Apa yang Dimaksud dengan Penghargaan dan Kesejahteraan Guru?


Guru sebagai profesi yang mulia perlu diberikan penghargaan dan diperhatikan kesejateraannya.

Apa yang dimaksud dengan penghargaan dan kesejahteraan guru?

Seorang profesional dikarakteristikkan dengan beberapa faktor yaitu kepemilikan komponen intelektual, komitmen yang kuat akan karier berbasis pada kompetensi khusus, berorientasi akan layanan yang memuaskan, dan yang terpenting terlibat akan tanggung jawab karena penggunaan kompetensi khusus tadi. Itulah sebabnya seorang profesional sering memperoleh penghargaan tertentu karena kompetensinya itu, walaupun itu ada ekses lain dari profesionalisme.

Penghargaan memiliki pengertian yang luas, baik penghargaan secara materi maupun mental spiritual. Oleh karena itu, penghargaan terhadap guru terkait erat dengan kesejahteraan guru. Mengingat tugas guru memang termasuk yang tersulit, maka sudah selayaknya juga memperoleh penghargaan dan kesejahteraan yang memadai bagi hidup dan kehidupannya.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 menyatakan bahwa guru (pendidik) dan tenaga kependidikan berhak memperoleh :

  1. penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
  2. penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
  3. perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan
  4. kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang keancaran pelaksanaan tugas.

Dalam kaitan itu, ada hubungan yang amat signifikan antara beratnya tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas tenaga profesional dengan besarnya gaji. Makin berat tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas tenaga profesional yang diperlukan, maka makin besar gaji yang harus diperoleh. Gaji memang sering digunakan sebagai standar kesejahteraan pegawai, namun itu bukan satu-satunya. Pengertian kesejateraan guru jauh lebih luas dibandingkan dengan hanya sekadar gaji. Hal-hal yang biasanya terkait dengan faktor kesejahteraan adalah:

  1. sarana dan prasarana yang cukup,
  2. kontraprestasi kerja (gaji) yang memenuhi standar hidup,
  3. suasana kerja yang kondusif, aman, dan nyaman,
  4. sistem kerja yang adil dan terbuka, penuh kebersamaan, dan
  5. aspirasi dan kreativitas kerja dapat tumbuh dengan subur.

Faktor-faktor tersebut akan menimbulkan moral kerja dan etos kerja guru yang tinggi, yang pada gilirannya akan meningkatkan kinerja profesionalnya.

Dengan fokus utama kecilnya gaji guru, akan menjadi sulit untuk hidup hanya berstatus guru sejati di masa sekarang. Hal ini diperparah bila dihadapkan dengan pola pikir masyarakat yang semakin materialistik. Segala sesuatu yang diukur dengan materi dan kenikmatan hidup (hedonisme), termasuk kehormatan akademik. Gaji guru yang teramat kecil mengakibatkan guru mudah akan kehilangan rasa percaya diri (self confidence) bila berhadapan dengan siswa yang berstrata sosial-ekonomi yang jauh lebih tinggi darinya. Hal ini sangat kontras dengan kejadian pembocoran soal, pembelian nilai, pernyuapan guru dan berbagai praktik yang merendahkan martabat guru.78

Akibatnya berimbas pada siklus yang memberikan masukan negatif pada masyarakat. Sistem imbalan gaji yang diberikan pemerintah sekarang tidak memadai lagi untuk mengangkat harkat dan derajat ekonomi para guru ke tingkat yang lebih baik. Banyaknya potongan gaji membuat guru semakin terpuruk dan memprihatinkan. Keprihatinan inilah yang kemudian menjadi rekaman yang tidak menggairahkan generasi muda untuk memilih profesi guru, kalau tidak terpaksa tentunya tidak akan terpikir akan menjadi guru. Guru seolah menjadi potret pengabdian yang mudah diimingimingi dengan imbalan tertentu. Pergeseran pola pikir nilai sosial budaya yang tadinya sangat menghargai guru lambat laun hanya menghargai guru sebatas sebagai pekerja yang mencari nafkah dengan “pekerjaan” mengajar sekedarnya. Kalaupun ada penghargaan itupun hanya berupa nyanyian hampa “guru tanpa tanda jasa”. Banyak orang tua mengarahkan anaknya agar tidak berpikir menjadi guru, karena bisa dikatakan menjadi guru artinya siap mengabdi dalam kondisi yang memperihatinkan.

Dalam Undang-undang nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, disebutkan bahwa hak-hak seorang guru adalah sebagai berikut :

  1. Mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikasi Pendidik bagi guru yang telah memilki kualifikasi akademik S-1 atau D-I.
  2. Memperoleh penghasilan di atas kebuthan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
  3. Mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional dan subsidi.
  4. Mendapat tambahan pendidikan.
  5. Mendapat penghargaan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat prestasi kerja luar biasa baiknya, kenaikan jabatan, uang atau barang, piagam, dan bentuk penghargaan lainya.
  6. Mendapat tambahan angka kredit setara untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi 1 kali bagi guru yang bertugas di tempat khusus.
  7. Mendapatkan penghargaan bagi guru yang gugur dalam melaksanakan tugas pendidikan.
  8. Memberikan hasil penilaian hasil belajar dan menentukan kelulusan kepada peserta didik.
  9. Mendapatkan promosi sesuai dengan prestasi dan beban kerja.
  10. Memberikan penghargaan kepada peserta didik yang terkait dengan prestasi akademik atau prestasi non akademik.
  11. Memberikan sanksi kepada peserta didik yang melanggar aturan.
  12. Mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan.
  13. Mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman,perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan adil.
  14. Mendapatkan perlindungan profesi.
  15. Mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja dari satuan pendidikan dan penyelenggara satuan pendidikan.
  16. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan Undang-undang.
  17. Memperoleh akses memanfaatkan sarana dan ptasarana pembelajaran.
  18. Berserikatisasi dalam organisasi profesi guru.
  19. Kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
  20. Kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensinya.
  21. Berhak memperoleh cuti studi.