Apa yang dimaksud dengan Perusahaan Komanditer?

perusahaan

Apa yang dimaksud dengan perusahaan komanditer? (CV/Commanditaire Vennotschaap)

Perusahaan komanditer adalah bentuk badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama, dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV bersedia memimpin, mengelola perusahaan serta bertanggung jawab atas utang-utang perusahaan. Pihak lainnya dalam CV hanya bersedia menaruh modal dalam usaha tetapi tidak bersedia memimpin perusahaan hanya bertanggungjawab atas utang-utang perusahaan sebesar modal yang disertakan.

Referensi

Indrastuti. 2009. Ekonomi 3: Ekonomi dan Kehidupan. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.

Pengertian CV atau Commanditaire Vennotschaap


Menurut Purnamasari (2010: 22), CV atau Comanditaire Venootschap merupakan salah satu alternatif badan usaha yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal terbatas.

Menurut Wijayanta & Widyaningsih (2007), Persekutuan Komanditer adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha bersama, didirikan oleh satu atau lebih sekutu aktif dengan satu atau lebih sekutu komanditer. Menurut Wijatno (2009: 110), Perseroan komanditer atau biasa disebut CV adalah suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk mengatur perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.

Kelebihan CV


Menurut Wijayanta & Widyaningsih (2007: 70), kelebihan dari persekutuan komanditer antara lain:

  • Pendirian CV mudah,
  • Modal yang dikumpulkan dapat lebih banyak,
  • Lebih mudah dalam mendapatkan kredit usaha,
  • Manajemen CV dapat dilakukan dengan lebih baik,
  • Kesempatan untuk melakukan perluasan usaha lebih terbuka

Menurut Wijatno (2009, 110), kelebihan CV :

  • Modal yang dikumpulkan lebih besar
  • Struktur modal yang dimiliki lebih kuat, sehingga relative lebih mudah memperoleh kredit
  • Memiliki kemampuan manajemen yang lebih besar
  • Syarat-syarat pendiriannya relative lebih mudah

Kekurangan CV


Menurut Wijayanta & Widyaningsih (2007: 70), Kelemahan dari perusahaan komanditer antara lain :

  • Adanya tanggung jawab yang tidak terbatas bagi sekutu aktif
  • Bagi sekutu komanditer, sulit untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan
  • Masa hidup CV tidak dapat ditentukan
  • Diperlukan pengawasan secara kompleks terhadap sekutu aktif

Menurut Wijatno(2009: 110), Kekurangan CV :

  • Sebagian anggota/sekutu mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas
  • Karena bergantung pada beberapa anggota yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas, maka keberlanjutan usaha CV menjadi tidak menentu
  • Bagi sekutu pimpinan, sulit untuk menarik kembali modalnya.

Jenis-jenis CV


Terdapat tiga jenis persekutuan komanditer (CV) yang dikenal menurut Purwosutjipto (1991), yakni:

  • CV diam-diam, yaitu CV yang belum menyatakan dirinya terang-terangan kepada pihak ketiga sebagai CV. Keluar (terhadap pihak-pihak diluar CV), persekutuan ini masih menyatakan dirinya sebagai Firma, tetapi persekutuan ini sudah menjadi CV karena salah seorang atau beberapa orang sekutu sudah menjadi anggota sekutu komanditer.

  • CV terang-terangan (terbuka), yaitu CV yang terang-terangan menyatakan dirinya kepada pihak ketiga sebagai CV. Hal itu terlihat dari tindakannya dalam bentuk publikasi berupa papan nama yang bertuliskan “CV” (misalnya CV Sejahterah). Bisa juga dalam penulisan di kepala surat yang menerangkan nama CV tersebut dalam berhubungan dengan pihak ketiga.

  • CV dalam saham, yaitu CV terang-terangan, yang modalnya terdiri dari kumpulan saham-saham. Jenis terakhir ini sama sekali tidak diatur didalam KUHD, ia hanya muncul dari praktik dikalangan pengusaha atau dunia peniagaan. Pada hakikatnya CV dengan saham sama saja dengan jenis CV terang-terangan, bedanya hanya pada pembentukan modalnya saja yang terdiri dari saham-saham.

Persekutuan Komanditer


Persekutuan komanditer atau commanditaire vennootschap dalam bahasa belanda adalah persekutuan firma yang memiliki satu atau beberapa orang sekutu komanditer. Perseroan komanditer adalah perseroan menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang pesero yang secara lansung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pelepasan uang pada pihak lain.

CV adalah persekutuan dengan setoran uang, barang, tenaga atau sebagai pemasukan para sekutu, dibentuk oleh satu orang atau lebih anggota aktif yang bertanggung jawab secara tanggung renteng, di satu pihak dengan satu atau lebih orang sebagai pelepas uang.

Menurut pasal 19 KUHD menyebutkan, bahwa CV adalah suatu perseroan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk satu orang atau beberapa orang persero yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya (tanggung jawab slider) pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi modal (geldscheiter) pada pihak yang lain. Dalam ketentuan Pasal 19 KUHD menyebutkan :

  1. Perseroan secara melepas uang yang juga dinamakan perseroan komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa peserta yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnyapada pihak satu, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain.

  2. Dengan demikian bisa terjadi suatu perseroan itu pada suatu ketika yang sama merupakan perseroan, firma terhadap para peserta firma didalamnya dan merupakan perseroan komanditer terhadap si pelepas uang.

Pengaturan CV dalam KUHD hanya terdapat dalam tiga pasal yaitu pasal 19, 20, dan 21 KUHD. Letak aturan persekutuan komanditer ditengah-tengah pasal-pasal yang mengatur persekutuan firma itu sudah sepatutnya, karena persekutuan komanditer itu juga persekutuan firma dengan bentuk kusus. Kekususannya itu terletak pada adanya sekutu komanditer, yang pada persekutuan firma tidak ada.

Status seorang sekutu komanditer itu dapat disamakan dengan seseorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari uang, benda atau tenaga pemasukannya itu saja, sedangkan ia sama sekali lepas tangan dari pengurusan perusahaan. Dalam UU sekutu Komanditer itu disebut juga geldscheite ( meminjamkan uang) yang dapat diartikan sebagai mempercayakan uangnya kedalam usaha perusahaan, dimana sekutu komanditer ini akan memperoleh laba jika perusahaan tersebut memperoleh keuntungan dalam menjalankan usahanya, bukan menerima bunga sebagaimana yang terjadi pada utang piutang.

Pada arti meminjamkan uang yang sebenarnya maka uang atau benda yang telah diserahkan oleh orang lain (debitur) masih dituntut kembali bila si debitur jatuh pailit, tetapi pada uang atau benda yang telah diserahkan oleh sekutu komanditer kepada persekutuan, bila persekutuan itu pailit, tidak dapat dituntut kembalinya namun ikut dipertanggung jawabkan.

Macam Persekutuan Komanditer


Dalam persekutuan komanditer memiliki dua macam sekutu yaitu :

  1. Sekutu kerja (aktif) perusahaan yang disebut dengan sekutu komplementer.

  2. Sekutu tidak kerja (pasif) perusahaan yang disebut dengan sekutu komanditer.

Sekutu komplementer adalah sekutu yang menjadi pengurus persekutuan, oleh karena itu sekutu inilah yang dikenal oleh pihak ketiga. Dilain pihak, pihak ketiga untuk berhubungan dengan perusahaan hanya dapat berhubungan dengan sekutu aktif ini saja, sebab yang bertanggungjawab sampai dengan harta pribadinya hanyalah sekutu aktif.

Sedangkan sekutu komanditer tidak mengurus persekutuan, dia hanya dibelakang layar artinya sekutu pasif ini tidak dikenal oleh pihak ketiga. Sekutu pasif atau sekutu komanditer ini hanya menyediakan modal untuk pembiayaan perusahaan tersebut. Tanggung jawab sekutu komanditer terhadap utang-utang yang dimiliki perusahaan kepada pihak ketiga hanya sebatas pada modal yang dimasukkannya dalam perusahaan. Sekutu komanditer ini tidak bertanggung jawab secara pribadi untuk seluruhnya seperti halnya sekutu komplementer.

Baik sekutu aktif maupun sekutu pasif masing masing memberikan pemasukannya, yang berwujud uang, barang, atau tenaga (fisik atau pikiran) atas dasar pembiayaan bersama. Artinya untung rugi dipikul bersma antara sekutu kerja dengan sekutu komanditer, meskipun tanggung jawab sekutu komanditer terbatas pada modal yang disanggupkan untuk dimasukkan.

Menurut pasal 20 ayat 2 KUHD, sekutu komanditer ini tidak boleh melakukan pengurusan dalam CV meskipun dia diberi kuasa untuk itu. Jika sekutu komanditer tersebut bisa dipertanggungjawabkan sebagai sekutu komplementer yaitu tanggung jawab secara pribadi untuk seluruhnya.

Prof. Sukardono mempergunakan istilah “mempercayakan uang” karena yang di maksud oleh masing-masing ialah menyerahkan hak milik atas modal yang bersangkutan kepada persero-persero komplementer, jadi selama berjalanya perseroan komanditer tak dapat di tagih kembali, melainkan baru di kemudian hari pada akhirnya penyelesaian perseroan setelah pemecahannya, apabila terdapat sisa yang menguntungkan. Perseroan komanditer selama berjalannya perseroan tersebut hanya berhak atas penerimaan bagianya dalam keuntungan yang di peroleh tetapi ia juga di bebani dengan membayarkan bagianya dalam kerugian yang di derita. Hal ini tersimpul dalam asas pembiayaan bersama untuk menjalankan perusahaan yang di lakukan oleh anggota-anggota komplementer perseroan.

Apabila perusahaan komanditer mengalami banyak kendala yang berkenaan dengan hutang atau jatuh pailit. Misalnya, apabila harta benda perseroan tidak mencukupi untuk melunasi hutang-hutang maka harta benda prive dari perseroan pengurus itu dapat pula dipertanggung jawabkan untuk melunaskan utang persero. Sebalikya para komanditer paling tinggi hanya akan kehilangan jumlah uang yang telah di setorkan, sedangkan harta benda prive nya tidak dapat di ganggu gugat. Adapun tanggung jawab yang di tangguhkan penuh yang di bebankan pada persero pengurus adalah berdasarkan pendapatan, bahwa baik buruk dan maju mundurnya perusahaan itu adalah bergantung dari usaha dan pimpinan mereka sendiri.

Keadaan demikian akan berubah, apabila seorang komanditer turut campur tangan dalam penyelesaian dan penyusunan perseroan, ataupun apabila ia mengizinkan namanya di pakai sebagai nama firma oleh persero-persero pengurus. Dalam melakukan tindakan demikian ia akan menimbulkan kesan kepada pihak ketiga seakan-akan ia juga menjadi anggota pengurus yang bertanggung jawab untuk menghindarkan pihak ketiga akan menderita kerugian oleh tindakan-tindakanya, maka dalam pasal 21 KUHD di tentukan, bahwa tiap-tiap persero komanditer yang ikut melakukan perbuatan-perbuatan pengurus.

Dengan demikian seorang komanditaris yang bertingkah lakku sebagai anggota pengurus,mempunyai tanggung jawab seperti anggota pengurus terhadap pihak ketiga, dan pertanggung jawabanya itu diperluas terhadap persetujuan-persetujuan yang diadakan komanditaris dalam penyelenggaraan tersebut, dan terhadap persetujuan–persetujuan yang masih akan diadakan. Walaupun demikian tanpa melepaskan kedudukanya dapat menuntut untuk mengawasi tindakan-tindakan para anggota pengurus ataupun mereka tidak boleh bertindak tanpa izinya.

Bagi perseroan komanditer juga adanya sleeping partners ini adalah memberikan kemungkinan untuk mengumpulkan lebih banyak modal dari pada sistem perseroan firma. Hal ini disebabkan oleh karena ada orang yang mempunyai modal, namun berhubungan dengan suatu hal, misalnya kekurangan waktu ataupun tak ada bakat untuk berusaha, tidak dapat turut aktif dalam sesuatu perusahaan, maka bentuk perseroan komenditerlah yang memberi kemungkinan pada orang-orang ini untuk berusaha walaupun hanya pasif saja.

Pembagian untung rugi diatur dalam peraturan komanditer. Mengingat risiko serta tanggung jawab yang dipikul para peserta aktif, maka tidaklah mengherankan apabila pembagian untung atau rugi itu diatur sesuai atau sebanding dengan tanggung jawab tersebut. Persekutuan komenditer mempunyai kekayaan tersendiri yang pada pembagian untung atau rugi dapat dipergunakan sebagai dasar perhitungan.
Untuk mendirikan sebuah perseroan komanditer, tidaklah memerlukan suatu formalitas dan karenanya dapat dilakukan dengan lisan ataupun tulisan.

Kalau dibuat dengan surat maka hal itu dapat di buat suatu akta autentik ataupun akata di bawah tangan yang mana di atur organisasi perseroan komanditer itu begitupun hak-hak dan kewajiban para anggotanya. Dalam praktek perniaagaan di indonesia sekarang, seperti misalnya pada kepaniteraan pengadilan negeri di jakarta, perjanjian-perjanjian pendirian perseroan komanditer diadakan di akta notaris. Selain dari tak ada keharusan pembuatan akta notaris dan pendaftaran, KUHD pun tidak pula memerintahkan untuk mengadakan pengumuman.

Diperancis dalam undang-undang tahun 1867 diperintahkan mengadakan pengumuman pendirian sebuah perusahaan komenditer. Pengumuman ini di perancis dianggap sebagai syarat inti, yang mengakibatkan batalnya perjanjian perseroan, apabila hal ini diabaikan.selain syarat pengumuman, juga diharuskan mengadakan perjanjian pendirian perseroan komanditer secara tertulis( akta dibawah tangan atau notaris) dan penempatan anggaran dasarnya dipengadilan dagang (tribunal de commerce) yang merupakan syarat mutlak.

Menurut sukardono, melihat perkembangan pendirian perseroan komanditer di indonesia sekarang ini dalam praktek perniagaan ternyata diadakan juga akta notaris pendirian, pendaftaran dan pengumuman maka rupanya kita sedang menuju kearah yang berlaku diperancis. Apabila modal yang hendak diperoleh dari para komanditaris besar jumlahnya, maka ada kemungkinan jumlah itu dibagi-bagi atas saham (andil-andil) yang sama besarnya. Masing- masing komanditaris mengambil satu atau beberapa buah saham. Dan dalam hal ini kita berhadapan dengan perseroan komanditer atas yang saham-sahamnya segera dibayar penuh atau tidak.

Kekhususan bentuk perusahaan ini ialah bahwa pada ketika mendirikan perseroan, kedudukan para komanditer pemegang saham ditetapkan dapat diperalihkan dan dapat diwariskan. Dengan demikian, bentuk perusahaan ini dapat diibaratkan sebagai bentuk peralihan kearah perseroan terbatas. Saham-saham tersebut dapat dikeluarkan saham atas nama atau saham atas tunjuk (kepada si pembawa = aan toonder). Saham-saham aan toonder adalah saham-saham yang dapat segera dapat dibayar penuh dan dapat diserahkan kepada orang lain dengan cara menjualnya. Oleh karena itu komanditaris pemegang saham-saham aan toonder dapat diganti sehingga dengan demikian telah menyimpang dari apa yang berlaku bagi maatschap atau V.O.F. yang keanggotaanya bersifat persoonlijk.

Bagi saham atas nama, peralihan –peralihannya terjadi dengan cessie menurut pasal 613 ayat (1) dan (2) KUHD. Cessie atau pemindahan hak piutang adalah penggantian orang berpiutang lama (kreditor lama ) yang disebut cedent dengan kreditor baru yang disebut cessionaris. Menurut pasal 613 KUHperd, pemindahan itu harus dilakukan dengan suatu akta autentik atau dibawah tangan, jadi tidak boleh dengan lisan atau dengan penyerahan surat piutangnya saja. Selanjutnya agar pemindahan itu berlaku terhadap si berhutang (debitor), akta cessie tersebut harus diberitahukan kepadanya secara resmi. Hak piutang dianggap telah berpindah pada waktu akta cessie itu dibuat dan bukan pada waktu akta itu diberitahukan kepada debitor. Dalam hubungan ini, peralihan saham atau nama dilakukan dengan suatu akta tertulis dengan perantara pimpinan perseroan komanditer.