Apa yang dimaksud dengan Perceraian atau Cerai?

Perceraian

Ada suatu masa ketika pasangan yang sudah menikah, memiliki masalah dalam rumah tangga yang terkadang berakhir dengan perceraian. Apa yang dimaksud dengan perceraian?

Perceraian merupakan peristiwa runtuhnya pernikahan secara legal yang sebenarnya tidak direncanakan dan dikehendaki oleh dua orang individu yang terikat dalam pernikahan. Fenomena saat ini memperlihatkan bahwa perempuan lebih banyak yang berinisiatif untuk mengajukan percerian dibanding laki-laki. Perceraian juga menunjukkan jalan keluar dari perkawinan yang tidak bahagia dan membawa efek pembebasan yang lebih besar untuk perempuan yang ditunjukkan dengan banyaknya perempuan yang lebih sering mengambil inisiatif untuk bercerai atau gugat (Kitson 1992).

Perceraian merupakan sesuatu yang tidak mudah untuk dijelaskan dan memiliki dampak kepedihan yang begitu besar secara emosional, finansial dan sosial pada pasangan.

Perceraian adalah putusnya suatu perkawinan yang sah didepan hakim pengadilan berdasarkan syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang- Undang. Prof. Subekti mengatakan “perceraian adalah penghapusan perkawinan dengan putusan hakim atau tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan itu”.

Masalah perceraian merupakan masalah yang merupakan kenyataan dan dapat atau bahkan sering terjadi di masyarakat. Perceraian merupakan bagian dari perkawinan, karena itu perceraian senantiasa diatur oleh hukum perkawinan. Mengenai putusnya perkawinan beserta akibat putusnya perkawinan oleh:

  • Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan diatur di dalam Bab VIII dengan judul Putusnya Perkawinan Serta Akibatnya.

  • Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menentukan bahwa perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian dan atas putusan pengadilan.