jangka panjang maupun jangka pendek.

Menurut Christopher Hill, yang mengatakan politik luar negeri sebagai jumlah hubungan luar resmi yang dilakukan oleh aktor independen (biasanya negara) dalam hubungan internasional. Lebih lanjut Hill menunjukkan bahwa berbagai aktor selain negara, seperti transnational coorporations (TNCs), gereja, orangorang yang tidak berpunya dan terusir, gerakan-gerakan jihad, non-governmental organizations (NGOs), para pemberontak, dan organisasi internasional, seperti Uni Eropa, semuanya bisa berperan dalam politik luar negeri.

Defenisi yang dianggap klasik dan detail, diberikan oleh Walter Carlsnaes, yaitu:

“Tindakan-tindakan yang diarahkan ke tujuan, kondisi dan aktor (baik pemerintah maupun non pemerintah) yang berada di luar wilayah teritorial mereka dan yang ingin mereka pengaruhi. Tindakan-tindakan itu diekspresikan dalam bentuk tujuan-tujuan, komitmen dan atau arah yang dinyatakan secara eksplisit, dan yang dilakukan oleh wakil-wakil pemerintah yang bertindak atas nama negara atau komunitas yang berdaulat”

Lebih lanjut, K.J. Holsti mendefenisikan, foreign policy as the analysis of decisions of a state toward the external environment and the condition-usually domestic under which these actions are formulated . Hal ini dimaksudkan, politik luar negeri sebagai suatu analisis keputusan negara terhadap keadaan lingkungan pada kondisi eksternal negara dan biasanya melihat kondisi di dalam negara terlebih dahulu untuk bertindak dan merumuskan kebijakan politik luar negeri suatu negara.

Senada dengan K.J Holsti, Mark R. Amstutz, mendefenisikan politik luar negeri sebagai, as the explicit and implicit actions of governmental officials designed to promote national interests beyond a country’s territorial boundaries . Pada defenisi ini, menekankan pada tindakan dari pejabat pemerintah untuk merancang kepentingan nasional negaranya agar dapat mempromosikan kepentingan nasional tersebut, melampaui batas-batas territorial suatu negara.

Sehingga, secara umum dapat dikatakan bahwa politik luar negeri ini merupakan konsep yang digunakan pemerintah atau negara maupun non pemerintah untuk merencanakan dan berkomitmen untuk menjadi pedoman dalam berhubungan dengan pihak-pihak lain di lingkungan eksternal.

Politik luar negeri dari tiap-tiap negara adalah lanjutan dan merupakan refleksi dari politik dalam negeri. Kebijakan politik luar negeri sebagai cerminan politik dalam negeri, sehingga apabila politik domestiknya tidak ada arah yang jelas dan banyak mengandung ketidakpastian di tingkat nasional, akan sulit merefleksikan pada tingkat internasional.

Selain itu, politik luar negeri suatu negara senantiasa di dalamnya mengandung dua unsur yang saling berinteraksi, yaitu keajegan (tetap) dan perubahan. Unsur keajekan ini biasanya meliputi nilai-nilai yang diyakini oleh masyarakat di negara itu serta prinsip-prinsip bernegara yang disepakati, sementara unsur perubahan lebih menyangkut pada persoalan strategis, prioritas dan cara-cara memperjuangkan kepentingan nasionalnya.

Ada beberapa faktor determinan atau indikator yang dapat dipakai untuk memahami perilaku politik luar negeri yang dinamis. William D. Coplin mengidentifikasikan ada 4 determinan politik luar negeri.

Pertama , adalah konteks internasional. Artinya situasi politik internasional yang sedang terjadi pada waktu tertentu dapat memengaruhi bagaimana negara itu akan berperilaku. Dalam kaitan ini, Coplin lebih lanjut menyatakan bahwa terdapat tiga elemen penting dalam membahas dampak konteks internasional terhadap politik luar negeri suatu negara, yaitu geografi, ekonomi, dan politik. Lingkungan internasional setiap negara terdiri atas lokasi geografi dan dalam kaitannya dengan negara-negara lain dalam sistem itu, serta hubungan ekonomi dan politik antara negara itu dengan negara-negara lainnya. Geografi merupakan sesuatu yang konstan keberadaannya. Sebagaimana halnya geografi, faktor ekonomi juga memainkan peranan penting dalam menentukan kebijakan politik luar negeri. Melalui faktor ini arus barang dan jasa dapat memengaruhi pendukung ketergantungan antara satu negara dengan negara lain.

Kedua , yang menjadi determinan dalam politik luar negeri adalah perilaku para pengambil keputusan. Dalam hal ini mencakup pihak eksekutif, kementerian dan lembaga negara di suatu pemerintahan. Perilaku pemerintah yang dipengaruhi oleh persepsi, pengalaman, pengetahuan, dan kepentingan individu-individu dalam pemerintahannya menjadi faktor penting dalam penentuan kebijakan luar negeri.

Ketiga , kondisi ekonomi dan militer, kemampuan ekonomi dan militer suatu negara dapat memengaruhi negara tersebut dalam interaksinya dengan negara lain.

Keempat , determinan terakhir yang memengaruhi politik luar negeri yakni, politik dalam negeri. Melalui perspektif ini yang ingin dilihat, adalah sistem pemerintahan atau birokrasi yang dibangun dalam suatu pemerintahan serta pengaruhnya terhadap perpolitikan nasional. Situasi politik yang terjadi dalam negeri akan memberikan pengaruh dalam perumusan dan pelaksanaan politik luar negeri.

Teuku May Rudi mendefenisikan, Politik Luar Negeri sebagai sekumpulan kebijakan yang berperan dan berpengaruh dalam hubungan suatu negara (pemerintah) dengan negara (pemerintah) lainnya, sebagai tanggapan (respon) terhadap kejadian dan masalah dunia internasional. Dengan kata lain, politik luar negeri merupakan sintesa pengejawantahan tujuan dan kemampuan (kapabilitas) nasional.

Secara umum dapat dikatakan, bahwa politik luar negeri merupakan kebijakan yang diambil oleh pemerintah suatu negara atau komunitas politik lainnya dalam hubungan dengan negara dan aktor bukan negara di dunia internasional. Berdasarkan defenisi dari berbagai ahli, maka dapat dikatakan bahwa, kebijakan politik luar negeri, dipengaruhi oleh interaksi berbagai faktor internal dan eksternal. Faktor internal, merupakan faktor-faktor yang bersumber dari dalam negara yang saling memengaruhi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di dalam forum internasional. Sedangkan faktor eksternal, yang bersumber dari perubahan dan perkembangan atmosfer publik, keamanan, dan ekonomi internasional juga dapat memengaruhi bahkan menekan negara lain dalam mengambil pilihan kebijakan luar negerinya.

Dalam kaitannya dengan faktor-faktor politik domestik yang memengaruhi politik luar negeri suatu negara di atas, Bantarto Bandoro, secara khusus mengkelompokkannya dalam 3 kategori berdasarkan pada kecepatan dari perubahan yang terjadi ( pace of change ), yaitu sebagai berikut:

Pertama , determinan yang keberhasilannya tinggi ( highly stable determinants ). Perubahan dalam determinan ini, biasanya berjalan sangat lambat dan ada kemungkinan berubah secara mendadak. Contohnya antara lain lokasi dan ukuran geografi, sumber daya dan populasi.

Kedua , determinan yang kestabilannya moderat ( moderatly stable determinants ). Perubahan dalam determinan ini, jika memang berubah biasanya terjadi lebih lamban daripada determinan yang kestabilannya tinggi. Misalnya, budaya politik, gaya politik, kepemimpinan politik dan proses politik.

Ketiga , determinan yang sifatnya tidak stabil ( unable determinants ). Bentuknya antara lain persepsi, sikap dan faktor-faktor yang muncul secara kebetulan saja. Sikap publik bisa berubah dengan cepat, dan dapat dipengaruhi oleh berbagai macam alat yang digunakan dalam menjalankan politik luar negeri.

Dari defenisi ini, tidak berlebihan untuk mengatakan bahwa politik luar negeri sangat erat kaitannya dengan kepentingan nasional suatu negara. Kepentingan nasional ini akan sangat membantu untuk memahami sasaran, dinamika dan arah suatu politik luar negeri suatu negara, baik pada tataran aspirasional, operasional, penjelasannya dan polemik di seputarnya, sehingga, kepentingan nasional ini menjadi garis landasan bagi arah kebijakan politik luar negeri.

Dengan mengacu pada konsep kebijakan politik luar negeri, maka Presiden Jokowi dalam politik luar negeri bebas dan aktif, yang berlandaskan pada TriSakti, terlebih dahulu menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi dalam negeri dan menggerakkan seluruh stake holders yang berpengaruh dalam negeri agar dapat terciptanya kekuatan yang menyatu dalam negeri, sehingga apabila dalam negeri saja solid dan bersatu, maka hubungan politik dengan negara dan bangsa lain dapat berjalan dengan baik, sehingga, kebesaran dan keberadaan negara Indonesia dapat diakui di mata internasional.

Politik luar negeri merupakan bagian dari kebijaksanaan nasional negara dan semata-mata dimaksudkan untuk mengabdi kepada tujuan-tujuan yang telah ditetapkan, dalam hal tersebut lazimnya disebut kepentingan nasional negaranya.

Menurut C.P.F Luhulima politik luar negeri suatu negara meliputi semua tindakan yang dijalankan oleh penguasa negara untuk mempengaruhi berbagai keadaan dan perkembangan di luar batasbatas yurisdiksinya, sehingga memungkinkan negara itu memperoleh keuntungan-keuntungan yang sebesar-besarnya bagi kepentingan nasionalnya.

Tujuan Politik Luar Negeri

Istilah politik luar negeri menurut James N Rossenau, Sebagai sekumpulan orientasi, politik luar negeri merupakan sejumlah cita-cita bangsa yang diarahkan atau yang berhubungan dengan negara lain.

Sebagai sejumlah komitmen dimaksudkan adalah mengandung dimensi yang bersifat strategis, artinya sebelum melakukan berbagai tindakan dalam forum internasional maupun member respon terhadap berbagai tindakan dari negara lain maka suatu negara harus memiliki sebuah rencana atau platform yang menjadi acuan seluruh pelaku politik luar negeri suatu negara.

Perumusan Politik Luar Negeri

Tapi secara umum dalam suatu negara, pelaksanaan politik luar negeri melibatkan semua pejabat dan badan administratif dalam suatu pemerintahan yang langsung ataupun tidak langsung turut menyiapkan pembuatan maupun pelaksanaan dari berbagai keputusan yang berkenaan dengan politik luar negeri. Perbedaan sistem pemerintahan disetiap negara dalam pengorganisasianya tidaklah sama tetapi pada umumnya disetiap negara memiliki stratifikasi sebagaimana berikut ini :

  1. Pimpinan Eksekutif tertinggi; sistem pemerintahan yang dianut, dapat merupakan seorang presiden (misalnya Amerika Serikat, Indonesia, Prancis), Perdana Menteri (misalnya Australia, Malaysia, Singapura).

  2. Pejabat Tinggi di Bidang Politik Luar Negeri yang dimaksud disini adalah menteri luar negeri, beserta menteri pertahanan, menteri perdagangan, dan kepala badan intelijen negara.

  3. Lembaga-Lembaga Tinggi Negara dan Pemerintahan; yaitu komisi bidang luar negeri dalam parlemen, departemen luar negeri, departemen pertahanan, departemen perdagangan, dan badan intelijen negara.

Politik Luar Negeri Indonesia

Pada dasarnya politik luar negeri Indonesia senantiasa amat dipengaruhi oleh realitas politik domestik Indonesia. Dilain sisi situasi politik domestik Indonesia juga tidak dapat terlepas dari konstelasi politik global. Politik luar negeri Indonesia bebas aktif pada era demokrasi liberal tentulah menjadi situasi politik yang menarik untuk dicermati.

Secara teoritis dasar pembentukan politik luar negeri berdasarkan yang diajukan oleh Graham Alison maka proses pembentukan politik luar negeri Indonesia bebas aktif merupakan hasil dari model Rasional Subyek, yang mana tokohnya adalah Ir. Muhamad Hatta.

Tampak jelas bahwa ide dasar politik luar negeri bebas aktif yang dikemukakan oleh Hatta sama sekali bukan retorika kosong mengenai kemandirian dan kemerdekaan, akan tetapi dilandasi pemikiran rasional dan bahkan kesadaran penuh akan prinsip-prinsip realisme dalam menghadapi dinamika politik internasional dalam konteks dan ruang waktu yang spesifik.