Apa yang dimaksud dengan Pialang Saham atau Broker?

Pialang Saham atau Broker adalah individu atau perusahaan yang bertindak sebagai perantara antara investor dan bursa efek. Karena bursa efek hanya menerima pesanan dari individu atau perusahaan yang menjadi anggota bursa tersebut, maka pedagang dan investor perorangan membutuhkan layanan dari anggota bursa. Broker menyediakan layanan itu dan diberi kompensasi dengan berbagai cara, baik melalui komisi, biaya atau melalui pembayaran oleh bursa itu sendiri.

Referensi: Black, John. (1997). Dictionary of Economics-Oxford University Press. New York: Oxford University Press

Pialang dikenal di dalam dunia pasar modal dengan istilah Perantara Pedagang Efek atau disingkat (PPE), menurut Pasal 1 Ayat 18, Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal menerangkan bahwa Perantara Pedagang Efek adalah Pihak yang melakukan usaha jual beliefek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain, begitu juga definisi pialang secara terminologi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah perantara di dalam kegiatan jual beli atau juga disebut dengan makelar.

Istilah pialang di dalam dunia pasar modal Indonesia mengandung dua makna yaitu (Darmaji dan Fakhruddin, 2011):

  • Perantara dalam jual beli efek, artinya bertindak sebagai perantara dalam aktivitas jual beli efek, karena investor tidak boleh melakukan kegiatan jual beli secara langsung tanpa melalui perantara atau pialang, jadi setiap transaksi jual dan beli harus melalui perantara. Untuk jasa sebagai perantara tersebut, maka perantara mendapatkan komisi dari investor baik untuk kegiatan jual maupun beli;

  • Pedagang efek artinya disamping bertindak sebagai perantara maka perusahaan efek juga dapat melakukan aktivitas jual beli saham untuk kepentingan perusahaan efek tersebut.

Perusahaan Pialang atau juga disebut broker Anggota Bursa (AB), adalah pihak yang membantu investor untuk melakukan pembelian atau penjualan efek di bursa (Widoatmodjo, 2004). Di dalam melaksanakan kegiatannya sebagai pedagang perantara efek, pialang harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Pialang adalah suatu profesi yang lahir akibat adanya globalisasi sektor pelayanan jasa khususnya bidang keuangan, maka terhadap pelayanan jasa keuangan yang diberikan oleh pialang efek haruslah diliputi dengan pengetahuan dan kesadaran hukum yang berlaku, guna memberikan pengetahuan dengan setiap akibat yang timbul dan ketentuan dalam UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Peran Pengawasan bidang pasar modal yang sebelumnya pada Bapepam-LK sudahdigantikan oleh Otoritas Jasa Keuangan sejak disahkannya Undang-undang Nomor 21 a Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan tertanggal 22 November 2011 sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan Bapepam Nomor V. B. 1 tentangPerijinan Wakil Perusahaan Efek, Kep/25/PM/1996, tangal 17 Januari 1996, namun kewenangan Bapepam sekarang sudah diganti oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan UU No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, akan tetapisegala aturan yang belum dimiliki atau diperbaharui oleh OJK, maka OJK masih menggunakan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Bapepam terdahulu, seperti halnya kegiatan pialang efek, dan berkenaan dengan kegiatan pialang harus tunduk juga kepada Self Regulation Organization (SRO) yang diberikan Bapepam dan sekaligus kepada semua peraturan pasar modal.

Jenis-jenis pialang


Ada 5 (lima) jenis pialang menurut Susilo (2014) di dalam pasar modal, diantarannya, ritel/retal/broker, institutional broker, discount broker, full service broker, internet online broker.

  • ritel / retail / broker
    Ritel broker juga sering disebut sebagai individual broker, pialang jenis ini hanya melayani kepentingan pelanggan individu, jadi tidak melayani pelanggan lembaga seperti reksadana. Pialang seperti ini tentu mendapatkan komisi bila pialang telah melakukan amanah dari investor untuk melakukan penjualan atau pembelian, dari hasil itulah pialang mendapatkan penghasilan namun tidak semua komisi masuk sebagai penghasilan pialang, sebagian akan diberikan kepada perusahaan dimana pialang tersebut bekerja.

  • institutional broker
    Sebagai lawan dari individual broker adalah institutional broker. Institutional broker hanya melayani pelanggan yang bersifat lembaga atau institusi. Lembaga–lembaga yang menggunakan jasa institusional broker adalah buy side instution. Apabila reksadana atau lembaga pensiun akan melakukan pembelian atau penjualan surat–surat berharga yang dimilikinya, maka mereka bisa menggunakan jasa institusioanl broker.

  • discount broker
    Discount Broker adalah pialang yang memberikan pelayanan yang tidak lengkap, yang dimaksud lengkap adalah, disamping melaksanakan eksekusi order pialang juga memberikan pelayanan berupa nasihat, penyampaian informasi terbaru atau menyampaiakan hasil analisis perusahaan tempatnya bekerja. Karena pelayanan pialang demikian tidak lengkap, maka komisi yang harus diberikan oleh investor juga menjadi lebih rendah sehingga apabila investor tidak memerlukan nasihat atau informasi, atau investor sudah bisa menganalisis sendiri surat-surat berharga yang akan dibeli serta sudah memiliki informasi dari sumber-sumber tertentu, maka investor lebih baik menggunakan discount broker. Discount broker atau juga disebut dengan broker diskon memastikan suatu transaksi yang diinginkan oleh investor dilaksanakan tetapi tidak menawarkan saran (Jeff, 2007).

  • full service broker
    Pialang jenis ini memberikan pelayanan lengkap, mulai dari pelaksanaan amanah, pemberian informasi dan pemberian nasihat juga sampai dengan pemberian laporan hasil analisis yang dilakukan oleh perusahaan tempat pialang berkerja. Broker layanan penuh ini menyediakan saran bagi investor mengenai saham mana yang sebaiknya dibeli atau dijual dan memastikan bahwa transaksi yang diinginkan oleh investor telah dilaksanakan.

  • internet online broker
    Hadirnya teknologi komunikasi dan informasi secara dunia maya yang dikenal dengan internet, yang membawa pengaruh besar pada dunia pasar modal, salah satunya adalah internet broker. Pialang jenis ini tidak berbeda dengan pialang konvensional dalam melayani investor, hanya mekanisme pelayanan saja yang berbeda, yaitu melalui internet. Dengan internet broker ini investor bisa menyelesaikan semua proses transaksi, termasuk mengakses data dan analisis melalui komputer.