Apa yang dimaksud dengan Perseroan Terbatas (PT) Kosong?

Perseroan Terbatas

Berdasarkan Pasal 1 UUPT No. 40/2007, pengertian Perseroan Terbatas (Perseroan) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Perseroan Terbatas adalah perusahaan yang modalnya terbagi atas saham-saham, dan tanggung jawab sekutu pemegang saham terbatas pada jumlah saham yang dimilikinya. Sehubungan dengan itu orang yang mempunyai tagihan terhadap PT tidak dapat langsung menagih kepada para pemegang saham , melainkan kepada PT, sebab PT adalah badan hukum. Pendirian PT harus dengan akta notaris yang disetujui oleh menteri kehakiman.

1 Like

PT Kosong adalah PT yang mempunyai badan usaha, akta pendirian dan ijin usaha, tetapi kegiatan usahanya sudah tidak berlangsung. PT kosong tidak memiliki aktifitas lagi, hanya tinggal nama yang masih terdaftar. Biasanya PT kosong memiliki hutang besar yang sulit untuk dibayar. Contoh PT kosong adalah PT Adam Air dan PT Asian Biscuit.

Referensi

www.ensikloblogia.com