Konsep Politik Luar Negeri
Politik luar negeri memang bukan defenisi, tetapi konsep ini sesuai dengan kebutuhan atau kepentingan dari setiap negara. Akan tetapi, secara umum dapat dikatakan bahwa politik luar negeri merupakan kebijakan yang diambil oleh pemerintah suatu negara atau komunitas politik lainnya dalam hubungan dengan negara dan aktor bukan negara di dunia internasional. Politik luar negeri menjembatani batas wilayah dalam negeri dan lingkungan internasional. Politik luar negeri bisa berupa hubungan diplomatik, mengeluarkan doktrin, membuat aliansi, mencanangkan tujuan jangka panjang maupun jangka pendek.
Menurut Christopher Hill, yang mengatakan politik luar negeri sebagai jumlah hubungan luar resmi yang dilakukan oleh aktor independen (biasanya negara) dalam hubungan internasional. Lebih lanjut Hill menunjukkan bahwa berbagai aktor selain negara, seperti transnational coorporations (TNCs), gereja, orangorang yang tidak berpunya dan terusir, gerakan-gerakan jihad, non-governmental organizations (NGOs), para pemberontak, dan organisasi internasional, seperti Uni Eropa, semuanya bisa berperan dalam politik luar negeri.
Defenisi yang dianggap klasik dan detail, diberikan oleh Walter Carlsnaes, yaitu:
“Tindakan-tindakan yang diarahkan ke tujuan, kondisi dan aktor (baik pemerintah maupun non pemerintah) yang berada di luar wilayah teritorial mereka dan yang ingin mereka pengaruhi. Tindakan-tindakan itu diekspresikan dalam bentuk tujuan-tujuan, komitmen dan atau arah yang dinyatakan secara eksplisit, dan yang dilakukan oleh wakil-wakil pemerintah yang bertindak atas nama negara atau komunitas yang berdaulat”
Lebih lanjut, K.J. Holsti mendefenisikan, foreign policy as the analysis of decisions of a state toward the external environment and the condition-usually domestic under which these actions are formulated . Hal ini dimaksudkan, politik luar negeri sebagai suatu analisis keputusan negara terhadap keadaan lingkungan pada kondisi eksternal negara dan biasanya melihat kondisi di dalam negara terlebih dahulu untuk bertindak dan merumuskan kebijakan politik luar negeri suatu negara.
Senada dengan K.J Holsti, Mark R. Amstutz, mendefenisikan politik luar negeri sebagai, as the explicit and implicit actions of governmental officials designed to promote national interests beyond a country’s territorial boundaries . Pada defenisi ini, menekankan pada tindakan dari pejabat pemerintah untuk merancang kepentingan nasional negaranya agar dapat mempromosikan kepentingan nasional tersebut, melampaui batas-batas territorial suatu negara.
Sehingga, secara umum dapat dikatakan bahwa politik luar negeri ini merupakan konsep yang digunakan pemerintah atau negara maupun non pemerintah untuk merencanakan dan berkomitmen untuk menjadi pedoman dalam berhubungan dengan pihak-pihak lain di lingkungan eksternal.
Politik luar negeri dari tiap-tiap negara adalah lanjutan dan merupakan refleksi dari politik dalam negeri. Kebijakan politik luar negeri sebagai cerminan politik dalam negeri, sehingga apabila politik domestiknya tidak ada arah yang jelas dan banyak mengandung ketidakpastian di tingkat nasional, akan sulit merefleksikan pada tingkat internasional.
Selain itu, politik luar negeri suatu negara senantiasa di dalamnya mengandung dua unsur yang saling berinteraksi, yaitu keajegan (tetap) dan perubahan. Unsur keajekan ini biasanya meliputi nilai-nilai yang diyakini oleh masyarakat di negara itu serta prinsip-prinsip bernegara yang disepakati, sementara unsur perubahan lebih menyangkut pada persoalan strategis, prioritas dan cara-cara memperjuangkan kepentingan nasionalnya.
Ada beberapa faktor determinan atau indikator yang dapat dipakai untuk memahami perilaku politik luar negeri yang dinamis. William D. Coplin mengidentifikasikan ada 4 determinan politik luar negeri.
Pertama , adalah konteks internasional. Artinya situasi politik internasional yang sedang terjadi pada waktu tertentu dapat memengaruhi bagaimana negara itu akan berperilaku. Dalam kaitan ini, Coplin lebih lanjut menyatakan bahwa terdapat tiga elemen penting dalam membahas dampak konteks internasional terhadap politik luar negeri suatu negara, yaitu geografi, ekonomi, dan politik. Lingkungan internasional setiap negara terdiri atas lokasi geografi dan dalam kaitannya dengan negara-negara lain dalam sistem itu, serta hubungan ekonomi dan politik antara negara itu dengan negara-negara lainnya. Geografi merupakan sesuatu yang konstan keberadaannya. Sebagaimana halnya geografi, faktor ekonomi juga memainkan peranan penting dalam menentukan kebijakan politik luar negeri. Melalui faktor ini arus barang dan jasa dapat memengaruhi pendukung ketergantungan antara satu negara dengan negara lain.
Kedua , yang menjadi determinan dalam politik luar negeri adalah perilaku para pengambil keputusan. Dalam hal ini mencakup pihak eksekutif, kementerian dan lembaga negara di suatu pemerintahan. Perilaku pemerintah yang dipengaruhi oleh persepsi, pengalaman, pengetahuan, dan kepentingan individu-individu dalam pemerintahannya menjadi faktor penting dalam penentuan kebijakan luar negeri.
Ketiga , kondisi ekonomi dan militer, kemampuan ekonomi dan militer suatu negara dapat memengaruhi negara tersebut dalam interaksinya dengan negara lain.
Keempat , determinan terakhir yang memengaruhi politik luar negeri yakni, politik dalam negeri. Melalui perspektif ini yang ingin dilihat, adalah sistem pemerintahan atau birokrasi yang dibangun dalam suatu pemerintahan serta pengaruhnya terhadap perpolitikan nasional. Situasi politik yang terjadi dalam negeri akan memberikan pengaruh dalam perumusan dan pelaksanaan politik luar negeri.
Teuku May Rudi mendefenisikan, Politik Luar Negeri sebagai sekumpulan kebijakan yang berperan dan berpengaruh dalam hubungan suatu negara (pemerintah) dengan negara (pemerintah) lainnya, sebagai tanggapan (respon) terhadap kejadian dan masalah dunia internasional. Dengan kata lain, politik luar negeri merupakan sintesa pengejawantahan tujuan dan kemampuan (kapabilitas) nasional.
Secara umum dapat dikatakan, bahwa politik luar negeri merupakan kebijakan yang diambil oleh pemerintah suatu negara atau komunitas politik lainnya dalam hubungan dengan negara dan aktor bukan negara di dunia internasional. Berdasarkan defenisi dari berbagai ahli, maka dapat dikatakan bahwa, kebijakan politik luar negeri, dipengaruhi oleh interaksi berbagai faktor internal dan eksternal. Faktor internal, merupakan faktor-faktor yang bersumber dari dalam negara yang saling memengaruhi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di dalam forum internasional. Sedangkan faktor eksternal, yang bersumber dari perubahan dan perkembangan atmosfer publik, keamanan, dan ekonomi internasional juga dapat memengaruhi bahkan menekan negara lain dalam mengambil pilihan kebijakan luar negerinya.
Dalam kaitannya dengan faktor-faktor politik domestik yang memengaruhi politik luar negeri suatu negara di atas, Bantarto Bandoro, secara khusus mengkelompokkannya dalam 3 kategori berdasarkan pada kecepatan dari perubahan yang terjadi ( pace of change ), yaitu sebagai berikut:
Pertama , determinan yang keberhasilannya tinggi ( highly stable determinants ). Perubahan dalam determinan ini, biasanya berjalan sangat lambat dan ada kemungkinan berubah secara mendadak. Contohnya antara lain lokasi dan ukuran geografi, sumber daya dan populasi.
Kedua , determinan yang kestabilannya moderat ( moderatly stable determinants ). Perubahan dalam determinan ini, jika memang berubah biasanya terjadi lebih lamban daripada determinan yang kestabilannya tinggi. Misalnya, budaya politik, gaya politik, kepemimpinan politik dan proses politik.
Ketiga , determinan yang sifatnya tidak stabil ( unable determinants ). Bentuknya antara lain persepsi, sikap dan faktor-faktor yang muncul secara kebetulan saja. Sikap publik bisa berubah dengan cepat, dan dapat dipengaruhi oleh berbagai macam alat yang digunakan dalam menjalankan politik luar negeri.
Dari defenisi ini, tidak berlebihan untuk mengatakan bahwa politik luar negeri sangat erat kaitannya dengan kepentingan nasional suatu negara. Kepentingan nasional ini akan sangat membantu untuk memahami sasaran, dinamika dan arah suatu politik luar negeri suatu negara, baik pada tataran aspirasional, operasional, penjelasannya dan polemik di seputarnya, sehingga, kepentingan nasional ini menjadi garis landasan bagi arah kebijakan politik luar negeri.
Dengan mengacu pada konsep kebijakan politik luar negeri, maka Presiden Jokowi dalam politik luar negeri bebas dan aktif, yang berlandaskan pada TriSakti, terlebih dahulu menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi dalam negeri dan menggerakkan seluruh stake holders yang berpengaruh dalam negeri agar dapat terciptanya kekuatan yang menyatu dalam negeri, sehingga apabila dalam negeri saja solid dan bersatu, maka hubungan politik dengan negara dan bangsa lain dapat berjalan dengan baik, sehingga, kebesaran dan keberadaan negara Indonesia dapat diakui di mata internasional.