Apa yang dimaksud dengan Penjatahan atau Allotment?

Penjatahan

Penjatahan atau allotment merupakan suatu metode untuk memperoleh saham yang belum diterbitkan sebelumnya di perusahaan dengan imbalan kontribusi modal. Aplikasi untuk saham tersebut akan sering dibuat setelah penerbitan prospektus di flotasi public perusahaan atau privatisasi industri milik negara. Perusahaan menerima aplikasi dengan mengirimkan surat penjatahan kepada pemohon dengan menyebutkan berapa saham yang telah diberikan kepadanya; dia kemudian memiliki hak tanpa syarat untuk dimasukkan ke dalam daftar anggota sehubungan dengan saham tersebut.

Referensi : Elizabeth A. Martin, 2001, A Dictionary of Law Fifth Edition, Oxford University Press.