Apa yang dimaksud dengan Perdagangan Bebas (Free Trade)?

Menurut Serian Wijatno dan Ariawan Gunadi bahwa perdagangan bebas atau free trade meletakkan dirinya dengan prinsip menghilangkan berbagai hambatan perdagangan baik yang bersifat tariff barrier maupun non tariff barrier .

Apa yang dimaksud dengan Perdagangan Bebas (Free Trade) ?

1 Like

Perdagangan Bebas ( Free trade )


Berbicara mengenai perdagangan bebas atau free trade tidak terlepas dari dampaknya bagi sistem perekonomian nasional. Terdapat beberapa pemikir dengan ide mereka yang relevan mengenai filosofi dari perdagangan bebas, antara lain : Aristoteles, John Rawls dan Frank J.Garcia.

Menurut Serian Wijatno dan Ariawan Gunadi bahwa perdagangan bebas atau free trade meletakkan dirinya dengan prinsip menghilangkan berbagai hambatan perdagangan baik yang bersifat tariff barrier maupun non tariff barrier . Perdagangan yang dilandasi mekanisme pasar murni (berdasar pada permintaan dan penawaran) tanpa pengaruh-pengaruh nonekonomi dan pengaruh-pengaruh intervensi regulasi yang menyebabkan eksklusivisme. Perdagangan bebas juga harus diartikan sebagai pasar bebas, yang bebas dari pengaruh politis dari negara dan hubungan antarnegara.

Syahmin AK menyatakan bahwa perdagangan bebas dalam arti yang sebenarnya adalah arus barang dan jasa yang bebas melewati batas Negara. Perdagangan ini tidak dihambat oleh campur tangan pemerintah, baik dalam bentuk tarif maupun hambatan-hambatan lainnya. Pasar bebas mempunyai makna adanya suatu perdagangan yang melintasi antar negara, baik yang berkenaan dengan impor maupun ekspor, yang tidak dibatasi atau diintervensi dengan pengenaan tariff, kuota , subsidi dan batasan lainnya yang dapat menghambat kelancaran arus barang perdagangan.

Perdagangan bebas didefinisikan sebagai tidak adanya hambatan buatan, yakni hambatan yang diterapkan pemerintah dalam perdagangan antar individual-individual dan perusahaan-perusahaan yang berada di negara yang berbeda. Dengan tujuan yang antara lain:

  1. memperkuat dan meningkatkan kerjasama perdagangan kedua pihak,
  2. meliberalisasikan perdagangan barang dan jasa melalui pengurangan dan penghapusan tariff,
  3. mencari area baru dan mengembangkan kerjasama yang saling menguntungkan kedua pihak,
  4. memfasilitasi integrasi ekonomi yang lebih efektif dengan negara anggota baru ASEAN dan menjembatani gap yang ada dikedua belah pihak.

Konsep perdagangan bebas (liberalisasi perdagangan) menurut Adam Smith, seorang ahli ekonomi klasik, merupakan kegiatan perdagangan barang-barang yang dibiarkan bebas berdasarkan hukum pasar atau yang oleh Hugo Grotius diistilahkan dengan Laissez Faire, yang dapat didefinisikan “bebas melakukan apa yang engkau inginkan” atau bebas dari campur tangan pemerintah untuk membantu orang miskin, pengontrolan upah buruh, bantuan atau subsidi pertanian.

Kebijakan perdagangan bebas umumnya mempromosikan fitur berikut:

  1. Perdagangan barang tanpa pajak (termasuk tarif) atau hambatan perdagangan lainnya (misalnya, kuota impor atau subsidi untuk produsen).
  2. Perdagangan jasa tanpa pajak atau hambatan perdagangan lainnya.
  3. Tidak adanya “trade-distorting” kebijakan (seperti pajak, subsidi, peraturan, atau hukum) yang memberikan beberapa perusahaan, rumah tangga, atau faktor-faktor produksi keuntungan lebih dari orang lain.
  4. Akses ke pasar yang tidak diatur.
  5. Akses informasi pasar yang tidak diatur.
  6. Ketidakmampuan perusahaan untuk mendistorsi pasar melalui monopoli yang dikenakan pemerintah atau kekuatan oligopoly
  7. Perjanjian perdagangan yang mendorong perdagangan bebas.