Apa yang dimaksud dengan Perusahaan Publik?

Perusahaan Publik

Perusahaan publik atau perusahaan terbuka adalah jenis perseroan terbatas yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp. 3.000.000.000,00- (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor ditetapkan oleh peraturan pemerintah.

Referensi

Black, John. (1997). Dictionary of Economics-Oxford University Press. New York: Oxford University Press