Perilaku politik pada umumnya ditentukan oleh faktor internal dari individu itu sendiri seperti idealisme.Tingkat kecerdasan, kehendak hati dan oleh faktor eksternal (kondisi lingkungan) seperti kehidupan beragama, sosial, politik, ekonomi, dan sebagainya yang mengelilinginya. Menurut Ramlan Surbakti (2010) bahwa perilaku politik adalah kegiatan yang berkenaan dengan proses pembuatan keputusan politik. Perilaku politik merupakan salah unsur atau aspek perilaku secara umum, disamping perilaku politik, masih terdapat perilaku-perilaku lain seperti perilaku organisasi, perilaku budaya, perilaku konsumen/ekonomi, perilaku keagamaan dan lain sebagainya.
Perilaku politik meliputi tanggapan internal seperti persepsi, sikap, orientasi dan keyakinan serta tindakan-tindakan nyata seperti pemberian suara, protes, lobi dan sebagainya. Persepsi politik berkaitan dengan gambaran suatu obyek tertentu, baik mengenai keterangan, informasi dari sesuatu hal, maupun gambaran tentang obyek atau situasi politik dengan cara tertentu (Fadillah Putra, 2003 : 200).
Sedangkan sikap politik adalah merupakan hubungan atau pertalian diantara keyakinan yang telah melekat dan mendorong seseorang untuk menanggapi suatu obyek atau situasi politik dengan cara tertentu. Sikap dan perilaku masyarakat dipengaruhi oleh proses dan peristiwa historis masa lalu dan merupakan kesinambungan yang dinamis. Peristiwa atau kejadian politik secara umum maupun yang menimpa pada individu atau kelompok masyarakat, baik yang menyangkut sistem politik atau ketidak stabilan politik, janji politik dari calon pemimpin atau calon wakil rakyat yang tidak pernah ditepati dapat mempengaruhi perilaku politik masyarakat.
Menurut (Sobolim, 2013) Perilaku politik atau ( Politic Behaviour )adalah perilaku yang dilakukan oleh insan/individu atau kelompok guna memenuhi hak dan kewajibannya sebagai insan politik.Seorang individu/kelompok diwajibkan oleh negara untuk melakukan hak dan kewajibannya guna melakukan perilaku politik adapun yang dimaksud dengan perilaku politik adalah:
-
Melakukan pemilihan untuk memilih wakil rakyat / pemimpin
-
Mengikuti dan berhak menjadi insan politik yang mengikuti suatu partai politik atau parpol, mengikuti ormas atau organisasi masyarakat atau LSM (lembaga swadaya masyarakat)
-
Ikut serta dalam pesta politik
-
Ikut mengkritik atau menurunkan para pelaku politik yang berotoritas
-
Berhak untuk menjadi pimpinan politik
-
Berkewajiban untuk melakukan hak dan kewajibannya sebagai insan politik guna melakukan perilaku politik yang telah disusun secara baik oleh undang-undang dasar danperundangan hukum yang berlaku.(Sobolim, 2013)
Kegiatan politik lembaga-lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga politik tersebut adalah bertanggungjawab atas wewenang proses politik, sedangkan kegiatan politik warga negara biasa adalah partisipasi politik. Jika dikaitkan dengan Pemilukada, warga negara biasa memiliki andil dalam proses pembuatan keputusan yang berpengaruh terhadap masa depan daerahnya. Deskripsi Perilaku politik pada umumnya ditentukan oleh faktor internal dari individu sendiri seperti idealisme, tingkat kecerdasan, kehendak hati dan oleh faktor eksternal atau kondisi lingkungan seperti kehidupan beragama, sosial, politik, ekonomi dan sebagainya yang mengelilinginya. Menurut Munir Mulkhan (2009: 37) melihat perilaku politik sebagai fungsi dari kondisi sosial dan ekonomi serta kepentingan, maka perilaku politik sebagian diantaranya adalah produk dari perilaku sosial ekonomi dan kepentingan suatu masyarakat atau golongan dalam masyarakat tersebut.
Menurut (Syafrudin, 2011) Salah satu unsur dari perilaku adalah gerak sosial yang terikat oleh empat syarat, yakni:
-
Diarahkan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu,
-
Terjadi pada situasi tertentu,
-
Diatur oleh kaidah-kaidah tertentu, dan
-
Terdorong oleh motivasi-motivasi tertentu.