Apa yang dimaksud dengan penyuapan?

Penyuapan adalah tindakan memberikan uang, barang atau bentuk lain dari pembalasan dari pemberi suap kepada penerima suap yang dilakukan untuk mengubah sikap penerima atas kepentingan/minat si pemberi, walaupun sikap tersebut berlawanan dengan penerima.

Apa yang dimaksud dengan penyuapan?

Penyuapan merupakan istilah yang dituangkan dalam undang-undang sebagai suatu hadiah atau janji (giften/beloften) yang diberikan atau diterima meliputi penyuapan aktif dan penyuapan pasif.

Ada 3 unsur yang esensial dari delik suap yaitu:

  1. Menerima hadiah atau janji;
  2. Berkaitan dengan kekuasaan yang melekat pada jabatan;
  3. Bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memuat Pasal-Pasal mengenai delik penyuapan aktif (Pasal 209 dan Pasal 210) maupun penyuapan pasif (Pasal 418, Pasal 419 dan Pasal 420) yang kemudian semuanya ditarik dalam Pasal 1 Ayat (1) sub c UU Nomor 3 Tahun 1971 yang sekarang menjadi Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Demikian juga dengan penyuapan aktif dalam penjelasan Pasal 1 Ayat (1) sub d Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 (sekarang Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999) dan delik suap pasif dalam Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelaku yang memberi suap (delik suap aktif) dan yang menerima suap (delik suap pasif) adalah subyek tindak pidana korupsi dan penempatan status sebagai subyek ini tidak memiliki sifat eksepsionalitas yang absolut.

Dengan demikian makna suap telah diperluas, introduksi norma regulasi pemberantasan korupsi telah menempatkan Actief Omkoping (suap aktif) sebagai subyek tindak pidana korupsi, karena selama ini delik suap dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana hanya mengatur Passief Omkoping (suap pasif). Delik suap tidaklah selalu terikat persepsi telah terjadinya pemberian uang atau hadiah, tetapi dengan adanya pemberian janji saja adalah tetap obyek perbuatan suap.

Adanya percobaan (pogging) suap saja sudah dianggap sebagai delik selesai yang berarti adanya prakondisi sebagai permulaan pelaksanaan dugaan suap itu sudah dianggap sebagai tindak pidana korupsi.

Si penerima wajib membuktikan bahwa pemberian itu bukan suap, karenanya terdakwa akan membuktikan bahwa pemberian itu tidaklah berhubungan dengan jabatan dan tidak berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, sedangkan unsur menerima hadiah atau janji tetap harus ada dugaan terlebih dahulu dari Jaksa Penuntut Umum.

Definisi suap menerima gratifikasi dirumuskan pada penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan dari penjelasan Pasal 12B Ayat (1) dapat ditarik beberapa kesimpulan seperti pengertian suap aktif, artinya tidak bisa untuk mempersalahkan dan mempertanggungjawabkan dengan menjatuhkan pidana pada pemberi suap gratifikasi menurut Pasal ini.

Dengan demikian, luasnya pengertian suap gratifikasi ini, maka tidak bisa tidak, akan menjadi tumpang tindih dengan pengertian suap pasif pada Pasal 5 Ayat (2), Pasal 6 Ayat (2) dan Pasal 12 huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang masih dapat diatasi melalui ketentuan hukum pidana pada Pasal 63 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai perbarengan perbuatan (concursus idealis).

Penyuapan terdiri dari dua jenis yaitu sebagai berikut:

  • Penyuap aktif, yaitu pihak yang memberikan atau menjanjikan sesuatu, baik berupa uang atau barang. Penyuapan ini terkait erat dengan sikap batin subjek hukum berupa niat (oogmerk) yang bertujuan untuk menggerakkan seorang pejabat penyelenggara negara atau pegawai negeri agar ia dalam jabatannya berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.

    Dari pemberian hadiah atau janji tersebut, berarti subjek hukum mengetahui tujuan yang terselubung yang diinginkannya, yang didorong oleh kepentingan pribadi, agar penyelenggara negara atau pegawai negeri yang akan diberi hadiah atau janji berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatan yang bertentangan dengan kewajibannya. Meskipun pejabat yang bersangkutan menolak pemberian atau janji tersebut, perbuatan subjek hukum sudah memenuhi rumusan delik dan dapat dijerat oleh delik penyuapan aktif, mengingat perbuatannya sudah selesai (voltoid).

  • Penyuap pasif adalah pihak yang menerima pemberian atau janji baik berupa uang maupun barang. Bila dikaitkan dengan Badan Usaha Milik Negara, rumusan delik ini, dapat dikenakan kepada Anggota Komisaris, Direksi atau Pejabat di lingkungan Badan Usaha Milik Negara bilamana kapasitasnya masuk dalam pengertian pegawai negeri (karena menerima gaji/upah dari keuangan negara) sebagaimana yang diatur didalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Apabila pegawai negeri tersebut menerima pemberian atau janji dalam Pasal ini, berarti pegawai negeri/penyelenggara negara dimaksud akan menanggung beban moril untuk memenuhi permintaan pihak yang memberi atau yang menjanjikan tersebut.

Selain penyuapan aktif dan pasif tersebut yang lazim juga terjadi terkait dengan praktek korupsi adalah penggelapan dan pemerasan. Larangan yang terkait dengan tindak pidana korupsi jenis ini adalah perbuatan menggelapkan uang atau surat berharga yang menjadi tanggung jawab jabatannya atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan orang lain.

Pengertian tindak pidana suap atau penyuapan


Untuk lebih menciptakan kepastian hukum dan keadilan dalam pemberantasan korupsi, pemerintah Indonesia telah membentuk kerangka yuridis berupa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 20 Tahun 2001 sebagai Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK 2001 Jo.1999). Namun, rumusan ketentuan delik suap yang diatur dalam peraturan tersebut masih tumpang tindih dan mengandung kerancuan/disparitas berdampak pada penerapan oleh aparat penegak hukum yang bersifat subjektif dan menimbulkan potensi kesewenangwenangan (abuse of power) dalam menerapkan pasal dan hukuman khususnya terkait dengan pengawai negeri atau penyelenggara negara dan hakim yang menerima suap, sehingga jauh dari keadilan dan kepastian hukum.34 Penyuapaun merupakan istilah yang dituangkan dalam Undang-Undang sebagai salah satu hadiah atau janji (giften/beloften) yang diberikan atau diterima meliputi penyuapan aktif dan penyuaapan pasif ada 3 unsur yang esensial dari tindak pidana suap yaitu menerima hadiah atau janji, berkaitan pada kekuasaan yang melekat pada jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya (Wahyudi, 2011). Ada 3 unsur yang esensial dari delik suap yaitu:

  • Menerima hadiah atau janji;
  • Berkaitan dengan kekuasaan yang melekat pada jabatan;
  • Bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memuat Pasal-Pasal mengenai delik penyuapan aktif (Pasal 209 dan Pasal 210) maupun penyuapan pasif (Pasal 418, Pasal 419 dan Pasal 420) yang kemudian semuanya ditarik dalam Pasal 1 Ayat (1) sub c UU Nomor 3 Tahun 1971 yang sekarang menjadi Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Demikian juga dengan penyuapan aktif dalam penjelasan Pasal 1 Ayat (1) sub d Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971. (sekarang Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999) dan delik suap pasif dalam Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelaku yang memberi suap (delik suap aktif) dan yang menerima suap (delik suap pasif) adalah subyek tindak pidana korupsi dan penempatan status sebagai subyek ini tidak memiliki sifat eksepsionalitas yang absolut. Dengan demikian makna suap telah diperluas, introduksi norma regulasi pemberantasan korupsi telah menempatkan Actief Omkoping (suap aktif) sebagai subyek tindak pidana korupsi, karena selama ini delik suap dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana hanya mengatur Passief Omkoping (suap pasif). Delik suap tidaklah selalu terikat persepsi telah terjadinya pemberian uang atau hadiah, tetapi dengan adanya pemberian janji saja adalah tetap obyek perbuatan suap.

Jenis-jenis Penyuapan


Penyuapan terdiri dari dua jenis yaitu sebagai berikut:

  • Penyuap aktif, yaitu pihak yang memberikan atau menjanjikan sesuatu, baik berupa uang atau barang. Penyuapan ini terkait erat dengan sikap batin subjek hukum berupa niat (oogmerk) yang bertujuan untuk menggerakkan seorang pejabat penyelenggara negara atau pegawai negeri agar ia dalam jabatannya berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Dari pemberian hadiah atau janji tersebut, berarti subjek hukum mengetahui tujuan yang terselubung yang diinginkannya, yang didorong oleh kepentingan pribadi, agar penyelenggara negara atau pegawai negeri yang akan diberi hadiah atau janji berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatan yang bertentangan dengan kewajibannya. Meskipun pejabat yang bersangkutan menolak pemberian atau janji tersebut, perbuatan subjek hukum sudah memenuhi rumusan delik dan dapat dijerat oleh delik penyuapan aktif, mengingat perbuatannya sudah selesai (voltoid).

  • Penyuap pasif adalah pihak yang menerima pemberian atau janji baik berupa uang maupun barang. Bila dikaitkan dengan Badan Usaha Milik Negara, rumusan delik ini, dapat dikenakan kepada Anggota Komisaris, Direksi atau Pejabat di lingkungan Badan Usaha Milik Negara bilamana kapasitasnya masuk dalam pengertian pegawai negeri (karena menerima gaji/upah dari keuangan negara) sebagaimana yang diatur didalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Apabila pegawai negeri tersebut menerima pemberian atau janji dalam Pasal ini, berarti pegawai negeri/penyelenggara negara dimaksud akan menanggung beban moril untuk memenuhi permintaan pihak yang memberi atau yang menjanjikan tersebut.

Teori Pencegahan Suap


Teori pencegahan suap menurut para ahli:

1. Novel baswendan
Praktik Suap menyuap terjadi karena ada keadaan yang ditransaksikan, dimana satu pihak memiliki kewenangan atau pengaruh, dan disisi lain memerlukan perlakuan khusus dengan menggunakan kewenangan atau pengaruh tersebut, sehingga ditransaksikan dengan cara memberikan sesuatu. Seringkali orang menyampaikan bahwa terjadinya suap karena adanya kesenjangan antara gaji dari pegawai negeri yang rendah, sehingga mudah dipengaruhi oleh orang yang berkepentingan atas kewenangan yang dimiliki oleh pegawai negeri tersebut. Pada dasarnya pegawai negeri bisa menerima suap karena adanya kewenangan atau kekuasaan yang ada padanya, dan atas penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan tersebut maka mengharapkan ada suatu imbalan. Bila dicermati, bahwa seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara dipandang sebagai orang yang harus membela kepentingan negara dan masyarakat, yang untuk itu kepada dirinya diberikan kewenangan atau sebagian kekuasaan negara atas pengurusan hak atau kewajiban negara.

Apabila tindak pidana korupsi (Suap) akan dicegah, maka yang harus dilakukan adalah dengan cara:

  • Memperbaiki sistem, dengan cara memberikan pengawasan yang cukup terhadap kewenangan atau kekuasaan pegawai negeri atau penyelenggara negara.

  • Mengefektifkan pelaporan harta kekayaan pegawai negeri dan penyelenggaran negara, yang dengan hal itu dapat digunakan untuk melacak peningkatan harta kekayaan yang tidak wajar dan penerimaan harta kekayaan yang tidak sesuai dengan pendapatannya sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara.

2. A. Ridwan Halim dalam Bukunya Tindak Pidana Pendidikan.
Cara untuk mecegah korupsi, namun menurut penyusun cara ini dapat juga digunakan untuk mencegah terjadinya tindak pidana suap:

  • Mewujudkan dunia pendidikan sebagai dunia aslinya, yaitu dunia yang sedapat mungkin bersih dari berbagai penyelewengan

  • Menjaga dalam mempertehankan kebersihan, kehormatan, dan kewibawaan citra guru/dosen sebagai para pendidik dalam lembaga pendidikan serta menjaga dari pencemaran kesan akibat ulah dari oknum-oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab

  • Menindak tegas siapa saja pihak yang berani melakukan berbagai macam penyelewengan dalam dunia pendidikan selaras dengan hukum yang berlaku

  • Mengikut sertakan seluruh jajaran masyarakat untuk bersama-sama berdasarkan batas-batas pengaturan hukum yang sudah pasti, menerapkan tuntutan hukum tersebut dalam menertibkan dunia pendidikan

  • Sesegera mungkin mengakhiri berbagai kekurangan dalam pelaksanaan pendidikan (Halim, 1985).

Suap, disebut juga dengan sogok atau memberi uang pelicin. Adapun dalam bahasa syariat disebut dengan risywah. Secara istilah adalah memberi uang dan sebagainya kepada petugas (pegawai), dengan harapan mendapatkan kemudahan dalam suatu urusan.

Dalam buku saku memahami tindak pidana korupsi “Memahami untuk Membasmi” yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijelaskan bahwa cakupan suap adalah:

  • Setiap orang,

  • Memberi sesuatu,

  • Kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara,

  • Karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Suap juga bisa berarti setiap harta yang diberikan kepada pejabat atas suatu kepentingan, padahal semestinya urusan tersebut tanpa pembayaran. Sedangkan dalam fikih, suap atau risywah cakupannya lebih luas. Sebagaimana dikatakan Ali ibn Muhammad Al Jarjuni dalam kitab Ta’rifat, Beirut (1978), suap adalah sesuatu yang diberikan untuk menyalahkan yang benar atau membenarkan yang salah.
Dalam Undang-Undang No. 11 Th. 1980 tentang tindak pidana suap dijelaskan bahwa tindak pidana suap memiliki dua pengertian, yaitu:

  • Memberi atau menjanjikan sesuatu dengan maksud membujuk agar seseorang berlawanan dengan kewenangan/kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum.

  • Menerima sesuatu atau janji yang diketahui dimaksudkan agar si penerima melawan kewenangan/kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum.

Dr. Yusuf Qordhawi mengatakan, bahwa suap adalah sesuatu yang diberikan kepada seseorang yang memiliki kekuasaan atau jabatan apapun untuk menyukseskan perkaranya dengan mengalahkan lawannya sesuai dengan yang diinginkan atau memberikan peluang kepadanya (seperti tender) atau menyingkirkan musuhnya.
Dari pengertian di atas dapat dipahami bahwa suap adalah memberi sesuatu, baik uang maupun barang kepada seseorang agar melakukan sesuatu bagi si pemberi suap yang bertentangan dengan kewajibannya, baik permintaan itu dilaksanakan ataupun tidak dilaksanakan. Dari sini dapat dipahami bahwa suap adalah sebuah tindakan yang mengakibatkan sakit atau kerugian di pihak lain.

Suap adalah pemberian yang diharamkan syariat, dan ia termasuk pemasukan yang haram dan kotor. Suap ketika memberinya tentu dengan syarat yang tidak sesuai dengan hukum atau syariat, baik syarat tersebut disampaikan secara langsung maupun secara tidak langsung. Suap diberikan untuk mencari muka dan mempermudah dalam hal yang batil. Suap pemberiannya dilakukan secara sembunyi, dibangun berdasarkan saling tuntut-menuntut, biasanya diberikan dengan berat hati. Suap -biasanya- diberikan sebelum pekerjaan.

Adapun pemberian suap ini dilakukan melalui tiga cara, yaitu :

  • Uang dibayar setelah selesai keperluan dengan sempurna, dengan hati senang, tanpa penundaan pemalsuan, penambahan atau pengurangan, atau pengutamaan seseorang atas yang lainnya.

  • Uang dibayar melalui permintaan, baik langsung maupun dengan isyarat atau dengan berbagai macam cara lainnya yang dapat dipahami bahwa si pemberi menginginkan sesuatu.

  • Uang dibayar sebagai hasil dari selesainya pekerjaan resmi yang ditentukan si pemberi uang.

Dalam buku NU Melawan Korupsi (Kajian tafsir dan fikih yang dikeluarkan oleh PB NU dengan kemitraan menyebutkan bahwa dalam fikih Islam makna suap tidak hanya memiliki ruang lingkup terbatas dari rakyat untuk pegawai negeri atau pejabat negara, tetapi bisa dari dua arah. Penguasa, pegawai negeri, atau pejabat negara yang memberikan uang kepada rakyat atau tokoh masyarakat untuk memutuskan menentukan pilihan dalam pilkada, pilgub dan pilpres yang sering disebut money politics juga termasuk kategori suap. Selain itu, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara juga dianggap sebagai pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.

Penyuap dan Penerima Suap

Dalam bahasa syari’ah penyuap disebut dengan ar-Rasyi yaitu orang yang menyuap. Sedangkan orang yang disuap disebut al-Murtasyi. Penyuap adalah orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan dan wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut.

Selain itu seseorang dianggap sebagai pemberi suap apabila memberi atau menjajikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili. Setiap orang yang memberi sesuatu kepada pegawai setelah ia menjabat atau diangkat menjadi pegawai pada sebuah instansi dengan tujuan mengambil hatinya tanpa hak, baik untuk kepentingan sekarang maupun untuk masa akan datang, yaitu dengan menutup mata terhadap syarat yang ada untuknya, dan atau memalsukan data, atau mengambil hak orang lain, atau mendahulukan pelayanan kepadanya daripada orang yang lebih berhak, atau memenangkan perkaranya, dan sebagainya adalah orang yang memberi suap.

Sedangkan penerima suap adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

Setiap orang yang menerima hadiah atau janji dengan maksud untuk melakukan sesuatu bagi si pemberi suap yang bertentangan dengan kewajibannya, baik permintaan itu dilaksanakan ataupun tidak dilaksanakan, atau menyukseskan perkaranya dengan mengalahkan lawannya sesuai dengan yang diinginkan atau memberikan peluang kepadanya (seperti tender) atau menyingkirkan musuhnya adalah penerima suap.

Dengan demikian dapat dipahami bahwa orang yang menerima suap adalah orang yang memberikan rekomendasi bagi orang lain setelah orang itu memberikan sesuatu kepadanya. Baik orang yang memberi ataupun yang menerima suap, sama-sama mendapatkan hukuman karena dengan melakukan suap tersebut kedua belah pihak telah merugikan pihak lain.