Perusahaan Induk atau Holding Company adalah perusahaan yang tidak melakukan operasi, usaha, atau tugas aktif lainnya tetapi menjadi pengendali kepentingan di satu atau lebih perusahaan lain, biasanya berupa Korporasi (Corp.) atau Perseroan Terbatas (PT).
Referensi
Black, A.C. (2006). Dictionary of Economics Over 3,000 Terms Clearly Defined. London:A & C Black Publishers Ltd