Apa yang dimaksud dengan Perseroan Terbatas (PT) Terbuka?

Perseroan Terbatas

Berdasarkan Pasal 1 UUPT No. 40/2007 pengertian Perseroan Terbatas (Perseroan) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

1 Like

PT Terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual saham- sahamnya kepada masyarakat. Setiap orang dapat memiliki atau membeli saham terbuka ini. Saham-saham tersebut dapat diperjualbelikan melalui pasar bursa atau pasar modal. Jenis saham yang dimiliki oleh PT terbuka adalah saham atas tunjuk, sehingga mudah dipindahtangankan dari satu orang kepada orang lainnya.

PT terbuka memperjualbelikan sahamnya di Bursa Efek. Biasanya di belakang nama perusahaan ditambahkan kata “Tbk” yang berarti terbuka. Contoh PT terbuka adalah PT Indofood Sukses Makmur Tbk, dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.

Referensi

www.ensikloblogia.com

Pasal 1 angka 7 UU No. 40 Tahun 2007 menyebutkan bahwa, perseroan terbuka adalah perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Dengan demikian, maksud dari perseroan terbuka menurut Pasal 1 angka 7 UU No. 40 Tahun 2007 adalah:

  1. Perseroan publik yang telah memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 22 UU No. 8 Tahun 1995 yakni memiliki pemegang saham sekurang-kurangnya 300 (tiga ratus) orang, dan modal disetor sekurang-kurangnya Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah);

  2. Perseroan yang melakukan penawaran umum (public offering) saham di bursa efeknya kepada masyarakat luas.

Hanya emiten yang boleh melakukan penawaran umum. Menurut Pasal 1 angka 6 UU No. 8 Tahun 1995, emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum, dan penawaran umum baru dapat dilakukan emiten, setelah lebih dulu mendaftar ke Bapepam-LK. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 1995, Bapepam-LK berfungsi melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal. Bapepam-LK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.

Perseroan Publik

Pasal 1 angka 8 UU No. 40 Tahun 2007 menyebutkan bahwa perseroan publik adalah perseroan yang telah memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan. Rujukan peraturan perundang- undangan yang dimaksud Pasal 1 angka 8 UU No. 40 Tahun 2007 adalah UU No. 8 Tahun 1995 dalam hal ini Pasal 1 angka 22.

Menurut pasal ini, agar perseroan menjadi perseroan publik, harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Saham perseroan yang bersangkutan, telah dimiliki sekurang-kurangnya 300 (tiga ratus) pemegang saham;

  2. Memiliki modal disetor (gestor capital, paid up capital) sekurang-kurangnya Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah);

  3. Atau suatu jumlah pemegang saham dengan jumlah modal disetor yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah.

Jika perseroan telah memenuhi kriteria yang disebut di atas, perseroan itu harus mematuhi ketentuan Pasal 24 UU No. 40 Tahun 2007, menurut pasal tersebut:

  1. Perseroan yang telah memenuhi sebagai perseroan publik, wajib mengubah anggaran dasar menjadi perseroan terbuka (Perseroan Tbk);

  2. Perubahan anggaran dasar dimaksud, harus dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terpenuhi kriteria tersebut;

  3. Selanjutnya, direksi perseroan wajib mengajukan pernyataan pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal.