Apa yang dimaksud dengan Penggelapan dalam hukum?

BAB XXIV PENGGELAPAN


Pasal 372

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Pasal 373

Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 372, apabila yang digelapkan bukan ternak dan harganya tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam sebagai penggelapan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.

Pasal 374

Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Pasal 375

Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Pasal 376

Ketentuan dalam pasal 367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini.

Pasal 377

(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 372, 374, dan 375, hakim dapat memerintahkan supaya putusan diumumkan dan dicabutnya hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1— 4.

(2) Jika kejahatan dilakukan dalam menjalankan pencarian maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.

Apa yang dimaksud dengan Penggelapan dalam hukum?

Penggelapan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah proses, cara dan perbuatan menggelapkan (penyelewengan) yang menggunakan barang secara tidak sah. Dapat diuraikan selanjutnya bahwa penggelapan dapat dikatakan sebagai perbuatan merusak kepercayaan orang lain dengan mengingkari janji tanpa perilaku yang baik.

Lamintang dan Djisman Samosir mengatakan akan lebih tepat jika istilah penggelapan diartikan sebagai “penyalahgunaan hak” atau “penyalahgunaan kepercayaan”.

Van Haeringen, seperti yang di kutip Lamintang dan Djisman Samosir memberi arti pada istilah “verduistering” atau “penggelapan” itu sebagai “geheel donker maken” ataupun sebagai “uitstralinc van licht beletten” yang artinya “membuat segalanya menjadi gelap” atau “menghalangi memancarnya sinar”.

Penggelapan dalam Pasal 372 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) adalah barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

Unsur-unsur Tindak Pidana Penggelapan

Unsur-unsur penggelapan yaitu

  1. Unsur subyektif, unsur ini berupa kesengajaan pelaku, untuk menggelapkan barang milik orang lain yang dirumuskan dalam pasal Undang-undang melalui kata : “dengan sengaja”.

  2. Unsur oyektif, yang terdiri atas :

    • Unsur barang siapa.
      Unsur barang siapa diatas menunjukkan orang, apabila orang tersebut memenuhi semua unsur tindak pidana penggelapan, maka ia disebut pelaku atau “dader” dari tindak pidana yang bersangkutan.

    • Unsur menguasai secara melawan hukum.
      Unsur menguasai secara melawan hukum (bermaksud memiliki), maksud unsur ini adalah penguasaan secara sepihak oleh pemegang sebuah benda, seolah-olah ia merupakan pemiliknya, bertentangan dengan hak yang membuat benda tersebut berada padanya.

    • Unsur suatu benda.
      Suatu benda ialah benda yang menurut sifatnya dapat dipindah-pindahkan ataupun dalam prakteknya sering disebut “benda bergerak”.

    • Unsur sebagian atau seluruhnya milik orang lain.
      Seluruh atau sebagiannya adalah milik orang lain. Sebagaimana keterangan Simons, “penggelapan atas benda yang sebagian merupakan kepunyaan orang lain itu dapat saja terjadi”. Barang siapa atas biaya bersama telah melakukan suatu usaha bersama dengan orang lain, ia tidak boleh menguasai uang milik bersama itu untuk keperluan sendiri.

    • Unsur benda tersebut ada padanya bukan karena kejahatan.
      Benda yang ada dalam kekuasaannya tidak karena kejahatan, harus ada hubungan langsung yang sifatnya nyata antara pelaku dengan suatu benda.

Jenis-jenis Penggelapan

Buku II KUHP mengatur tentang kejahatan, diantaranya adalah penggelapan. Penggelapan terdiri dari 6 pasal (372-377), yaitu :

  1. Penggelapan dalam bentuk pokok, pasal 372.
  2. Penggelapan ringan, pasal 373.
  3. Penggelapan yang diperberat, pasal 374 dan pasal 375.
  4. Penggelapan dalam kalangan keluarga, pasal 376.
  5. Penggelapan pasal 377.

Selain jenis-jenis penggelapan di atas, masih ada tindak pidana lain mengenai penggelapan, yaitu Pasal 415 dan 417 yang mana tindak pidana dalam pasal tersebut merupakan kejahatan jabatan, yang kini ditarik ke dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 dan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Korupsi.

Jenis Penggelapan tersebut tidak diatur di dalam bab XXIV KUHP, melainkan diatur secara tersendiri dalam bab XXVIII yang mengatur mengenai kejahatan jabatan. Berikut adalah penjelasan jenis-jenis penggelapan yang tertuang dalam Bab XXIV Buku II KUHP, yaitu;

a. Pasal 372 KUHP

Penggelapan yang diatur dalam pasal 372 KUHP merupakan tindak pidana penggelapan dalam bentuk pokok, yang berbunyi:

“Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum, mengaku sebagai milik sendiri barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, diancam penggelapan, dengan hukuman penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”.

Menurut Lamintang, sudah beradanya suatu benda dalam penguasaan pelaku secara melawan hukum, merupakan ciri utama dari tindak pidana penggelapan dalam pasal 372 KUHP. Hal tersebut yang membedakan tindak pidana penggelapan dengan tindak pidana pencurian yang diatur dalam pasal 362 KUHP, yakni karena dalam tindak pidana pencurian itu, pada saat pelaku melakukan perbuatan “mengambil”, benda yang di ambil itu harus masih berada dalam penguasaan pemiliknya.

b. Pasal 373 KUHP

Tindak pidana ringan ialah tindak pidana penggelapan yang diatur dalam pasal 373, yang berbunyi:

“Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 372 apabila yang digelapkan bukan ternak dan harganya tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, dikenai sebagai penggelapan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak enam puluh rupiah”.

Tindak pidana penggelapan pada pasal 373 KUHP diatas, didalam doktrin juga disebut sebagai (gepriviligeerde verduistering), yakni tindak pidana penggelapan dengan unsur-unsur yang meringankan. Unsur-unsur yang meringankan tersebut ialah, karena yang menjadi objek tindak pidana penggelapan adalah benda bukan ternak dan nilainya tidak lebih dari Rp. 25,00 (dua puluh lima rupiah).

c. Pasal 374 KUHP

Penggelapan diperberat pertama, ialah penggelapan dalam Pasal 374 KUHP yang berbunyi :

Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap benda, disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena suatu pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam pidana paling lama lima tahun”.

Rumusan di atas terdapat unsur-unsur yang memberatkan. Unsur tersebut yaitu : pertama, karena adanya hubungan kerja. Kedua, karena pencariannya. Ketiga, karena mendapatkan upah. Beradanya benda ditangan seseorang yang disebabkan oleh ketiga hal tersebut, adalah hubungan yang sedemikian rupa antara orang yang menguasai benda dengan benda tersebut.

Penggelapan diperberat kedua, ialah dalam pasal 375 KUHP yang berbunyi :

“Penggelapan yang dilakukan oleh mereka atas benda yang karena terpaksa telah dititipkan kepada mereka atau oleh wali, curatur. Kuasa untuk mengurus harta benda orang lain, pelaksana dari suatu wasiat, pengurus dari badan-badan amal atau yayasan-yayasan atas benda yang karena kedudukan mereka telah menguasai benda tersebut, di hukum dengan pidana selama enam tahun”.

Rumusan penggelapan pemberatan dalam pasal 375 KUHP di atas, terdiri dari unsur-unsur khusus yang sifatnya memberatkan, yakni beradanya benda objek penggelapan di dalam kekuasaan petindak disebabkan karena, seorang kepada siapa benda itu karena terpaksa telah dititipkan, seorang wali, seorang pengampu, seorang pelaksana dari sebuah wasiat dan seorang pengurus dari lembaga badan amal atas yayasan.

d. Pasal 376 KUHP

Tindak pidana penggelapan dalam keluarga, oleh pembentuk Undang-undang telah diatur dalam pasal 376 KUHP, yang berbunyi :

“Ketentuan yang diatur dalam pasal 376 KUHP itu, berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang diatur dalam bab ini”.

Kejahatan terhadap harta benda, pencurian, pengancaman, pemerasan, penggelapan, penipuan apabila dilakukan dalam kalangan keluarga maka dapat menjadi:

  1. Tidak dapat dilakukan penuntutan baik terhadap petindaknya maupun terhadap pelaku pembantunya (pasal 367 ayat 1).

  2. Tindak pidana aduan, tanpa ada pengaduan baik terhadap petindaknya maupun pelaku pembantunya tidak dapat dilakukan penuntutan (pasal 367 ayat 2).

Lamintang memberikan arti delik aduan sebagai, yaitu dimana adanya suatu pengaduan, merupakan syarat untuk melakukan penuntutan terhadap orang, yang namanya telah disebutkan oleh pengadu didalam pengaduannya. Didalam pengaduan, tentang terjadinya tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang-orang yang dimaksud dalam pasal 367 ayat (2) KUHP, disamping menyebutkan peristiwa tindak pidana, pengadu harus menyebutkan nama orang atau orang-orang yang diduga telah merugikan dirinya.

e. Penggelapan pasal 377

  1. Pada waktu pemidanaan karena salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 372, 374 dan 375 diatas, hakim dapat memerintahkan supaya putusan diumumkan dan dicabutnya hakhak tersebut sesuai pasal 35 KUHP No.1-4.
  2. Jika kejahatan dilakukan dalam menjalankan mata pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk pencarian itu.

Penggelapan


Mengenai tindak pidana penggelapan diatur dalam Bab XXIV Pasal 372 KUHP sampai pasal 377 KUHP dalam bentuk pokoknya disebutkan sebagai berikut :

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain dan berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dipidana karena penggelapan, dengan pidana selama-lamanya empat tahun atau denda sebesar-besarnya Sembilan ratus rupiah.”

Lamintang memiliki pendapat tentang arti penggelapan yang pada dasarnya sama dengan uraian Pasal 372 KUHP. Menurut Lamintang, tindak pidana penggelapan adalah penyalahgunaan hak atau penyalahgunaan kepercayaan oleh seorang yang mana kepercayaan tersebut diperolehnya tanpa adanya unsur melawan hukum.10

Menurut Lamintang, dengan penyebutan penyalahgunaan hak atau penyalahgunaan kepercayaan akan memberikan kemudahan bagi setiap orang untuk mengetahui perbuatan apa sebenarnya yang dilarang dan diancam pidana dalam ketentuan tersebut.

Agar dapat mengetahui lebih jelas apa yang dimaksud dengan tindak pidana penggelapan dengan berdasarkan Pasal 372, menurut Tongat bahwa tindak pidana dalam bentuk pokok mempunyai unsur sebagai berikut:

1. Unsur-unsur objektif yang terdiri dari:

  • Mengaku sebagai milik sendiri.
  • Sesuatu barang.
  • Seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain.
  • Yang berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
  • Secara melawan hukum.
  • Unsur-unsur subjektif yaitu dengan sengaja.

Berikut ini Tongat menjelaskan unsur-unsur tersebut di atas:

  • Mengaku sebagai milik sendiri
    Unsur memiliki dalam rumusan pasal ini merupakan terjemahan dari Zich toeeigenen sebenarnya memiliki makna yang luas dari sekedar memiliki. Oleh beberapa sarjana istilah tersebut disebut dengan menguasai.

  • Sesuatu barang
    Makna barang sekarang ini telah mengalami perkembangan yang pada awalnya merujuk pada pengertian barang atau benda bergerak dan berwujud misalnya, radio, televisi, uang dan lain sebagainya termasuk binatang, yang dalam perkembangannya pengertian barang atau benda tidak hanya terbatas pada benda bergerak atau tidak berwujud.

  • Seluruh atau sebagian adalah milik orang lain
    Unsur ini mengandung pengertian bahwa benda yang diambil haruslah barang/benda yang dimiliki baik seluruhnya ataupun sebagian oleh orang lain. Jadi harus ada pemiliknya, barang atau benda yang tidak bertuan atau tidak ada pemiliknya tidak dapat menjadi objek penggelapan. Dengan demikian dalam tindak pidana penggelapan, tidak dipersyaratkan barang yang dicuri itu milik orang lain secara keseluruhan. Penggelapan tetap ada meskipun itu hanya sebagian yang dimiliki oleh orang lain.

  • Berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan
    Hal pertama yang harus dibahas dalam ini adalah maksud dari menguasai. Dalam tindak pidana pencurian, menguasai termasuk sebagai unsur subjektif sedangkan dalam penggelapan, hal ini termasuk unsur objektif. Dalam pencurian, menguasai merupakan tujuan dari pelakunya sehingga unsur menguasai tidak perlu terlaksana pada saat perbuatan yang dilarang. Dalam hal ini, maksud pelakulah yang harus dibuktikan. Sedangkan dalam penggelapan, menguasai bukan merupakan tujuan pelaku sehingga perbuatan menguasai dalam penggelapan harus ada pada pelaku.
    Dalam tindak pidana penggelapan, perbuatan menguasai bukan karena kejahatan, bukan merupakan ciri pokok. Unsur ini merupakan pembeda dengan pidana pencurian.

  • Secara melawan hukum
    Sebagaimana diketahui bahwa suatu barang dapat berada dalam kekuasaan orang, tidaklah harus terkena tindak pidana. Penguasaan barang oleh seseorang dapat terjadi karena perjanjian sewa-menyewa, jual beli, pinjam-meminjam dan sebagainya. Apabila suatu barang berada dalam kekuasaan orang bukan karena kejahatan tetapi karena perbuatan yang sah, kemudian orang yang diberi kepercayaan untuk menyimpan dan sebagainya itu menguasai barang tersebut untuk kepentingan diri sendiri secara melawan hukum, maka orang tersebut berarti melakukan penggelapan.

  • Dengan maksud
    Unsur kesengajaan dalam rumusan tindak pidana dirumuskan dengan berbagai istilah, termasuk di dalamnya dengan maksud. Persoalannya apakah kesengajaan atau maksud itu ditujukan pada apa? Dalam hal ini kesengajaan atau maksud itu ditujukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Berikut jenis-jenis penggelapan berdasarkan Bab XXIV Pasal 372 sampai dengan 377 KUHP.

  • Penggelapan biasa
    Yang dinamakan penggelapan biasa adalah penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 yang unsur-unsurnya telah disebutkan di atas.

  • Penggelapan ringan
    Pengelapan ringan adalah penggelapan yang diatur dalam Pasal 373 dimana yang digelapkan itu bukan hewan dan harganya tidak lebih dari 250,-

  • Penggelapan dengan pemberatan
    Penggelapan dengan pemberatan yakni penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubungan dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah (Pasal 374 KUHP)

  • Penggelapan dalam kalangan keluarga
    Penggelapan dalam lingkungan keluarga yakni penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa disuruh menyimpan barang itu, atau wali, curator, pengurus, orang yang menjalankan wasiat atau pengurus balai derma, tentang suatu barang yang ada dalam tangannya karena jabatannya tersebut (Pasal 375 KUHP).