Apa yang dimaksud dengan perilaku politik ?

perilaku politik

Perilaku politik adalah perilaku yang berkaitan dengan proses politik. Yaitu interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan,pelaksanaan dan penegakan keputusan politik. Perilaku politik dibagi dua menjadi perilaku politik lembaga-lembaga dan para pejabat pemerintah yang bertanggung jawab membuat, melaksanakan dan menegakkan keputusan politik dan perilaku politik warga negara biasa yang tidak berwenang tetapi dapat memengaruhi pihak pembuat keputusan politik (partisipasi politik).

Apa yang dimaksud dengan perilaku politik ?

Perilaku politik adalah tindakan atau kegiatan seseorang atau kelompok dalam kegiatan politik. Ramlan Surbakti (1992), mengemukakan bahwa perilaku politik adalah sebagai kegiatan yang berkenaan dengan proses pembuatan dan keputusan politik.

Perilaku politik meliputi tanggapan internal seperti persepsi, sikap, orientasi dan keyakinan serta tindakan-tindakan nyata seperti pemberian suara, protes, lobi dan sebagainya.

  • Persepsi politik berkaitan dengan gambaran suatu obyek tertentu, baik mengenai keterangan, informasi dari sesuatu hal, maupun gambaran tentang obyek atau situasi politik dengan cara tertentu (Fadillah Putra, 2003).

  • Sikap politik merupakan hubungan atau pertalian diantara keyakinan yang telah melekat dan mendorong seseorang untuk menanggapi suatu obyek atau situasi politik dengan cara tertentu.

Sikap dan perilaku masyarakat dipengaruhi oleh proses dan peristiwa historis masa lalu dan merupakan kesinambungan yang dinamis. Peristiwa atau kejadian politik secara umum maupun yang menimpa pada individu atau kelompok masyarakat, baik yang menyangkut sistem politik atau ketidak stabilan politik, janji politik dari calon pemimpin atau calon wakil rakyat yang tidak pernah ditepati dapat mempengaruhi perilaku politik masyarakat.

Perilaku politik atau (Politic Behaviour) adalah perilaku yang dilakukan oleh insan/individu atau kelompok guna memenuhi hak dan kewajibannya sebagai insan politik.Seorang individu/kelompok diwajibkan oleh negara untuk melakukan hak dan kewajibannya guna melakukan perilaku politik.

Contoh perilaku politik adalah:

  • Melakukan pemilihan untuk memilih wakil rakyat / pemimpin

  • Mengikuti dan berhak menjadi insan politik yang mengikuti suatu partai politik atau parpol , mengikuti ormas atau organisasi masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat

  • Ikut serta dalam pesta politik

  • Ikut mengkritik atau menurunkan para pelaku politik yang berotoritas

  • Berhak untuk menjadi pimpinan politik

  • Berkewajiban untuk melakukan hak dan kewajibannya sebagai insan politik guna melakukan perilaku politik yang telah disusun secara baik oleh undang-undang dasar dan perundangan hukum yang berlaku

Perilaku politik merupakan tingkah laku politik para aktor politik dan warganegara atau interaksi antara pemerintah dan masyarakat, lembaga- lembaga pemerintah, antara kelompok dan individu dalam masyarakat dalam proses pembuatan, pelaksanaan dan penegakan keputusan politik. Aktor politik ada dua macam :

  • Aktor bertipe pemimpin yang mempunyai tugas, tanggung jawab, kewenangan untuk membuat dan melaksanakan keputusan politik.

  • Warga negara biasa yang memiliki hak sarta kewajiban untuk mengajukan tuntutan dan dukungan terhadap aktor yang bertipe pemimpin.

Macam-macam perilaku politik :

  • Radikal : adalah perilaku tidak puas warganegara terhadap keadaan yang ada serta menginginkan perubahan yang cepat dan mendasar, tidak kenal kompromi dan tidak mengindahkan orang lain cenderung ingin menang sendiri.

  • Moderat : adalah perilaku politik masyarakat yang telah cukup puas dengan keadaan dan bersedia maju, tetapi tidak menerima sepenuhnya perubahan apalagi perubahan yang serba cepat seperti kelompok radikal.

  • Status Quo : adalah sikap politik dari warga negara yang sudah puas dengan keadaan yang ada/berlaku dan berusaha tetap mempertahankan keadaan itu.

  • Konservatif : adalah sikap perilaku politik masyarakat yang sudah puas dengan keadaan yang sudah ada dan cenderung bertahan dari perubahan.

  • Liberal : adalah sikap perilaku politik masyarakat yang berrpikir bebas dan ingin maju terus. Menginginkan perubahan progresif dan cepat, berdasarkan hukum atau kekuatan legal untuk mencapai tujuan.

Kajian terhadap perilaku politik dapat dipilih dari tiga kemungkinan unit analisis, yaitu:

  1. Individu sebagai aktor politik meliputi aktor politik (pemimpin), aktivis politik, dan individu warga negara biasa,

  2. Agregasi politik ialah individu aktor politik secara kolektif, seperti misalnya kelompok kepentingan, birokrasi, partai politik, lembaga-lembaga pemerintahan dan bangsa dan

  3. Tipologi kepribadian politik, ialah tipe-tipe kepribadian pemimpin otoriter, machiavelis, dan demokrat. Kajian terhadap perilaku politik seringkali dapat dijelaskan dengan sudut pandang psikologis di samping pendekatan struktural fungsional dan struktural konflik.

perilaku politik

Terdapat empat faktor yang memberikan pengaruh terhadap perilaku politik seorang aktor politik (Smith, 1968; Surbakti, 2010), yaitu :

  • Pertama, lingkungan sosial politik tak langsung, seperti sistem politik, sistem hukum, sistem ekonomi, sistem budaya dan sistem media massa.

  • Kedua, lingkungan sosial politik langsung mempengaruhi dan membentuk kepribadian aktor, seperti keluarga, agama, kelompok pergaulan dan sekoiah. Dan lingkungan sosial politik langsung seorang aktor akan mengalami sosialisasi dan internalisasi nilai-nilai dan norma-norma masyarakat termasuk nilai dan norma kehidupan bernegara, dan pengalaman-pengalaman hidup pada umumnya.

  • Ketiga, struktur kepribadian yang tercermin dalam sikap individu.Terdapat tiga basis fungsional sikap, yaitu kepentingan, penyesuaian diri, eksternalisasi dan pertahanan diri.

  • Keempat, faktor lingkungan sosial politik langsung berupa situasi, yaitu keadaan yang memberikan pengaruh terhadap aktor secara langsung ketika hendak melakukan sesuatu kegiatan, seperti cuaca, keadaan keluarga, keadaan ruang, kehadiran orang lain, suasana kelompok dan ancaman dengan segala bentuknya.

Sumber : Prof.Dr. Aim Abdulkarim, M.Pd, Dra. Neiny Ratmaningsih, M.Pd, Budaya Politik,Partisipasi Politik dan Demokrasi Sebagai Sistem Sosial Politik Indonesia

Perilaku politik pada umumnya ditentukan oleh faktor internal dari individu itu sendiri seperti idealisme.Tingkat kecerdasan, kehendak hati dan oleh faktor eksternal (kondisi lingkungan) seperti kehidupan beragama, sosial, politik, ekonomi, dan sebagainya yang mengelilinginya. Menurut Ramlan Surbakti (2010) bahwa perilaku politik adalah kegiatan yang berkenaan dengan proses pembuatan keputusan politik. Perilaku politik merupakan salah unsur atau aspek perilaku secara umum, disamping perilaku politik, masih terdapat perilaku-perilaku lain seperti perilaku organisasi, perilaku budaya, perilaku konsumen/ekonomi, perilaku keagamaan dan lain sebagainya.

Perilaku politik meliputi tanggapan internal seperti persepsi, sikap, orientasi dan keyakinan serta tindakan-tindakan nyata seperti pemberian suara, protes, lobi dan sebagainya. Persepsi politik berkaitan dengan gambaran suatu obyek tertentu, baik mengenai keterangan, informasi dari sesuatu hal, maupun gambaran tentang obyek atau situasi politik dengan cara tertentu (Fadillah Putra, 2003 : 200).

Sedangkan sikap politik adalah merupakan hubungan atau pertalian diantara keyakinan yang telah melekat dan mendorong seseorang untuk menanggapi suatu obyek atau situasi politik dengan cara tertentu. Sikap dan perilaku masyarakat dipengaruhi oleh proses dan peristiwa historis masa lalu dan merupakan kesinambungan yang dinamis. Peristiwa atau kejadian politik secara umum maupun yang menimpa pada individu atau kelompok masyarakat, baik yang menyangkut sistem politik atau ketidak stabilan politik, janji politik dari calon pemimpin atau calon wakil rakyat yang tidak pernah ditepati dapat mempengaruhi perilaku politik masyarakat.

Menurut (Sobolim, 2013) Perilaku politik atau ( Politic Behaviour )adalah perilaku yang dilakukan oleh insan/individu atau kelompok guna memenuhi hak dan kewajibannya sebagai insan politik.Seorang individu/kelompok diwajibkan oleh negara untuk melakukan hak dan kewajibannya guna melakukan perilaku politik adapun yang dimaksud dengan perilaku politik adalah:

  1. Melakukan pemilihan untuk memilih wakil rakyat / pemimpin

  2. Mengikuti dan berhak menjadi insan politik yang mengikuti suatu partai politik atau parpol, mengikuti ormas atau organisasi masyarakat atau LSM (lembaga swadaya masyarakat)

  3. Ikut serta dalam pesta politik

  4. Ikut mengkritik atau menurunkan para pelaku politik yang berotoritas

  5. Berhak untuk menjadi pimpinan politik

  6. Berkewajiban untuk melakukan hak dan kewajibannya sebagai insan politik guna melakukan perilaku politik yang telah disusun secara baik oleh undang-undang dasar danperundangan hukum yang berlaku.(Sobolim, 2013)

Kegiatan politik lembaga-lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga politik tersebut adalah bertanggungjawab atas wewenang proses politik, sedangkan kegiatan politik warga negara biasa adalah partisipasi politik. Jika dikaitkan dengan Pemilukada, warga negara biasa memiliki andil dalam proses pembuatan keputusan yang berpengaruh terhadap masa depan daerahnya. Deskripsi Perilaku politik pada umumnya ditentukan oleh faktor internal dari individu sendiri seperti idealisme, tingkat kecerdasan, kehendak hati dan oleh faktor eksternal atau kondisi lingkungan seperti kehidupan beragama, sosial, politik, ekonomi dan sebagainya yang mengelilinginya. Menurut Munir Mulkhan (2009: 37) melihat perilaku politik sebagai fungsi dari kondisi sosial dan ekonomi serta kepentingan, maka perilaku politik sebagian diantaranya adalah produk dari perilaku sosial ekonomi dan kepentingan suatu masyarakat atau golongan dalam masyarakat tersebut.

Menurut (Syafrudin, 2011) Salah satu unsur dari perilaku adalah gerak sosial yang terikat oleh empat syarat, yakni:

  1. Diarahkan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu,

  2. Terjadi pada situasi tertentu,

  3. Diatur oleh kaidah-kaidah tertentu, dan

  4. Terdorong oleh motivasi-motivasi tertentu.