Pengungkapan ( disclosure ) ialah pemberian data yang bermanfaat kepada pihak yang memerlukan. Apabila dikaitkan dengan laporan tahunan, disclosure berarti laporan tahunan yang harus memberikan informasi secara jelas dan dapat menggambarkan secara tepat mengenai kejadian-kejadian ekonomi yang berpengaruh terhadap hasil operasi unit usaha tersebut.
Informasi yang diungkapkan harus berguna dan tidak membingungkan pemakai laporan tahunan tersebut dalam membantu mengambil keputusan ekonomi (Ghozali dan Chariri, 2000 dalam Ari Retno, 2010).
Menurut Hendriksen dan Breda (2004) , pengungkapan adalah: “Penyajian informasi yang diperlukan untuk mencapai operasi yang optimum dalam pasar modal yang efisien Hal ini menyiratkan bahwa harus disajikan informasi yang cukup agar memungkinkan diprediksinya kecenderungan (trend) dividen masa depan serta variabilitas dan kovariabilitas imbalan masa depan dalam pasar tersebut. Penekanannya haruslah pada preferensi investor dan analisis keuangan yang sudah berpengalaman”.
Menurut Suratno, dkk (2006) Enviromental disclosure atau pengungkapan lingkungan adalah pengungkapan informasi yang bekaitan dengan lingkungan di dalam laporan tahunan perusahaan. Menurut Bethelot (2002) dalam Al Tuwaijri, et. al, (2004) mendefinisikan environmental disclosure sebagai kumpulan informasi yang berhubungan dengan aktivitas pengelolaan lingkungan oleh perusahaan dimasa lalu, sekarang dan yang akan datang.
Informasi ini dapat diperoleh dengan banyak cara, seperti pernyataan kualitatif, asersi atau fakta kuantitatif, bentuk laporan keuangan atau catatan kaki. Bidang environmental disclosure meliputi hal-hal sebagai berikut: pengeluaran atau biaya operasi untuk fasilitas dari peralatan pengontrol polusi di masa lalu dan sekarang.
Al Tuwaijri, et. al, (2004) dalam konteks penelitiannya mendefinisikan pengungkapan lingkungan sebagai berikut: “enviromental disclosure is disclosure of specific pollution measures and occurrences (toxic waste emissions, oil spills, Superfund sites, etc.) that an investor might find useful in estimating future cash flows. This definitional constraint focuses on the disclosure of cost drivers of future environmental costs and intentionally excludes the “greenwash” commonly found in annual financial reports”.
Dari definisi di atas dapat dijelaskan bahwa pengungkapan lingkungan ialah pengungkapan dari tindakan pencemaran atau dapat juga kejadian tertentu (emisi limbah beracun, tumpahan minyak, Superfund situs, dll) yang di dalamnya dapat ditemukan hal berguna misalnya dapat melihat arus kas dimasa yang akan datang yang berguna bagi para investor. Hal tersebut biasanya dapat ditemukan dalam laporan keuangan tahunan perusahaaan.
Hal ini dapat dilihat dari PSAK No. 1 (revisi 1998) mengenai penyajian laporan keuangan pada bagian informasi tambahan, yaitu : “perusahaan dapat pula menyajikan laporan tambahan seperti laporan mengenai lingkungan hidup dan laporan nilai tambah ( value added statement ) khususnya bagi industri dimana faktor-faktor lingkungan hidup memegang peranan penting dan bagi industri yang menganggap pegawai sebagai kelompok pengguna laporan yang memegang peranan penting.”
PSAK No. 1 tersebut menunjukkan bahwa perusahaan di Indonesia diberi kebebasan untuk mengungkapkan atau tidak mengungkapkan informasi lingkungan dalam laporan keuangannya. Maka dari itu, ada perusahaan yang mengungkapkan informasi lingkungan dalam laporan keuangannya dan ada perusahaan yang tidak mengungkapkannya. Walaupun termasuk voluntary disclosure, kini kesadaran perusahaan publik di Indonesia untuk melakukan environmental disclosure mulai timbul seiring dengan meningkatnya kesadaran akan Corporate Social Responsibility (Sudaryanto, 2011).
Jenis Pengungkapan
Menurut Hariyanto (2009) informasi yang diungkapkan dalam laporan tahunan dapat dikelompokan menjadi dua, yaitu pengungkapan wajib (Mandatory Disclosure) dan pengungkapan sukarel a (Voluntary Disclosure) . Peraturan tentang standar pengungkapan informasi dalam laporan tahunan bagi perusahaan terdapat dalam peraturan nomor Kep-38/PM/1996 yang dikeluarkan BAPEPAM tanggal 17 Januari 1996.
Mandatory disclosure adalah informasi yang harus diungkapkan oleh emiten yang diatur oleh peraturan pasar modal di suatu negara (Sudaryanto, 2011). Menurut Eiffeliena (2010) Mandatory disclosure adalah:
“pengungkapan informasi berkaitan dengan aktivitas/keadaan perusahaan yang bersifat wajib dan dinyatakan dalam peraturan hukum. Berbeda dengan pelaporan yang bersifat voluntary , pelaporan jenis mandatory akan mendapat sorotan dan kontrol dari lembaga yang berwenang. Terdapat standard yang menjamin kesamaan bentuk secara relatif dalam praktek pelaporan dan juga terdapat persayaratan minimum yang harus dipenuhi. Mandatory disclosure juga dapat menjadi jembatan atas asimetri informasi antara investor dengan manajer perusahaan atas kebutuhan informasi”.
Voluntary disclosure adalah yaitu pengungkapan yang dilakukan secara sukarela oleh perusahaan tanpa diharuskan oleh standar yang ada (Sudaryanto, 2011). Voluntary disclosure menurut Eiffeliena (2010) adalah:
“pengungkapan berbagai informasi yang berkaitan dengan aktivitas/keadaan perusahaan secara sukarela. Meski pada kenyataannya pengungkapan secara sukarela tidak benar-benar terjadi karena terdapat kecenderungan bagi perusahaan untuk menyimpan dengan sengaja informasi yang sifatnya dapat menurunkan arus kas. Hal tersebut dianggap dapat menyebabkan kerugian pada perusahaan. Oleh karena itu, manajer suatu perusahaan hanya akan mengungkapkan informasi yang baik ( good news ) yang dapat menguntungkan perusahaan”.
Penjelasan dan hal-hal yang berkaitan dengan pengungkapan lingkungan perusahaan dapat ditemukan pada pengungkapan sukarel a (Voluntary Disclosure) . Pada bagian tersebut perusahaan seharusnya melakukan pengungkapan mengenai aktivitas operasinya yang berdampak pada lingkungan, serta kontribusi yang dilakukan perusahaan terhadap lingkungannya (Hardiyanto, 2009).
Kriteria Pengungkapan
Sudaryanto (2011) mengungkapkan tiga kriteria pengungkapan menurut Chariri dan ghozali (2007) yaitu:
- Pengungkapan cukup (adequate disclosure)
- Pengungkapan wajar (fair disclosure)
- Pengungkapan lengkap (full disclosure)
Pengungkapan yang cukup adalah cakupan pengungkapan minimal yang harus dilakukan agar informasi tidak menyesatkan. Pengungkapan wajar adalah tujuan etis dalam memberikan perlakuan yang sama dan bersifat umum terhadap semua pemakai informasi. Pengungkapan lengkap adalah penyajian semua informasi yang relevan (Sudaryanto, 2011).
Tujuan Pengungkapan
Menurut Belkaoui dan Ahmad Riahi (2000), terdapat lima tujuan pengungkapan, yaitu:untuk menjelaskan item-item yang belum diakui dan untuk menyediakan ukuran yang bermanfaat bagi item-item tersebut.
- Untuk menjelaskan item-item yang diakui dan untuk menyediakan ukuran yang relevan bagi item-item tersebut, selain ukuran dalam laporan keuangan
- untuk menyediakan informasi mengenai aliran kas masuk dan keluar dimasa mendatang
- untuk membantu investor dan kreditor menemukan resiko atas item-item tersebut.
- untuk menyediakan informasi bagi investor dan kreditor dalam menentukan resiko item-item tersebut.
Menurut Hendriksen dan Breda (2004) tujuan pengungkapan adalah untuk menyediakan informasi yang signifikan dan relevan kepada para pemakai laporan keuangan tahunan untuk membantu mereka dalam mengambil keputusan dengan cara terbaik, dengan perkiraan bahwa manfaatnya harus lebih besar dibandingkan dengan biayanya. Hal ini berarti menunjukkan bahwa informasi yang tidak material atau tidak relevan sebaiknnya dihilangkan agar penyajian mempunyai arti yang dapat dimengerti.