Apa yang dimaksud dengan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah ?

Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Apa yang dimaksud dengan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah ?

Penyenggaraan pemerintah daerah adalah pemerintah daerah, dan DPRD. Dalam menyelenggarakan pemerintahan, pemerintah pusat menggunakan azas desentralisasi, tugas pembantuan, serta dekonsetrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Rozali Abdullah, 2005).

Dalam penyelenggaraan pemerintah, penyelenggaraan pemerintah daerah berpedoman pada azas umum penyelenggaraan negara, yang di dalam hukum administrasi negara dikenal dengan “Azas-azas umum pemerintahan yang layak”. di negara Belanda, azas-azas umum pemerintahan yang layak ini sudah diterima dengan norma hukum tidak tertulis, yang harus ditaati oleh penyelenggara pemerintahan, terutama Pejabat Tata Usaha Negara, dalam membuat keputusan Tata Usaha Negara. Sebelumnya dalam praktik penyelenggaraan pemeritah, terutama Pejabat Tata Usaha Negara. Sebelumnya dalam praktik penyelenggaraan pemerintah di Indonesia, azas-azas ini sudah mulai diterima, walaupun secara formal belum diakui sebagai suatu norma hukum tidak tertulis yang harus ditaati oleh penyelenggara pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah. Dalam menyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintah, terutama dalam penyelenggaraan otonomi, daerah dibekali dengan hak dan kewajiban tertentu (Rozali Abdullah, 2005).

Hak-hak daerah tersebut antara lain:

  • Mengatur mengurusi sendiri pemerintahannya;
  • Memilih pemimpin daerah;
  • Mengelola aparatur daerah;
  • Mengelola kekayaan daerah;
  • Memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
  • Mendapatkan bagi hasil dari pegelolaan sumber daya alam sumber daya lainnya yang berada di daerah;
  • Mendapatkan sumber-sumber lain yang sah ; dan
  • Mendapatkan hak lain yang diatur dalam perundang-undangan

Di samping hak-hak diatas, daerah juga dibebani beberapa kewajiban yaitu:

  • Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
  • Mengembangkan kehidupan demokrasi;
  • Mewujudkan keadilan dan pemerataan;
  • Meningkatkan layanan dasar pendidikan;
  • Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
  • Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak;
  • Mengembangkan sistem jaminan sosial;
  • Meyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
  • Melestarikan lingkungan hidup;
  • Mengelola administrasi kependudukan;
  • Melestarikan nilai sosial budaya;
  • Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya ; dan
  • Kewajiban lainnya diatur dalam peraturan perundang-undangan (Rozali Abdulah, 2005).