Menurut undang-undang no 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tatacara perpajakan sebagimana yang telah diubah terakhir dengan undang-undang no 28 tahun 2008 bahwa penyidikan pajak dalam tindak pidana adalah serangkaian kegiatan yan dilakuakan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Mekanisme Penyidikan terhadap wajib pajak
Direktur Jenderal Pajak berdasarkan Informasi, data, laporan, dan pengaduan berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Waluyo mengemukakan, “Jika dari bukti permulaan ada indikasi kearah tindak pidana maka langkah berikutnya adalah dilakukan penyidikan oleh penyidik”. Dalam hal ini Diana dan Setiawati mengemukakan bahwa, “Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dilaksanakan menurut ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku”.
Dalam melakukan penyidikan, petugas penyidik tidak boleh sembarangan melakukan tugasnya, sebagaimana yang dikemukakan oleh Mardiasmo terdapat beberapa wewenang penyidik, yaitu:
-
Menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak di bidang perpajakan agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
-
Meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
-
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
-
Memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
-
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
-
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
-
Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
-
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
-
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
-
Menghentikan penyidikan; dan/atau
-
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan menurut ketentuan peraturan perundang- undangan.
Dalam penyidikan pajak terdapat beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh penyidik terhadap wajib pajak, yaitu :
- Melakukan penahanan
- Melakukan penangkapan
Selain kewenangan yang dimiliki, dalam melaksanakan tugasnya, penyidik pajak tunduk pada Norma Penyidikan, yang meliputi :
-
Dalam melaksanakan tugasnya penyidik pajak harus berlandaskan kepada ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, KUHAP dan hukum pidana yang berlaku.
-
Penyidik pajak sebagai penegak hukum wajib memelihara dan meningkatkan sikap terpuji sejalan dengan tugas, fungsi, wewenang serta tanggung jawabnya.
-
Penyidik pajak harus membawa tanda pengenal pajak dan surat perintah penyidikan pada saat meakukan penyidikan.
-
Penyidik dapat dibantu oleh petugas pajak lain atas tanggung jawabnya berdasarkan izin tertulis dari atasannya.
-
Penyidikan dilaksanakan berdasarkan Laporan Bukti Permulaan dan Surat Perintah Penyidikan.
-
Penyidik pajak dalam setiap tindakannya harus membuat Laporan dan Berita Acara.
Dalam melakukan penyidikan, terdapat asas hukum yang harus diperhatikan oleh penyidik pajak. Widyaningsih mengemukakan bahwa, asas hukum tersebut adalah :
- Asas Praduga Tak Bersalah
- Asas Persamaan Di Muka Hukum
- Asas Hak Memperoleh Bantuan/Penasehat Hukum
Tata cara penyidikan yang dilaksanakan oleh Penyidik Pajak, dapat disebutkan sebagai berikut :
-
Penyidik pajak harus memperlihatkan Surat perintah Penyidikan yang telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Wilayah;
-
Memberitahukan dimulainya penyidikan kepada Penyidik Polri dan Jaksa Penuntut Umum;
-
Menyampaikan Hasil Penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum melalui Penyidik Polri;
-
Bila penyidik melakukan penggeledahan atau penyitaan, terlebih dahulu harus ada izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, kecuali dalam keadaan mendesak;
-
Dalam melakukan penggeledahan atau penyitaan harus ada 2 orang saksi;
-
Membuat Berita Acara Sita serta ditandatangani oleh Wajib Pajak dan Penyidik Pajak;
-
Bila tersangka dikhawatirkan akan meninggalkan wilayah Indonesia maka penyidik pajak dapat segera meminta bantuan kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan pencekalan.
-
Penyidik menyelesaikan penyusunan berkas perkara yang terdiri dari :
- Berita Acara Pendapat/Resume
- Penyusunan isi Berkas
- Pemberkasan
Dalam melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, ada beberapa tahapan yang akan dilaksanakan. Tahapan- tahapan tersebut adalah :
-
Tahap Pengamatan
Pengamatan di definisikan sebagai serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Petugas Direktorat Jenderal Pajak untuk mencocokan dengan kenyataan, membahas dan mengembangkan lebih lanjut akan informasi, data, laporan dan/atau pengaduan yang memberi petunjuk adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
-
Pemeriksaan Bukti Permulaan
Pemeriksaan bukti permulaan dimaksudkan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan. Pemeriksaan bukti permulaan pada dasarnya adalah pemeriksaan pajak dimana pedoman dan tata caranya tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku mengenai tata cara pemeriksaan di bidang perpajakan.
Setelah selesai pemeriksaan bukti permulaan selanjutnya dibuat Laporan Bukti Permulaan dengan disertai kesimpulan dan usul tindak lanjutnya kepada pejabat yang berwenang atau yang memberi perintah.
-
Tahap Penyidikan termasuk Pembuatan Berita Acara dan Pemberkasan
Apabila dari pemeriksaan bukti permulaan kemudian ditindaklanjuti dengan tindakan penyidikan, maka atasan pemeriksa pajak setelah menilai dan memberikan pertimbangan atau usul pemeriksa, mengusulkan kepada Direktur Jenderal Pajak atau Pejabat untuk dilakukan penyidikan melalui Direktur Pemeriksaan Pajak.
Setelah Direktur Jenderal Pajak mempelajari dan mempertimbangkan usul
Direktur Pemeriksaan Pajak, selanjutnya memberi instruksi untuk melanjutkan penyidikan. Surat Perintah Penyidikan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk olehnya. Setelah penyidik pajak menerima Surat Perintah Penyidikan, kewajiban yang mula- mula harus dilakukan adalah memberitahukan saat dimulainya penyidikan kepada Jaksa/Penuntut Umum melalui Penyidik Polri.
Selanjutnya mulailah Penyidik Pajak melakukan tindakan penyidikan di bidang perpajakan, dengan tetap memperhatikan dan berpedoman pada ketentuan Hukum Acara Pidana yang berlaku, yaitu KUHAP.
Sesuai dengan kewenangan dan kewajiban yang diberikan oleh Undang- Undang, Penyidik Pajak juga dapat melakukan tindakan-tindakan hukum seperti :
- Pemanggilan Tersangka dan Saksi
- Penggeledahan
- Penyitaan
Penghentian Penyidikan Terhadap Pelanggaran Pajak
Setiap tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pajak, dapat dihentikan dalam hal-hal sebagai berikut :
- Tidak terdapat bukti yang cukup, atau
- Peristiwa bukan merupakan peristiwa tindak pidana di bidang perpajakan, atau
- Tersangka meninggal dunia, atau
- Peristiwanya telah kadaluarsa, atau
- Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Namun demikian, menurut Undang- Undang No.28 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No.16 Tahun 2009 tentang KUTAP, disebutkan bahwa untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan. Penghentian ini hanya dapat dilakukan dengan syarat :
- Wajib Pajak melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak
seharusnya dikembalikan;
- Wajib Pajak membayar sanksi adminstrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan.
Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena alasan-alasan seperti tersebut diatas, maka kewajiban Penyidik adalah memberitahukan hal itu kepada Penyidik Polri, kepada Jaksa Penuntut Umum, dan kepada tersangka atau keluarganya.