Guru sebagai profesi yang mulia perlu diberikan penghargaan dan diperhatikan kesejateraannya.
Apa yang dimaksud dengan penghargaan dan kesejahteraan guru?
Apa yang dimaksud dengan penghargaan dan kesejahteraan guru?
Seorang profesional dikarakteristikkan dengan beberapa faktor yaitu kepemilikan komponen intelektual, komitmen yang kuat akan karier berbasis pada kompetensi khusus, berorientasi akan layanan yang memuaskan, dan yang terpenting terlibat akan tanggung jawab karena penggunaan kompetensi khusus tadi. Itulah sebabnya seorang profesional sering memperoleh penghargaan tertentu karena kompetensinya itu, walaupun itu ada ekses lain dari profesionalisme.
Penghargaan memiliki pengertian yang luas, baik penghargaan secara materi maupun mental spiritual. Oleh karena itu, penghargaan terhadap guru terkait erat dengan kesejahteraan guru. Mengingat tugas guru memang termasuk yang tersulit, maka sudah selayaknya juga memperoleh penghargaan dan kesejahteraan yang memadai bagi hidup dan kehidupannya.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 menyatakan bahwa guru (pendidik) dan tenaga kependidikan berhak memperoleh :
Dalam kaitan itu, ada hubungan yang amat signifikan antara beratnya tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas tenaga profesional dengan besarnya gaji. Makin berat tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas tenaga profesional yang diperlukan, maka makin besar gaji yang harus diperoleh. Gaji memang sering digunakan sebagai standar kesejahteraan pegawai, namun itu bukan satu-satunya. Pengertian kesejateraan guru jauh lebih luas dibandingkan dengan hanya sekadar gaji. Hal-hal yang biasanya terkait dengan faktor kesejahteraan adalah:
Faktor-faktor tersebut akan menimbulkan moral kerja dan etos kerja guru yang tinggi, yang pada gilirannya akan meningkatkan kinerja profesionalnya.
Dengan fokus utama kecilnya gaji guru, akan menjadi sulit untuk hidup hanya berstatus guru sejati di masa sekarang. Hal ini diperparah bila dihadapkan dengan pola pikir masyarakat yang semakin materialistik. Segala sesuatu yang diukur dengan materi dan kenikmatan hidup (hedonisme), termasuk kehormatan akademik. Gaji guru yang teramat kecil mengakibatkan guru mudah akan kehilangan rasa percaya diri (self confidence) bila berhadapan dengan siswa yang berstrata sosial-ekonomi yang jauh lebih tinggi darinya. Hal ini sangat kontras dengan kejadian pembocoran soal, pembelian nilai, pernyuapan guru dan berbagai praktik yang merendahkan martabat guru.78
Akibatnya berimbas pada siklus yang memberikan masukan negatif pada masyarakat. Sistem imbalan gaji yang diberikan pemerintah sekarang tidak memadai lagi untuk mengangkat harkat dan derajat ekonomi para guru ke tingkat yang lebih baik. Banyaknya potongan gaji membuat guru semakin terpuruk dan memprihatinkan. Keprihatinan inilah yang kemudian menjadi rekaman yang tidak menggairahkan generasi muda untuk memilih profesi guru, kalau tidak terpaksa tentunya tidak akan terpikir akan menjadi guru. Guru seolah menjadi potret pengabdian yang mudah diimingimingi dengan imbalan tertentu. Pergeseran pola pikir nilai sosial budaya yang tadinya sangat menghargai guru lambat laun hanya menghargai guru sebatas sebagai pekerja yang mencari nafkah dengan “pekerjaan” mengajar sekedarnya. Kalaupun ada penghargaan itupun hanya berupa nyanyian hampa “guru tanpa tanda jasa”. Banyak orang tua mengarahkan anaknya agar tidak berpikir menjadi guru, karena bisa dikatakan menjadi guru artinya siap mengabdi dalam kondisi yang memperihatinkan.
Dalam Undang-undang nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, disebutkan bahwa hak-hak seorang guru adalah sebagai berikut :