Dari sekian banyak pelaku-pelaku pasar modal, lembaga penunjang pasar modal merupakan lembaga yang sangat penting, karena lembaga ini sangat berperan dalam aktivitas pasar modal.
Perantara perdagangan efek adalah makelar atau komisioner sembagaimana diatur dalam KUHD yang telah mendapat izin dari menteri keuangan untuk melaksanakan transaksi jual beli efek bagi kepentingan pemberi amanat.
Referensi
Ismawanto. 2009. Ekonomi 2. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.