Apa yang dimaksud dengan Pertahanan Negara?

Pertahanan negara disebut juga pertahanan nasional adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah sebuah negara dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Sejarah pertahanan negara, merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari penghayatan aspirasi perjuangan bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan dan tujuan nasionalnya sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu:

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
  2. Memajukan kesejahteraan umum,
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
  4. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Pertahanan negara pada hakikatnya merupakan segala upaya pertahanan yang bersifat semesta, yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban seluruh warga negara serta keyakinan akan kekuatan sendiri untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan Negara Indonesia yang merdeka dan berdaulat (survival of the nation and survival of the state).

Sedangkan kesemestaan mengandung makna pelibatan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan yang utuh dan menyeluruh.

Upaya pertahanan yang bersifat semesta adalah model yang dikembangkan sebagai pilihan yang paling tepat bagi pertahanan Indonesia yang diselenggarakan dengan keyakinan pada kekuatan sendiri serta berdasarkan atas hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan negara. Meskipun Indonesia telah mencapai tingkat kemajuan yang cukup tinggi nantinya, model tersebut tetap menjadi pilihan strategis untuk dikembangkan, dengan menempatkan warga negara sebagai subjek pertahanan negara sesuai dengan perannya masing-masing.

Sistem Pertahanan Negara yang bersifat semesta bercirikan kerakyatan, kesemestaan, dan kewilayahan.

  • Ciri kerakyatan mengandung makna bahwa orientasi pertahanan diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.
  • Ciri kesemestaan mengandung makna bahwa seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.
  • Ciri kewilayahan mengandung makna bahwa gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah NKRI, sesuai dengan kondisi geografi sebagai negara kepulauan.

Usaha untuk menjaga dan mempertahankan keutuhan wilayah (territorial integrity) sesuatu negara sangat erat hubungannya dengan hak keberadaan suatu negara (the right of national or state existence) yang dijamin dalam hukum internasional.

Oleh karena itu, hak utama dari suatu negara adalah keutuhan (integrity) dari personalitasnya (kepribadian dan entitasnya) sebagai negara, karena keberadaan suatu negara merupakan kondisi yang sangat penting dari hak apa pun yang dituntut oleh negara tersebut.

Kemudian, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku, negara juga mempunyai hak sepenuhnya untuk menjaga dan mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan dan keutuhan wilayahnya.

Pemahaman arti hak keberadaan suatu negara termasuk hak untuk dapat mengambil tindakan-tindakan yang dianggap perlu, bahkan tindakan dengan resiko apapun, seperti tindakan refresif, apabila cara-cara melalui perundingan, penyelesaian secara hukum atau cara-cara damai lainnya memang tidak lagi dapat berhasil dilakukan.

Tindakan semacam itu, merupakan tindakan terakhir (the last resort) dapat saja dilakukan dalam rangka hak suatu negara untuk membela diri (the right to self defence), karena adanya ancaman yang dapat mengancam kedaulatan, kemerdekaan dan keutuhan wilayahnya.

Negara mempunyai kedaulatan dan yurisdiksi sepenuhnya terhadap wilayahnya sebagai satu kesatuan yang menyeluruh. Dengan demikian, maka negara tersebut mempunyai hak penuh di dalam mempertahankan keutuhan wilayahnya dari segala ancaman, baik yang datangnya dari dalam maupun dari luar.

Oleh karena itu, dikatakan bahwa apa yang dilakukan oleh kekuasaan negara atau yurisdiksinya terhadap berbagai wilayahnya tersebut merupakan kelengkapan dan eksklusif. Dikatakan lengkap karena negara tersebut dapat mempunyai akses terhadap semua wilayah negara tersebut, termasuk semua penduduk yang berada di wilayah itu tanpa memandang nasionalitasnya.

Yurisdiksi negara terhadap wilayahnya yang bersifat eksklusif itu diartikan bahwa tidak ada fihak manapun termasuk negara lain yang mempunyai hak untuk memaksakan yurisdiksinya terhadap wilayah tersebut.

Dengan demikian, tanpa mengurangi prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku, wilayah suatu negara tidak bisa diganggu gugat (the inviolability of territories of states). Kewajiban untuk menghormati keutuhan wilayah sesuatu negara juga telah dicantumkan dalam Deklarasi Prinsip-prinsip mengenai Hukum Internasional yang telah disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 24 Oktober 1970 (General Assembly Declaration on Principles of International Law Concerning Friendly Relations and Co-operation Among States in Accordance with the Charter of the United Nations). Istilah “keutuhan wilayah” ini juga telah dimasukkan sebagai prinsip tidak diganggugugatnya perbatasan antar negara (principle of inviolability of frontiers).

Di sisi lain, bangsa Indonesia menempati geografi yang luas dan pada posisi yang strategis (posisi silang) dengan jumlah penduduk yang besar, dan memiliki sumber kekayaan alam yang berlimpah-ruah. Karena itu, dengan modal dasar pembangunan tersebut, Indonesia memiliki potensi untuk menjadi bangsa dan negara besar.

Persepsi terhadap kemampuan dan kekuatan suatu bangsa dan negara dilakukan dengan mengamati faktor-faktor obyektif, yaitu hal-hal yang bersifat kongkret (tangible) atau berwujud fisik material serta faktor non-fisik (intangible).

Dalam hidup bernegara, bangsa Indonesia telah memiliki ideologi dan wawasan bangsa. Ideologi memberikan visi yang lebih luas, dengan memperhitungkan faktor non-fisik, yaitu kondisi mental psikologis atau kejiwaan. Dalam upaya mengadaptasi kondisi geografi, bangsa Indonesia secara politik menentukan bentuk negara sebagai NKRI, yang kemudian dikenal sebagai Wawasan Nusantara.

Realisasi Wawasan Nusantara tersebut di satu pihak menjamin persatuan nasional, keutuhan wilayah nasional dan terlindunginya sumber-sumber kekayaan alam beserta eksploitasinya. Di pihak lain, realisasi tersebut harus dapat menjadi bukti kapabilitas stratejik dalam bidang kesejahteraan, keamanan nasional (termasuk di dalamnya bidang pertahanan negara), dalam rangka menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup dan kejayaan bangsa dan negara.

Kondisi ini menjadi penting, mengingat bangsa Indonesia sangat plural dan heterogen, jumlah penduduk yang besar dan tersebar luas membutuhkan ruang hidup (lebens raum) yang memadai. Kesadaran dan tuntutan akan ruang hidup ini, harus diposisikan dalam konteks nasional, regional, maupun global, dan harus dicegah kecenderungan diposisikan dalam konteks lokal.

Apabila yang terakhir ini terjadi, dalam arti beberapa bagian lokal tertentu secara bebas mengembangkan geopolitik masing-masing, maka bukan tidak mungkin NKRI akan mengalami ancaman disintegrasi.

Oleh karena itu, sekalipun seluruh rakyat dan penyelenggara negara serta segenap potensi bangsa telah berusaha menegakkan dan melestarikan NKRI, tentunya masih ada ancaman dan gangguan terhadap kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI. Maka negara kita memerlukan adanya Ketahanan Nasional yang tangguh dalam upaya menjamin kelangsungan hidup dan kejayaan bangsa dan negara.

Era globalisasi yang terjadi saat ini ditandai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi modern khususnya teknologi informasi, komunikasi dan transportasi, dunia seakan-akan sudah menyatu menjadi kampung dunia (global vilage) tanpa mengenal batas negara. Kondisi tersebut berdampak pada aspek kehidupan bangsa dan negara yang dapat memengaruhi pola pikir, pola sikap, dan pola tindak bangsa Indonesia.

Era globaliasi akan membuka dan meluasnya hubungan antarnegara yang bersifat bilateral maupun multilateral, memosisikan Indonesia untuk segera melakukan langkah- langkah konkret dalam pembangunan nasional, guna mengantisipasi dan merebut posisi pasar bebas sesuai keunggulan yang dimiliki.

Kondisi tersebut akan sangat berpengaruh terhadap pola ancaman yang membahayakan kedaulatan NKRI yang semula bersifat konvensional (fisik) baik berasal dari dalam dan/atau luar negeri.

Ancaman yang bersifat multi-dimensional itu dapat bersumber dari permasalahan ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya maupun permasalahan pertahanan dan keamanan. Upaya mengatasi ancaman tersebut menjadi tanggung jawab seluruh warga negara baik sipil maupun militer. Oleh karena itu, hubungan yang harmonis antara otoritas sipil dan militer dalam rangka penyelenggaraan pertahanan negara perlu lebih ditingkatkan.