Apa yang dimaksud dengan Penyidikan Pajak?

Penyidikan pajak adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi, serta menemukan tersangkanya.

  • Penyidikan pajak dilakukan oleh pejabat pegawai negeri di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

  • Penyidikan pajak dilakukan sebagai akibat tindak lanjut dari pemeriksaan bukti permulaan. Penyidikan merupakan proses kelanjutan dari hasil pemeriksaan yang mengindikasikan adanya bukti permulaan tindak pidana perpajakan.

  • Tindak pidana di bidang perpajakan meliputi perbuatan; yang dilakukan oleh seseorang atau oleh badan yang diwakili orang tertentu (pengurus), memenuhi rumusan undang-undang, diancam dengan sanksi pidana, melawan hukum, dilakukan di bidang perpajakan, dan dapat menimbulkan kerugian bagi pendapatan negara.

Dasar Hukum

Dasar Hukum penyidikan pajak tertuang dalam Pasal 44, UU KUP. Pasal 44, UU KUP berbunyi sebagai berikut

  1. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dapat dilakukan oleh Pejabat pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan.

  2. Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah

    a.menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;

    b.meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;

    c.meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang perpajakan;

    d.memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;

    e.melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;

    f.meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;

    g.menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempatpada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda,dan/atau dokumen yang dibawa;

    h.memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;

    i.memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;

    j.menghentikan penyidikan;dan/atau

    k.melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memeberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-Undang Hukum Acara Pidana.

  4. Dalam rangka pelaksanaan kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyidik dapat meminta bantuan aparat penegak hukum lain.

Dasar hukum lain yang terkait dengan penyidikan pajak adalah

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-202/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-130/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Penghentian Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara
  • Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-47/PJ/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan Terhadap Wajib Pajak yang Diduga Melakukan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
  • Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-272/PJ/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamatan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

Sumber : wikipedia


Bagaimana penjelasan lebih detail terkait dengan Penyidikan Pajak ?

image

Istilah penyidikan seringkali disamakan dengan investigation meskipun dalam bahasa Indonesia pemahaman kata investigation adalah penyelidikan bukan penyidikan.

Kedua istilah ini tidak sama dalam bahasa Indonesia, akan tetapi dalam bahasa Inggris seringkali hanya digunakan satu istilah yaitu investigation. Menurut Pickett & Pickett, tujuan investigasi antara lain :

  • Memeriksa, mengumpulkan dan menilai cukup dan relevannya bukti. Tujuannya menekankan pada bisa atau tidaknya bukti-bukti tersebut dijadikan sebagai alat bukti yang meyakinkan hakim di pengadilan.
  • Menemukan dan mengamankan bukti yang relevan.
  • Menemukan aset yang digelapkan dan mengupayakan pemulihan dari kerugian yang terjadi.
  • Menentukan siapa pelakunya dan mengumpulkan bukti mengenai niatnya.
  • Memastikan pelaku kejahatan tidak dapat lolos dari perbuatannya.
  • Mengidentifikasi saksi yang melihat atau mengetahui terjadinya kecurangan dan memastikan bahwa mereka memberikan bukti yang mendukung tuduhan atau dakwaan terhadap si pelaku.
  • Memperoleh gambaran yang wajar tentang kecurangan yang terjadi dan membuat keputusan yang tepat mengenai tindakan yang harus diambil.
  • Menentukan bagaimana investigasi ditindaklanjuti

Selanjutnya menurut Tuanakotta, secara sederhana investigasi dapat didefinisikan sebagai upaya pembuktian yang umumnya akan berakhir di pengadilan dan (diproses berdasarkan) ketentuan hukum (acara) yang berlaku.

Menurut Kuffal, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal ini dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Penyidikan pajak (tax investigation) dilakukan untuk wajib pajak yang diindikasikan melakukan tindak pidana perpajakan. Penyidikan merupakan tindak lanjut dari proses pemeriksaan dan sifatnya lebih komprehensif dibandingkan pemeriksaan pajak pada umumnya.

Kohler’s, memberikan definisi penyidikan (investigasi) adalah sebagai berikut :

Investigation is an examination of books and records preliminary to financing or for any other specified purpose, sometimes differing in scope from the ordinary audit. Investigate is to search for and relate underlying cause.

Berdasarkan definisi diatas dijelaskan bahwa penyidikan lebih ditujukan untuk pembuktian akan adanya tindak pidana dan dilaksanakan sehubungan dengan suatu tujuan khusus yang berbeda dibandingkan pemeriksaan biasa.

Dalam penyidikan dilakukan serangkaian kegiatan untuk mencari tahu modus operandi kejahatan pidana yang telah terjadi, menemuka tersangka dan besarnya kerugian yang diderita serta memperoleh dan mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran pidana yang akan digunakan sebagai dasar penuntutan di muka pengadilan. Penyidikan merupakan upaya lebih lanjut untuk menggali atau mendalami temuan dan indikasi terjadinya pelanggaran atau kejahatan pidana perpajakan yang ditemukan pada saat pemeriksaan.

Berdasarkan definisi diatas, penyidikan pajak lebih ditujukan untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana di bidang perpajakan. Tindak lanjut hasil penyidikan akan diproses secara hukum melalui lembaga peradilan. Konsekuensi dari adanya tindak pidana perpajakan adalah sanksi pidana yang dijatuhkan kepada si pembuat tindak pidana (orang yang bertanggungjawab terhadap terjadinya tindak pidana).

Referensi :

  • Pickett, KH. Spenser and Pickett, Jennifer M. 2002. Financial Crime Investigation and Control, John Wiley & Sons.
  • Tuanakotta, M. Theodorus. 2007. Akuntansi Forensik dan Audit Investigatif, LP-FE UI.
  • Kohler. 1983. Kohler’s Dictionary for Accountants.

Menurut undang-undang no 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tatacara perpajakan sebagimana yang telah diubah terakhir dengan undang-undang no 28 tahun 2008 bahwa penyidikan pajak dalam tindak pidana adalah serangkaian kegiatan yan dilakuakan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.

Mekanisme Penyidikan terhadap wajib pajak

Direktur Jenderal Pajak berdasarkan Informasi, data, laporan, dan pengaduan berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Waluyo mengemukakan, “Jika dari bukti permulaan ada indikasi kearah tindak pidana maka langkah berikutnya adalah dilakukan penyidikan oleh penyidik”. Dalam hal ini Diana dan Setiawati mengemukakan bahwa, “Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dilaksanakan menurut ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku”.

Dalam melakukan penyidikan, petugas penyidik tidak boleh sembarangan melakukan tugasnya, sebagaimana yang dikemukakan oleh Mardiasmo terdapat beberapa wewenang penyidik, yaitu:

  1. Menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak di bidang perpajakan agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;

  2. Meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;

  3. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;

  4. Memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;

  5. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;

  6. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;

  7. Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;

  8. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;

  9. Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;

  10. Menghentikan penyidikan; dan/atau

  11. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan menurut ketentuan peraturan perundang- undangan.

Dalam penyidikan pajak terdapat beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh penyidik terhadap wajib pajak, yaitu :

  1. Melakukan penahanan
  2. Melakukan penangkapan

Selain kewenangan yang dimiliki, dalam melaksanakan tugasnya, penyidik pajak tunduk pada Norma Penyidikan, yang meliputi :

  • Dalam melaksanakan tugasnya penyidik pajak harus berlandaskan kepada ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, KUHAP dan hukum pidana yang berlaku.

  • Penyidik pajak sebagai penegak hukum wajib memelihara dan meningkatkan sikap terpuji sejalan dengan tugas, fungsi, wewenang serta tanggung jawabnya.

  • Penyidik pajak harus membawa tanda pengenal pajak dan surat perintah penyidikan pada saat meakukan penyidikan.

  • Penyidik dapat dibantu oleh petugas pajak lain atas tanggung jawabnya berdasarkan izin tertulis dari atasannya.

  • Penyidikan dilaksanakan berdasarkan Laporan Bukti Permulaan dan Surat Perintah Penyidikan.

  • Penyidik pajak dalam setiap tindakannya harus membuat Laporan dan Berita Acara.

Dalam melakukan penyidikan, terdapat asas hukum yang harus diperhatikan oleh penyidik pajak. Widyaningsih mengemukakan bahwa, asas hukum tersebut adalah :

  1. Asas Praduga Tak Bersalah
  2. Asas Persamaan Di Muka Hukum
  3. Asas Hak Memperoleh Bantuan/Penasehat Hukum

Tata cara penyidikan yang dilaksanakan oleh Penyidik Pajak, dapat disebutkan sebagai berikut :

  • Penyidik pajak harus memperlihatkan Surat perintah Penyidikan yang telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Wilayah;

  • Memberitahukan dimulainya penyidikan kepada Penyidik Polri dan Jaksa Penuntut Umum;

  • Menyampaikan Hasil Penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum melalui Penyidik Polri;

  • Bila penyidik melakukan penggeledahan atau penyitaan, terlebih dahulu harus ada izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, kecuali dalam keadaan mendesak;

  • Dalam melakukan penggeledahan atau penyitaan harus ada 2 orang saksi;

  • Membuat Berita Acara Sita serta ditandatangani oleh Wajib Pajak dan Penyidik Pajak;

  • Bila tersangka dikhawatirkan akan meninggalkan wilayah Indonesia maka penyidik pajak dapat segera meminta bantuan kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan pencekalan.

  • Penyidik menyelesaikan penyusunan berkas perkara yang terdiri dari :

    1. Berita Acara Pendapat/Resume
    2. Penyusunan isi Berkas
    3. Pemberkasan

Dalam melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, ada beberapa tahapan yang akan dilaksanakan. Tahapan- tahapan tersebut adalah :

  1. Tahap Pengamatan

    Pengamatan di definisikan sebagai serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Petugas Direktorat Jenderal Pajak untuk mencocokan dengan kenyataan, membahas dan mengembangkan lebih lanjut akan informasi, data, laporan dan/atau pengaduan yang memberi petunjuk adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.

  2. Pemeriksaan Bukti Permulaan

    Pemeriksaan bukti permulaan dimaksudkan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan. Pemeriksaan bukti permulaan pada dasarnya adalah pemeriksaan pajak dimana pedoman dan tata caranya tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku mengenai tata cara pemeriksaan di bidang perpajakan.

    Setelah selesai pemeriksaan bukti permulaan selanjutnya dibuat Laporan Bukti Permulaan dengan disertai kesimpulan dan usul tindak lanjutnya kepada pejabat yang berwenang atau yang memberi perintah.

  3. Tahap Penyidikan termasuk Pembuatan Berita Acara dan Pemberkasan

    Apabila dari pemeriksaan bukti permulaan kemudian ditindaklanjuti dengan tindakan penyidikan, maka atasan pemeriksa pajak setelah menilai dan memberikan pertimbangan atau usul pemeriksa, mengusulkan kepada Direktur Jenderal Pajak atau Pejabat untuk dilakukan penyidikan melalui Direktur Pemeriksaan Pajak.
    Setelah Direktur Jenderal Pajak mempelajari dan mempertimbangkan usul

Direktur Pemeriksaan Pajak, selanjutnya memberi instruksi untuk melanjutkan penyidikan. Surat Perintah Penyidikan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk olehnya. Setelah penyidik pajak menerima Surat Perintah Penyidikan, kewajiban yang mula- mula harus dilakukan adalah memberitahukan saat dimulainya penyidikan kepada Jaksa/Penuntut Umum melalui Penyidik Polri.

Selanjutnya mulailah Penyidik Pajak melakukan tindakan penyidikan di bidang perpajakan, dengan tetap memperhatikan dan berpedoman pada ketentuan Hukum Acara Pidana yang berlaku, yaitu KUHAP.

Sesuai dengan kewenangan dan kewajiban yang diberikan oleh Undang- Undang, Penyidik Pajak juga dapat melakukan tindakan-tindakan hukum seperti :

  • Pemanggilan Tersangka dan Saksi
  • Penggeledahan
  • Penyitaan

Penghentian Penyidikan Terhadap Pelanggaran Pajak

Setiap tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pajak, dapat dihentikan dalam hal-hal sebagai berikut :

  • Tidak terdapat bukti yang cukup, atau
  • Peristiwa bukan merupakan peristiwa tindak pidana di bidang perpajakan, atau
  • Tersangka meninggal dunia, atau
  • Peristiwanya telah kadaluarsa, atau
  • Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Namun demikian, menurut Undang- Undang No.28 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No.16 Tahun 2009 tentang KUTAP, disebutkan bahwa untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan. Penghentian ini hanya dapat dilakukan dengan syarat :

  • Wajib Pajak melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak
    seharusnya dikembalikan;
  • Wajib Pajak membayar sanksi adminstrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan.

Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena alasan-alasan seperti tersebut diatas, maka kewajiban Penyidik adalah memberitahukan hal itu kepada Penyidik Polri, kepada Jaksa Penuntut Umum, dan kepada tersangka atau keluarganya.