Perbuatan Curang diatur dalam Bab XXV Buku II KUHP, yang terbagi ke dalam tindak pidana perbuatan curang dalam arti sempit (oplichting) dan tindak pidana penipuan dalam arti luas (bedrog). Tindak pidana oplichting ada dalam pasal 378 KUHP dan pasal-pasal lain dalam Bab XXV Buku II tersebut membahas bedrog.
Pembahasan mengenai perbuatan curang dibagi menjadi oplichting (penipuan dalam arti sempit) dan bedrog (penipuan dalama arti luas).
Oplichting
Penipuan (oplichting) adalah membujuk orang lain dengan tipu muslihat untuk memberikan sesuatu.
Pasal 378 berbunyi :
“Barang siapa dengan maksud menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melanggar hukum, baik dengan memakai nama atau kedudukan palsu, baik dengan perbuatan-perbuatan tipu muslihat maupun dengan rangkaian kebohongan , membujuk orang lain supaya menyerahkan suatu barang atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.”
Unsur-unsur didalam pasal 378 KUHP ini adalah :
- Menguntungkan diri dengan melanggar hukum
- Dalam hal menguntungkan diri sendiri ini tentu harus ada unsur merugikan orang lain. Hal ini karena tindak pidana penipuan merupakan tindak pidana terhadap kekayaan orang lain, sehingga bila seseorang melakukan tipu muslihat untuk memperoleh harta kekayaan miliknya sendiri yang dikuasai oleh orang lain bukan merupakan tindak pidana penipuan.
Penyerahan barang
Bila kita melihat dari kata-kata “membujuk orang lain supaya menyerahkan…” pada pasal 378 KUHP, nampak jelas bahwa keuntungan pelaku tidak diambil sendiri, melainkan diserahkan oleh orang yang ditipu. Namun untuk dipenuhi unsur ini, tidak perlu barang harus diserahkan oleh orang yang ditipu. Melainkan bisa oleh orang lain yang tidak menderita kerugian oleh perbuatan penipu. Kemudian harus ada hubungan sebab-akibat antara perbuatan tipu-muslihat dan penyerahan barang.
Artinya penyerahan barang yang dilakukan orang yang ditipu harus berdasarkan atau karena tipu daya tersebut. Tipu daya tersebut adalah perbuatan mempengaruhi atau menanamkan pengaruh pada orang lain, karena objek yang dipengaruhi yakni kehendak orang lain. Perbuatan ini merupakan perbuatan yang abstrak, dan akan terlihat bentuknya secara konkrit bila dihubungkan dengan cara melakukannya.
Membuat utang atau menghapuskan utang
Berdasarkan pendapat Wirjono Prodjodikoro dan Van Bemmelen bahwa pengertian utang disini bukan hanya utang yang dapat ditagih dimuka pengadilan, melainkan juga utang yang menurut hukum tidak boleh ditagih dimuka pengadilan
Memakai nama atau kedudukan palsu
Menggunakan nama palsu berarti menggunakan suatu nama yang tidak diketahui secara pasti pemiliknya ataupun menggunakan bukan namanya sendiri melainkan nama orang lain. Sedangkan menggunakan martabat atau kedudukan palsu yaitu suatu kedudukan yang digunakan seseorang, kedudukan mana menciptakan suatu hak-hak tertentu padahal ia tidak memiliki hak-hak tersebut. Contoh dari kedudukan palsu ialah menyebutkan dirinya sendiri seorang pejabat tertentu, atau seorang kuasa dari orang lain atau seorang ahli waris dari seorang yang wafat.
Perbuatan-perbuatan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan
Keduanya memiliki sifat menipu atau isinya tidak benar atau palsu, namun dapat menimbulkan kepercayaan atau kesan orang lain bahwa seolah-olah benar adanya. Perbedaanya ialah tipu muslihat berupa perbuatan sedangkan kebohongan berupa perkataan. Akan tetapi, dalam praktek kedua cara ini dipergunakan bersama-sama dan secara gabungan.
Contoh dari Oplichting pada Pasal 378 KUHP :
- Seseorang yang menerima uang dengan cara memberikan cek kosong.
- Seseorang yang mendapat uang pungutan dari supir angkutan umum karena berpura-pura menjadi petugas dinas perhubungan.
Bedrog
Penipuan dalam arti luas (bedrog) memuat tidak kurang dari 17 pasal (Pasal 379a-379bis) yang merumuskan tindak pidan lain yang semuanya bersifat menipu (bedriegen). Pemakaian bedrog juga mengatur sejumlah perbuatan-perbuatan yang ditujukan terhadap harta benda, dalam mana oleh si pelaku telah dipergunakan perbuatan-perbuatan yang bersifat menipu atau dipergunakan tipu muslihat.
Pengertian dari penipuan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dari kata dasar penipuan adalah perbuatan atau perkataaan yang tidak jujur (bohong, palsu, dan sebagainya) dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali. Atau mencari untung. Sedangkan penipuan adalah proses, perbuatan, cara menipu.
Dalam Bab XXV Buku II KUHP, memuat berbagai bentuk penipuan terhadap harta benda yang dirumuskan dalam 20 pasal, yang masing-masing pasal mempunyai nama-nama khusus (penipuan dalam bentuk khusus).
Penipuan Ringan
Penipuan ringan telah dirumuskan dalam pasal 379 KUHP yang berbunyi:
Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 378 jika benda yang diserahkan itu bukan ternak dan harga dari benda, hutang atau piutang itu tidak lebih dari Rp. 250,00 dikenai sebagai penipuan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 900,00
Dalam masyarakat kita binatang ternak dianggap mempunyai nilai yang lebih khusus, sehingga mempunyai nilai sosial yang lebih tinggi dari binatang lainnya. Akan tetapi, apabila nilai binatang ternak tersebut kurang dari Rp. 250, 00,- maka bukan berarti penipuan ringan.
Adapun yang dimaksud hewan menurut pasal 101 yaitu:
- Binatang yang berkuku satu: kuda, keledai dan sebagainya.
- Binatang yang memamah biak: sapi, kerbau, kambing, biri-biri dan sebagainya.
Sedangkan harimau, anjing dan kucing bukan merupakan hewan yang dimaksud dalam pasal ini.
Penipuan dalam Jual Beli.
Penipuan dalam hal jual beli digolongkan menjadi 2 bentuk, yaitu; penipuan yang dilakukan oleh pembeli yang diatur dalam pasal 379a dan kejahatan yang dilakukan oleh penjual yang diatur dalam pasal 383 dan 386.
-
Penipuan yang dilakukan oleh pembeli.
Menurut pasal 379a yang berbunyi:
Barang siapa menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan untuk membeli benda-benda, dengan maksud supaya dengan tanpa pembayaran seluruhnya, memastikan kekuasaanya terhadap benda-benda itu, untuk diri sendiri maupun orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Dalam bahasa asing kejahatan ini dinamakan flessentrekkerij. Dan baru dimuat dalam KUHP pada tahun 1930. Kejahatan ini biasanya banyak terjadi di kota-kota besar, yaitu orang yang biasanya membeli secara bon barang-barang untuk dirinya sendiri atau orang lain dengan maksud sengaja tidak akan membayar lunas. Model yang dilakukan biasanya dengan mencicil atau kredit. Dengan barang yang sudah diserahkan apabila pembeli tidak membayarnya lunas, sehingga merugikan penjual. Dalam hukum perdata hal ini disebut wan prestasi. Akan tetapi, apabila sudah dijadikan mata pencaharian atau kebiasaan seperti maksud semula tidak ingin membayar lunas, maka disebut tindak pidana.
-
Penipuan yang dilakukan oleh penjual.
Adapun bunyi pasal 383 adalah:
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang penjual yang berbuat curang terhadap pembeli:
- karena sengaja menyerahkan barang lain daripada yang ditunjuk untuk dibeli;
- mengenai jenis keadaan atau banyaknya barang yang diserahkan, dengan menggunakan tipu muslihat.
Yang dimaksud dari menyerahkan barang lain daripada yang disetujui misalnya; seseorang membeli sebuah kambing sesuai dengan kesepakatan. Akan tetapi, penjual mengirimkan kambing tersebut dengan kambing yang lebih jelek. Sedangkan yang dimaksud dari pasal 383 (2) yaitu: melakukan tipu muslihat mengenai jenis benda, keadaan benda atau jumlah benda. Dan apabila keuntungan yang diperoleh oleh penjual tidak lebih dari Rp. 250,00. Maka penipuan tersebut masuk pada penipuan ringan.
-
Penipuan yang dilakukan oleh penjual kedua.
Hal ini disebutkan dalam pasal 386 yang merumuskan sebagai berikut:
- barang siapa menjual, menyerahkan, atau menawarkan barang makanan, minuman atau obat-obatan, yang diketahui bahwa itu dipalsu, dan menyembunyikan hal itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
- bahan makanan, minuman atau obat-obatan itu palsu, jika nilainya atau faidahnya menjadi kurang karena sudah dicampur dengan bahan lain.
Adapun yang ditekankan dalam pasal ini adalah apabila setelah dicampurnya barang makanan, minuman, atau obat-obatan tersebut berkurang nilai atau faidahnya, atau bahkan nilai atau faidah barang tersebut hilang sama sekali, maka kasus ini termasuk dalam kasus pidana dan termasuk pemalsuan barang. Oleh karena itu, tidak menjadi kasus pidana apabila setelah dicampur tidak berkurang atau hilang nilai dan faidahnya, maka tidak melanggar pasal ini.
Penipuan dalam Karya Ilmiah dan Lain-Lain
Tindak pidana membubuhkan nama atau tanda palsu pada karya-karya di bidang sastra, di bidang ilmu pengetahuan dan di bidang seni telah diatur dalam pasal 380 KUHP, yang menyatakan:
-
Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak lima ribu rupiah:
- barang siapa menaruh nama atau tanda secara palsu di atas atau di dalam sebuah kesusastraan, keilmuan, kesenian, atau memalsukan nama atau tanda yang asli dengan maksud untuk menimbulkan kesan bahwa karya tersebut berasal dari orang yang nama atau tandanya ditaruh di atas atau di dalam karya tersebut,
- barang siapa dengan sengaja menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual atau memasukkan ke Indonesia karya-karya sastra, ilmiah, seni atau kerajinan yang di dalam atau di atasnya dibubuhi nama atau tanda palsu, atau yang nama atau tandanya yang asli telah dipalsu seakan-akan itu benar-benar buah hasil orang yang nama atau tandanya telah ditaruh secara palsu tadi.
-
Jika karya tersebut kepunyaan terpidana, hakim dapat menyatakan karya itu disita untuk kepentingan Negara.
Selain melanggar pasal tersebut, penipuan karya juga melanggar ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, yang berbunyi: “Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain; ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu; alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; lagu atau musik dengan atau tanpa teks; drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan; arsitektur; peta; seni batik; fotografi; sinematografi; terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan”.
Penipuan dalam Asuransi
Penipuan dalam Asuransi dibahas dalam dua pasal, yaitu pasal 381 dan 382 KUHP. Yang pertama dalam pasal 381 KUHP merumuskan sebagai berikut :
Barang siapa dengan jalan tipu muslihat menyesatkan penanggung asuransi mengenai keadaan yang berhubungan dengan pertanggungan, sehingga disetujui perjanjian, hal mana tentu tidak akan disetujuinya atau setidak-tidaknya tidak dengan syarat-syarat yang demikian, jika diketahuinya keadaan-keadaan sebenarnya diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
Rumusan kejahatan tersebut terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut :
- perbuatan menyesatkan, adalah perbuatan yang ditujukan pada orang, dalam hal ini penanggung dari perbuatan mana menimbulkan pesan atau gambaran yang lain dari keadaan yang sebenaranya.
- caranya dengan tipu muslihat,
- pada penggung asuransi,
- mengenai keadaan yang berhubungan dengan pertanggungan itu,
sehingga menyetujui perjanjian,
- perjanjian mana :
(a) tidak akan dibuat, dan atau
(b) setidak-tidaknya tidak dengan syarat yang demikian, apabila keadaan yang sebenarnya diketahui.
Adapun yang kedua tentang penipuan ini diatur dalam pasal 382, yang menyatakan:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atas kerugian menanggung asuransi atau pemegang surat bodemerij yang sah, menimbulkan kebakaran atau ledakan pada suatu benda yang dipertanggungkan terhadap bahaya kebakaran; atau mengaramkan, mendamparkan, menghancurkan, merusakkan, atau membikin tidak dapat dipakai, kapal yang dipertanggungkan, atau yang muatannya, maupun upah yang diterima unsur pengangkutan muatannya yang dipertanggungkan, atau yang atasnya telah diterima uang bodemerij diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Penipuan Persaingan Curang
Bentuk penipuan ini diatur dalam pasal 382 bis , yang menyatakan:
Diancam denagan maksium hukuman penjara satu tahun empat bulan atau denda sebesar Rp 900,- barang siapa dengan maksud menetapkan, memelihara, atau menambah hasil perdagangan atau perusahaannya sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan yang bersifat menipu untuk memperdayakan khalayak ramai tau seorang tertentu, jika perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian pada lawannya bersaing atau lawan bersaing dari orang lain itu.
Stellionaat
Tindak pidana stellionaat atau dapat disebut penipuan dalam hal yang berhubungan dengan hak atas tanah dirumuskan dalam pasal 385 yang rumusannya adalah sebagai berikut:
-
barang siapa dengn maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukar, atau membebani dengan credietverband suatu hak tanah Indonesia, suatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan d iatas tanah dengan hak tanah atas Indonesia padahal diketahui bahwa yang mempunyai hak di atasnya adalah orang lain.
-
barang siapa dengan maksud yang sama menjual, menukar, atau membebani dengan kredit verband suatu hak tanah Indonesia yang telah dibebani kredit verband, atau suatu gudang bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang juga telah dibebani demikian, tanpa memberitahukan tentang adanya beban itu kepada pihak lain.
-
barang siapa dengan maksud yang sama menggadaikan kredit verband mengenai suatu hak tanah Indonesia dengan menyembunyikan kepada pihak lain bahwa tanah yang behubungan dengan hak tadi sudah digadaikan
-
barang siapa dengan maksud yang sama menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak Indonesia padahal diketahui bahwa orang lain mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu.
-
barang siapa dengan maksud yang sama menjual atau menukarkan tanah dengan hak Indonesia yang telah digadaikan padahal tidak diberitahukan pada pihak lain bahwa tanah itu telah digadaikan.
-
barang siapa degan maksud yang sama menjual atau menukarkan tanah dengan hak Indonesia untuk suatu masa, padahal diketahui bahwa tanah itu telah disewakan kepada orang lain untuk masa itu juga.
Penipuan dalam Pemborongan
Jenis pidana ini biasanya dilakukan oleh seorang pemborong bangunan. Biasanya, pelaku menggunakan modus mengurangi berbagai campuran bahan bangunan dari yang semestinya, menggunakan bahan-bahan bekas atau yang berkualitas rendah yang tidak sesuai dengan perjanjian. Adapun motif dari penipuan ini adalah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya.
Tindak pidana jenis ini diatur dalam pasal 387 KUHP, yang menyatakan:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, seorang pemborong atau ahli bangunan atau penjual bahan-bahan bangunan, yang pada waktu membuat bangunan atau pada pada waktu menyerahkan bahan-bahan bangunan, melakukan suatu perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan Negara dalam keadaaan perang.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa yang tugasnya mengawasi penyerahan barang-barang itu, sengaja membiarkan perbuatan curang.
Penipuan Terhadap Batas Pekarangan
Adapun yang dimaksud dengan batas halaman/pekarangan adalah segala sesuatu yang dipakai sebagai batas pekarangan. Batas itu diantaranya bisa berupa tembok, kawat berduri, tanggul, dan sebagainya yang berfungsi membatasi antar pekarangan milik orang lain.
Bentuk penipuan ini diatur dalam pasal 389 KUHP, yang menyatakan:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menghancurkan, memindahkan, membuang, atau membikin tak dapat dipakainya sesuatu yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Penyiaran Kabar Bohong
Yang dimaksud penyiaran kabar bohong di sini adalah perbuatan menyiarkan kabar bohong yang dimaksudkan oleh pelakunya untuk mempengaruhi berbagai harga barang di pasaran supaya naik turun.
Hal ini diatur dalam pasal 392 KUHP, yang menyatakan:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hokum, dengan menyiarkan kabar bohong yang menyebabkan harga barang-barang dagangan, dana-dana tau surat-surat berharga menjdi turun atau naik, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Penipuan dengan Memberikan Gambaran Tidak Benar Tentang Surat Berharga
Tindak pidana dilakukan dengan modus tidak memberikan gambaran yang senyatanya yang sengaja dilakukan untuk menarik orang lain agar tertarik untuk ikut serta dalam usaha tersebut.
Tindak pidana ini diatur dalam pasal 391 KUHP yang menyatakan :
Barang siapa menerima kewajiban untuk, atau memberi pertolongan padapenempatan surat atau hutangsesuatu Negara atau bagiannya, atau suatu lembaga umum, sero atau surat hutang sesuatu perkumpulan, yayasan atau perseroan, mencoba menggerakan khalayak umumuntuk pendaftarannya atau penyertaannya, dengan sengaja menyembunyikan atau mengurangkam keadaan yang sebenarnya, atau dengan membayang-bayangkan keadaan yang palsu diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Penipuan dengan Penyusunan Neraca Palsu
Bentuk pidana ini diatur dalam pasal 392 KUHP, yang menyatakan:
Seorang pengusaha, seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau koperasi, yang sengaja mengumumkan keadaan atau neraca yang tidak benar, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Unsur-Unsur Tindak Pidana Penipuan
Tindak pidana penipuan memiliki unsur-unsur pokok yaitu :
-
Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum harus diartikan sebagai tujuan terdekat dari pelaku, yakni pelaku hendak mendapatkan keuntungan. Keuntungan ini adalah tujuan utama pelaku dengan jalan melawan hukum, pelaku masih membutuhkan tindakan lain, maka maksut belum dapat dipenuhi. Dengan demikian, maksut tersebut ditujukan untuk menguntungkan dan melawan hukum sehingga pelaku harus mengetahui bahwa keuntungan yang menjadi tujuannya harus bersifat melawan hukum.
-
Dengan menggunakan salah satu dari alat penggerak penipuan (nama palsu, martabat palsu atau keadaan palsu, tipu muslihat dan rangkaian kebohongan). Sifat dari penipuan sebagai tindak pidana ditentukan oleh cara-cara pelaku menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang. Alat-alat penggerak yang digunakan untuk menggerakkan orang adalah sebagai berikut :
-
Nama Palsu
Nama palsu dalam hal ini adalah nama yang berlainan dengan nama yang sebenarnya, meskipun perbedaan tersebut sangat kecil. Apabila penipu menggunakan nama sendiri, maka penipu dapat dipersalahkan melakukan tipu muslihat atau susunan belit dusta.
-
Tipu Muslihat
Tipu muslihat adalah perbuatan-perbuatan yang sedemikian rupa sehingga perbuatan tersebut menimbulkan kepercayaan atau keyakinan atas kebenaran dari sesuatu kepada orang lain. Tipu muslihat ini bukanlah ucapan melainkan perbuatan atau tindakan.
-
Martabat atau Keadaan Palsu
Pemakaian martabat atau keadaan palsu adalah bilamana seseorang memberikan pernyataan bahwa dia berada dalam suatu keadaan tertentu dan keadaan itu memberikan hak-hak kepada orang yang ada dalam keadaan tersebut.
-
Rangkaian Kebohongan
Beberapa kata bohong dianggap tidak cukup sebagai alat penggerak. Rangkaian kebohongan itu harus diucapkan secara tersusun sehingga merupakan suatu cerita yang dapat diterima secara logis dan benar. Dengan demikian kata yang satu memperkuat atau membenarkan kata yang lain.
-
Menggerakkan Orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang atau member utang atau menghapus utang.
Perbuatan menggunakan orang lain untuk menyerahkan barang diisyaratkan adanya hubungan kausal antara alat penggerak dan penyerahan barang.
Jadi selain kelicikan penipu, harus pula diperhatikan keadaan orang yang kena tipu itu. Tiap-tiap kejahatan harus dipertimbangkan dan harus dibuktikan, bahwa tipu muslihat yang digunakan adalah begitu menyerupai kebenaran, sehingga dapat dimengerti bahwa orang yang ditipu sempat percaya. Suatu kebohongan saja belum cukup untuk menetapkan adanya penipuan. Bohong itu harus disertai tipu muslihat atau susunan belit dusta, sehingga orang percayakepada cerita bohong itu.
Berdasarkan semua pendapat yang telah dikemukakan tersebut diatas, maka seseorang baru dapat dikatakan telah melakukan tindak pidana penipuan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, apabila unsur-unsur yang disebut di dalam pasal tersebut telah terpenuhi, maka pelaku tindak pidana penipuan tersebut dapat dijatuhi pidana sesuai perbutannya.