Apa yang dimaksud dengan Pertahanan Sipil?

Pertahanan sipil

Pertahanan sipil atau civil defence merupakan unit yang diorganisir atau disahkan oleh kompeten otoritas untuk melaksanakan tugas kemanusiaan yang dimaksudkan untuk melindungi warga sipil terhadap bahaya permusuhan atau bencana dan untuk membantunya pulih dari efek langsung ini.

Referensi: Elizabeth A. Martin, 2001, A Dictionary of Law Fifth Edition, Oxford University Press.